
WALIMAH bukanlah syarat atau rukun yang mempengaruhi sah atau tidaknya sebuah pernikahan. Dalam Al-Quran tidak ada ayat yang menyebutkan bahwa sahnya sebuah pernikahan dengan dilakukan pesta walimah.
Sebenarnya, sahnya akad nikah cukup disaksikan oleh minimal 2 orang saksi saja. Hal ini menunjukan dalam kacamata syariah, menikah ini sangat ringan syaratnya. Dengan demikian hukum menyelenggarakan walimah cuma sampai kepada batas sunnah saja,...