Rabu, 26 Februari 2020

PRINSIP 5,8,9



Prinsip 5 
"Pendapat imam atau wakilnya tentang sesuatu yang tidak ada teks hukumnya, tentang sesuatu yang mengandung ragam interpretasi, dan tentang sesuatu yang membawa kemaslahatan umum bisa diamalkan sepanjang tidak bertentangan dengan kaidah-kaidah umum syariat. Ia mungkin berubah seiring dengan perubahan situasi, kondisi, dan tradisi setempat. Yang prinsip, ibadah itu diamalkan dengan kepasrahan total tanpa mempertimbangkan makna. Sedangkan dalam urusan selain ibadah (adat istiadat) maka harus mempertimbangkan maksud dan tujuannya."

Dalam pasal yang kelima ini, Hasan al-Banna ingin mengatakan bahwa semua pendapat imam yang tidak ada teks hukumnya boleh kita amalkan jika memang itu membawa kemaslahatan ummat. Dari sini juga, semua manusia bisa menggunakan ijtihadnya masing-masing. Jadi dalam mengambil keputusan yang didalamnya tidak mengandung atau tidak ada dalil sebagai landasan hukumnya, maka kita boleh mengambil pendapat imam yang kita yakini atau kita punya ijtihad sendiri.

Namun, dalam bukunya "Membina Angkatan Mujahid" - yang dijadikan rujukan utama oleh penulis - dikatakan bahwa kenapa seorang imam ? Imam disini adalah kepala tertinggi dalam suatu negara. Kalau negara itu demokrasi, maka imam itu adalah presiden. Jadi, ketika ada permasalahan yang tidak ada didalam al-quran dan hadits, maka presiden berhak memilih dari berbagai pendapat dari ulama fiqh yang dianggap membawa mashlahat, karena tujuan kita adalah mewujudkan agama islam sebagai rahmatan lil 'alamin.

Namun dalam suatu kondisi dan tradisi tertentu, maka pendapat yang bersifat ijtihadi boleh kemudian kita atau presiden mengubah pendapatnya dan kemudian memilih pendapat dari ulama lain mengenai masalah tersebut. Jadi kemudian bagaimana bisa membawa islam ini jauh lebih mudah dipahami. Asalkan tidak mengandung interpretasi yang kemudian bisa menurunkan wibawa islam.

Dalam mengambil keputusan mana yang akan dijadikan pijakan hukum setelah al-quran dan hadits, maka harus ditetapkan dengan mengumpulkan orang-orang yang ahli dalam bidang fiqhiyah, dan bidang-bidang yang bersangkutan dengan permaslahan tersebut. Seperti contoh misalkan adalah bagaimana menyikapi halal atau haramnya kopi luwak. Imam negara ini harus mampu untuk memutuskan. Oleh karena itu, dibentuklah atau pendapat-pendapat tadi dibingkai oleh musyawarah ahlu syura di negara islam dalam persepektif kemashlahatan islam

Adapun ungkapan "Yang prinsip, ibadah itu diamalkan dengan kepasrahan total tanpa mempertimbangkan makna. Sedangkan dalam urusan selain ibadah (adat istiadat) maka harus mempertimbangkan maksud dan tujuannya." Adalah bahwa yang pokok dalam urusan syariat kehidupan kita harus mencari dalil dan hukum tentangnya. Kemudian dari sana kita membuat analogi untuk menghasilkan kaidah-kaidah baru dan kemashlahatan sebagai pemahaman secara umum. Adapun urusan peribadatan, yang pokok adalah sikap menerima dan komitmen.(Said Hawwa, membina angkatan mujahid, hal.145)


Prinsip 8 
"Khilaf dalam masalah furu'(cabang) hendaknya tidak menjadi faktor pemecah belah agama, tidak menyebabkan permusuhan, dan tidak menyebabkan kebencian. Setiap mujtahid mendapatkan pahalanya, sementara itu tidak ada larangan melakukan studi ilmiah yang jujur terhadap persoalan khilafiyah dalam naungan kasih sayang dan saling membantu karena Allah untuk menuju kepada kebenaran. Semua itu tanpa melahirkan sikap egois dan fanatik"

Dalam pasal kedelapan ini, ada beberapa poin yang bisa atau dapat kita ambil pelajaran darinya. Yang pertama : permasalahan khilafiyah yang kemudian tidak menjadi pemecah belah, permusuhan dan kebencian. yang kedua : Setiap mujtahid mendapatkan pahala atas apa yang telah di-ijtihad-kan. Yang ketiga : boleh untuk melakukan studi ilmiah yang jujur dalam masalah khilafiyah. Output dari ketiganya adalah tidak ada sikap egoisme dan fanatikisme.

Permasalahan khilafiyah tentu saja sudah menjadi bahan diskusi kita, baik di kelas maupun di ruangan kuliah sekalipun. Tentu ada beberapa hal yang kemudian tahu tentang bagaimana menyikapi perbedaan dalam masalah furu'iyah dan tentu ada juga yang sebenarnya paham, namun dirinya tidak paham dalam menyikapi masalah ini. Dan inilah yang kemudian harus dipahami. Mungkin, masyarakat luas di Indonesia ini masih dalam tahap yang kedua. Sehingga ketika mereka berdiskusi dan tidak ada penengah dalam hal ini, maka mereka sesungguhnya sudah terjerumus ke dalam hasutan syetan. Karena apa ? Karena hasil akhir dari diskusi itu nantinya hanya akan menimbulkan perpecahan dan terjadi class-isasi yang terasa terkotak-kotak. Golongan A bergaul dengan golongan A yang se-fikroh, golongan B bergaul dengan golongannya. Inilah yang kemudian Hasan al-Banna mewanti-wanti. Apakah kemudian kita tidak boleh membuka diskusi untuk porsi yang seperti ini ? Boleh, hanya saja kita harus lebih bersikap dewasa dan kemudian tidak terjadi pengkelasan masyarakat.

Prinsip dalam memahami masalah khilafiyah (perbedaan) adalah seperti apa yang dikatakan oleh Allah dalam surat al-Kafirun : Lakum diinukum waliya diin.. Bagimu agamamu, bagiku agamaku. Bagimu mazhabmu, bagiku mazhabku. Itu saja, selesai urusan. Jangan kemudian hanya berbeda pendapat, kita melupakan hal yang wajib yaitu menjaga persatuan dan kesatuan (baca : Ukhuwwah). Padahal,kan sudah jelas kalau dalam al-quran itu, Allah lebih menekankan kepada ukhuwwah ? Lalu adakah kemudian para sahabat menyikapi masalah khilafiyah ini juga dengan sikap kebencian dengan mazhab yang lain ? Khilafiyah dalam beribadah akan lebih baiknya mungkin kita serahkan kepad orang yang memang berkompeten dalam bidangnya. Dan tentu, merujuk dalam Pasal ke-6 mengatakan bahwa pendapat setiap orang boleh ditolak, boleh diterima.

"Setiap mujtahid mendapatkan pahalanya". Seperti yang telah penulis jelaskan pada pasal-pasal awal, bahwa seorang mujtahid jika benar akan mendapatkan pahala dan ketika salah atau dalam mengutip sebuah hadits ternyata hadits itu dhaif, maka tidak ada dosa baginya, wallahu a'lam apakah kemudian dia juga mendapatkan pahala atas apa yang diijtihadkan ataukah hanya sebatas tidak ada dosa atasnya. Karena sudah jelas permasalahan disini, bahwa ragam interpretasi dari perkataan Allah (al-Quran) yang bersifatnya masih global dan perkataan Nabi (hadits) pasti akan banyak. Sehingga tidak dapat kita pungkiri lagi, bahwa wajar kalau kemudian muncul mazhab-mazhab dalam ibadah. Sejenak kita merefleksikan diri kita dan kemudian kita kembali pada zaman penjajahan. Bagaimana para ulama bisa berkumpul, bersatu padu mulai dari ulama wahabbi hingga ulama nasionalis, misalkan. Mereka kemudian berkumpul membentuk organisasi M.I.A.I (Majlis Islam A'la Indonesia). Majelis ini sungguh sangat dihormati oleh semua kalangan masayrakat. Dan majelis ini, adalah perkumpulan dari ulama-ulama yang membahas tentang permasalahan khilafiyah. Lalu bagaimana dengan potret MUI (Majelis Ulama Indonesia) sekarang ini ? Sebagian fatwa-fatwanya tidak didengarkan oleh masyarakat luas. Inilah yang membuat umat islam mundur dari kejayaan. Masyarakat Islam Indonesia tidak lagi mendengarkan arahan atau fatwa-fatwa MUI. Akhirnya, fungsi MUI hanya terlihat sangat sempit dari yang sebelumnya.

"Sementara itu tidak ada larangan untuk melakukan studi ilmiah yang jujur terhadap persoalan khilafiyah dalam naungan kasih sayang dan saling membantu karena allah untuk menuju kepada kebenaran". Studi ilmiah yang seperti inilah yang akan membawa angin segar bagi kita semua. Kenapa angin segar ? Karena, dengan studi ilmiah akan terlihat lebih jelas semua permasalahan-permasalahan yang ada di dalam elemen masyarakat. Kemudian disini mengkaji tentang perbandingan mazhab dan satu kasus diselesaikan tidak hanya dengan sudut pandang satu mazhab saja, akan tetapi beberapa mazhab yang memang kuat di masyarakat luas. Asalkan ada syaratnya yaitu ia jujur terhadapa persoalan khilafiyah. Artinya bahwa ketika melakukan studi ilmiah ini, ia tidak memojokkan mazhab tertentu. Dan memang sengaja untuk menunjukkan bahwa mazhab-mazhab yang lain itu tidak salah. Karena mereka sudah punya dalilnya. Maka sangat tidak etis sekali kalau kita menjelek-jelekan mazhab lainnya.

"Semua itu tanpa melahirkan sikap egois dan fanatik". Inilah output yang diinginkan Hasan al-Banna dalam pasal ini. Dan mungkin implementasinya harus kepada yang lain. Disini sudah jelas, bahwa sikap egois dan fanatik akan membawa kepada perpecahan, permusuhan, dan perpecah-belahan. Kalau semua ketika kita dalam melakukan sebuah diskusi yang mungkin menelaah tentang khilafiyah, sifat inilah (tidak egois dan tidak fanatik) yang pertama kali harus kita tanamkan jikalau kita ingin berdiskusi ringan.





Prinsip 9
"Setiap masalah yang amal tidak dibangun diatasnya, sehingga menimbulkan perbincangan yang tidak perlu, adalah kegiatan yang dilarang secara syar'i. Misalnya memperbincangkan berbagai hukum tentang masalah yang tidak benar-benar terjadi atau memperbincangkan makna ayat-ayat al-Quran yang kandungan maknanya tidak dipahami oleh akal pikiran, atau memperbincangkan perihal perbandingan keutamaan sahabat-sahabat Nabi dan perselisihan yang terjadi diantara mereka, padahal masing-masing dari mereka memiliki keutamaan sebagai sahabat nabi dan pahala niatnya. Dengan ta'wil (menafsiri baik perilaku para sahabat) kita terlepas dari persoalan."

Disini Hasan al-Banna ingin mencoba untuk melepaskan kita dari perdebatan panjang dan berlarut-larut yang tiada manfaatnya. Mendiskusikan masalah memang ada baiknya, namun jika diskusi yang tidak membawa manfaat, maka sebaiknya dikurangi atau mungkin dihindari. Karena sesungguhnya kita hanya mampu berdiskusi tanpa beramal. Padahal, harapan dari setiap diskusi adalah amal atau kerja. Setelah berdiskusi tentu kita akan bergerak dan melakukan apa yang didiskusikan tadi.

Dalam pasal kesembilan ini, Hasan al-Banna memberikan contoh yaitu; 1). memperbincangkan berbagai hukum tentang masalah yang tidak benar-benar terjadi atau 2) memperbincangkan makna ayat-ayat al-Quran yang kandungan maknanya tidak dipahami oleh akal pikiran, atau 3) memperbincangkan perihal perbandingan keutamaan shabat-sahabat Nabi dan perselesihan yang terjadi diantara mereka. Mungkin tiga poin inilah yang kemudian menjadi sebab jatuhnya islam.

Permasalahan yang sebenarnya belum terjadi sesungguhnya tidak perlu kita untuk mendiskusikan. Hanya akan menambah beban kita sebagai seorang muslim. Perilaku para sahabat yang patut kita contoh adalah, mereka senatiasa tidak mendiskusikan permasalahan yang belum terjadi. Ketika sudah terjadi, maka mereka baru mencari landasannya di al-Quran dan Hadits. Kalaupun tidak ditemukan, maka mereka baru berdiskusi tentang hukumnya tersebut. Bagaimana tentang cerita yang di Bani Quraidhah, Rasulullah menyuruh untuk sholat ashar pas disana, namun ternyata ditengah perjalanan telah masuk ashar. Ada sebagian sahabat yang meneruskan perjalanannya dan ada sebagian berhenti untuk sholat dulu. Apa sebelum ada kasus seperti ini, para sahabat sudah mendiskusikannya ?? Inilah makna dari apa yang disampaikan oleh Imam Hasan al-Banna. Sahabat umar dahulu melaknat orang yang bertanya tentang sesuatu yang belum terjadi, sebagaimana yang diriwayatkan oleh Ad-Darimi.

Dalam bukunya Said Hawwa 'Membina Angkatan Mujahid' halaman 147. Bahwa ada beberapa masalah yang bukan termasuk wilayah aqidah yang dibebankan kepada kita, masalah itu juga tidak termasuk dalam fiqh yang kita perlukan, dia juga bukan termasuk masalah perilaku yang harus kita rujuk kepada al-Kitab dan Sunnah, bukan pula persolan penting bagi kehidupan dunia dan akhirat. Dan seyogyanya kita tidak usah membahasnya, karena ia tidak akan keluar dari wujudnya sebagai sikap mengikuti hawa nafsu, memuaskan logika semata, dan menyia-nyiakan waktu, bahkan ia termasuk dalam berilaku banyak omong (OmDo) dan memaksakan diri. Allah berfirman dalam surat Shad : 86 "Katakanlah (Hai Muhammad) ,'Aku tidak meminta upah sedikitpun kepadamu atas dakwahKu dan aku bukanlah termasuk golongan orang-orang yang memberat-beratkan". Bagaimana kemudian Rasulullah meneruskan ayat ini dengan sabdanya : "Aku dan kemashlahatan ummatku bersih dari memberat-beratkan diri".
Bahasan kedua dari pasal 9 ini, ustadz Hasan al-Banna mencoba mengingatkan kepada kita bahwa ada beberapa ayat di al-Quran yang memang tidak perlu penafsiran lebih dan juga ada ayat-ayat yang mutasyabihat. Dan menafsirkan ayat-ayat ini (ayat-ayat yang penafsirannya belum dipahami oleh manusia) termasuk contoh dari beberapa masalah yang tidak membuahkan amal dan tidak termasuk yang dibahas dalam ayat-ayat al-Quran yang jelas tafsirnya. Dan ini merupakan etika para ulama di setiap masa.

Fenomena dari memperbincangkan makna ayat-ayat al-Quran yang kandungan makna belum dipahami oleh akal adalah meyakini secara pasti sesuatu yang tidak seyogyanya diyakini demikian atau mendebatkan masalah yang tidak seharusnya dibahas dengan perdebatan. Sebagai contoh adalah ayat berikut :

"Bahwasannya orang-orang yang berjanji setia kepada kamu sesungguhnya mereka berjanji setia kepada Allah. Tangan Allah diatas tangan mereka "

Apakah yang dimaksud dengan tangan Allah dalam ayat diatas ? apakah tangan Allah memang seperti tangan kita sebagai makhluk atau seperti apa ?? Kita haruslah paham, bahwa sesungguhnya Allah itu tidak akan pernah menyerupai makhluk-Nya. Siapapun itu dan apapun bentuknya. Kita juga jangan terlalu mendebatkan permasalahan ini. Memperbincangkan dan mendiskusikan secara berlebihan dengan mengungkapkan berbagai kemungkinan atas nash adalah perbuatan memaksakan diri dan dapat menjerumuskan kedalam kesesatan.

Selanjutnya ustadz Hasan al-Banna mengatakan : "... atau memperbincangkan perihal perbandingan keutamaan dan perselisihan yang terjadi diantara para sahabat, padahal masing-masing dari mereka memiliki keutamaannya sebagai sahabat nabi dan pahala niatnya. Dengan takwil kita terlepas dari persoalan"

Memperbincangkan masalah membanding-bandingkan sahabat apakah sabahat ini baik, apakah sahabat itu buruk sifatnya adalah sesuatu yang tidak ada manfaatnya sama sekali. Karena mereka sudah mempunyai pahala atas niatnya masing-masing. Penulis mencoba menganalasis bahwa mendiskusikan masalah ini datang ketika ada fitnah yang menimpa sahabat ali dengan muawiyah dalam perang shiffinnya. Dan juga fitnah yang menimpa sahabat ali dengan ummul mukminin 'Aisyah dalam perang jamal.

Banyak orang-orang yang kemudian mempertanyakan misalnya dalam perang shiffin, Muawiyah adalah orang yang curang ketika dalam perang tersebut dan bla...bla...bla... Kita sebenarnya tidak ingin berlarut-larut untuk menanyakan atau mendiskusikan kira-kira siapa yang salah dalam perang shiffin yang menyebabkan orang-orang muslim bertumpah darah dengan orang-orang muslimnya. Kita cukup sampai batasan memahami hikmah dibalik peristiwa tersebut. Dan tidak usah saling menyalahkan.

Dalam hal ini, Said Hawwa punya beberapa pendapat :
1. Terdapat beberapa nash qath'iyyud dalalah (jelas maknanya) dan qath'iyyuts tsubut (jelas derajat riwayatnya) tentang keistimewaan sebagai sahabat dari sebagian yang lain. Ini bagian dari urusan aqidah yang sepatutnya diketahui oleh setiap muslim.
2. Perselisihan antara sahabat merupakan perselisihan yang-pada situasi tertentu- kadang-kadang mengakibatkan lahirnya peperangan. Namun perselisihan semacam itu hendaknya tidak berdampak bagi kesatuan umat islam di masa kini. Hanya saja jelas bahwa sebagian bentuk perselisihan itu telah diputuskan dalam nash. Hal ini tidak termasuk dalam berbagai masalah yang dilarang oleh Hasan al-Banna, karena merupakan bagian dari masalah-masalah aqidah. Nash yang menyatakan jelas dan tegas bahwa orang-orang yang menentang ali dari kalangan khawarij adalah kaum sesat. Nash menyatakan dengan jelas juga bahwa muawiyah adalah kelompok yang memberontak kepada ali. Jadi, sepanjang perkataan itu dibangun diatas pondasi argumentasi yang jelas, ia bukan termasuk sikap memaksakan diri, bahkan termasuk indikasi orang yang paham terhadap nash itu sendiri.
3. Perselisihan yang terjadi di kalangan sahabat itu tidak menafikkan keutamaan mereka. Oleh karenanya kita tidak boleh melemparkan tuduhan negatif tanpa dalil, tetapi hendaknya kita men-takwil kejadian yang menimpa kehidupan mereka bahwa hal itu terjadi karena berbeda ijtihad diantara mereka. Sebagian benar dan sebagian keliru. Itu lebih semangat bagi kita.