Jumat, 20 Desember 2019

PT SHAFFAN BERKAH BERSAMA






General Contractor, Pengadaan, Interior, Eksterior, Landscape

perusahaan yang bergerak dibidang perencanaan dan kontraktor, pengadaan, interior, eksterior & landscape  (desain, rancang dan bangun) 

Siap untuk  proyek hunian manapun, komersil dari mulai proses desain (2d & 3D) sampai dengan proses pengerjaan lapangan. 

Desain kreatif, workshop yang handal dan didukung tenaga kerja ahli yang profesional membuat kami dapat selalu menyajikan desain terbaik sesuai kebutuhan anda



Kantor : Komp. Ruko Kodya Asri, Jl. Gajah Mada No.B13 Jempong Baru, Kec. Sekarbela, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat 83116

https://goo.gl/maps/wwqdDEnb5vSgJgdWA







LANDSCAPE

EXTERIOR

GENERAL CONTRACTOR

BUILDING CONSTRUCTION

DESIGN & SUPERVISION




Selasa, 17 Desember 2019

DIRGAHAYU NTB yg ke 61








Dirgahayu NTB yg ke - 61
17 Desember 1958 - 17 Desember 2019




Kamis, 05 Desember 2019

Perbedaan Si Cerdas dan Si Bodoh





berikut lima perbedaaan fundamental antara orang cerdas dan orang bodoh.
1. Orang bodoh menyalahkan orang lain atas kesalahannya sendiri
Kebiasaan menyalahkan orang lain adalah perilaku tidak profesional yang tidak akan pernah dilakukan orang cerdas. Orang yang secara konsisten menutupi kesalahannya dengan menyalahkan orang lain menunjukkan betapa tidak bertanggung jawabnya dia.
2. Orang bodoh merasa paling benar sepanjang waktu
Dalam sebuah konflik, orang yang cerdas lebih mampu berempati pada orang lain dan mengerti argumentasi mereka. Orang cerdas mampu mengintegrasikan pendapat orang lain dengan pikirannya tanpa meremehkan pandangan orang lain.
Sebaliknya orang bodoh selalu merasa perlu untuk berargumentasi dengan orang lain untuk memastikan bahwa dirinya yang paling benar. Bias kognitif yang dialami orang bodoh membuatnya tidak mampu untuk melihat kemampuan sendiri sehingga selalu merasa dirinya superior.
3. Orang bodoh bereaksi terhadap konflik dengan kemarahan
Si cerdas juga bisa marah, tetapi marah yang bijaksana. Berbeda dengan orang bodoh yang bereaksi berlebihan dalam segala hal yang tidak menyenangkan hatinya.
4. Orang bodoh mengabaikan kebutuhan dan perasaan orang lain
Orang cerdas cenderung mampu berempati dengan keadaan orang lain. Tetapi, orang bodoh selalu mementingkan dirinya sendiri. Dia cenderung tidak mampu untuk melihat kebutuhan dan perasaan orang lain dengan karena egonya.
5. Orang bodoh merasa lebih baik dari siapa pun
Orang cerdas cenderung mampu memotivasi atau menolong orang lain. Hal ini dilakukan karena mereka percaya diri akan kemampuan sendiri tanpa takut dikalahkan orang lain. Sedangkan orang bodoh akan melakukan segala cara agar dirinya terlihat lebih baik dari orang lain. Mereka percaya bahwa dirinya jauh lebih baik dari semua orang.

Rabu, 20 November 2019

Seminar *4 Langkah Melunasi Hutang Riba* dan *Launching Cabang Elang Motor Mataram*




















Bingung mencari Solusi Hutang Riba ?
Apakah Anda ingin segera melunasi Hutang Riba ?

Jawabannya ada pada:

WORKSHOP: *4 LANGKAH MELUNASI HUTANG RIBA* dan *MARKETING FORUM ELANG MOTOR INDONESIA*
InsyaAllah semua orang bisa melunasi hutang Riba

Pemateri:
*ADE EKA SAPUTRA*
( @adekacoach )
Certified Business Practitioner NLP
10 tahun mantan praktisi Perbankan Syariah & Konvensional
Penulis buku “*Yuk Hijrah!*” dan “*Millenial StartUp*”
Direksi Elang Motor Indonesia

Waktu :
Selasa, 03 Desember 2019
08.00 – 11.45 WIB

Biaya : 100rb/orang
Free coffee break

Tempat :
Mataram Square Hotel *)
Jalan R Soeprapto No 21 A Mataram, Lombok, Mataram, Nusa Tenggara Barat, Indonesia, 83112

Untuk hasil yang lebih Maksimal disarankan bersama pasangan Suami & Istri
*Terbuka peluang* menjadi MARKETING FREELENCE dengan *penghasilan jutaan rupiah perbulan*. Daftar di tempat.

SEGERA DAFTAR, TEMPAT TERBATAS
——
*) dalam konfirmasi

Informasi & Pendafataran:
Admin Elang Mataram – 0819-1310-0200
Facebook: Komunitas Syariah Tanpa Riba
Instagram: @komunitassyariahtanpariba
website: www.komunitassyariahtanpariba.com

Minggu, 10 November 2019

Zero Waste



Berapa lama barang2 ini terurai ?

Tissue kertas  - 2-4 minggu
Kulit pisang- 3-4 mgg
Kantung kertas - 1 bulan
Koran - 1.5 bulan
Inti apel - 2 bulan
Kardus - 2 bulan
Sarung tangan katun - 3 bulan
Kulit jeruk  - 6 bulan
Tripleks - 1-3 tahun
Kaos kaki wol - 1-5tahun
Karton susu- 5 tahun
Puntung rokok - 10-12 tahun
Sepatu kulit - 25-40 tahun
Kaleng baja - 50 tahun
Gelas plastik busa - 50 tahun
Sol sepatu karet - 50-80 tahun
Kontainer plastik - 50-80 tahun
Kaleng aluminium - 200-500 tahun
Botol plastik - 450tahun
Popok sekali pakai - 550 tahun
 pancing monofilamen- 600 tahun
Kantong plastik - 200-1000 tahun.

Kami meminta anda untuk membagikan informasi ini dengan jaringan anda sebanyak mungkin.

Ini akan menciptakan kesadaran di antara orang-orang bahwa plastik adalah salah satu alasan utama terkait efek rumah kaca global.

Ayo dukung lingkungan yg hijau. 🌵🌲🌳🌴🌿🍀☘🍃🌾

Kamis, 17 Oktober 2019

COD

Arti COD: Apa Itu COD, Serta Kelebihan dan Kekurangan COD

Arti COD Adalah

Arti COD Adalah

Daftar isi

Selasa, 15 Oktober 2019

RKA




Proses Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA)

Salah satu dokumen penganggaran adalah RKA. Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) adalah dokumen perencanaan dan penganggaran yang berisi rencana pendapatan, rencana belanja program dan kegiatan SKPD dan K/L serta rencana pembiayaan serta prakiraan maju untuk tahun berikutnya.

RKA terdiri dari rencana kerja SKPD dan K/L dan anggaran yang diperlukan untuk melaksanakan rencana kerja dimaksud. Pada bagian rencana kerja berisikan informasi mengenai visi, misi, tujuan, kebijakan, program, hasil yang diharapkan, kegiatan, serta output yang diharapkan. Sedangkan pada bagian anggaran berisikan informasi mengenai biaya untuk masing-masing program dan kegiatan untuk tahun yang direncanakan yang dirinci menurut jenis belanja, prakiraan maju untuk tahun berikutnya, serta sumber dan sasaran pendapatan SKPD dan K/L.

Penyusunan RKA-SKPD Berdasarkan nota kesepakatan KUA dan PPA, TAPD menyiapkan rancangan surat edaran kepala daerah tentang pedoman penyusunan RKA-SKPD sebagai acuan kepala SKPD dalam menyusun RKA-SKPD. SURAT EDARAN KEPALA DAERAH Tentang Pedoman Penyusunan RKA-SKPD (Permendagri Nomor 13/2006, Pasal 89)

  1. PPA yang dialokasikan untuk setiap program SKPD berikut rencana pendapatan dan pembiayaan
  2. Sinkronisasi program dan kegiatan antar SKPD dengan kinerja SKPD berkenaan sesuai standar pelayanan minimal yang ditetapkan
  3. Batas waktu penyampaian RKA-SKPD kepada PPKD
  4. Hal-hal  lainnya yang perlu mendapat perhatian SKPD terkait dengan prinsip-prinsip peningkatan efisiensi, efektifitas, transparansi, dana kuntabilitas penyusunan anggaran dalam rangka pencapaian prestasi kerja
  5. Dokumen sebagai lampiran meliputi KUA, PPA, kode rekening APBD, format RKA-SKPD, analisis standar belanja dan standar satuan harga

RKA sendiri diterbitkan paling lambat awal bulan Agustus tahun berjalan.



Minggu, 13 Oktober 2019

DROPSHIP

BERBISNIS DENGAN POLA DAN SISTEM DROPSHIP

Pernah dengar istilah dropship ? Mungkin bagi yang sudah lama berbisnis online, dropship adalah istilah yang tak asing lagi. Tapi bagi yang baru mendengar atau sering mendengar dan belum tahu, sekarang mari kita bahas apa itu dropship.
Menurut Wikipedia, pengertian dropship adalah teknik penjualan di mana penjual tidak menyimpan persediaan barang, dan di mana jika penjual mendapatkan pesanan, penjual tersebut dapat langsung memesan dan merinci pengiriman barangnya ke distributor / pemasok / produsen.
Dropship adalah sistem dan pola bisnis yang populer sejak kemunculan dunia digital internet. Dengan pola dropship, ada banyak pihak yang terbantu baik itu pemasok, dropshipper dan konsumen atau pembeli. Pemasok adalah pemilik barang yang memiliki stok, dropshipper adalah pihak penjual (pemasar dan penjual) yang menjual barang milik pemasok, dan konsumen adalah pembeli yang membeli barang dari dropshipper.
Kalau Begitu, Apa Bedanya dengan Reseller?
Sebetulnya hanya satu yang membedakan antara reseller dan dropship. Apa itu STOK BARANG. Jadi reseller biasanya harus punya modal terlebih dahulu untuk membeli barang tersebut dan kemudian menyetoknya. Sementara dropship, kita tidak perlu modal untuk bisa menyetok barang. Dropshiper bisa langsung menjual produk hanya dengan modal gambar dan spesifikasi produk saja jadi lebih mudah memang untuk dijalankan.
Diagram Pola Bisnis Dropship

Lalu Dimana Peluang Bisnisnya?
Sistem dropship ini sebetulnya bisa menjadi peluang bisnis menjanjikan. Anda dapat memulai bisnis bahkan tanpa modal sedikitpun. Kok bisa tanpa modal? Ya, bisa sekali karena dalam sistem dropship ini, Anda bisa memilih sebagai dropshiper yang tidak perlu memiliki persediaan barang. Sementara stok barang hanya cukup di pemasok pihak saja. Sebetulnya di era ini, dipindahkan bisa menjadi dropshiper yang penting ada kemauan untuk menjual keterampilan yang dijual menjadi sangat penting.
Apa Saja Keuntungan Dropship?
Sistem dropship sebetulnya dapat memberikan keuntungan bagi siapa saja yang ingin terjun ke dunia bisnis. Bagi pemasok, mereka mendukung barangnya. Begitupun bagi dropshiper, ini bisa menjadi peluang besar. Dropshiper dapat menentukan keuntungan berapapun sesuai dengan keinginannya karena harga yang diberikan pemasok sudah cukup murah.
Apa Saja Keterampilan yang Dibutuhkan?
Jika hanya ingin mencoba untuk mulai ikut menerapkan pola dropship, tak perlu modal khusus untuk dimiliki. Namun, jika ingin memperoleh kepuasan, maka perlu untuk menambah keahlian Anda dengan beberapa keahlian lain dalam bidang pemasaran. Dasar keterampilan yang harus Anda ketahui adalah internet termasuk media sosial, pasar dan lainnya. Sementara skill advance yang diperlukan adalah Search Engine Optimization (SEO), Social Media Optimization (SMO), copywriting, teknik penutupan, dan lainnya.
Bagaimana Cara Memulainya?
Nah, sudah jelas kan? Kalau memang sudah jelas, maka hal selanjutnya tinggal memulainya. Namun, ada banyak yang belum paham bagaimana memulainya. Agar bisa memulainya, hal pertama yang harus Anda lakukan adalah dengan mencari pemasok terlebih dahulu. Pastikan Anda menghubungi pihak pemasok termasuk meminta ijin untuk membantu menjualnya. Pemasok bisa lakukan perjajian bersama. Pemasok yang dipilih pastinya yang terpercaya dan memiliki kualitas barang atau jasa yang bagus. Setelah menemukan barang yang pas dari pemasok terpercaya, selanjutnya Anda tinggal langsung menjualnya.


Kamis, 10 Oktober 2019

SCM

Tampilkan Penyebab SCM Rapat

A pa itu Show Cause Meeting (SCM) .. ??? Bagi rekan-rekan yang bekerja di proyek-proyek konstruksi pasti mengenal istilah "Show Cause Meeting - SCM" Proyek yang dikerjakan dalam jangka waktu lama atau khusus, sulit dimengerti ada. Baik menantang dari segi material / bahan, menghindari pekerja dilapangan dan kondisi alam.
Show Cause Meeting atau Rapat Pembuktian Keterlambatan
Show Cause Meeting (SCM) atau Rapat Pembuktian Keterlambatan pada proyek konstruksi. Show Cause Meeting (SCM) yang diadakan oleh Pejabat Dinas terkait dalam hal ini PPK. Rapat diadakan karena pentingnya kontrak kerja yang disetujui dan disepakati waktu pelaksanaan tidak sesuai dengan jadwal yang telah dibuat. 

Karena kontrak dinyatakan kritis dalam hal penanganan pekerjaan maka kontrak kritis harus dilakukan dengan rapat pembuktian Show Cause Meeting (SCM). Pejabat Dinas dalam hal ini PPK harus memberikan izin kepada kontraktor tentang keterlambatan dalam pelaksanaan pekerjaan.

A. Ketentuan Kontrak Kritis sebagai berikut:

1. Periode I (rencana fisik pelaksanaan 0% - 70% dari kontrak), Rencana fisik pelaksanaan terlambat 10 besar dari rencana. 
2. Periode II (rencana fisik pelaksanaan 70% - 100% dari kontrak), Perencanaan fisik pelaksanaan terlambat 5% dari rencana. 
3. Rencana fisik pelaksanaan 70% - 100% dari kontrak, pelaksanaan fisik pelaksanaan terlambat kurang dari 5% dari rencana dan akan melampui tahun anggaran berjalan.

B. Penanganan Kontrak Kritis sebagai berikut:

1. Pada saat kontrak diumumkan kritis, Rapat kerja menerbitkan persetujuan kepada kontraktor / penyediah dan selanjutnya diadakan Show Cause Meeting (SCM). 
2. Dalam SCM PPK, pekerjaan, direksi teknis dan penyediah membahas dan menyempakati kemajuan teknis yang harus diselesaikan oleh Penyediah dalam periode waktu tertentu (uji coba pertama) yang dituangkan dalam Berita Acara SCM Tingkat Pertama. 
3. Apabila penyediah gagal pada uji coba pertama, maka dilaksanakan SCM II yang membahas dan menyempakati peningkatan fisik yang harus disetujui oleh Penyedia dalam periode waktu tertentu (Uji coba kedua) yang dituangkan dalam Berita Acara SCM II.
4. Jika Penyedia gagal pada uji coba kedua, maka diselenggarakan SCM III yang membahas dan menyempakati peningkatan fisik yang harus diselesaikan oleh Penyedia dalam periode waktu tertentu (uji coba tiga) yang dituangkan dalam Berita Acara SCM III. 
5. Pada setiap percobaan coba yang gagal, PPK harus menerbitkan surat penolakan untuk Penyiaran atas keterlambatan pelaksanaan pekerjaan fisik 

setelah diberikan SCM III yaitu Rencana fisik pelaksanaan 70% - 100% dari kontrak, pelaksanaan percobaan fisik dipindahkan kurang dari 5% dari rencana dan akan melampui tahun anggaran berjalan dan Penyediah tidak memenuhi persyaratan fisik yang sudah ditentukan, PPK melakukan pertemuan bersama atasan PPK sebelum tahun anggaran berakhir, dengan ketentuan:
1. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dapat memberikan kesempatan untuk menyelesaikan pekerjaan paling lama 50 (lima puluh) hari kalender dengan ketentuan: 
a. Penyedia secara teknis mampu menyelesaikan pekerjaan paliung lama 50 (lima puluh) hari kalender, dan 
b. Penyedia dikenakan biaya penundaan sesuai SSSK memerlukan bantuan melampui masa pelaksanaan pekerjaan dalam kontrak. 
2. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dapat langsung memutuskan Kontrak dengan sepihak dengan mengesampingkan pasal 1266 buku Undang-Undang Hukum Perdata; atau
3. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dapat menunjuk pihak lain untuk melaksanakan pekerjaan. Pihak lain tersebut selanjutnya dapat menggunakan bahan / peralatan, Dokumen dokumen yang dibuat oleh penyedia layanan atas nama penyedia. Seluruh biaya yang timbul di dalam pekerjaan lain yang menjadi tanggung jawab penyedia bedasarkan kontrak awal. 

Catatan: 
Pasal 93 Perpres 54 tahun 2010 
(1) PPK dapat memutuskan kontrak sepihak yang disetujui: 


    b. Penyediah Barang / Jasa lalai / cidera janji dalam persiapan dan tidak memperbaiki kelalaiannya dalam jangka waktu yang telah ditentukan; 

Senin, 30 September 2019

FUNGSI APBD (ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH)




FUNGSI APBD (ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH)
1. Fungsi Otorisasi
APBD menjadi dasar dan pedoman pemerintah dalam menjalankan pendapatan dan belanja daerah pada tahun tersebut.
2. Fungsi Perencanaan
APBD dijadikan sebagai pedoman dalam perencanaan program kerja dan manajemen kegiatan pemerintah sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
3. Fungsi Pengawasan
APBD menjadi acuan bagi masyarakat dan Dewan Perwakilan Masyarakat Daerah (DPRD) dalam mengawasi kinerja pemerintahan yang bersangkutan.
4. Fungsi Alokasi
APBD digunakan untuk pengalokasian dana untuk kepentingan umum seperti menciptakan lapangan kerja, mengurangi pemborosan sumber daya, dan meningkatkan efektivitas perekonomian.
5. Fungsi Distribusi
APBD didistribusikan dengan tujuan menciptakan keadilan dan kepatutan dalam masyarakat.
6. Fungsi Stabilisasi
APBD juga dapat menjadi alat yang menstabilkan ekonomi jika terjadi masalah masalah ekstrim seperti inflasi yang meningkat tajam, pengangguran berkembang pesat, dll. APBD dapat memelihara dan mengupayakan pemecahan masalah tersebut sehingga keseimbangan perekonomian daerah tetap terjaga.
(.....)

Jumat, 27 September 2019

LAKUKAN SAJA APA YG MENJADI BAGIANMU




*


1.Rezeki Yang Telah Dijamin.
"Tidak ada satu makhluk melatapun yang bergerak di atas bumi ini yang tidak dijamin ALLAH rezekinya."
(Surah Hud : 6).
2. Rezeki Karena Usaha.
"Tidaklah manusia mendapatkan apa-apa kecuali apa yang dikerjakannya."
(Surah An-Najm : 39).
3. Rezeki Karena Bersyukur.
"Sesungguhnya jika kamu bersyukur pasti Kami akan menambah (nikmat) kepadamu."
(Surah Ibrahim : 7).
4. Rezeki Tak Terduga."Barangsiapa yang bertakwa kepada ALLAH nescaya Dia akan menjadikan baginya jalan keluar dan memberinya rezeki dari arah yang tidak disangka-sangkanya."
(Surah At-Thalaq : 2-3).
5. Rezeki Karena Istighfar.
"Beristighfarlah kepada Tuhanmu, sesungguhnya Dia adalah Maha Pengampun, pasti Dia akan mengirimkan hujan kepadamu dengan lebat, dan memperbanyak harta.”
(Surah Nuh : 10-11).
6. Rezeki Karena Menikah. "Dan nikahkanlah orang-orang yang masih membujang di antara kamu, dan juga orang-orang yang layak dari hamba sahayamu baik laki-laki dan perempuan. Jika mereka miskin, maka ALLAH akan memberikan kecukupan kepada mereka dengan kurnia-Nya."
(Surah An-Nur : 32).
7. Rezeki Karena Anak."Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu kerana takut miskin. Kamilah yang akan menanggung rezeki mereka dan juga (rezeki) bagimu.”
(Surah Al-Israa' : 31).
8. Rezeki Karena Sedekah
“Siapakah yang mahu memberi pinjaman kepada ALLAH, pinjaman yang baik (infak & sedekah), maka ALLAH akan melipat gandakan pembayaran kepadanya dengan lipatan yang banyak.”
(Surah Al-Baqarah : 245).

Jika 8 pintu itu sudah di masuki namun, kesulitan seolah tiada henti ....        _JANGAN JANGAN ADA DOSA RIBA YG BELUM DI TAUBATI,  ATAU BAHKAN BELUM KITA SADARI_

Sabtu, 14 September 2019

Pengangkatan Abu Bakar As Siddiq sebagai Khalifah



Proses pengangkatan Abu Bakar ra, sebagai khalifah berlangsung dramatis. Setelah Rasulullah wafat, kaum muslim di Madinah, berusaha utuk mencari penggantinya. Ketika kaum muhajirin dan ansar berkumpul di Saqifah bani Sa’idah terjadi perdebatan tentang calon khalifah. Masing-masing mengajukan argumentasinya tentang siapa yang berhak sebagai khalifah.

Kaum anshar mencalonkan Said bin Ubaidillah, seorang pemuka dari suku al-Khajraj sebagai pengganti nabi. Dalam kondisi tersebut Abu Bakar, Umar, dan Abu Ubaidah bergegas menyampaikan pendirian kaum muhajirin, yaitu agar menetapkan pemimpin dari kalangan Quraisy. Akan tetapi hal tersebut mendapat perlawanan keras dari al-Hubab bin munzir (kaum Anshar).

Di tengah perdebatan tersebut Abu Bakar mengajukan dua calon khalifah yaitu Abu Ubaidah bin Zahrah dan Umar bin Khattab, namun kedua tokoh ini menolak usulan tersebut. Akan tetapi Umar bin Khattab tidak membiarkan proses tersebut semakin rumit, maka dengan suara yang lantang beliau membaiat Abu Bakar sebagai khalifah yang diikuti oleh Abu Ubaidah.

Kemudian proses pembaiatanpun terus berlanjut seperti yang dilakukan oleh Basyir bin Saad beserta pengikutnya yang hadir dalam pertemuan tersebut.

Proses pengangkatan Abu Bakar ra, sebagai khalifah pertama, menunjukkan betapa seriusnya masalah suksesi kepemimpinan dalam masyarakat Islam pada saat itu, dikarenakan suku-suku Arab kepemimpinan mereka didasarkan pada sistem senioritas dan prestasi, tidak diwariskan secara turun temurun. Setelah didapatkan kesepakatan dalam proses pengangkatan Abu Bakar ra, sebagai khalifah, kemudian ia berpidato yang isinya berupa prinsip-prinsip kekuasaan demokratis yang selayaknya dimiliki oleh seorang pemimpin negara


Sampai akhir hayatnya, Rasulullah Muhammad SAW tidak menunjuk seseorang sebagai khalifah, sehingga ketika beliau meninggal dunia masyarakat muslim dalam kebingungan. Dan terdapatlah golongan Muhajirin dan Anshar berusaha memilih penerus dan penggantinya sambil masing-masing memunculkan tokohnya – meski pada akhirnya kedua tokoh dari masing-masing golongan yang mengusulkan tersebut menolak sambil berkata “Tidak, kami tidak mempunyai kelebihan dari kamu sekalian dalam urusan ini.” Dalam situasi yang semakin kritis, Umar dari golongan Muhajirin mengangkat tangan abu Bakar seraya menyampaikan sumpah setia kepadanya dan membaiatnya sebagai khalifah. Sikap Umar tersebut pun diikuti oleh Abu Ubadiyah dari Anshar beserta tokoh-tokohnya yang hadir. Mereka menyatakan kerelaannya membaiat Abu Bakar sebagai khalifah. 
Pidato Pelantikan
Dalam pidato pelantikannya Abu Bakar berkata “Saya, bukanlah yang terbaik diantara kamu sekalian. Oleh karena itu saya sangat menghargai dan mengharapkan saran dan pertolongan kalian semua. Menyampaikan kebenaran kepada seseorang yang terpilih sebagai penguasa adalah kesetiaan yang sebenar-benarnya; sedang menyembunyikan kebenaran adalah suatu kemunafikan. Orang yang kuat maupun orang yang lemah adalah sama kedudukannya dan saya akan memperlakukan kalian semua secara adil. Jika aku bertindak dengan hukum Allah dan Rasul-Nya, taatilah aku, tetapi jika aku mengabaikan ketentuan Allah dan Rasul-Nya, tidaklah layak kalian menaatiku.”

Pidato tersebut berisi prinsip-prinsip kekuatan demokratis, dan bukan kekuasaan yang bersifat otokratis. Seorang khlaifah wajib menjalankan pemerintahan sesuai dengan ajaran Islam dan mempertanggungjawabkan segala kebijaksanaannya kepada rakyatnya.

Semenjak diangkat sebagai Khalifah, Abu Bakar menghadapi berbagai permasalahan. Program pertama yang dicanangkan Abu Bakar setelah ia menjadi khalifah, adalah meredam pemberontakan, memerangi orang-orang yang membangkang tidak mau membayar zakat. Pemurtadan saat itu juga terjadi dimana-mana dan menimbulkan kekacauan. Sepeninggal Rasulullah SAW, memang banyak umat Islam yang kembali memeluk agamanya semula. Mereka berasa berhak berbuat sekehendak hati. Bahkan lebih tragis lagi, muncul orang-orang yang mengaku Rasul, antara lain Musallamah Al Kadzdzab, Tulaiha Al Asadi, dan Al Aswad Al Ansi.

Untuk meluruskan akidah orang-orang murtad tersebut, Abu Bakar mengirim sebelas pasukan perang ke sebelas daerah tujuan, diantaranya Pasukan Khalid bin Walid yang ditugaskan menundukkan Tulaiha Al Asadi, Pasukan Amer bin Ash ditugaskan di Qudla’ah, Suwaid bin Muqrim ditugaskan ke Yaman dan Khalid bin Said ditugaskan ke Syam.

Program Abu Bakar selanjutnya memproyekkan pengumpulan dan penulisan ayat-ayat Al Qur’an. Program ini dicanangkan atas usulan Umar bin Khattab, sedangkan pelaksananya dipercayakan kepada Zaid bin Tsabit.

Semasa pemerintahannya, Abu Bakar juga berhasil memperluas daerah dakwah Islamiyah, antara lain ke Irak yang ketika itu termasuk wilayah jajahan kerajaan Parsi dan ke Syam yang dibawah jajahan Romawi. 

Kematian


Abu Bakar meninggal pada tanggal 23 Agustus 634 di Madinah karena sakit yang dideritanya pada usia 63 tahun. Abu Bakar dimakamkan di rumah putrinya Aisyah di dekat Masjid Nabawi, di samping makam Nabi Muhammad SAW.

Pengertian CCO (Contract Change Order) dan Dasar Hukumnya

  •  

Pelaksanaan kontrak pengadaan barang/jasa dalam hal ini pekerjaan fisik kadangkala sering mengalami pekerjaan tambah/kurang bisa dikarenakan mengubah spesifikasi teknis pekerjaan sesuai dengan kebutuhan lapangan, hal tersebut dinamakan CCO (Contract Change Order). Contohnya dalam pekerjaan jalan rabat beton dalam kontrak volume 100m x 15cm = 15 m3. Akan tetapi kenyataan di lapangan hanya dilaksanakan ketebalan 10cm. Maka harus ditambah panjang volumenya agar mencapai volume yang direncanakan, Atau bisa juga menambah item perhitungan pada pekerjaan lain. Dengan total nilai tetap seperti yang terkontrak maka volume yang berbeda pada rencana awal harus di CCO alias perhitungan tambah/kurang, tanpa merubah isi kontrak dan nilai jumlah kontrak.
Apa perbedaan antara CCO (Contract Changer Order), Adendum dan Amandemen Kontrak?
‘apa perbedaan addendum dan amandemen’. Secara retorika, yang bertanya menjawab bahwa addendum adalah penambahan/perubahan dokumen pada saat lelang atau sebelum kontrak ditandatangani, sedangkan amandemen adalah penambahan/perubahan setelah kontrak berjalan atau telah ditandatangani. Apa demikian?.
Untuk mengkajinya harus merujuk kepada Hukum Kontrak yang berlaku. Apa saja yang dikatakan oleh aturan-aturan yang menyangkut kontrak dan aturan yang terkait.
Berdasarkan ketentuan-ketentuan yang ada sebenarnya CCO (Contract Change Order), Addendum dan Amandemen Kontrak adalah istilah yang sama, hanya Addendum dan Amandemen Kontrak merupakan produk lanjutan dari CCO (Contract Change Order). Jika terjadi CCO berarti akan terjadi Addendum atau Amandemen Kontrak, sedangkan jika terjadi Addendum atau Amandemen belum tentu telah terjadi CCO.
Mari dilihat dasar hukum alasannya.
Perpres 54 tahun 2010 Pasal 87 Ayat 1 tentang Perubahan Kontrak menyatakan sebagai berikut:
a. Dalam hal terdapat perbedaan antara kondisi lapangan pada saat pelaksanaan, dengan gambar dan/atau spesifikasi teknis yang ditentukan dalam Dokumen Kontrak, PPK bersama Penyedia Barang/Jasa dapat melakukan perubahan Kontrak yang meliputi:
b. menambah atau mengurangi volume pekerjaan yang tercantum dalam Kontrak;
c. menambah dan/atau mengurangi jenis pekerjaan;
d. mengubah spesifikasi teknis pekerjaan sesuai dengan kebutuhan lapangan; atau
e. mengubah jadwal pelaksanaan.
Perka LKPP No. 2 tahun 2011 tentang Standar Dokumen Pengadaan pada Bagian Syarat-syarat Umum Kontrak (SSUK) Klausul Addendum atau Perubahan Kontrak dalam hal ini diambil dari Standar Dokumen Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Metoda Pascakualifikasi
34.1 Kontrak hanya dapat diubah melalui adendum kontrak.
34.2 Perubahan Kontrak bisa dilaksanakan apabila disetujui oleh para pihak, meliputi:
perubahan pekerjaan disebabkan oleh sesuatu hal yang dilakukan oleh para pihak dalam kontrak sehingga mengubah lingkup pekerjaan dalam kontrak;
perubahan jadwal pelaksanaan pekerjaan akibat adanya perubahan pekerjaan;
perubahan harga kontrak akibat adanya perubahan pekerjaan, perubahan pelaksanaan pekerjaan dan/atau penyesuaian harga.
34.3 Untuk kepentingan perubahan kontrak, PA/KPA dapat membentuk Panitia/Pejabat Peneliti Pelaksanaan Kontrak atas usul PPK.
Berdasarkan ketentuan di atas jelas dapat diketahui bahwa perubahan kontrak dapat dilakukan dengan Adendum Kontrak. Artinya segala sesuatu perubahan pada kontrak dilakukan melalui Adendum Kontrak.
Jenis Adendum Kontrak adalah:
Adendum akibat perubahan lingkup pekerjaan (CCO) atau sering disebut Adendum Tambah/Kurang, yang terbagi menjadi 4 (empat) jenis perlakuan, yaitu:
a. Adendum Tambah/Kurang, nilai kontrak tetap
b.Adendum Tambah/Kurang, nilai kontrak bertambah
c. Adendum Tambah/Kurang, nilai kontrak tetap, target/sasaran berubah
d.Adendum Tambah/Kurang, nilai kontrak bertambah, target/sasaran berubah
Adendum akibat perubahan jadwal pelaksanaan pekerjaan atau sering disebut Adendum Waktu.
Adendum akibat penyesuaian harga/eskalasi atau sering disebut sebagai Adendum Penyesuaian Harga/Eskalasi atau sering disebut Adendum Harga/Nilai Kontrak. Basanya adendum jenis ini untuk kontrak tahun jamak (multy years contract) atau terdapat kenaikan harga bahan bakar minyak.
Sekarang, apa saja yang disebut CCO (Contract Changer Order) atau Perintah Perubahan Kerja/Kontrak tersebut? CCO dalam Perpres 54/2010 disebut juga Perubahan Lingkup Pekerjaan. Pada Perpres 54/2010 Pasal 87 pada kutipan di atas dapat terlihat jelas karakteristik CCO:
(1) Dalam hal terdapat perbedaan antara kondisi lapangan pada saat pelaksanaan, dengan gambar dan/atau spesifikasi teknis yang ditentukan dalam Dokumen Kontrak, PPK bersama Penyedia Barang/Jasa dapat melakukan perubahan Kontrak yang meliputi:
a. menambah atau mengurangi volume pekerjaan yang tercantum dalam Kontrak;
b. menambah dan/atau mengurangi jenis pekerjaan;
c. mengubah spesifikasi teknis pekerjaan sesuai dengan kebutuhan lapangan; atau
d. mengubah jadwal pelaksanaan.
(2) Pekerjaan tambah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan ketentuan:
tidak melebihi 10% (sepuluh perseratus) dari harga yang tercantum dalam perjanjian/Kontrak awal; dan tersedianya anggaran.
(3) Penyedia Barang/Jasa dilarang mengalihkan pelaksanaan pekerjaan utama berdasarkan Kontrak, dengan melakukan subkontrak kepada pihak lain, kecuali sebagian pekerjaan utama kepada penyedia Barang/Jasa spesialis.
(4) Pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Penyedia Barang/Jasa dikenakan sanksi berupa denda yang bentuk dan besarnya sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Dokumen Kontrak.
(5) Perubahan kontrak yang disebabkan masalah administrasi, dapat dilakukan sepanjang disepakati kedua belah pihak.
Sedangkan pada Standar Dokumen Pengadaan Pekerjaan Kontruksi Pasca Kualifikasi Klausal Perubahan Lingkup Pekerjaan dapat dikutip sebagai berikut:
35.1 Apabila terdapat perbedaan yang signifikan antara kondisi lokasi pekerjaan pada saat pelaksanaan dengan gambar dan spesifikasi yang ditentukan dalam Dokumen Kontrak, maka PPK bersama penyedia dapat melakukan perubahan kontrak yang meliputi antara lain :
  1. menambah atau mengurangi volume pekerjaan yang tercantum dalam kontrak;
  2. mengurangi atau menambah jenis pekerjaan;
  3. mengubah spesifikasi teknis dan gambar pekerjaan sesuai dengan kebutuhan lokasi pekerjaan; dan/atau
  4. melaksanakan pekerjaan tambah yang belum tercantum dalam kontrak yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh pekerjaan.
Dari klausul di atas terlihat bahwa jenis CCO atau Perintah Perubahan Kontrak atau Perintah Perubahan Kerja atau Perubahan Lingkup Pekerjaan adalah sebagai berikut:
Pekerjaan Tambah/Kurang (Volume dan Jenis Pekerjaan)
Volume pekerjaan pada item-item jenis pekerjaan yang terdapat dalam Kontrak bertambah/berkurang disesuaikan kondisi
Perubahan Spesifikasi Teknis dan Gambar Pekerjaan, pada Pekerjaan Konstruksi perubahan ini sering disebut Revisi Desain
Revisi desain dilakukan jika terdapat perubahan yang sangat signifikan dan kondisi lapangan membutuhkan perubahan penanganan sehingga desain atau spesifikasi teknis berubah.
Penambahan Pekerjaan Baru
Penambahan item jenis pekerjaan yang sebelumnya tidak terdapat dalam Kontrak dikarenakan kondisi lapangan membutuhkan penanganan jenis pekerjaan tersebut.
Sebagai catatan sebelum dilaksanakannya pekerjaan CCO harus sudah ada Berita Acara Persetujuan CCO yang terdiri dari Kepala Unit/Instansi terkait, pelaksana, perencana, dan pengawas.