Senin, 30 September 2019

FUNGSI APBD (ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH)




FUNGSI APBD (ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH)
1. Fungsi Otorisasi
APBD menjadi dasar dan pedoman pemerintah dalam menjalankan pendapatan dan belanja daerah pada tahun tersebut.
2. Fungsi Perencanaan
APBD dijadikan sebagai pedoman dalam perencanaan program kerja dan manajemen kegiatan pemerintah sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
3. Fungsi Pengawasan
APBD menjadi acuan bagi masyarakat dan Dewan Perwakilan Masyarakat Daerah (DPRD) dalam mengawasi kinerja pemerintahan yang bersangkutan.
4. Fungsi Alokasi
APBD digunakan untuk pengalokasian dana untuk kepentingan umum seperti menciptakan lapangan kerja, mengurangi pemborosan sumber daya, dan meningkatkan efektivitas perekonomian.
5. Fungsi Distribusi
APBD didistribusikan dengan tujuan menciptakan keadilan dan kepatutan dalam masyarakat.
6. Fungsi Stabilisasi
APBD juga dapat menjadi alat yang menstabilkan ekonomi jika terjadi masalah masalah ekstrim seperti inflasi yang meningkat tajam, pengangguran berkembang pesat, dll. APBD dapat memelihara dan mengupayakan pemecahan masalah tersebut sehingga keseimbangan perekonomian daerah tetap terjaga.
(.....)

Jumat, 27 September 2019

LAKUKAN SAJA APA YG MENJADI BAGIANMU




*


1.Rezeki Yang Telah Dijamin.
"Tidak ada satu makhluk melatapun yang bergerak di atas bumi ini yang tidak dijamin ALLAH rezekinya."
(Surah Hud : 6).
2. Rezeki Karena Usaha.
"Tidaklah manusia mendapatkan apa-apa kecuali apa yang dikerjakannya."
(Surah An-Najm : 39).
3. Rezeki Karena Bersyukur.
"Sesungguhnya jika kamu bersyukur pasti Kami akan menambah (nikmat) kepadamu."
(Surah Ibrahim : 7).
4. Rezeki Tak Terduga."Barangsiapa yang bertakwa kepada ALLAH nescaya Dia akan menjadikan baginya jalan keluar dan memberinya rezeki dari arah yang tidak disangka-sangkanya."
(Surah At-Thalaq : 2-3).
5. Rezeki Karena Istighfar.
"Beristighfarlah kepada Tuhanmu, sesungguhnya Dia adalah Maha Pengampun, pasti Dia akan mengirimkan hujan kepadamu dengan lebat, dan memperbanyak harta.”
(Surah Nuh : 10-11).
6. Rezeki Karena Menikah. "Dan nikahkanlah orang-orang yang masih membujang di antara kamu, dan juga orang-orang yang layak dari hamba sahayamu baik laki-laki dan perempuan. Jika mereka miskin, maka ALLAH akan memberikan kecukupan kepada mereka dengan kurnia-Nya."
(Surah An-Nur : 32).
7. Rezeki Karena Anak."Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu kerana takut miskin. Kamilah yang akan menanggung rezeki mereka dan juga (rezeki) bagimu.”
(Surah Al-Israa' : 31).
8. Rezeki Karena Sedekah
“Siapakah yang mahu memberi pinjaman kepada ALLAH, pinjaman yang baik (infak & sedekah), maka ALLAH akan melipat gandakan pembayaran kepadanya dengan lipatan yang banyak.”
(Surah Al-Baqarah : 245).

Jika 8 pintu itu sudah di masuki namun, kesulitan seolah tiada henti ....        _JANGAN JANGAN ADA DOSA RIBA YG BELUM DI TAUBATI,  ATAU BAHKAN BELUM KITA SADARI_

Sabtu, 14 September 2019

Pengangkatan Abu Bakar As Siddiq sebagai Khalifah



Proses pengangkatan Abu Bakar ra, sebagai khalifah berlangsung dramatis. Setelah Rasulullah wafat, kaum muslim di Madinah, berusaha utuk mencari penggantinya. Ketika kaum muhajirin dan ansar berkumpul di Saqifah bani Sa’idah terjadi perdebatan tentang calon khalifah. Masing-masing mengajukan argumentasinya tentang siapa yang berhak sebagai khalifah.

Kaum anshar mencalonkan Said bin Ubaidillah, seorang pemuka dari suku al-Khajraj sebagai pengganti nabi. Dalam kondisi tersebut Abu Bakar, Umar, dan Abu Ubaidah bergegas menyampaikan pendirian kaum muhajirin, yaitu agar menetapkan pemimpin dari kalangan Quraisy. Akan tetapi hal tersebut mendapat perlawanan keras dari al-Hubab bin munzir (kaum Anshar).

Di tengah perdebatan tersebut Abu Bakar mengajukan dua calon khalifah yaitu Abu Ubaidah bin Zahrah dan Umar bin Khattab, namun kedua tokoh ini menolak usulan tersebut. Akan tetapi Umar bin Khattab tidak membiarkan proses tersebut semakin rumit, maka dengan suara yang lantang beliau membaiat Abu Bakar sebagai khalifah yang diikuti oleh Abu Ubaidah.

Kemudian proses pembaiatanpun terus berlanjut seperti yang dilakukan oleh Basyir bin Saad beserta pengikutnya yang hadir dalam pertemuan tersebut.

Proses pengangkatan Abu Bakar ra, sebagai khalifah pertama, menunjukkan betapa seriusnya masalah suksesi kepemimpinan dalam masyarakat Islam pada saat itu, dikarenakan suku-suku Arab kepemimpinan mereka didasarkan pada sistem senioritas dan prestasi, tidak diwariskan secara turun temurun. Setelah didapatkan kesepakatan dalam proses pengangkatan Abu Bakar ra, sebagai khalifah, kemudian ia berpidato yang isinya berupa prinsip-prinsip kekuasaan demokratis yang selayaknya dimiliki oleh seorang pemimpin negara


Sampai akhir hayatnya, Rasulullah Muhammad SAW tidak menunjuk seseorang sebagai khalifah, sehingga ketika beliau meninggal dunia masyarakat muslim dalam kebingungan. Dan terdapatlah golongan Muhajirin dan Anshar berusaha memilih penerus dan penggantinya sambil masing-masing memunculkan tokohnya – meski pada akhirnya kedua tokoh dari masing-masing golongan yang mengusulkan tersebut menolak sambil berkata “Tidak, kami tidak mempunyai kelebihan dari kamu sekalian dalam urusan ini.” Dalam situasi yang semakin kritis, Umar dari golongan Muhajirin mengangkat tangan abu Bakar seraya menyampaikan sumpah setia kepadanya dan membaiatnya sebagai khalifah. Sikap Umar tersebut pun diikuti oleh Abu Ubadiyah dari Anshar beserta tokoh-tokohnya yang hadir. Mereka menyatakan kerelaannya membaiat Abu Bakar sebagai khalifah. 
Pidato Pelantikan
Dalam pidato pelantikannya Abu Bakar berkata “Saya, bukanlah yang terbaik diantara kamu sekalian. Oleh karena itu saya sangat menghargai dan mengharapkan saran dan pertolongan kalian semua. Menyampaikan kebenaran kepada seseorang yang terpilih sebagai penguasa adalah kesetiaan yang sebenar-benarnya; sedang menyembunyikan kebenaran adalah suatu kemunafikan. Orang yang kuat maupun orang yang lemah adalah sama kedudukannya dan saya akan memperlakukan kalian semua secara adil. Jika aku bertindak dengan hukum Allah dan Rasul-Nya, taatilah aku, tetapi jika aku mengabaikan ketentuan Allah dan Rasul-Nya, tidaklah layak kalian menaatiku.”

Pidato tersebut berisi prinsip-prinsip kekuatan demokratis, dan bukan kekuasaan yang bersifat otokratis. Seorang khlaifah wajib menjalankan pemerintahan sesuai dengan ajaran Islam dan mempertanggungjawabkan segala kebijaksanaannya kepada rakyatnya.

Semenjak diangkat sebagai Khalifah, Abu Bakar menghadapi berbagai permasalahan. Program pertama yang dicanangkan Abu Bakar setelah ia menjadi khalifah, adalah meredam pemberontakan, memerangi orang-orang yang membangkang tidak mau membayar zakat. Pemurtadan saat itu juga terjadi dimana-mana dan menimbulkan kekacauan. Sepeninggal Rasulullah SAW, memang banyak umat Islam yang kembali memeluk agamanya semula. Mereka berasa berhak berbuat sekehendak hati. Bahkan lebih tragis lagi, muncul orang-orang yang mengaku Rasul, antara lain Musallamah Al Kadzdzab, Tulaiha Al Asadi, dan Al Aswad Al Ansi.

Untuk meluruskan akidah orang-orang murtad tersebut, Abu Bakar mengirim sebelas pasukan perang ke sebelas daerah tujuan, diantaranya Pasukan Khalid bin Walid yang ditugaskan menundukkan Tulaiha Al Asadi, Pasukan Amer bin Ash ditugaskan di Qudla’ah, Suwaid bin Muqrim ditugaskan ke Yaman dan Khalid bin Said ditugaskan ke Syam.

Program Abu Bakar selanjutnya memproyekkan pengumpulan dan penulisan ayat-ayat Al Qur’an. Program ini dicanangkan atas usulan Umar bin Khattab, sedangkan pelaksananya dipercayakan kepada Zaid bin Tsabit.

Semasa pemerintahannya, Abu Bakar juga berhasil memperluas daerah dakwah Islamiyah, antara lain ke Irak yang ketika itu termasuk wilayah jajahan kerajaan Parsi dan ke Syam yang dibawah jajahan Romawi. 

Kematian


Abu Bakar meninggal pada tanggal 23 Agustus 634 di Madinah karena sakit yang dideritanya pada usia 63 tahun. Abu Bakar dimakamkan di rumah putrinya Aisyah di dekat Masjid Nabawi, di samping makam Nabi Muhammad SAW.

Pengertian CCO (Contract Change Order) dan Dasar Hukumnya

  •  

Pelaksanaan kontrak pengadaan barang/jasa dalam hal ini pekerjaan fisik kadangkala sering mengalami pekerjaan tambah/kurang bisa dikarenakan mengubah spesifikasi teknis pekerjaan sesuai dengan kebutuhan lapangan, hal tersebut dinamakan CCO (Contract Change Order). Contohnya dalam pekerjaan jalan rabat beton dalam kontrak volume 100m x 15cm = 15 m3. Akan tetapi kenyataan di lapangan hanya dilaksanakan ketebalan 10cm. Maka harus ditambah panjang volumenya agar mencapai volume yang direncanakan, Atau bisa juga menambah item perhitungan pada pekerjaan lain. Dengan total nilai tetap seperti yang terkontrak maka volume yang berbeda pada rencana awal harus di CCO alias perhitungan tambah/kurang, tanpa merubah isi kontrak dan nilai jumlah kontrak.
Apa perbedaan antara CCO (Contract Changer Order), Adendum dan Amandemen Kontrak?
‘apa perbedaan addendum dan amandemen’. Secara retorika, yang bertanya menjawab bahwa addendum adalah penambahan/perubahan dokumen pada saat lelang atau sebelum kontrak ditandatangani, sedangkan amandemen adalah penambahan/perubahan setelah kontrak berjalan atau telah ditandatangani. Apa demikian?.
Untuk mengkajinya harus merujuk kepada Hukum Kontrak yang berlaku. Apa saja yang dikatakan oleh aturan-aturan yang menyangkut kontrak dan aturan yang terkait.
Berdasarkan ketentuan-ketentuan yang ada sebenarnya CCO (Contract Change Order), Addendum dan Amandemen Kontrak adalah istilah yang sama, hanya Addendum dan Amandemen Kontrak merupakan produk lanjutan dari CCO (Contract Change Order). Jika terjadi CCO berarti akan terjadi Addendum atau Amandemen Kontrak, sedangkan jika terjadi Addendum atau Amandemen belum tentu telah terjadi CCO.
Mari dilihat dasar hukum alasannya.
Perpres 54 tahun 2010 Pasal 87 Ayat 1 tentang Perubahan Kontrak menyatakan sebagai berikut:
a. Dalam hal terdapat perbedaan antara kondisi lapangan pada saat pelaksanaan, dengan gambar dan/atau spesifikasi teknis yang ditentukan dalam Dokumen Kontrak, PPK bersama Penyedia Barang/Jasa dapat melakukan perubahan Kontrak yang meliputi:
b. menambah atau mengurangi volume pekerjaan yang tercantum dalam Kontrak;
c. menambah dan/atau mengurangi jenis pekerjaan;
d. mengubah spesifikasi teknis pekerjaan sesuai dengan kebutuhan lapangan; atau
e. mengubah jadwal pelaksanaan.
Perka LKPP No. 2 tahun 2011 tentang Standar Dokumen Pengadaan pada Bagian Syarat-syarat Umum Kontrak (SSUK) Klausul Addendum atau Perubahan Kontrak dalam hal ini diambil dari Standar Dokumen Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Metoda Pascakualifikasi
34.1 Kontrak hanya dapat diubah melalui adendum kontrak.
34.2 Perubahan Kontrak bisa dilaksanakan apabila disetujui oleh para pihak, meliputi:
perubahan pekerjaan disebabkan oleh sesuatu hal yang dilakukan oleh para pihak dalam kontrak sehingga mengubah lingkup pekerjaan dalam kontrak;
perubahan jadwal pelaksanaan pekerjaan akibat adanya perubahan pekerjaan;
perubahan harga kontrak akibat adanya perubahan pekerjaan, perubahan pelaksanaan pekerjaan dan/atau penyesuaian harga.
34.3 Untuk kepentingan perubahan kontrak, PA/KPA dapat membentuk Panitia/Pejabat Peneliti Pelaksanaan Kontrak atas usul PPK.
Berdasarkan ketentuan di atas jelas dapat diketahui bahwa perubahan kontrak dapat dilakukan dengan Adendum Kontrak. Artinya segala sesuatu perubahan pada kontrak dilakukan melalui Adendum Kontrak.
Jenis Adendum Kontrak adalah:
Adendum akibat perubahan lingkup pekerjaan (CCO) atau sering disebut Adendum Tambah/Kurang, yang terbagi menjadi 4 (empat) jenis perlakuan, yaitu:
a. Adendum Tambah/Kurang, nilai kontrak tetap
b.Adendum Tambah/Kurang, nilai kontrak bertambah
c. Adendum Tambah/Kurang, nilai kontrak tetap, target/sasaran berubah
d.Adendum Tambah/Kurang, nilai kontrak bertambah, target/sasaran berubah
Adendum akibat perubahan jadwal pelaksanaan pekerjaan atau sering disebut Adendum Waktu.
Adendum akibat penyesuaian harga/eskalasi atau sering disebut sebagai Adendum Penyesuaian Harga/Eskalasi atau sering disebut Adendum Harga/Nilai Kontrak. Basanya adendum jenis ini untuk kontrak tahun jamak (multy years contract) atau terdapat kenaikan harga bahan bakar minyak.
Sekarang, apa saja yang disebut CCO (Contract Changer Order) atau Perintah Perubahan Kerja/Kontrak tersebut? CCO dalam Perpres 54/2010 disebut juga Perubahan Lingkup Pekerjaan. Pada Perpres 54/2010 Pasal 87 pada kutipan di atas dapat terlihat jelas karakteristik CCO:
(1) Dalam hal terdapat perbedaan antara kondisi lapangan pada saat pelaksanaan, dengan gambar dan/atau spesifikasi teknis yang ditentukan dalam Dokumen Kontrak, PPK bersama Penyedia Barang/Jasa dapat melakukan perubahan Kontrak yang meliputi:
a. menambah atau mengurangi volume pekerjaan yang tercantum dalam Kontrak;
b. menambah dan/atau mengurangi jenis pekerjaan;
c. mengubah spesifikasi teknis pekerjaan sesuai dengan kebutuhan lapangan; atau
d. mengubah jadwal pelaksanaan.
(2) Pekerjaan tambah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan ketentuan:
tidak melebihi 10% (sepuluh perseratus) dari harga yang tercantum dalam perjanjian/Kontrak awal; dan tersedianya anggaran.
(3) Penyedia Barang/Jasa dilarang mengalihkan pelaksanaan pekerjaan utama berdasarkan Kontrak, dengan melakukan subkontrak kepada pihak lain, kecuali sebagian pekerjaan utama kepada penyedia Barang/Jasa spesialis.
(4) Pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Penyedia Barang/Jasa dikenakan sanksi berupa denda yang bentuk dan besarnya sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Dokumen Kontrak.
(5) Perubahan kontrak yang disebabkan masalah administrasi, dapat dilakukan sepanjang disepakati kedua belah pihak.
Sedangkan pada Standar Dokumen Pengadaan Pekerjaan Kontruksi Pasca Kualifikasi Klausal Perubahan Lingkup Pekerjaan dapat dikutip sebagai berikut:
35.1 Apabila terdapat perbedaan yang signifikan antara kondisi lokasi pekerjaan pada saat pelaksanaan dengan gambar dan spesifikasi yang ditentukan dalam Dokumen Kontrak, maka PPK bersama penyedia dapat melakukan perubahan kontrak yang meliputi antara lain :
  1. menambah atau mengurangi volume pekerjaan yang tercantum dalam kontrak;
  2. mengurangi atau menambah jenis pekerjaan;
  3. mengubah spesifikasi teknis dan gambar pekerjaan sesuai dengan kebutuhan lokasi pekerjaan; dan/atau
  4. melaksanakan pekerjaan tambah yang belum tercantum dalam kontrak yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh pekerjaan.
Dari klausul di atas terlihat bahwa jenis CCO atau Perintah Perubahan Kontrak atau Perintah Perubahan Kerja atau Perubahan Lingkup Pekerjaan adalah sebagai berikut:
Pekerjaan Tambah/Kurang (Volume dan Jenis Pekerjaan)
Volume pekerjaan pada item-item jenis pekerjaan yang terdapat dalam Kontrak bertambah/berkurang disesuaikan kondisi
Perubahan Spesifikasi Teknis dan Gambar Pekerjaan, pada Pekerjaan Konstruksi perubahan ini sering disebut Revisi Desain
Revisi desain dilakukan jika terdapat perubahan yang sangat signifikan dan kondisi lapangan membutuhkan perubahan penanganan sehingga desain atau spesifikasi teknis berubah.
Penambahan Pekerjaan Baru
Penambahan item jenis pekerjaan yang sebelumnya tidak terdapat dalam Kontrak dikarenakan kondisi lapangan membutuhkan penanganan jenis pekerjaan tersebut.
Sebagai catatan sebelum dilaksanakannya pekerjaan CCO harus sudah ada Berita Acara Persetujuan CCO yang terdiri dari Kepala Unit/Instansi terkait, pelaksana, perencana, dan pengawas.

Minggu, 08 September 2019

KEUTAMAAN PUASA ASYURA






Apa saja keutamaan puasa Asyura? Puasa Asyura ini dilakukan pada hari kesepuluh dari bulan Muharram dan lebih baik jika ditambahkan pada hari kesembilan.
Berikut beberapa keutamaan puasa Asyura yang semestinya kita tahu sehingga semangat melakukan puasa tersebut.
1- Puasa di bulan Muharram adalah sebaik-baik puasa.
Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
أَفْضَلُ الصِّيَامِ بَعْدَ رَمَضَانَ شَهْرُ اللَّهِ الْمُحَرَّمُ وَأَفْضَلُ الصَّلاَةِ بَعْدَ الْفَرِيضَةِ صَلاَةُ اللَّيْلِ
Puasa yang paling utama setelah (puasa) Ramadhan adalah puasa pada bulan Allah – Muharram. Sementara shalat yang paling utama setelah shalat wajib adalah shalat malam.” (HR. Muslim no. 1163).
Muharram disebut syahrullah yaitu bulan Allah, itu menunjukkan kemuliaan bulan tersebut. Ath Thibiy mengatakan bahwa yang dimaksud dengan puasa di syahrullah yaitu puasa Asyura. Sedangkan Al Qori mengatakan bahwa hadits di atas yang dimaksudkan adalah seluruh bulan Muharram. Lihat Tuhfatul Ahwadzi, 2: 532. Imam Nawawi rahimahullah berkata bahwa bulan Muharram adalah bulan yang paling afdhol untuk berpuasa. Lihat Syarh Shahih Muslim, 8: 50.
Hadits di atas menunjukkan keutamaan puasa di bulan Muharram secara umum, termasuk di dalamnya adalah puasa Asyura.
2- Puasa Asyura menghapuskan dosa setahun yang lalu
Dari Abu Qotadah Al Anshoriy, berkata,
وَسُئِلَ عَنْ صَوْمِ يَوْمِ عَرَفَةَ فَقَالَ « يُكَفِّرُ السَّنَةَ الْمَاضِيَةَ وَالْبَاقِيَةَ ». قَالَ وَسُئِلَ عَنْ صَوْمِ يَوْمِ عَاشُورَاءَ فَقَالَ « يُكَفِّرُ السَّنَةَ الْمَاضِيَةَ
Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam ditanya mengenai keutamaan puasa Arafah? Beliau menjawab, ”Puasa Arafah akan menghapus dosa setahun yang lalu dan setahun yang akan datang.” Beliau juga ditanya mengenai keistimewaan puasa ’Asyura? Beliau menjawab, ”Puasa ’Asyura akan menghapus dosa setahun yang lalu.” (HR. Muslim no. 1162).
Kata Imam Nawawi rahimahullah, yang dimaksudkan pengampunan dosa di sini adalah dosa kecil sebagaimana beliau penerangkan masalah pengampunan dosa ini dalam pembahasan wudhu. Namun diharapkan dosa besar pun bisa diperingan dengan amalan tersebut. Jika tidak, amalan tersebut bisa meninggikan derajat seseorang. Lihat Syarh Shahih Muslim, 8: 46.
Adapun Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berpendapat secara mutlak setiap dosa bisa terhapus dengan amalan seperti puasa Asyura. Lihat Majmu’ Al Fatawa karya Ibnu Taimiyah, 7: 487-501
3- Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam punya keinginan berpuasa pada hari kesembilan (tasu’ah)
Ibnu Abbas radhiyallahu ’anhuma berkata bahwa ketika Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam melakukan puasa hari ’Asyura dan memerintahkan kaum muslimin untuk melakukannya, pada saat itu ada yang berkata,
يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّهُ يَوْمٌ تُعَظِّمُهُ الْيَهُودُ وَالنَّصَارَى.
“Wahai Rasulullah, hari ini adalah hari yang diagungkan oleh Yahudi dan Nashrani.” Lantas beliau mengatakan,
فَإِذَا كَانَ الْعَامُ الْمُقْبِلُ – إِنْ شَاءَ اللَّهُ – صُمْنَا الْيَوْمَ التَّاسِعَ
“Apabila tiba tahun depan –insya Allah (jika Allah menghendaki)– kita akan berpuasa pula pada hari kesembilan.” Ibnu Abbas mengatakan,
فَلَمْ يَأْتِ الْعَامُ الْمُقْبِلُ حَتَّى تُوُفِّىَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم-.
“Belum sampai tahun depan, Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam sudah keburu meninggal dunia.” (HR. Muslim no. 1134)
Kenapa sebaiknya menambahkan dengan hari kesembilan untuk berpuasa? Kata Imam Nawawi rahimahullah, para ulama berkata bahwa maksudnya adalah untuk menyelisihi orang Yahudi yang cuma berpuasa tanggal 10 Muharram saja. Itulah yang ditunjukkan dalam hadits di atas. Lihat Syarh Shahih Muslim, 8: 14.

Minggu, 01 September 2019

Tugas Pengawas Lapangan Pekerjaan Konstruksi





Pengawas Konstruksi adalah penyedia jasa perseorangan atau badan usaha yang memiliki keahlian profesional di bidang pengawasan jasa konstruksi dari awal pelaksanaan pekerjaan konstruksi hingga selesai dan harus disesuaikan dengan bestek. 

Pekerjaan Pengawasan Konstruksi Lapangan biasa disebut "Pengawasan Preventif" yaitu memperbaiki kesalahan yang ada di lapangan sehingga dapat memperbaiki pembongkaran dan pengulangan pekerjaan yang tidak perlu karena masalah gambar atau melengkapi pekerjaan yang tidak memenuhi ketentuan.
Lingkup Tugas Pengawas Lapangan Kerja Konstruksi

Lingkup tugas Konsultan Pengawas memberikan layanan keahlian kepada pemilik(Pemberi Tugas) dan Tim Pengelola Teknis dalam melaksanakan tugas-tugas koordinasi dan mengendalikan seluruh kegiatan teknis . 

Tahap Pekerjaan Persiapan 

a. Menyusun program kerja, Pengawasan Tenaga dan Konsep Pengawasan Pekerjaan. 
b. Memeriksa Jadwal Waktu / Bar Chart, S-Curve, dan Net Work Planning yang diminta oleh kontraktor pelaksana untuk selanjutnya diteruskan kepada manajer proyek untuk mendapatkan persetujuan. 

Tahap Pelaksanaan Konstruksi

Sebuah. Mengevaluasi, mengkoordinasi dan mengendalikan program kegiatan konstruksi yang disusun oleh Kontraktor yang terdiri atas program pencapaian target konstruksi, program penyediaan dan penggunaan bahan, program penyediaan dan penggunaan informasi, program penyediaan dan penggunaan dana. 
Diskusi: Kontraktor membahas contoh bahan dari produk sesuai ketentuan dalam RKS untuk Konsultan Pengawas Lapangan, Tim Pemeriksa Pekerjaan dan Pelaksana Kegiatan. 

b. Memberikan petunjuk-petunjuk serta petunjuk-petunjuk yang perlu kepada Kontraktor dalam pelaksanaan pekerjaan agar benar-benar sesuai dengan ketetapan-ketetapan kontrak.

Diskusiasan: Pemberi tugas dan Konsultan Pengawas Lapangan berhak atas izin agar Kontraktor membongkar apa pun yang telah diselesaikan untuk disetujui atau disetor untuk keperluan pengujian bahan-bahan atau barang - barang baik yang tersedia maupun yang harus tersedia untuk pekerjaan atau yang sudah disetujui . Biaya untuk pekerjaan dan sebagainya menjadi biaya kontraktor untuk disempurnakan sesuai dengan dokumen kontrak. Selain itu, Pemberi Tugas atau Pelaksana Kegiatan dan Konsultan Pengawas Lapangan berhak mengeluarkan izin untuk tempat kerja, pekerjaan - pekerjaan, bahan - bahan atau barang - barang apa saja yang tidak sesuai dengan dokumen kontrak.

c. Melakukan Inspeksi dan Pemeriksaan atas seluruh kerja dan semua yang mendukung pelaksanaan pekerjaan. 

d. Melaksanakan pengecekan terhadap material konstruksi yang diperlukan untuk memperoleh Jaminan pekerjaan telah dilakukan sesuai dengan spesifikasinya. 

Diskusi: dalam hal ini Konsultan Pengawas Lapangan harus mengecek, bahan bangunan / tenaga kerja lokal / lokal yang memenuhi persyaratan teknis, sesuai dengan peraturan yang ada (RKS) dan didukung untuk digunakan dengan mendapatkan ijin tertulis dari Konsultan Pengawas, Tim Pemeriksa Pekerjaan (TPP) dan Pelaksana Kegiatan.
e. Memeriksa rencana kerja Kontraktor menyetujui peralatan yang digunakan, lokasi-lokasi sumber bahan konstruksi dan menjamin sifat dan kontrak dari bahan tersebut adalah benar-benar memenuhi persyaratan dalam spesifikasi. 

Diskusiasan: Kontraktor menyetujui semua bahan bangunan dan perlengkapan yang disediakan sesuai dokumen kontrak dalam keadaan baru dan semua hasil pekerjaan yang berkualitas baik, bebas dari cacat. Semua pekerjaan yang tidak sesuai dengan standar ini dapat dianggap cacat (rusak). 

f. Mengendalikan activities Konstruksi DENGAN melakukan Pengawasan Pekerjaan meliputi: 
(1) Mengawasi Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi Dari Segi KUALITAS, kuantitas Serta Laju pencapaian progres Pekerjaan.
(2) Mengawasi pekerjaan serta produknya, mengatasi ketetapan waktu dan biaya pekerjaan agar tidak menyimpang dari kontrak. 
(3) Mengusulkan perubahan-perubahan serta mempelajari di lapangan untuk memecahkan-diskusi yang terjadi selama pekerjaan konstruksi. 
(4) Menyusun berita acara penyelesaian pekerjaan konstruksi untuk pembayaran angsuran, pekerjaan pembayaran, serta Serah Terima kasih Pertama dan Kedua pekerjaan konstruksi. 
(5) Menyiapkan rapat-rapat lapangan secara berkala dan membuat laporan bulanan atas pelaksanaan tugas Pengawasan dengan masukan hasil rapat-rapat lapangan, laporan harian, mingguan dan bulanan pekerjaan konstruksi yang dibuat oleh Kontraktor. 
(6) Mengkoordinir pembuatan gambar yang sesuai dengan pelaksanaan di lapangan(as built drawing) untuk dipersiapkan oleh Kontrakror. 
(7) Menyusun dan menyimpan daftar kekurangan-kekurangan dan cacat-pekerjaan selama masa pemeliharaan. 
(8) Membantu Tim Pengelola Teknik dalam menyusun dokumen yang terdiri dari:
  • Menerima dan menerima berita Acara yang disetujui dengan pekerjaan di lapangan, serta untuk keperluan pembayaran angsuran. 
  • Memeriksa dan menyiapkan daftar volume dan nilai pekerjaan, serta menyetujui atau memesan pekerjaan guna keperluan pembayaran. 
  • Mempersiapkan Formulir, laporan harian, mingguan dan bulanan, Berita Acara perbaikan Pekerjaan, Penyerahan Pertama dan Kedua serta Formulir-Formulir lainnya yang diperlukan untuk kebutuhan dokumen pembangunan.

Kegiatan pengawasan kontruksi
  1. Memeriksa dan menerbitkan dokumen untuk pelaksanaan kontruksi yang akan dibuat dasar dalam pekerjaan pengawasan di lapangan;
  2. Mengawasi penggunaan bahan, peralatan dan metode pelaksanaan, serta mengatasi ketepatan waktu, dan biaya pekerjaan kontruksi;
  3. Mengawasi pelaksanaan pekerjaan dari segi kualitas, kuantitas dan laju perolehan volume / persetujuan fisik;
  4. Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memecahkan masalah yang terjadi selama pekerjaan konstruksi;
  5. Menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secaraberkala, membuat laporan mingguan dan bulananpekerjaan pengawasan, dengan masukan hasilrapat-rapat lapangan, laporan harian, mingguandan bulanan pekerjaan konstruksi yang dibuat olehpelaksana konstruksi;
  6. Meneliti gambar-gambar untuk pelaksanaan (shopdrawings) yang diminta oleh pelaksana konstruksi;
  7. Gambar Meneliti-gambar yang sesuai denganpelaksanaan di lapangan (Gambar As-Built) sebelum serah terima;
  8. Menyusun daftar cacat sebelum serahterima I, memperbaiki perbaikannya pada masapemeliharaan, dan menyusun laporan akhirpekerjaan pengawasan;
  9. Menyusun berita acara persetujuan pengembanganpekerjaan, berita acara pemeliharaan pekerjaan, dan serah terima pertama dan kedua pelaksanaankonstruksi sebagai kelengkapan untuk pembayaranangsuran pekerjaan konstruksi;
  10. Bersama-sama penyedia layanan perencanaan pemeliharaan dan penggunaanbangunan gedung;
  11. Membantu mengelola kegiatan dalam menyusun Dokumen Pendaftaran;
  12. Membantu pengelola kegiatan dalam penyiapan dokumen kelengkapan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dari Pemerintah Kabupaten / Kota setempat

HASIL PEMILU PUSAT 2019


Penetapan perolehan suara dan jumlah kursi di DPR 2019-2024 itu dilakukan di kantor KPU pusat, Sabtu (31//8/2019).
Berdasarkan penghitungan KPU, jumlah total suara sah Pileg 2019 untuk pemilihan anggota DPR adalah 139.970.810 suara
Berikut perolehan suara 16 partai politik diurutkan berdasarkan perolehan kursi terbanyak:
1. PDI-P: 128 kursi
Jumlah suara: 27.503.961 (19,33 persen)
Status: Memenuhi ambang batas
2. Golkar: 85 kursi
Jumlah suara: 17.229.789 (12,31 persen)
Status: Memenuhi ambang batas
3. Gerindra: 78 kursi
Jumlah suara: 17.596.839 (12,57 persen)
Status: Memenuhi ambang batas
4. Nasdem: 59 kursi
Jumlah suara: 12.661.792 (9,05 persen)
Status: Memenuhi ambang batas
5. PKB: 58 kursi
Jumlah suara: 13.570.970 (9,69 persen)
Status: Memenuhi ambang batas
6. Demokrat: 54 kursi
Jumlah suara: 10.876.057 (7,77 persen)
Status: Memenuhi ambang batas
7. PKS: 50 kursi
Jumlah suara: 11.493.663 (8,21 persen)
Status: Memenuhi ambang batas
8. PAN: 44 kursi
Jumlah suara: 9.572.623 (6,84 persen)
Status: Memenuhi ambang batas
9. PPP: 19 kursi
Jumlah suara: 6.323.147 (4,52 persen)
Status: Memenuhi ambang batas
10. Berkarya: 0 kursi
Jumlah suara: 2.902.495 (2,09 persen)
Status: Tidak memenuhi ambang batas
11. PSI: 0 kursi
Jumlah suara: 2.650.361(1,85 persen)
Status: Tidak memenuhi ambang batas
12. Hanura: 0 kursi
Jumlah suara: 2.161.507 (1,54 persen)
Status: Tidak memenuhi ambang batas
13. PBB: 0 kursi
Jumlah suara: 1.990.848 (0,79 persen)
Status: Tidak memenuhi ambang batas
14. Perindo: 0 kursi
Jumlah suara: 3.738.320 (2,07 persen)
Status: Tidak memenuhi ambang batas
15. PKPI: 0 kursi
Jumlah suara: 312.775 (0,22 persen)
Status: Tidak memenuhi ambang batas
16. Garuda: 0 kursi
Jumlah suara: 702.536 (0,5 persen)
Status: Tidak memenuhi ambang batas