Senin, 30 September 2019

FUNGSI APBD (ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH)




FUNGSI APBD (ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH)
1. Fungsi Otorisasi
APBD menjadi dasar dan pedoman pemerintah dalam menjalankan pendapatan dan belanja daerah pada tahun tersebut.
2. Fungsi Perencanaan
APBD dijadikan sebagai pedoman dalam perencanaan program kerja dan manajemen kegiatan pemerintah sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
3. Fungsi Pengawasan
APBD menjadi acuan bagi masyarakat dan Dewan Perwakilan Masyarakat Daerah (DPRD) dalam mengawasi kinerja pemerintahan yang bersangkutan.
4. Fungsi Alokasi
APBD digunakan untuk pengalokasian dana untuk kepentingan umum seperti menciptakan lapangan kerja, mengurangi pemborosan sumber daya, dan meningkatkan efektivitas perekonomian.
5. Fungsi Distribusi
APBD didistribusikan dengan tujuan menciptakan keadilan dan kepatutan dalam masyarakat.
6. Fungsi Stabilisasi
APBD juga dapat menjadi alat yang menstabilkan ekonomi jika terjadi masalah masalah ekstrim seperti inflasi yang meningkat tajam, pengangguran berkembang pesat, dll. APBD dapat memelihara dan mengupayakan pemecahan masalah tersebut sehingga keseimbangan perekonomian daerah tetap terjaga.
(.....)

0 komentar:

Posting Komentar