Rabu, 19 Maret 2014

SUARA DINYATAKAN SAH


(berdasarkan Pasal 48 Ayat (3) dan Pasal 50 PKPU 26/2013)







Tanda coblos pada:
1.Kolom parpol, SAH untuk PARTAI POLITIK;
2.Kolom calon, SAH untuk CALON;

3.Kolom parpol DAN kolom calon, SAH untuk CALON;

4.Kolom parpol DAN lebih dari satu kolom calon, SAH untuk PARPOL


5.Kolom parpol DAN lebih dari satu pada kolom calon yang SAMA, SAH untuk CALON

6.Di antara garis kolom dua calon yang berbeda, SAH untuk PARPOL

7.Kolom yang berwarna abu-abu pada Surat Suara (tidak terdapat nomor urut dan nama calon), SAH untuk PARTAI POLITIK

8.Kolom calon, tetapi nama calon yang bersangkutan tidak ada, SAH untuk PARTAI POLITIK


9.Kolom calon, tetapi calon yang bersangkutan meninggal atau dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat, SAH untuk PARTAI POLITIK


semoga bermanfaat ... !!
mari ... pilih wakil rakyat yang berkualitas !!!






Penandaan Suara Tidak Sah

( PEMILU 2014 )

 

 





0 komentar:

Posting Komentar