JAKARTA, - Setelahs ebelumnya mengelak, akhirnya pihak Istana mengakui
bahwa Presiden SBY kenal dengan pengusaha Sengman Tjahja dalam
kapasitasnya sebagai pengusaha saat menjadi Panglima Kodam II/Sriwijaya.
Namun, Istana tetap membantah jika disebutkan Sengman sekarang adalah
utusan khusus presiden.
"Tidak ada Staf Khusus Presiden atau
Utusan Presiden bernama Sengman. Saya perlu tegaskan kembali bahwa
memang benar tidak ada Staf Khusus Presiden terkait dengan nama
tersebut," tegas Jurubicara Presiden, Julian Aldrin Pasha di Kazakhstan,
seperti dikutip dari situs resmi Presiden SBY (presidenri.go.id), Senin
(2/9).
Nama Sengman muncul dalam persidangan kasus suap impor
daging sapi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), pekan lalu,
dengan terdakwa Ahmad Fathanah. Ridwan Hakim dalam kesaksiannya menyebut
rapat di Partai Keadilan Sejahtera (PKS) juga dihadiri Sengman, yang ia
sebut sebagai utusan Presiden.
Namun, jelas Julian, tidak ada
utusan khusus Presiden bernama Sengman. "Utusan Khusus Presiden yang
saya ketahui itu hanya utusan khusus untuk Timur Tengah, MDGs, dan Asia
Pasifik. Dan jelas bahwa utusan khusus Presiden memiliki keperluan dan
tugas-tugas khusus dan itu dinyatakan secara tertulis," ujar dia.
Benar
Presiden SBY kenal Sengman. "Kalau dikatakan bahwa Presiden SBY tidak
mengenal Sengman, ya, ini perlu kita lihat kembali, karena sepanjang
yang kita ketahui nama tersebut dikenal luas. Presiden SBY dalam
kapasitasnya sebagai Pangdam II Sriwijaya, tahun 1996-1997, tentu saja
mengenal saudara Sengman, karena beliau pengusaha yang sangat dikenal di
wilayah setempat," terang.
Mengenai pemberitaan kedatangan
Presiden SBY pada pernikahan anak Sengman, menurut Julian hal itu tidak
perlu dibesar-besarkan. Presiden memang sering menghadiri undangan
pernikahan. "Kehadiran beliau tentu sebagai kepala negara yang diundang
untuk menghormati," ungkap Julian.[pesatnews]
Pada Kamis malam (29/8), acara "Apa Kabar Indonesia" Tv One menyuguhkan bincang
spesial bersama Anis Matta (Presiden PKS) dan Muhammad Qodari (Pengamat
Politik).
"Allah selalu mencipta segala sesuatu berpasangan. Ada masalah pasti ada
solusinya. Untuk menjadi partai besar, PKS juga harus melalui semua
bentuk cobaan. Dan saya kira, cobaan ini menempa kami untuk belajar,
apakah kita bisa eksis dalam situasi yang paling sulit. Jadi ada pepatah
Arab yang mengatakan, “Pukulan yang tidak membuatmu mati, akan
membuatmu semakin kuat.” (Anis Matta)
Pada tayangan Indonesia Lawyer’s Club (ILC) bertema “Eksepsi Luthfi: KPK
Bermain Opini?” di TVOne tadi malam (9-7), tuan rumah sekaligus pembawa
acara ILC Karni Ilyas mencetuskan pernyataan spontan, “Hebat-hebat
orang PKS.”
Ungkapan itu disampaikan Karni usai Fahri Hamzah dan Nasir Djamil dari
F-PKS DPR RI menyampaikan argumen penjelas terkait isi nota keberatan
atau eksepsi Luthfi Hasan Ishaaq.
Berikut transkrip potongan segmen ILC yang terekam admin @PKSLampung:
Fahri Hamzah (FH): … Mengapa KPK tidak menangkap Fathanah saat menerima
uang dari PT Indoguna? Mengapa waktu dia (AF) sedang bersama perempuan?
Karni Ilyas (KI): Kenapa menurut Anda?
FH: Kalau ketangkap begitu kan lebih heboh. Lebih sensasional. Ini yang
saya bilang manufacture fact. Manufacture event. Jadi menciptakan satu
suasana yang memang efek medianya lebih sensasional dan luar biasa.
Banyak soal lain yang bisa dikritisi tapi tidak bisa dikritisi karena
tidak ada transparansi di dalam penyadapan. Padahal penyadapan itu
menurut keputusan Mahkamah Konstitusi harus diatur dengan Undang-Undang.
Harus diatur dengan detail karena ini menyangkut human right.
Dimana-mana di dunia gak ada negara demokrasi yang model penyadapannya seperti kita di indonesia ini.
KI: Ya, tapi kan gak berarti KPK menyuruh media-media melakukan
peradilan opini tadi. Saya ngga merasa dapat suruhan tuh dari KPK.
FH: Tentu kita (media) pilar dari demokrasi dan tidak mungkin media mau
digitukan. Tapi event yang diciptakan bad news is good news. Itu kan
juga ideologi media yang bagaimanapun kalo kita belajar retorika itu
pasti terjadi. Misalnya, apa urusannya Maharani Suciono dihadirkan ke
persidangan. Apa sih peristiwanya. Lalu dia dipanggil lalu dipanggil
lagi ke KPK. 2 jam di KPK. Lalu 45 perempuan menerima uang dari
Fathanah. Itu apa maknanya?
Kenapa bukan PPATK disuruh membongkar semua rekeningnya Fathanah? Lalu
diumumkan semuanya kalau memang kita betul-betul menganggap Fathanah
adalah penjahat lalu semua kejahatannya kita buka ke publik. Siapapun
yang kena kita sikat.
Kenapa bukan Yudi Setiawan rekeningnya dibongkar habis baik hasil dari
Bank Jabar, Bank Jawa Timur lalu hasil kejahatan dari Kalimantan Selatan
itu dibuka semuanya lalu kita melihat oh ini kena semuanya nih. Kenapa
ditutup? Kenapa yang dibuka yang kena ke orang-orang di PKS? (wonder …
audience applause, red.).
Kenapa menyembunyikan sesuatu lalu membuka yang ada kepentingan-kepentingan tertentu.
Kita tidak punya kendali atas apa yang dilakukan KPK. Dan KPK jelas
tidak mengikuti aturan. Waktu kasus mengambil mobil di DPP PKS jelas
SOP-nya sendiri dilanggar. SOP-nya yang meski kita pernah dikasih di
Komisi III, meskipun di depannya tertulis: dilarang mengkopi dsb itu.
Padahal itu SOP yang kopi KUHAP. Sebenarnya orang semuanya harus punya
akses karena itu mengatur kehidupan orang lain di luar KPK.
Kalau menurut saya, KPK justru menjadi fundamentalis penegakan hukum .
Lalu fundamentalisme hukum ini dianut oleh orang dan kelompok-kelompok
jaringan tertentu sedemikian rupa sehingga diposisikan KPK tidak mungkin
salah. Karena dalam 8 atau 10 tahun persidangan memang kenyataannya KPK
selalu menang.
Tapi pilarnya menyatu bahkan dulu memang hakim Tipikor itu memang
ngantornya di KPK. Jadi pilarnya menyatu lalu peran lawyernya
dilemahkan. Padahal seharusnya dia diperkuat karena dia mewakili rakyat.
Caranya dengan hadirnya UU Advokat. Tapi itu dilemahkan.
Mohon maaf saya ungkap lagi Fathanah habis ditangkap Novel (Baswedan,
penyidik KPK) bilang “Kamu harus ngaku ini uang untuk ustadz kamu! Ini
uang untuk ustadzmu!”
Dia (AF) bilang “Enggak, ini uang untuk saya kok.” Kata Fathanah begitu. “Saya miskinkan kamu! Saya miskinkan kamu!”
Ini pengakuan Fathanah, ya. Saya dengar langsung. Mudah-mudahan nanti di persidangan jadi saksi, ya dia buka itu.
Tapi menarget Luthfi sejak awal untuk penangkapan itu memang diniatkan.
Dan saya minta bisa nggak sadapan supir dan sadapan ngambil uang di lobi
itu dibuka? Ini yang kita tidak tahu kendalinya.
Bagaimana caranya sadapan ini? Wong penyadapannya dilakukan tanpa
prosedur publik. Sadapan itu dilakukan untuk kepentingan yang tertutup.
Menurut saya KPK menggabungkan operasi intelijen dll di penegakan hukum –
(suara sempat ngilang ya Bang FH …, red.)
KI: Ini (eksepsi LHI) pengacara yang bikin atau Bung Fahri yang bikin? (Applause. LOL)
– Pasca rehat lalu lanjut di segmen yang berbeda –
FH: Mentan Suswono berhasil swasembada sapi potong hingga mendapat
penghargaan dari FAO. Kalau Suswono mau korupsi, ngapain dia bikin
peraturan yang mempersulit prosedur impor? Itu yang harusnya jadi akal
sehat. Kementerian Pertanian ini harus diapresiasi. Ini (Kementan)
orang-orangnya mau transparan. Tapi karena dihajar gini, ya rusak.
Publik tidak melihat yang sebenarnya.
Jadi tujuan pemberantasan korupsi juga meleset. Dari seharusnya tujuan
memperbaiki sistem, kepada tujuan mau rame-rame saja. Dan mohon maaf.
Semua yang dilakukan saat ini tahap demi tahap di belakangnya menduga
ada PR (public relation) di dalamnya. Ada pencitraan berikutnya.
Dan itu yang saya takutkan. Ini sudah berubah. Bukan ke arah penegakan
hukum yang memberikan kepastian, rasa keadilan, kemanfaatan, tapi
mengarah pada festival, rame-rame supaya ada lembaga yang ditepokin
sendiri. Boleh lembaga lain hancur semua. DPR hancur, polisi hancur,
jaksa hancur. Yang penting lembaga ini hebat satu-satunya. (applause …)
KI: Oke. Boleh gantian dengan rekan satu fraksi?
Nasir Djamil (NJ): Jadi sebenarnya Bang Karni, kekuasaan itu kan harus
dibatasi dan diawasi. Kalau ada kekuasaan yang tidak mau dibatasi dan
diawasi, saya pikir ini kekuasaan yang akan memberikan kesengsaraan pada
manusia.
Karenanya proses pemidanaan menurut saya juga tidak dimaksud untuk
menderitakan dan merendahkan harkat martabat manusia. Kalau kemudian
pemidanaan dimaksud atau disetting untuk menderitakan kemudian
merendahkan martabat manusia seperti dikatakan Bung Fahri bahwa
seolah-olah yang terjadi adalah bagaimana semua orang ini penjahat dan
harus dihukum.
Sebagai anggota Komisi III yang juga mitra KPK, saya membaca nota
keberatan atau eksepsi LHI ini, sebenarnya meskipun judulnya “Bersalah
Sebelum Vonis, Menghukum Dengan Peradilan Opini” itu tidak dimaksud
kemudian menyalahkan media. Bukan.
Tapi memang dalam prakteknya kita sadar juga bahwa yang namanya isu
korupsi bercampur isu perempuan menjadi sangat hot beritanya. Penuh
sensasi.
Karenanya menurut saya, dalam eksepsi ini banyak hal yang perlu
dicermati bersama. Misalnya terkait bagaimana penasihat hukum LHI
mendefinisikan “tangkap tangan”. Bagaimana menilai penyitaan yang
dilakukan KPK.
Pakar pidana pencucian uang seperti Mba Yeti juga mengingatkan agar
penyitaan aset ini juga tidak dilakukan secara sewenang-wenang. Harus
diperhatikan waktu dan besaran. Besaran uang yang diduga terkait pidana
pencucian uang.
Misalnya ketika dikembalikan lagi Fortuner oleh KPK. Saya katakan
penyitaan aset itu pelanggaran hak asasi manusia yang paling serius.
Ketika disita lalu dikembalikan, itu menjadi bagian dari nota keberatan
yang disampaikan pihak LHI.
Belum lagi tentang keberadaan Pengadilan Tipikor. Yang merujuk pada UU
Pengadilan Tipikor berasal dari pasal yang dibatalkan Mahkamah
Konstitusi. Ini juga menarik. Makanya nanti kami di Komisi III juga akan
mempertanyakan kepada Mahkamah Agung mengenai Pengadilan Tipikor di
Jakarta Pusat ini.
Jadi kembali ke persoalan yang saya katakan tadi bahwa kekuasaan memang harus dibatasi dan diawasi.
Terkait penyadapan, kalau tidak dibatasi, tidak diawasi, maka ini akan
kemana-mana dan privasi orang akan terganggu. Bayangkan jika misalnya
tadi juga disampaikan Bung Fahri, di pengadilan terbuka semua hal yang
tidak ada kaitannya dengan pidana itu sendiri.
Nah karenanya Bang Karni, apapun ceritanya, kita ingin agar
pemberantasan korupsi benar-benar on the track. Dan sekali lagi saya
berharap proses tidak dimaksudkan untuk menderitakan dan kemudian
merendahkan. Walaupun argumen kita untuk memberikan efek jera, dsb.
Kalau bisa memberikan efek jera, saya pikir tidak ada di negeri manapun
kecuali di Indonesia, bupatinya ditangkap, walikota ditangkap, gubernur
ditangkap, pengusaha ditangkap, hampir semua ditangkap dijebloskan ke
dalam penjara karena kasus-kasus korupsi. Bahkan hampir 90% kepala
daerah tersangkut kasus hukum dan 80% kasus korupsi tapi indeks prestasi
(penanganan) korupsi kita, IPK kita tidak naik-naik. Tetap saja tidak
seperti yang kita harapkan.
Seharusnya dengan 10 tahun KPK ada harapan bagaimana IPK di Indonesia ini bisa lebih baik.
KI: Bagaimana IPK mau lebih baik. Bupati yang menggantikan bupati yang korupsi ternyata korupsi juga.
NJ: Saya pernah baca satu artikel, kegagalan Badan Anti Rasuah di
sejumlah negara karena mereka terlalu fokus pada penegakan hukum. Lupa
bagaimana melakukan pencegahan.
Akibatnya apa? Akibatnya kita ga berusaha menutup peluang-peluang orang
untuk melakukan korupsi. Bahkan kalau kita mau jujur, di KPK sendiri
yang namanya Deputi Pencegahan yah caranya sosialisasi, pasang spanduk,
poster dsb.
Tidak ada upaya membangun sistem yang membuat kemudian orang yang punya
kesempatan tidak berani melakukannya. Bukan karena adanya kesadaran,
tapi karena sistemnya membuat dia tidak bisa melakukan itu.
KI: Baik. Hebat-hebat orang PKS. Kita rehat sejenak...