Selasa, 25 Agustus 2015

MANASIK HAJI MENURUT URUTAN FIQH (Rukun, Wajib, dan Sunnahnya)




Pada bagian ini kami batasi pembahasan pada rukun, wajib dan sunnah haji. Sedang pembahasan tentang larangan haji sudah terbahas dalam larangan ihram terdahulu.
Rukun dan wajib adalah dua hal yang dituntut dengan tegas. Perbedaan keduanya adalah bahwa meninggalkan rukun berakibat batal haji, sedang meninggalkan wajibnya dapat diganti dengan fidyah. Dalam pembahasan ini kami gabungkan antara rukun dan wajib karena mempertimbangkan perbedaan pada ulama fiqh.

  1. IHRAM

Ihram menurut jumhurul ulama termasuk dalam rukun haji, hanya madzhab Hanafi yang menyatakan bahwa ihram adalah syarat sahnya haji.

  1. WUQUF DI ARAFAH

Wuquf di Arafah adalah rukun haji terbesar. Dan para ulama dengan ijma’ menyatkan hal ini berdasar hadits Rasulullah saw: “ Haji adalah Arafah” HR Ahmad dan Ashabussunan. Seluruh area Arafah adalah tempat wukuf kecuali dalam wadi (jurang) Arafah. Wuquf berarti berada/hadir di satu tempat meskipun sejenak.
Wukuf dimulai dari sejak tergelincirnya matahari tanggal 9 Dzulhijjah, waktu zuhur, shingga datangnya fajar tanggal 10. dan diharuskan pula dalam wukuf itu sampai setelah terbenam matahari, sehingga dapat memadukan antaran siang dan malam di tempat wukuf.
Di antara sunnah wuquf adalah mandi, wukuf di bebatuan, seperti wukufnya Rasulullah saw
Adab dalam wuquf antara lain: Menjaga thaharah (suci, dalam keadaan wudhu) menghadap kiblat, memperbanyak do’a, istighfar dan dzikr, bershalawat atas Nabi, meniggalkan ucapan yang sia-sia, berpaling dari urusan dunia.
Rasulullah saw melarang berpuasa di Arafah, karena hari itu adalah hari raya, dan agar fisik orang yang sedang haji kuat untuk dzikr dan berdo’a.
Termasuk dalam sunnah wukuf adalah menggabungkan shalat zhuhur dan ashar dengan jama’ taqdim di Arafah dengan satu adzan dan dua qamat, diutamakan berjamaah bersama imam, boleh juga dilakukan dengan munfarid.

  1. THAWAF IFADHAH

Thawaf ifadhah adalah rukun haji kedua yang tidak ada khilaf (perbedaan pendapat ulama). Disebut juga thawaf rukun, thawaf ziyarah. Ia merupakan satu dari empat amalan di hari nahr –tanggal 10 Dzukhijjah- (melontar jumrah, memotong hewan, mencukur atau menggunting rambut, thawaf). Dengan thawaf inilah seorang haji diperboolehkan tahallul akhir, dan diperbolehkan kembali seluruh larangan ihram termasuk berhubungan dengan istri. Thawaf ifadhah sebagaimana thawaf lainnya, memilki syarat, wajib, dan sunnah.
    1. Syarat
                                                              i.      Bersuci dari hadats kecil, besar dan najis. Seperti yang pernah Rasulullah katakana kepada Aisyah ra ketika sedang haidh: Lakukan seperti apa yang dilakukan orang yang haji selain thawaf di Ka’bah, sehingga kamu mandi –bersuci-“ HR. Muslim
                                                            ii.      Menutup aurat, seperti dalam hadits Abu Hurairah ra. Bahwa Abu Bakar menyuruhnya pada saat menjadi Amirul hajj sebelum haji wada’ Rasulullah saw. Bersama dengan sekelompok kaum muslimin di hadapan khalayak di hari nahr: “Tidak boleh lagi setelah tahun ini orang musyrik berhaji, dan tidak boleh ada lagi orang yang thawaf di Ka’bah dengan telanjang.” HR Asy Syaikhani
    1. Wajib
                                                              i.      Dilakukan di tempat yang telah ditetapkan dalam agama, yaitu di luar Ka’bah. Maka jika seseorang thawaf di dalam hijir Ismail, maka thawafnya tidak sah, karena hijr termasuk dalam Ka’bah. Hijr Ismail adalah bagian setengah lingkaran yang dikelilingi tembok di sebelah utara Ka’bah.
                                                            ii.      Dilakukan pada waktu yang telah ditetapkan. Thawaf ifadhan dimulai sejak terbit fajar hari nahr, dan tidak ada batas akhirnya. Diutamakan dilakukan pada hari nahr seperti yang Rasulullah lakukan, kemudian pada hari tasyriq. Jika ditunda melewati hari itu maka wajib membayar dam menurut madzhab Hanafi.
                                                          iii.      Dilakukan tujuh kali putaran sempurna, dimulai dari hajar aswad dan berakhir di hajar aswad
                                                          iv.      Menjadikan Ka’bah di sisi kirinya
                                                            v.      Thawaf dengan berjalan kaki kecuali bagi yang berhalangan, maka diperbolehkan thawaf dengan naik kendaraan atau ditandu
                                                          vi.      Shalat dua rakaat setelah thawaf, wajib menurut madzhab Hanafi dan Maliki, disunnahkan membaca surah Al Kafirun pada rakaay pertama dan Al Ikhlas pada rakaat kedua. 
    1. sunnah
                                                              i.      idhthiba’ bagi laki-laki, yaitu dengan membuka pundak kanan, dan meletakkan pertengahan kain ihram di bawah ketiak kanan, dan melipat ujung kain ihram di atas pundak kiri
                                                            ii.      berjalan cepat bagi laku-laki, yaitu dengan mempercepat jalan dengan langkah pendek pada tiga putaran pertama, kemudian berjalan biasa pada empat putaran berikutnya.
                                                          iii.      Mencium hajar aswad jika mampu ketika memulai thawaf dan pada setiap putaran thawaf. Namun jika tiadk mampu cukup dengan isyarat kepada hajar aswad dengan mengucapkan : (بسم الله والله أكبر ولله الحمد. اللهمّ إيماناً بك، وتصديقاً بكتابك، ووفاءً بعهدك، واتباعاً لسنّة نبيك سيدنا محمد صلى الله عليه وسلم).
                                                         iv.      Menyentuh rukun Yamani, yaitu sudut sebelum hajar aswad
                                                           v.      Memperbanyak doa dzikr, dan istighfar, tidak ada keharusan untuk membaca doa tertentu. Di antara doa di saat thawaf adalah   : «سبحانَ اللَّهِ والحمدُ للَّهِ ولا إله إلّا الله واللَّهُ أكبرُ ولا حولَ ولا قوةَ إلّا بالله» رواه ابن ماجه.
 dan ketika menyentuh rukun Yamani berdoa:
«ربنا آتِنا في الدنيا حَسنة وفي الآخرة حَسنةً وقِنا عذاب النار» رواه أبو داود.
                                                          vi.      Bersambung antara tujuh putaran thawaf itu, tidak terputus kecuali karena uzhur tertentu, seperti qamat shalat fardhu, maka ia harus menghentikan thawafnya untuk mengikuti shalat berjamaah, kemudian melanjutkannya setelah shalat.
  1. SA’I

Sa’I dari Shafa ke Marwa dalah salah satu rukun haji menurut Malikiyah, Syafi’iyah dan Hanabilah dalam salah satu pendpatnya. Maka barang siapa yang meninggalkannya batal hajinya dan tidak bias ditebus dengan dam. Mereka berpegang pada hadits Aisyah ra: “Allah tidak akan menilai sempurna orang yang tidak thawaf dari Shafa dan Marwa”. HR Muslim. Sebagaimana mereka juga berpegang pada riwayat Habibah binti Abi Tajra’ah bahwa Rasulullah saw bersabda ketika sa’I: “Sa’ilah karena Allah telah menetapkan sa’I atas kalian”. HR Ad Daruquthniy
Abu Hanifah berpendapat bahwa sa’I adalah wajib, artinya jika meninggalkannya wajib membayar dam dan tidak batal hajinya. Penulis AL Mughniy –Ibnu Qudamah- yang bermadzhab Hanbali memilih pendapat ini karena dalil yang menyatakannya rukun lebih memberikan pesan wajib.
    1. Syarat
                                                              i.      dilakukan setelah thawaf, baik thawaf ifadhah maupun thawaf qudum. Jika melakukan sa’I sebelum thawaf ia wajib membayar dam menurut madzhab Hanafiy
                                                            ii.      Tidak disyaratkan dalam keadaan suci, meskipun disunnahkan dalam seluruh manasik.
    1. Wajibat Sa’I
                                                              i.      Dilakukan dengan tujuh putaran, mulai dari Shafa dan berakhir di Marwa, jika dilakukan terbalik maka ia wajib membayar dam menurut madzhab Hanafi
                                                            ii.      Dilakukan di tempat sa’I yang tersedia berjarak sekitar 420 m, seperti yang Rasulullah lakukan. Dan Sabdanya: Ambillah dariku manasik kalian.
    1. Sunnah sa’I
                                                              i.      Naik ke Shafa kemudian menghadap kiblat dan mengucapkan:
«لا إله إلا الله وحده لا شريك له، له الملك وله الحمد وهو وعلى كلِّ شيء قدير، لا إله إلا الله وَحْده أنجز وَعده ونصر عَبده وهزم الأحزاب وحده» رواه مسلم.

                                                            ii.      Berjalan biasa pada awal sa’I sehingga sampai di tanda hijau berjalan cepat sehingga sampai di tanda hijau berikutnya. Kemudian berjalan biasa sampai ke Marwa lalu naik ke bukit Marwa dan melakukan seperti yang dilakukan di bukit Shafa. HR Muslim. Diperbolehkan pula sa’I dengan naik kendaraan bagi yang tidak mampu
                                                          iii.      Dilakukan dengan bersambung antara putaran-putaran sa’I, jika terputus oleh wudhu atau amalan lain maka ia harus kembali menyempurnakannya.
                                                          iv.      Memperbanyak do’a, dzikrullah, dan membaca Al Qur’an, di antara uapan Nabi ketika sa’I adalah:
«رب اغفر وارحم، واهدني السبيل الأقوم»، و«رب اغفر وارحم إنك أنت الأعزُّ الأكرم».

  1. MEMOTONG ATAU MENCUKUR RAMBUT

Memotong atau mencukur rambut adalah rukun haji ke lima menurut Syafi’iyyah saja. Sedangkan menurut jumhrul ulama termasuk dalam wajib haji. Mencukur rambut adalah mencabut akar rambut sampai ke akarnya dengan pisau. Sedangkan memotong rambut adalah dengan memotong sebagiannya tidak sampai ke akarnya. Firman Allah: … bahwa sesungguhnya kamu pasti akan memasuki Masjidil Haram, insya Allah dalam keadaan aman, dengan mencukur rambut kepala dan mengguntingnya, QS. Al Fath: 27   mencukur lebih diutamakan daripada memotong bagi laki-laki. Seperti dalam hadits Rasulullah saw: Ya Allah rahmatilah orang-orang yang mencukur. Para sahabat berkata: dan yang memotong Ya Rasulallah. Sabda Nabi: Ya Allah rahmatillah yang mencukur. Para sahabat mengusulkan lagi : dan yang memotong Ya Rasulallah. Sabda Nabi: dan yang memotong rambut. Muttafaq alaih.
Sedangkan untuk wanita hanya diajarkan menggunting saja, tidak ada mencukur. Dalam hadits Ibnu Abbas Rasulullah saw bersabda: Mencukur tidak berlaku pada wanita, mereka hanya menggunting. HR Abu Daud dengan sanad Hasan.
Minimal potong dan cukur rambut itu adalah tiga helai rambut, atau sebagiannya dengan cara yang ada. Waktunya setelah melontar jumrah aqabah di hari nahr. Diperbolehkan menundanya setelah hari nahr menurut Asy Syafiiyyah. Disunnahkan pula bagi orang yang berkepala botak untuk menggerakkan pisau cukur di atas kepalanya. Sebagaimana disunnahkan bagi orang yang mencukur atau menggunting rambut itu untuk menggunting kuku dan kumisnya.

  1. WUQUF DI MUZDALIFAH

Wuquf di Muzdalifah adalah termasuk dalam wajib haji, seperti yang disepakati para ulama. Dan yang ditegaskan dalam madzhab Imam Ahmad adalah bermalam (mabit) sedang menurut ulama lainnya cukup dengan wukuf(berhenti),  hadir, turun atau lewat di Muzdalifah
Waktunya setelah Arafah dan sebelum dating fajar hari nahr.
Disnnahkan shalat subuh di awal waktu, kemudian berhenti di Masy’aril haram  sehingga pagi mulai terang, dengan memperbanyak dzikr, dan do’a. dan setelah matahari terbit bergerak ke Mina. Seluruh Muzdalifah adalah tempat wuquf kecuali wadi Muhassir (antara Muzdalifah dan Mina). Dan orang yang tidak sempat wukkuf di Muzdalifah tanpa udzur maka ia wajib membayar dam. Dalam wuquf di Muzdalifah ini harus berada di sana sampai separo malam kedua menurut Asy Syafi’iyah.

  1. MELONTAR JUMRAH

Para ulama bersepakat bahwa melontar jumrah adalah salah satu wajib haji, maka barang siapa yang meninggalkannya ia wajib membayar dam. Kewajiban melontar jumrah ini karena Rasulullah melakukannya, dan bersabda: “Agar kalian mengambil manasik itu dariku. Sesungguhnya aku tidak tahu barangkali aku tidak menunaikan lagi haji setelah haji sekarang ini.” HR Muslim, An Nasa’iy dan Ahmad.
Jumrah berarti batu-batu kecil. Tempat melontar disebut jumrah karena di sanalah berkumpulnya batu-batu kecil itu. Jumrah yang harus dilontar ada tiga yaitu:
    1. Jumrah Aqabah, yaitu jumrah terbesar yang berada di ujung Mina menuju ke Makkah
    2. jumrah Wustha, berada sebelum jumrah Aqabah ke arah Mina
    3. Jumrah Shughra, yaitu awal jumrah yang berada di jalan dari Mina ke Makkah
Syarat sah dan kewajiban melontar jumrah:
1.      Dilakukan dengan melontar, meskipun pelan, melontar dilakukan langsung dengan tangan
2.      Yang dipakai melontar harus berupa batu (menurut Abu Hanifah, diperbolehkan melontar dengan segala jenis tanah, seperti tanah liat dsb)
3.      melontar setiap jumrah dengan tujuh batu, dan satu persatu. Maka jika melontarnya dengan dua batu sekaligus dihitung sekali lontaran.
4.      Mengarah dan mengenai jumrah
5.      Berurutan lontaran jumrah itu pada hari tasyriq, shughra, wustha, lalu aqabah. Demikian menurut jumhurul ulama. Sedang menurut Abu Hanifah berurutan melontar itu hukumnya sunnah. 
Sunnahnya melontar:
1.      Mendekati obyek lontaran dari jarak lima hasta
2.      Menghadap kiblat pada saat melontar, kecuali jumrah Aqabah pada hari nahr.
3.      Dilakukan dengan berurutan antara masing-masing lontaran
4.      Batu lontaran sebesar kerikil, dan makruh menggunakan batu besar
5.      Setiap melontar satu batu disertai dengan ucapan :
« بسم الله والله أكبر، صدق الله وعده ونصر عبده وأعزَّ جنده وهزم الأحزاب وحده، لا إله إلا الله ولا نعبد إلَّا إياه مخلصين له الدين ولو كره الكافرون »

6.      berhenti sejenak setelah melontar satu jumrah untuk melontar jumrah berikutnya, dan berdoa sesuai dengan keinginannya. Kecuali setelah melontar jumrah Aqabah, tidak berhenti.
Hari dan waktu melontar jumrah.
Hari melontar jumrah ada empat hari, yaitu:
1.      Hari nahr –10 Dzulhijjah- hari itu wajib melontar jumrah aqabah dengan tujuh batu saja. Waktu sunnahnya sejak terbit matahari, seshingga zawal (matahari bergeser ke barat) Rasulullah saw melontar jumrah Aqabah pada waktu dhuha hari nahr. Dan diperbolehkan melontarnya antara zawal dan terbenam matahari, jika tidak sunnah maka sesungguhnya pernah ada seorang yang bertanya kepada Nabi pada hari nahr: Aku melontar ketika sore hari. Jawab Nabi: tidak apa-apa. HR Al Bukhariy. Sedang jika ditunda setelah terbenam matahari, maka ia boleh melontar di waktu malam menurut jumhurul ulama. Sedang menurut madzhab Hanbali ia melontar keesokan harinya setelah bergeser matahari. Dan tidak wajib membayar dam. Madzhab Syafi’iy memperbolehkan melontar jumrah Aqabah sejak tengah malam hari nahr. Sedangkan madzhab lainnya memperbolehkannya bagi orang-orang yangberhalangan saja. Rasulullah saw mengizinkan kepada para penggembala kambing untuk melontar malam hari, demikian juga kepada Ummu Salamah, melontar sebelum fajar (HR. Abu Daud dan Al Baihaqi)
2.      Hari tasyriq, yaitu tiga hari setelah hari nahr (11-12-13 Dzulhijjah) diperbolehkan bagi orang yang ingin segera menyelesaikannya untuk mengambil dua hari saja. Maka jika selesai melontar jumrah pada hari kedua tasyriq (12 Dzulhijjah) lalu menuju ke Makkah, disebut nafar awal. Dan jika telah terbit fajar hari ke 13 Dzulhijjah masih berada di Mina, ia wajib melontar pada hariitu kemudian berangkat ke Makkah, disebut nafar Tsani. Firman Allah:
… Barangsiapa yang ingin cepat berangkat (dari Mina) sesudah dua hari, maka tiada dosa baginya. Dan barangsiapa yang ingin menangguhkan (keberangkatannya dari dua hari itu), maka tidak ada dosa pula baginya bagi orang yang bertakwa. QS Al Baqarah: 203
Yang wajib dilakukan pada tiga hari tasyriq itu adalah melontar jumrah secara berurutan. Shughra, wustha, lalu Aqabah, melontar masing-masing jumrah dengan tujuh batu.
Waktu yang disunnahkan untuk melontar adalah sejak bergeser matahri sampai terbenam. Dan jika mengakhirkannya diperbolehkan melontar pada malam hari sehingga terbit matahari hari berikutnya, meskipun makruh. Dan menurut Abu Hanifah diperbolehkan melontar pada hari ketiga sebelum zawal.
Dan barangsiapa yang ketinggalan sehingga usai hari tasyriq dan tidak sempat melontar jumrah, maka wajib membayar dam.
Diperbolehkan juga bagi yang berhalangan untuk digantikan oleh orang lain.  
 
  1. MABIT DI MINA

Bermalam di Mina selama tiga malam, atau dua malam bagi yang ingin bersegera ke Makkah, hukumnya wajib menurut tiga imam madzhab (Maliki, Syafi’iy, dan Hanbali), bagi yang meninggalkannya wajib membayar dam. Kewajiban mabit gugur bagi orang yang berhalangan. Rasulullah saw memberikan rukhshah kepada Al Abbas untuk mabit di Makkah karena perannya sebagai pemberi minum. HR Al Bukhariy. Sebagaimana diberikan rukhshah pula kepada para penggembala (HR. Ashabussunan).
Keberangkatan dari Mina menuju ke Makkah dilakukan pada hari kedua tasyriq atau ketiganya sebelum terbenam matahari, menurut tiga imam madzhab. Dan diperbolehkan berangkat setelah maghrib sehingga terbit fajar meskipun makruh menurut madzhab Hanafiy.

  1. THAWAF WADA’

Disebtu thawaf wada’ karena akan meninggalkan Ka’bah. Thawaf ini tidak ada jalan cepatnya. Hukumnya wajib menurut jumhurul ulama, bagi yang meninggalkannya wajib membayar dam, seperti dalam hadits Nabi Muhammad saw: “ Janganlah seseorang di antaramu berangkat sehingga akhir pertemuannya itu dengan Ka’bah”. HR Muslim. Madzhab Malikiy memandang hukumnya sunnah, jika ditinggalkan tidak berkewajiban apa-apa. Thawaf ini diringankan atas wanita yang sedang haidh seperti dalam riwayat Al Bukhariy.
Waktu thawaf ini setelah menyelesaikan seluruh kegiatan agar menjadi akhir pertemuan dengan Ka’bah. Maka setelah thawaf wada’ ini tidak melakukan aktifitas lagi kecuali kebutuhan yang harus dipenuhi di jalan seperti membeli bekal perjalanan. Jika tertunda keberangkatannya maka ia wajib mengulanginya lagi. 

  1. AL HADYU

Al Hadyu adalah hewan ternak yang dihadiahkan ke tanah haram untuk mendekatkan diri kepada Allah. Hewan ternak yang dimaksudkan adalah: onta, sapi, dan kambing. Diperbolehkan berjenis kelamin jantan maupun betina. Firman Allah:
Dan telah Kami jadikan untuk kamu unta-unta itu sebahagian dari syi`ar Allah, kamu memperoleh kebaikan yang banyak padanya, QS. Al Hajj: 36
 Minimal binatang yang dapat dijadikan hadyu adalah seekor kambign untuk seorang, atau seekor onta atau sapi untuk tujuh orang. Berhadyu dengan onta wajib dilakukan bagi orang yang thawaf dalam keadaan junub, haidh atau nifas, atau yang berhubungan seksual dalam keadaan ihram, atau bagi orang yang bernadzar.
Macamnya:
1.      Sunnah bagi orang yang haji ifrad atau umrah
2.      Wajib  dalam kondisi berikut ini:
a.       Haji qiran
b.      Haji Tamattu’
c.       Meninggalkan salah satu kewajiban haji
d.      Melakukan salah satu larangan ihram

Syarat Hadyu
1.      Hewannya telah kupak (putus gigi depannya), jika onta telah mencapai usia lima tahun, sapi telah berusia dua tahun, dan kambing harus sudah mencapai umur satu tahun, dan domba jika sudah mencapai umur enam bulan.
2.      Tidak cacat, dan diutamakan memilih yang paling baik
Waktu, tempat dan cara  pemotongan
Disunnahkan memotong onta dalam keadaan beridir dengan terikat kaki kiri depannya, sedang sapi dan kambing dipotong dalam keadaan berbaring.
Waktu penyembelihan pada hari nahr dan hari tasyriq, untuk hadyu yang sunnah maupun wajib. Jika waktu pemotongannya lewat maka ia wajib mengqadha’nya.
Tampat pemotongannya di tanah haram. Firman Allah:  ….. kemudian tempat wajib (serta akhir masa) menyembelihnya ialah setelah sampai ke Baitul Atiq (Baitullah). QS. Al Hajj: 33 dan yang utama bagi orang yang sedang haji untuk menyembelihnya di Mina, sedang bagi  yang umrah menyembelihnya di Marwa, karena keduanya menjadi tempat tahallul.

Hukum-hukum lain seputar hadyu

1.      Para ulama bersepakat bahwa diperbolehkan makan dari hewan hadyu tathawwu’, karena firman Allah: … Maka makanlah sebahagian daripadanya dan (sebahagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara lagi fakir. QS. Al Hajj: 28
2.      Diperbolehkan makan dari hadyu wajib karena tamattu’ atau qiran menurut madzhab Hanafi dan Hanbali.
3.      Diperbolehkan makan keseluruhan daging hadyu, kecuali fidyah karena sakit, hukuman berburu dan nadzar untuk fakir miskin, menurut madzhab Malikiy. Maka yang boleh dimakan hanyalah hadyu dari sebab melanggar larangan ihram atau ketinggalan wajib haji.
4.      Dan karena boleh makan, maka disunnahkan baginya untuk makan, menjadikannya sebagai hadiah dan sedekah
5.      Disunnahkan memotong langsung sendiri, atau menyaksikan pemotongan. Tidak diperbolehkan memberikan ongkos potong dari daging hadyu, meskipun boleh bersedekah kepadanya dari daging itu

  1. SUNNAH HAJI LAINNYA

Yaitu sunnah yang tidak berkaitan dengan rukun dan wajib haji.
1.      Thawaf qudum (kedatangan)  bagi orang yang tidak tamattu’ maupun umrah, karena mereka memulai dengan thawaf umrah. Sedang yang ifrad atau qiran disunnahkan thawaf qudum. Waktunya ketika masuk Makkah, dan sifatnya seperti thawaf ifadhah. Hanya dalam thawaf ini tidak ada anjuran Idhthibagh (membuka bahu kanan, dan meletakkan lipatan kain ihram di atasn pundak kiri) , jalan cepat dan tidak wajib sa’i.
2.      Minum air zam-zam setelah thawaf, dan shalat. Dalam hadits shahih Rasulullah saw minum air zam-zam dan bersabda: “Sesungguhnya ia diberkahi”. Disunnahkan bagi yang meminumnya untuk berniat meminta kesembuhan dan sejenisnya. Rasulullah saw bersabda: “Air zam-zam sesuai dengan keinginan peminumnya”. Dengan menghadapkiblat, minum dengan tiga kali tegukan, melepas dahaga dengannya kemudian mengucapkan alhamdulillah.
3.      Khutbah haji, ada empat macam yang disampaikan imam, yaitu:
                                                              i.      hari ke tujuh Dzulhijjah setelah zhuhur di masjidil haram
                                                            ii.      hari arafah di Namirah sebelum shalat zhuhur
                                                          iii.      hari nahr di Mina setelah shalat zhuhur
                                                          iv.      hari nafar awal di Mina setelah shalat zhuhur
    1. Mabit di Mina pada malam Arafah. Termasuk dalam sunnah adalah berangkat dari Makkah ke Mina pada hari Tarwiyah 8 Dzulhijjah setelah terbit matahari, shalat zhuhur, ashar, maghrib, isya’, dan subuh di Mina.
    2. Memperbanyak shalat di Masjidil Haram, thawaf setiap kali masuk, karena tahiyyatul Ka’bah adalah thawaf.
    3. Turun ke lembah Al Muhashshab atau Al Bathha’ (antara jabal Nur dan Al Hajun) di tengah perjalanan dari Mina ke Makkah. Di tempat inilah orang-orang musyrik bersepakat untuk memboikot Bani Hasyim dan Banil Muththalib, sehingga mereka mau menyerahkan Rasulullah saw. Dan Rasulullah saw bersemangat untuk menampilkan syiar-syiar Islam pada saat itu tampil pula syiar-syiar kufur.


FASHAL VII
BERAKHIRNYA MANASIK HAJI

1.      BERAKHIRNYA MANASIK HAJI DENGAN TAHALLUL
Dilakukan dengan dua tahap, yaitu:
a.       Tahallul awal, dapat dilakukan dengan melakukan dua dari tiga amalan ini, yaitu:
Melontar jumrah aqabah, menggunting/mencukur rambut, dan thaaf ifadhah. Dengan tahallul ini telah halal semua larangan ihram kecuali, hubungan suami isteri. Tiga amalan ini dimulai sejak terbit fajar hari nahr, (tengah malam menurut  madzhab Syafi’iy)
b.      Tahallul tsani , ketika melakukan tiga amalan di atas. Dengan selesainya tiga amalan itu maka diperbolehkan baginya melakukan segala sesuatu termasuk berhubungan suami isteri. Dan tiga amalan tahallul ini dapat diselesaikan pada hari nahr. Orang yang sedanghaji dapat meneruskan manasik hajinya di Mina dalam keadaan tahallul.

2.      BATALNYA HAJI
Ketika seseorang sudah memulai menunaikan manasik haji, maka tidak ada yang membatalkannya kecuali karena satu perbuatan yaitu: Hubungan suami isteri, yang dilakukan sebelum selesai menunaikan amalan umrah bagi orang yang tamattu’, dan sebelum tahallul awal bagi orang yang ifrad maupun qiran.
Dalam keadaan ini, orang yang batal haji atau umrahnya itu berkewajiban:
1.      Menyempurnakan manasik yang batal: tidak boleh menanggalkan ihram sehingga telah menyelesaikannya. Firman Allah: Dan sempurnakanlah ibadah haji dan `umrah karena Allah. QS. Al Baqarah: 196
2.      Segera mengulang menurut jumhurul ulama, jika haji fardhu. Dan menurut madzhab Syafi’iy, wajib mengulang juga walaupun untuk haji sunnah, sebab haji sunnah menurut mereka telah menjadi wajib ketika sudah memulainya.
3.      Wajib membayar dam dengan memotong onta. Karena Rasulullah pernah bersabda kepada orang yang menggauli isterinya dan keduanya dalam keadaan ihram: …sempurnakan manasikmu, potonglah hewan hadyu, lalu pulanglah dan kamu berdua berkewajiban haji lain…”HR Al Baihaqi 

3.      KETINGGALAN HAJI

Ketinggalan haji terjadi karena ketinggalan wuquf di Arafah. Yaitu terbitnya fajar hari nahr sebelum mereka hadir di Arafah. Jika keterlambatan itu karena udzur ia tidak berdosa dan jika tidak ada udzur ia berdosa.
Dan bagi orang yang terlambat hadir di Arafah berkewajiban berikut ini:
a.       Wajib tahallul dari manasik umrah, tidak wajib melontar jumrah, tidak wajib mabit di Mina, karena keduanya kelanjautan wukuf di Arafah
b.      Mengqadha langsung pada tahun depan, jika yang keitnggalan itu adalah haji fardhu menurut kesepakatan ulama. Dan jika haji sunnah wajib mengqadha pula menurut madzhab Syafi’iy

4.      IHSHAR
Ihshar adalah terhalangnya orang yang haji untuk menyempurnakan thawaf umrahnya, atau mengikuti wukuf di Arafah atau thawaf ifadhah bagi orang yang haji.
Mayoritas ulama memandang seluruh sesuatu yang menghalangi orang dari Baitullah. Sedangkan menurut imam Malik dan Asy Syafi’iy: yang dapat disebut halangan hanyalah musuh.
Bagi orang yang terhalang diperbolehkan tahallul dan berkewajiban berikut ini:
1.      Menyembelih hadyu, minimal seekor kambing menurut jumhurul ulama, atau sapi atau onta, seperti dalam firman Allah: Dan sempurnakanlah ibadah haji dan `umrah karena Allah. Jika kamu terkepung (terhalang oleh musuh atau karena sakit), maka (sembelihlah) korban yang mudah didapat, …QS. Al Baqarah: 196
2.      Penyembelihan dilakukan di tempat pengepungan, tempat tahallul
3.      Tidak wajib qadha, kecuali haji wajib.





FASHAL VIII
MANASIK DALAM RANGKAIAN WAKTU

Dalam fashal ini kami ingin meringkas manasik haji sesuai dengan urutan waktunya. Hal ini untuk memudahkan pemahaman bagi orang yag haji dan umrah. Dan kami membaginya dalam empat bagian yaitu:

A.    SEJAK BERNIAT MENUNAIKAN HAJI SEHINGGA SAMPAI DI MIQAT
Disunnhkan bagi orang yang berniat menunaikan haji untuk menghentikan mu’amalahnya dengan sesama manusia; mengembalikan barang-barang titipan kepada pemiliknya. Membayar hutangnya atau mewakilkan orang lain membayarnya, menulis wasiat. Memperoleh ridha kedua orang tua. Bertaubat dari dosa. Bersemangat agar nafkahnya dari yang halal bersih dari syubhat. Memperbanyak  bekal. Tidak berdebat tentang apa yang dibelinya untuk haji, baik di negerinya, dalam perjalanan, atau di tanah haram. Memilih teman atau kelompok haji yang membantunya melakukan manasik haji dan akhlaq mulia. Dan bagi teman ibadah haji harus saling bahu membahu dengan saling ridha. Jika tiga atau lebih maka salah satunya harus siap menjadi amir (pemimpin), kemudian yang lainnya mentaatinya. Ia wajib mempelajari hukum-hukum haji. Tidak salah kalau ia membawa buku tentang manasik haji yan menjadi referensi ketika membutuhkan. 
Ketika hendak keluar rumah disunnahkan shalat safar dua rakaat kemudian berdo’a:
: اللهمّ إليك توجَّهت وبكَ اعتصمت، اللهمّ اكفني ما أهمني وما لم أهتم به، اللهمّ زودني التقوى واغفر لي ذنبي»،
“Ya Allah hanya kepada-Mu aku menghadap, dan hanya dengan-Mu aku berpegang teguh, Ya Allah cukupkan bagiku apa yang telah menjadi keinginanaku dan yang belum menjadi perhatianku. Ya Allah tambahkan kepadaku ketaqwaan dan ampunilah dosa-dosaku.”
 Kemudian berpamitan dengan keluarga, tetangga, dan para sahabat yang melepasnya dengan doa pelepasan yang ma’tsur dari Nabi:
« أستودع الله دينَك وأمانتك وخواتيم عملك، زوَّدك الله التقوى وغَفر ذنبك ويسَّر لك الخير حيث كنت »
“ Aku titipkan kepada Allah agama, amanah dan penutup semua amalmu, semoga Allah menambahimu ketaqwaan, mengampuni dosa-dosamu, memudahkan bagimu seluruh kebaikan di manapun kamu berada.” HR At Tirmidzi dan Abu Daud
jika sudah keluar rumah membaca doa:
« اللهمّ إني أعوذُ بك أن أضِل أو أُضل، أو أزِل أو أُزل، أو أظلم أو أُظلم، أو أَجهل أو يُجهل عليّ، بسم الله توكلت على الله ولا حول ولا قوة إلّا بالله العليّ العظيم» رواه الأربعة
“ Ya Allah sesungguhnya aku berlindung kepada-Mu dari tersesat dan disesatkan, terpelesset atau dipelesetkan, tidak tahu atau dibodohi. Dengan nama Allah aku berserah diri kepada Allah. Tidak ada daya dan kekuatan kecuali dengan Allah Yang Maha Tinggi dan Agung.” HR empat imam hadits
ketika naik kendaraan berdoa dengan doa safar:
«الحمد لله، سُبحان الذي سَخَّر لنا هذا وما كنا له مُقرنين، وإنّا إلى ربنا لمنقلبون... اللهمّ إنّا نسألك في سفرنا هذا البر والتقوى، ومن العمل ما ترضى، اللهمّ هَوّن علينا سَفرنا هذا، واطوِ عَنَّا بُعدَه، اللهمّ أنت الصاحب في السَّفر، والخليفة في المال والأهل والولد، اللهمّ إنا نعوذ بك من وَعْثاء السفر وكآبة المنظر وسُوء المنقلب»، رواه مسلم
“Segala puji bagi Allah yang telah menundukkan ini kepadaku dan sebelumnya kami tidak menyertainya, dan sesungguhnya hanya kepada Tuhan kami kita semua akan dikembalikan… Ya Allah sesungguhnya aku meminta kepada-Mu dalam perjalanan ini kebaikan dan ketaqwaan, dan amal perbuatan yang Engkau ridhai. Ya Allah mudahkan atas kami perjalananku ini dan pendekkan untuk kami jarak jauhnya. Ya Allah Engkaulah pendamping dalam perjalanan, dan Pemimpin bagi harta, isteri dan anak. Ya Allah sesungguhnya kami berlindung kepadamu dari keletihan perjalanan, keburukan pemandangan, dan buruknya kepualangan.” HR Muslim
Disunnahkan baginya bersikap lunak, berakhlak mulia, menjauhi perdebatan dan desak-desakan. Menjaga mulur dari segala kekejian. Memperbanyak dzikr, istighfar, tasbih, dan takbir. Menjaga shalat pada waktunya, membawa kompas untuk mengetahui arah kiblat di manapun berada.

B.     DARI MIQAT SAMPAI MEMASUKI MAKKAH
Ketika sampai di miqat memulai ihram dengan mandi jika memungkinkan-hukumnya sunnah termasuk kepada wanita haidh dan nifas- kemudian mengenakan kain ihram, shalat ihram dua rakaat-pertama membaca surah Al Kafirun dan rakaat kedua membaca surah Al Ikhlas- kemudian berdoa:
«اللهمّ إني نويت الحج (مُفرداً أو قارِناً أو متمتِّعاً) فيسِّره لي وتقبله مني»،
 “ Ya Allah sesungguhnya aku berniat haji (ifrad-qiran-tamattu’) maka mudahkan bagimu dan terimalah dariku”.
Kemudian bertalbiah dengan kalimat talbiah yang ma’tsur dari Rasulullah saw. Kemudian menuju ke Makkah, dengan senantiasa menjauhi segala larangan ihram.
Jika perjalanannya menggunakan pesawat udara dan langsung ke Jeddah maka ia harus ihram dari rumahnya, atau dari bandara atau di dalam pesawat. Sebab jika sudah sampai di bandara Jeddah belum ihram, maka ia telah melewati miqat sehingga wajib membayar dam.
Ketika sampai di Makkah, disunnahkan baginya untuk mandi sebelum memasukinya jika memungkinkan, dan segera ke Masjidil Haram, setelah meletakkan perlengakapannya di tempat yang aman, masuk dari Babussalam- pintu Bani Syaibah dengan berdoa:
«أعوذ بالله العظيم، وبوجهه الكريم، وسُلطانه القديم من الشيطان الرجيم، بسم الله اللهمّ صلِّ على محمّد وآله وسلم، اللهمّ اغفر لي ذنوبي وافتح لي أبواب رحمتك
Aku berlindung kepada Allah Yang Maha Agung, dan dengan Wajah-Nya Yang Mulia, Kekuasaan-Nya yang terdahulu; dari syetan yang terkutuk. Dengan nama Allah, Ya Allah berikanlah shalawat atas Nabi Muhammad dan keluarganya. Ya Allah ampunilah dosaku dan bukalah pintu-pintu rahamt-Mu.”
Jika pandangan mata sudah melihat Ka’bah, dengan berdoa:
«اللهمّ زد هذا البيت تَشريفاً وتعظيماً وتكريماً ومهابة، وزد من شرَّفه وكرَّمه ممَّن حجهُ أو اعتمره تَشريفاً وتكريماً وتعظيماً وبراً...». «اللهمّ أنت السلام ومنك السلام فَحيِّنا ربنا بالسَّلام»
Ya Allah tambahkan kepada rumah ini kemuliaan, keagungan, kemuliaan, dan kewibawaan. Tambahkan kepada siapapun yang menghormati dan memuliakannya-setiap orang yang haji atau umarah- dengan kemuliaan, kehormatan, keagungan dan kebaikan…” Ya Allah, Engkau Yang Maha Selamat, dari-Mu keselamatan maka hidupkan kamu dengan selamat”.
Kemduian menuju ke hajar aswad, menciumnya jika mampu, dan jika tidak mampu dilakukan dengan isyarat pakai tangan kemudian segera memulai thawaf, tanpa shalat tahiyyat masjid, karena tahiyyat masjidil Haram adalah thawaf. Jika sudah selesai thawaf shalat dua rakaat, kemudian minum air zam-zam dengan harapan kesembuhan dan melepas dahaga dengannya.
Jika hajinya ifrad atau qiran maka thawaf itu adalah thawaf qudum, tanpa sa’i. akan tetapi jika ia sa’I maka sainya dianggap sa’I haji. Sehingga ia tidak wajib mengulanginya setelah thawaf ifadhah. Jika hajinya tamattu’ maka thawaf itu adalah thawaf umrah. Setelah thawaf ia harus sa’I dari Shafa ke Marwah kemudian tahallul dengan menggunting atau mencukur rambut, maka selesailah manasik umrah. Ia tahallul dari ihram dan mengenakan baju biasa, pada saat yang haji ifrad atau qiran masih mengenakan pakaian ihram. 

C.     DARI HARI TARWIYAH SAMPAI HARI NAHR
Ketika datang hari tarwiyah yaitu hari ke delapan bulan Dzulhijjah, maka yang haji tamattu’ harus memulai ihram haji dari tempat pemondokan masing-masing. Melakukan seperti  yang dilakukan pada miqat pertamanya dahulu. Kemudian semuanya menuju ke Mina, shalat zhuhur, ashar, maghrib, isya’ dan subuh di Mina, mabit di Mina untuk bersiap-siap ke Arafah.
Ketika datang hari ke sembilan Dzulhijjah yaitu hari Arafah jemaah haji keluar meninggalkan Mina menuju ke Arafah setelah matahari terbit dengan bertakbir, bertahlil, dan bertalbiyah sehingga sampai di Namirah, yang termasuk batas Arafah. Manadi jika memungkinkan kemudian masuk ke Arafah setelah zawal (matahari bergeser ke Barat, zuhur) yaitu awal wukuf. Dan terus wukuf di Arafah dengan berdoa, bertakbir, talbiah, tilawah Al Qur’an, shalat zhuhur dan ashar dengan satu adzan dan dua qamat, mendengarkan khutbah imam, sehingga matahari terbenam, kemudian berangkat ke Muzdalifah dengan tenang disetai talbiyah dan dzikr, shalat maghrib dan isya’ dengan qashr dengan satu adzan dan dua qamat tanpa ada shalat sunnah di antara keduanya. Lalu mabit di Muzdalifah shalat subuh di sana, kemudian menuju ke Masy’aril Haram wukuf di sana, berdoa sehingga datang pagi sebelum matahari terbit bergerak ke Mina dengan disertai talbiah dan takbir.  

D.    DARI HARI NAHR SAMPAI AKHIR MANASIK
Hari nahr adalah hari ke sepuluh bulan Dzulhijjah, sunnahnya pada hari itu adalah melakukan kegiatan ini secara berurutan, yaitu: melontar jumrah, menyembelih hewan, mencukur rambut, thawaf di Ka’bah. Jika mendahulukan atau mengakhirkan sebagian kegiatan ini tidak apa-apa. Maka jika melontar, menyembelih hewan dan mencukur rambut, ia telah tahllul dari ihramnya dan telah halal baginya segala sesuatu kecuali hubungan suami isteri. Inilah tahllul pertama. Jika sudah thawaf ifadhah maka halal baginya segala sesuatu termasuk hubungan suami isteri. Inilah tahallul kedua. Hal ini jika telah sa’I setelah thawaf qudum, dan jika belum sa’I maka ia wajib sa’I setelah thawaf ifadhahnya. Dan tahallul kedua tidak boleh dilakukan sebelum menyelesaikan hal ini.
Kemudian mabit di Mina pada malam-malam hari tasyriq, setiap hari melontar ketiga jumrah. Jika ingin bersegera dalam dua hari tasyriq –11 dan 12 Dzulhijjah- setelah melontar jumrah segera berangkat ke Makkah, dan jika menunda sampai hari ke tigabelas Dzulhijjah setelah melontar jumrah berangkat ke Makkah. Dengan demikian manasik haji telah usai ditunaikan. Jika haji ifrad disunnahkan baginya melakukakan umrah, dengan berangkat ke tan’im, berihram untuk umrah, thawaf dan sa’I, mencukur atau menggunting rambut, kemudian disunnahkan untuk segera kembali ke negerinya masing-masing. Dan ketika sudah berniat meninggalkan Makkah, disunnahkan melakukan thawaf wada’ tanpa sa’I, shalat dua rakaat, kemudian berdo’a sesuka hatinya. Disunnahkan pula mengunjungi masjid Nabawi di Madinah, jika belum mengunjunginya.


FASHAL IX
BERZIARAH KE MADINAH

Dari Said bin Musayyib dari Abu Hurairah ra, dari Nabi Muhammad saw bersabda: “Tidak ditekankan rihlah (kunjungan) kecuali kepada tiga masjid, yaitu Masjidil Haram, Masjidku ini dan Masjidil Aqsha”. HR Asy Syaikhani dan Abu Daud
Dari Jabir ra bahwasannya Rasulullah saw bersabda: “Shalat di masjidku ini seribu kali lebih utama daripada shalat di masjid lainnya, kecuali masjidil Haram. Dan shalat di masjidil Haram seratus ribu kali lipat lebih utama daripada masjid lainnya”. HR Ahmad dengan sanad shahih.
Dari Anas bin Malik ra bahwasannya Rasulullah saw bersabda: “Barangsiapa yang shalat empat puluh kali shalat, tidak ketinggalan satu shalatpun, maka orang itu dicatatan bebas dari neraka, bebas dari adzab dan bebas dari sifat munafik.” HR Ahmad dan At Thabrani dengan sanad shahih.
Dari itulah disunnahkan bagi setiap muslim untuk berziarah ke Madinah Al Munawwarah dengan niat mengunjungi masjid Nabawiy, dan shalat di dalamnya, serta dengan niat mengunjungi makam Nabi saw serta dua sahabatnya Abu Bakar dan Umar ra. Ziarah ini menjadi sangat disunnahkan sebelum atau sesudah menunaikan manasik haji.
Jika sudah sampai di Al Madinah Al Munawwarah disunnahkan mandi dan memakai wewangian, mengenakan pakaian yang paling baik, kemudian menuju ke masjid Nabawi masuk dengan kaki kanan dengan berdo’a:
« أعوذ بالله العظيم، وبوجهه الكريم، وبسلطانه القديم من الشيطان الرجيم. بسم الله. اللهمّ صلِّ على محمَّد وآله وسلم. اللهمّ اغفر لي ذنوبي وافتح لي أبواب رحمتك »
“Aku berlindung kepada Allah Yang Maha Agung, dengan wajah-Nya yang Mulia, dengan Kekuasaan-Nya yang terdahulu dari syetan yang terkutuk. Dengan nama Allah. Ya Allah berikanlah shalawat atas Nabi Muhammad dan keluarganya. Ya Allah ampunilah dosaku dan bukalah untukku pintu rahmat-Mu.”
Kemudian datang ke raudhah yaitu antara rumah Nabi dengan mimbarnya. Rasulullah saw pernah menyebutnya raudhah min riyadhil jannah seperti yang diriwayatkan Al Bukhariy. Lalu shalat di sana dua rakaat tahiyyatal masjid, jika tidak mampu shalat di tempat manapun, kemudian menuju ke makamnya yang mulia, menghadapnya dengan memungkuri kiblat, memberi salam kepada Nabi, memujinya dengan sapatutnya,[1] kemudian memberi salam kepada Abu Bakar, kemudian kepada Umar, kemudian menghadap kiblat dan berdoa untuk diri dan kaum muslimin dengan yang ia sukai, kemudian pergi.
Dilarang mengusap-usap ruangan, mencium tembik bangunan rumah Nabi, berteriak-teriak, memegangi tali. Sebagaimana larangan thawaf di makam Nabi. Disunnahkan pula mengunjungi syuhada Madinah yang diketahui kuburnya, syuhada Uhud, mengunjungi masjid Quba dan shalat di dalamnya. Rasulullah saw pernah bersabda: “Barangsiapa yang bersuci dari rumahnya kemudian datang ke masjid Quba’ lalu shalat di dalamnya sekali shalat, maka itu seperti orang yang mengerjakan satu kali umrah.” HR Ahmad, An Nasa’I, Ibnu Majah, dan Al Hakim, dan mengatakan: sanadnya shahih.


[1] seperti membaca:
: السلام عليك أيها النبي ورحمة الله وبركاته ، السلام عليك يا نبي الله وخيرته من خلقه وعباده ، أشهد أن لا إله إلا الله وحده لا شريك له ، وأشهد أن محمداً عبده ورسوله ، وأشهد أنك بلغت رسالات ربك ونصحت لأمتك ودعوت إلى سبيل ربك بالحكمة والموعظة الحسنة، فصلّى الله عليك كثيراً كما يحب ربنا ويرضى . اللهم اجز عنا نبينا أفضل ما جزيت أحداً من النبيين والمرسلين ، وابعثه مقاماً محموداً الذي وعدته ، اللهم صلِّ على محمد وعلى آل محمد ، كما صليت على إبراهيم وعلى آل إبراهيم ، وبارك على محمد وعلى آل محمد ، كما باركت على إبراهيم وعلى آل إبراهيم في العالمين إنك حميد مجيد

0 komentar:

Posting Komentar