Kamis, 17 Oktober 2019

COD

Arti COD: Apa Itu COD, Serta Kelebihan dan Kekurangan COD

Arti COD Adalah

Arti COD Adalah

Daftar isi

Selasa, 15 Oktober 2019

RKA




Proses Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA)

Salah satu dokumen penganggaran adalah RKA. Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) adalah dokumen perencanaan dan penganggaran yang berisi rencana pendapatan, rencana belanja program dan kegiatan SKPD dan K/L serta rencana pembiayaan serta prakiraan maju untuk tahun berikutnya.

RKA terdiri dari rencana kerja SKPD dan K/L dan anggaran yang diperlukan untuk melaksanakan rencana kerja dimaksud. Pada bagian rencana kerja berisikan informasi mengenai visi, misi, tujuan, kebijakan, program, hasil yang diharapkan, kegiatan, serta output yang diharapkan. Sedangkan pada bagian anggaran berisikan informasi mengenai biaya untuk masing-masing program dan kegiatan untuk tahun yang direncanakan yang dirinci menurut jenis belanja, prakiraan maju untuk tahun berikutnya, serta sumber dan sasaran pendapatan SKPD dan K/L.

Penyusunan RKA-SKPD Berdasarkan nota kesepakatan KUA dan PPA, TAPD menyiapkan rancangan surat edaran kepala daerah tentang pedoman penyusunan RKA-SKPD sebagai acuan kepala SKPD dalam menyusun RKA-SKPD. SURAT EDARAN KEPALA DAERAH Tentang Pedoman Penyusunan RKA-SKPD (Permendagri Nomor 13/2006, Pasal 89)

  1. PPA yang dialokasikan untuk setiap program SKPD berikut rencana pendapatan dan pembiayaan
  2. Sinkronisasi program dan kegiatan antar SKPD dengan kinerja SKPD berkenaan sesuai standar pelayanan minimal yang ditetapkan
  3. Batas waktu penyampaian RKA-SKPD kepada PPKD
  4. Hal-hal  lainnya yang perlu mendapat perhatian SKPD terkait dengan prinsip-prinsip peningkatan efisiensi, efektifitas, transparansi, dana kuntabilitas penyusunan anggaran dalam rangka pencapaian prestasi kerja
  5. Dokumen sebagai lampiran meliputi KUA, PPA, kode rekening APBD, format RKA-SKPD, analisis standar belanja dan standar satuan harga

RKA sendiri diterbitkan paling lambat awal bulan Agustus tahun berjalan.



Minggu, 13 Oktober 2019

DROPSHIP

BERBISNIS DENGAN POLA DAN SISTEM DROPSHIP

Pernah dengar istilah dropship ? Mungkin bagi yang sudah lama berbisnis online, dropship adalah istilah yang tak asing lagi. Tapi bagi yang baru mendengar atau sering mendengar dan belum tahu, sekarang mari kita bahas apa itu dropship.
Menurut Wikipedia, pengertian dropship adalah teknik penjualan di mana penjual tidak menyimpan persediaan barang, dan di mana jika penjual mendapatkan pesanan, penjual tersebut dapat langsung memesan dan merinci pengiriman barangnya ke distributor / pemasok / produsen.
Dropship adalah sistem dan pola bisnis yang populer sejak kemunculan dunia digital internet. Dengan pola dropship, ada banyak pihak yang terbantu baik itu pemasok, dropshipper dan konsumen atau pembeli. Pemasok adalah pemilik barang yang memiliki stok, dropshipper adalah pihak penjual (pemasar dan penjual) yang menjual barang milik pemasok, dan konsumen adalah pembeli yang membeli barang dari dropshipper.
Kalau Begitu, Apa Bedanya dengan Reseller?
Sebetulnya hanya satu yang membedakan antara reseller dan dropship. Apa itu STOK BARANG. Jadi reseller biasanya harus punya modal terlebih dahulu untuk membeli barang tersebut dan kemudian menyetoknya. Sementara dropship, kita tidak perlu modal untuk bisa menyetok barang. Dropshiper bisa langsung menjual produk hanya dengan modal gambar dan spesifikasi produk saja jadi lebih mudah memang untuk dijalankan.
Diagram Pola Bisnis Dropship

Lalu Dimana Peluang Bisnisnya?
Sistem dropship ini sebetulnya bisa menjadi peluang bisnis menjanjikan. Anda dapat memulai bisnis bahkan tanpa modal sedikitpun. Kok bisa tanpa modal? Ya, bisa sekali karena dalam sistem dropship ini, Anda bisa memilih sebagai dropshiper yang tidak perlu memiliki persediaan barang. Sementara stok barang hanya cukup di pemasok pihak saja. Sebetulnya di era ini, dipindahkan bisa menjadi dropshiper yang penting ada kemauan untuk menjual keterampilan yang dijual menjadi sangat penting.
Apa Saja Keuntungan Dropship?
Sistem dropship sebetulnya dapat memberikan keuntungan bagi siapa saja yang ingin terjun ke dunia bisnis. Bagi pemasok, mereka mendukung barangnya. Begitupun bagi dropshiper, ini bisa menjadi peluang besar. Dropshiper dapat menentukan keuntungan berapapun sesuai dengan keinginannya karena harga yang diberikan pemasok sudah cukup murah.
Apa Saja Keterampilan yang Dibutuhkan?
Jika hanya ingin mencoba untuk mulai ikut menerapkan pola dropship, tak perlu modal khusus untuk dimiliki. Namun, jika ingin memperoleh kepuasan, maka perlu untuk menambah keahlian Anda dengan beberapa keahlian lain dalam bidang pemasaran. Dasar keterampilan yang harus Anda ketahui adalah internet termasuk media sosial, pasar dan lainnya. Sementara skill advance yang diperlukan adalah Search Engine Optimization (SEO), Social Media Optimization (SMO), copywriting, teknik penutupan, dan lainnya.
Bagaimana Cara Memulainya?
Nah, sudah jelas kan? Kalau memang sudah jelas, maka hal selanjutnya tinggal memulainya. Namun, ada banyak yang belum paham bagaimana memulainya. Agar bisa memulainya, hal pertama yang harus Anda lakukan adalah dengan mencari pemasok terlebih dahulu. Pastikan Anda menghubungi pihak pemasok termasuk meminta ijin untuk membantu menjualnya. Pemasok bisa lakukan perjajian bersama. Pemasok yang dipilih pastinya yang terpercaya dan memiliki kualitas barang atau jasa yang bagus. Setelah menemukan barang yang pas dari pemasok terpercaya, selanjutnya Anda tinggal langsung menjualnya.


Kamis, 10 Oktober 2019

SCM

Tampilkan Penyebab SCM Rapat

A pa itu Show Cause Meeting (SCM) .. ??? Bagi rekan-rekan yang bekerja di proyek-proyek konstruksi pasti mengenal istilah "Show Cause Meeting - SCM" Proyek yang dikerjakan dalam jangka waktu lama atau khusus, sulit dimengerti ada. Baik menantang dari segi material / bahan, menghindari pekerja dilapangan dan kondisi alam.
Show Cause Meeting atau Rapat Pembuktian Keterlambatan
Show Cause Meeting (SCM) atau Rapat Pembuktian Keterlambatan pada proyek konstruksi. Show Cause Meeting (SCM) yang diadakan oleh Pejabat Dinas terkait dalam hal ini PPK. Rapat diadakan karena pentingnya kontrak kerja yang disetujui dan disepakati waktu pelaksanaan tidak sesuai dengan jadwal yang telah dibuat. 

Karena kontrak dinyatakan kritis dalam hal penanganan pekerjaan maka kontrak kritis harus dilakukan dengan rapat pembuktian Show Cause Meeting (SCM). Pejabat Dinas dalam hal ini PPK harus memberikan izin kepada kontraktor tentang keterlambatan dalam pelaksanaan pekerjaan.

A. Ketentuan Kontrak Kritis sebagai berikut:

1. Periode I (rencana fisik pelaksanaan 0% - 70% dari kontrak), Rencana fisik pelaksanaan terlambat 10 besar dari rencana. 
2. Periode II (rencana fisik pelaksanaan 70% - 100% dari kontrak), Perencanaan fisik pelaksanaan terlambat 5% dari rencana. 
3. Rencana fisik pelaksanaan 70% - 100% dari kontrak, pelaksanaan fisik pelaksanaan terlambat kurang dari 5% dari rencana dan akan melampui tahun anggaran berjalan.

B. Penanganan Kontrak Kritis sebagai berikut:

1. Pada saat kontrak diumumkan kritis, Rapat kerja menerbitkan persetujuan kepada kontraktor / penyediah dan selanjutnya diadakan Show Cause Meeting (SCM). 
2. Dalam SCM PPK, pekerjaan, direksi teknis dan penyediah membahas dan menyempakati kemajuan teknis yang harus diselesaikan oleh Penyediah dalam periode waktu tertentu (uji coba pertama) yang dituangkan dalam Berita Acara SCM Tingkat Pertama. 
3. Apabila penyediah gagal pada uji coba pertama, maka dilaksanakan SCM II yang membahas dan menyempakati peningkatan fisik yang harus disetujui oleh Penyedia dalam periode waktu tertentu (Uji coba kedua) yang dituangkan dalam Berita Acara SCM II.
4. Jika Penyedia gagal pada uji coba kedua, maka diselenggarakan SCM III yang membahas dan menyempakati peningkatan fisik yang harus diselesaikan oleh Penyedia dalam periode waktu tertentu (uji coba tiga) yang dituangkan dalam Berita Acara SCM III. 
5. Pada setiap percobaan coba yang gagal, PPK harus menerbitkan surat penolakan untuk Penyiaran atas keterlambatan pelaksanaan pekerjaan fisik 

setelah diberikan SCM III yaitu Rencana fisik pelaksanaan 70% - 100% dari kontrak, pelaksanaan percobaan fisik dipindahkan kurang dari 5% dari rencana dan akan melampui tahun anggaran berjalan dan Penyediah tidak memenuhi persyaratan fisik yang sudah ditentukan, PPK melakukan pertemuan bersama atasan PPK sebelum tahun anggaran berakhir, dengan ketentuan:
1. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dapat memberikan kesempatan untuk menyelesaikan pekerjaan paling lama 50 (lima puluh) hari kalender dengan ketentuan: 
a. Penyedia secara teknis mampu menyelesaikan pekerjaan paliung lama 50 (lima puluh) hari kalender, dan 
b. Penyedia dikenakan biaya penundaan sesuai SSSK memerlukan bantuan melampui masa pelaksanaan pekerjaan dalam kontrak. 
2. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dapat langsung memutuskan Kontrak dengan sepihak dengan mengesampingkan pasal 1266 buku Undang-Undang Hukum Perdata; atau
3. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dapat menunjuk pihak lain untuk melaksanakan pekerjaan. Pihak lain tersebut selanjutnya dapat menggunakan bahan / peralatan, Dokumen dokumen yang dibuat oleh penyedia layanan atas nama penyedia. Seluruh biaya yang timbul di dalam pekerjaan lain yang menjadi tanggung jawab penyedia bedasarkan kontrak awal. 

Catatan: 
Pasal 93 Perpres 54 tahun 2010 
(1) PPK dapat memutuskan kontrak sepihak yang disetujui: 


    b. Penyediah Barang / Jasa lalai / cidera janji dalam persiapan dan tidak memperbaiki kelalaiannya dalam jangka waktu yang telah ditentukan;