Minggu, 14 April 2019

DO'A KEMENANGAN

Ya Allah, sesungguhnya kami memuji-Mu, meminta tolong kepada-Mu, dan memohon
petunjuk dari-Mu, kami berlindung dan bertawakal kepada-Mu, kami memuji-Mu dengan
segala kebaikan, kami bersyukur atas semua nikmat-Mu, kami tidak mengingkari-Mu, kami
berlepas diri dari siapa pun yang durhaka kepada-Mu. Ya Allah, hanya kepada-Mu kami
menyembah, hanya untuk-Mu shalat dan sujud kami, dan hanya kepada-Mu kami berusaha
dan bergegas, kami sangat mengharapkan rahmat-Mu dan takut akan siksa-Mu,
sesungguhnya azab-Mu benar-benar ditimpakan kepada orang-orang kafir

Ya Allah, segala puji hanya bagi-Mu atas nikmat Islam, nikmat Iman, nikmat Al-Qur’an,
nikmat bulan Ramadhan, nikmat keluarga, harta dan kesehatan. Segala puji bagi-Mu atas
semua nikmat yang telah Engkau anugerahkan kepada kami.
Maha Suci Engkau, kami tidak akan sanggup menghitung dan membatasi pujian bagi-Mu.
Keagungan-Mu hanya dapat diungkapkan dengan pujian-Mu kepada diri-Mu sendiri, segala
puji hanya bagi-Mu (dari kami) sampai Engkau ridha (kepada kami) dan segala puji bagi-Mu
setelah keridhaan-Mu.
Ya Allah, sampaikanlah shalawat, salam, dan keberkahan kepada hamba, nabi dan rasul-Mu
Muhammad saw beserta seluruh keluarga dan sahabatnya.
Ya Allah Yang Maha Hidup lagi Berdiri Sendiri, Pemilik segala keagungan dan kemuliaan,
Yang Maha Mengabulkan doa orang yang berada dalam kesulitan, kami memohon kepada￾Mu berbagai penyebab turunnya rahmat-Mu, tekad dan kekuatan untuk meniti jalan yang
lurus, limpahan segala kebajikan, keselamatan dari segala dosa, kemenangan meraih surga
dan keselamatan dari azab neraka.
Ya Allah, perbaikilah (akhlaq) para pemimpin kaum muslimin, bimbinglah mereka dalam
menegakkan keadilan, menyayangi, dan memperhatikan kepentingan rakyat. Tumbuhkan
kecintaan rakyat kepada mereka dan kecintaan mereka kepada rakyat.
Ya Allah, bimbinglah mereka ke jalan-Mu yang lurus, agar bekerja demi agama-Mu yang
benar, jadikan mereka teladan yang mendapat petunjuk-Mu, dengan rahmat-Mu wahai Dzat
Yang Maha Penyayang.
Ya Allah, bimbinglah mereka agar bekerja sesuai kitab-Mu, sunnah Nabi-Mu, memutuskan
dengan syariat-Mu, dan menegakkan hukum-hukum-Mu
Ya Allah, tuntunlah mereka untuk memberantas kemunkaran dan menampilkan segala
bentuk kebaikan
Ya Allah, jadikanlah mereka para penyeru kebaikan yang melaksanakannya, penghalang
kemunkaran yang meninggalkannya
Ya Allah, perbaikilah keadaan kaum muslimin, murahkanlah harga-harga kebutuhan hidup
mereka, dan jadikanlah mereka aman sentosa di tanah air mereka
Ya Allah yang Maha bijaksana… yang Maha mengetahui…. yang Maha tinggi dan yang Maha
Agung… Aku memohon padaMu Ya Robbi.. agar Engkau menjadikan seluruh penduduk
Indonesia dan semua hambaMu mencintai PRABOWO SANDI dan PARTAI KEADILAN
SEJAHTERA

Dan aku memohon padaMu Ya Robbi agar ASA menjadi pilihan dan pemenangan penduduk
Indonesia. Ya Allah palingkan seluruh kalbu penduduk Indonesia untuk memenangkan dan
memilih PRABOWO SANDI dan PARTAI KEADILAN SEJAHTERA.
Ya Allah jadikanlah pilihan dan pemenangan penduduk jakarta pada keduanya,
mengalahkan semua pesaing mereka…Ya Allah tunjukkan pada kami kejaiban kekuasaanMu
dalam kemenangan PRABOWO SANDI dan PARTAI KEADILAN SEJAHTERA di pemilu di
Indonesia ini …. Ya Allah yang Maha Mulia dan Maha Perkasa…
Ya Allah, Ya Hayyu Ya Qayyuum, Ya Dzal Jalaali wal Ikraam, kami memohon kepada-Mu agar
Engkau menolong saudara-saudara kami kaum muslimin di Jakarata. Ya Allah, jagalah
mereka dengan mata-Mu yang tak pernah tertidur, lindungilah mereka dengan
perlindungan-Mu yang tak kan bisa ditembus. Ya Allah bukakanlah hati seluruh penduduk
Indonesia untuk saudara kami PRABOWO SANDI dan PARTAI KEADILAN SEJAHTERA. Ya
‘Aziiz ya Hakiim.
Ya Allah, berikan taufiq kepadanya dan para pembantunya kelak untuk berkhidmat kepada
penduduk Indonesia untuk membela Islam dan kaum muslimin. Aaamiiiin
Ya Tuhan kami, ampunilah dosa-dosa kami dan tindakan-tindakan kami yang berlebih￾lebihan dalam urusan kami dan tetapkanlah pendirian kami, dan tolonglah kami terhadap
kaum yang kafir.
Ya Allah, Engkau adalah Penolongku, dan Yang memberikan kemenangan kepadaku,
denganMu aku menghalangi musuh, dan denganMu aku menyerang serta denganMu aku
berjuang.
Ya Allah, tolonglah kami atas musuh-musuh kami dan selain mereka, dan menangkanlah
kami atas mereka dalam keadaan sehat dan selamat semuanya segera.
Ya Allah, Yang menurunkan Kitab, Yang menggerakkan awan dan Yang menghancurkan
pasukan bersekutu, hancurkanlah mereka dan tolonglah kami untuk mengalahkan mereka
Ya Tuhan kami, kami telah menzhalimi diri sendiri, jika Engkau tidak mengampuni dan
merahmati kami pastilah kami termasuk orang-orang yang merugi.
Ya Tuhan kami, berikanlah kepada kami kebaikan di dunia dan akhirat, dan peliharalah kami
dari api neraka.
Ya Tuhan kami, terimalah dari kami (amal dan doa kami), sesungguhnya Engkaulah yang
Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui, dan ampunilah kami, sesungguhnya Engkau Maha
Penerima taubat lagi Maha Penyayang.
Semoga shalawat senantiasa tercurah kepada pemimpin kami Muhammad saw, keluarga
dan sahabatnya semua. Maha suci Tuhanmu Pemilik kemuliaan dari apa yang mereka persekutukan. Semoga salam sejahtera selalu tercurah kepada para rasul dan segala puji
hanya bagi Tuhan semesta alam
Aaamiiiin..

Rabu, 03 April 2019

5 Macam Macam Muamalah Dalam Ekonomi Islam























Praktik ekonomi islam tidak dapat dilepaskan dari akad-akad atau instrumen yang mempertahankan para pelakunya agar senantiasa tetap pada jalur atau koridor yang telah ditentukan sehingga tujuan ekonomi islam untuk mencapai kebahagian dunia dan akhirat dapat tercapai.
ads

Dalam kekhalifahan Umar ra para pelaku usaha yang bertransaksi di pasar dilarang melakukan kegiatan muamalah di pasar kecuali ia memahami hukum-hukum muamalah yang dalam pelaksanaannya di awasi oleh lembaga tertentu yang dibentuk oleh Umar ra.
Berikut ini beberapa Macam Macam Muamalah dalam ekonomi islam :

1. Syirkah
salah satu Macam Macam Muamalah yaitu syirkah. Syirkah dalam arti bahasa adalah kerjasama, kongsi, atau bersyarikat. Syirkah pada prakteknya dalam kegiatan ekonomi merupakan suatu usaha untuk menggabungkan sumberdaya yang dimiliki untuk mencapai tujuan bersama, sumberdaya yang dimaksud bisa berupa modal uang, keahlian, bahan baku, jaringan kerja, dan dilakukan oleh dua orang atau lebih
Baca juga: Ciri Ciri Ekonomi Syariah
Dalam ekonomi konvensional akad ini biasa disebut joint venture. Tidak ada perbedaan secara signifikan pada akad ini kecuali bahwa dalam ekonomi islam kegiatan usaha tidak boleh melanggar aturan syariat dan negara seperti perkongsian untuk kartel narkoba, minuman keras, atau jual beli komoditas yang diharamkan agama.

2. Mudharabah
Adalah akad untuk mengikat kerjasama antara dua pihak yaitu pemodal (shahib al-mal) dan pelaksana usaha (mudharib), akad mudharabah juga disebut bagi hasil bagi sebagian orang. Caranya dengan menentukan berapa persen bagian keuntungan yang akan diterima oleh kedua pihak.

Mudharib wajib mengembalikan modal yang dipinjamkan dan membayarkan bagian keuntungan yang telah ditentukan dengan tenggat waktu atau masa kontrak yang disetujui atau tanpa masa kontrak. Mudharib wajib mengikuti aturan yang telah di sepakati kedua belah pihak, semisal apabila pemodal menghendaki mudharib untuk tidak menjual komoditas tertentu misalnya, akan tetapi tetap menjualnya maka mudharib menanggung resiko penuh atas modal yang dipinjamnya.

Bagi pemodal atau shahib al-mal, ia menanggung resiko kehilangan modal yang ditanamnya, aset yang dibeli menggunakan uangnya merupakan milik pemodal. Apabila mudharib melanggar kontrak maka mudharib wajib menanggung resiko penuh untuk mengganti modal yang ia pinjam.
Dalam akad mudharabah besaran nominal keuntungan tidak ditentukan di awal perjanjian, akan tetapi porsi keuntungan atau persentase yang didapat yang di tentukan di awal.

3. Jual Beli (Bai’ Al Murabahah)
Adalah akad yang berlaku untuk mengikat penjual dan pembeli dengan adanya penyerahan kepemilikan  antara pedagang dan pembeli.
Ayat Al Quran Terkait Jual Beli :
Tidak ada dosa bagimu untuk mencari karunia (rezki hasil perniagaan) dari Tuhanmu. Maka apabila kamu telah bertolak dari ‘Arafat, berdzikirlah kepada Allah di Masy’arilharam. Dan berdzikirlah (dengan menyebut) Allah sebagaimana yang ditunjukkan-Nya kepadamu; dan sesungguhnya kamu sebelum itu benar-benar termasuk orang-orang yang sesat. ( Quran :  Al Baqarah : 198)


Beberapa akad yang ada dalam transaksi jual beli (Bai’ Al Murabahah):
  • Bissamanil Ajil, yaitu transaksi jual beli barang dengan harga yang berbeda antara kontan dan angsuran. Hal ini dapat kita temukan pada pembelian kredit barang semisal kendaraan bermotor, handphone, dan sebagainya. Yang tidak diperbolehkan pada transaksi ini adalah penambahan bunga yang naik turun sehingga membuat harga jual naik turun selama proses angsuran. Akan tetapi boleh untuk memberikan margin keuntungan tertentu dari harga kontan yang disepakati di awal.
  • Salam, yaitu jual beli barang secara tunai dengan penyerahan barang ditunda sesuai kesepakatan. Semisal seorang eksportir meubel Jepara yang akan mengekspor meubel ke luar negeri dengan jumlah barang yang besar. Hal ini tentu akan memberatkan pengrajin meubel yang memiliki kapasitas produksi dan modal yang kecil, sehingga eksportir membayar didepan sebagai modal awal.
  • Istisna, yaitu jual beli barang dengan pemesanan dan pembayarannya pada waktu pengambilan barang. Hal ini lazim kita temui dengan istilah cash on delivery untuk jual beli online. Hal ini memiliki keuntungan untuk meminimalisir kerugian bagi pembeli akibat perbedaan spesifikasi barang yang disebutkan oleh penjual.
  • Isti’jar, yaitu jual beli antara pembeli dengan penyuplai barang.
  • Ijarah, yaitu jual beli jasa dari benda (sewa) atau tenaga/keahlian (upah). Hal ini kita temui ketika kita membayar upah buruh atau pegawai atau selepas kita menyewa barang atau properti tertentu.
  • Sarf, yaitu jual beli pertukaran mata uang antar negara. Hal ini karena adanya perbedaan mata uang yang berlaku lintas negara. Akan tetapi jenis transaksi yang diperbolehkan hanya transaksi today spot yang transaksi dilaksanakan hari itu juga tanpa diberi hedging atau lindung nilai akibat dari penangguhan penyerahan

3. Transaksi dengan Pemberian Kepercayaan
Transaksi Pemberian Kepercayaan adalah akad atau perjanjian mengenai penjaminan hutang atau penyelesaian dengan pemberian kepercayaan.
Akad transaksi pemberian kepercayaan adalah sebagai berikut :
  • Jaminan (Kafalah / Damanah), yaitu mengalihkan tanggung jawab seseorang (yang dijamin) kepada orang lain (penjamin). Hal ini juga lazim terjadi pada ekonomi konvensional dimana pemberi jaminan meyakinkan kreditur untuk memberikan pinjaman kepada debitur.
  • Gadai (Rahn),yaitu menjadikan barang berharga yang nilainya setara atau lebih dari nilai pinjaman sebagai jaminan yang mengikat dengan hutang dan dapat dijadikan sebagai bayaran hutang jika kreditur yang berhutang tidak mampu melunasi hutangnya. Akan tetapi akad rahn tidak bisa dijadikan satu dengan akad wadi’ah, semisal menggadaikan perhiasan dan pada proses gadai dikenai biaya tambahan atas simpanan, karena hal ini termasuk riba.
  • Pemindahan Hutang (Hiwalah),yaitu pemindahan kewajiban atas pembayaran hutang kepada orang lain yang memiliki sangkutan hutang.


4. Titipan (Wadi’ah)
Adalah akad dimana seseorang menitipkan barang berharganya kepada seseorang yang ia percaya dan memberikan biaya atas jasa simpanan yang ia lakukan, pada akad ini kita dapati juga pada ekonomi konvensional semisal deposit box.

5. Transaksi Pemberian/ Perwakilan dalam Transaksi (Wakalah)
Transaksi ini berupa pemberian kekuasaan untuk menyelesaikan transaksi tertentu, semisal penyerahan rumah atau transaksi jual beli surat berharga yang dilakukan oleh manajer investasi yang dilakukan pada bank kustodian.
Landasan hukum :
Ayat Al Quran Terkait dengan Transaksi berlandas kepercayaan :
Jika kamu dalam perjalanan (dan bermu’amalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (oleh yang berpiutang). Akan tetapi jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (hutangnya) dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya; dan janganlah kamu (para saksi) menyembunyikan persaksian. Dan barangsiapa yang menyembunyikannya, maka sesungguhnya ia adalah orang yang berdosa hatinya; dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan. (Quran : Al Baqarah : 283)

Senin, 01 April 2019

Akad Mudharabah : Pengertian, Skema, Jenis, dan Dasar Hukum



Akad Mudharabah merupakan akad yang ada dalam konsep ilmu syariah. Mudharabah berasal dari kata Adhdharby fil ardhi yang memiliki arti berpergian dalam urusan dagang.  Qirad sendiri  memiliki arti potongan yang mengambil dari kata Al Qardhu. Dimana sebuah transaksi memang melakukan pemotongan sebagian hartanya untuk diperdagangkan dan memperoleh sebagian keuntungan akad mudharabahnya.
ads
Secara teknis, mudharabah merupakan akad kerja sama di bidang usaha baik antara pemilik dana dan pengelola dana untuk dibuat sebuah usaha dan dikelola baik laba dibagi atas dasar nisbah bagi hasil menurut kesepakatan baik pihak pertama maupun pihak kedua. Namun, bila terjadi kerugian maka akan ditanggung oleh si-pemilik dana kecuali disebabkan oleh pengelola dana itu sendiri.
Akad Mudharabah memang biasa disebut sebagai suatu transaksi pendanaan atau investasi yang menggunakan kepercayaan sebagai modal utamanya. Seperti halnya pemilik dana, memang sengaja memberikan dana pada pengelola untuk diolah agar lebih bermanfaat dan lebih menguntungkan. Dari pengertian dan sikap awalnya saja, akad ini membutuhkan rasa percaya antara pihak yang terlibat. Dalam istilah ekonomi, mudharabah biasa disebut trust financing yang memang bermodalkan keperayaan untuk membangun sebuah transaksinya.
Skema
SKEMA Akad Mudharabah
Berikut ini adalah skema yang menjelaskan bagaimana akad mudharabah bisa bergulir hingga menghasilkan sebuah usaha.
Dilihat dari skemanya, pemilik dana dan pengelola dana sama-sama memiliki hubungan dengan tujuan utama dari akad mudharabah yakni proyek usaha.
Namun ditinjau dari skema, pemilik dana memang memegang peranan penting dalam majunya usaha tersebut dan gagalnya usaha tersebut.

Jenis – Jenis Akad

Dalam aturannya, akad mudharabah dibagi menjadi beberapa jenis yang sudah dijelaskan PSAK 105, dimana ketiga jenis tersebut yaitu :
  1. Mudharabah Muthlaqah
Mudharabah mutlaqah merupakan bentuk kerjasama yang dibangun antara pemilik dana dan pengelola dana tanpa adanya pembatasan oleh pemilik dana dalam hal tempat ataupun investasi objeknya. Dalam hal ini, pemilik dana memang memberikan kewenangan penuh atas hartanya untuk dikelola oleh pengelola dana.
Kontrak mudharabah muthlaqah dalam perbankan syariah biasa digunakan untuk tabungan ataupun pembiayaan lain-lain. Sifat mudharabah ini tidak terikat. Rukun transaksi mudharabah diantaranya dua pihak transaktor atau pemilik modal dan pengelola, objek akad mudharabah atau modal dan usaha dan juga ijab dan kabul atau biasa disebut persetujuan perjanjian.
  1. Mudharabah Musytarakah
Mudharabah musytarakah merupakan jenis akad selanjutnya yang bisa anda ketahui. Ketika awal kerjasama, akad yang disepakati yakni akad mudharabah dengan modal 100% dari pemilik dana, namun ketika berjalanya usaha dan pengelola dana tertarik menanam modal pada usaha tersebut, maka pengelola dana diperbolehkan untuk ikut dan menyumbang modal untuk bisa mengembangkan usaha tersebut. Cukup banyak yang melakukan akad mudharabah musytarakah, karena pada akhirnya banyak pengelola dana yang tergiur untuk bergabung dan menerima keuntungan.

  1. Mudharabah muqayyadah merupakan jenis akad dengan bentuk kerjasama antara pemilik dana serta pengelola dana, dengan kondisi pemilik dana membatasi pengelola dana untuk memilih tempat maupun transaksi dan juga objek investasinya.Dalam transaksi mudharabah muqayyadah jika diibaratkan sebagai bank syariah, maka bersifat agen yang menghubungkan antara shahibul maal serta mudharib.Mudharabah Muqayyadah
Imbalan yang bisa diterima oleh bank sebagai agen dinamakan fee dan bersifat tetap tanpa dipengaruhi oleh keuntungan yang akan diterima. Fee yang diterima bank tetap harus dilaporkan dalam bentuk laporan laba rugi sebagai pendapatan operasi lainnya. Mudharabah muqayyadah ini memiliki sifat terikat atau restricted mudharabah. (Baca: Jenis Jenis Laporan Keuangan)

Alur Transaksi Mudharabah

Alur transaksi mudharabah yaitu, pertama dimulai dari pengajuan permohonan pembiayaan oleh nasabah dengan mengisi formulir permohonan biaya. Kedua pihak bank mengkontribusikan modalnya dan nasabah bisa memulai usaha tersebut. Tentunya sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat dan skill yang telah dimiliki.
Selanjutnya adalah hasil usaha dievaluasi pada waktu yang ditentukan berdasarkan kesepakatan. Bank dan Nasabah juga menerima porsi bagi hasil masing-masing yang didasarkan oleh metode perhitungan yang telah disepakati. Terakhir, pihak bank menerima pengembalian modalnya dari nasabah secara penuh dan berakhirlah akan mudharabah. Alur ini dilakukan jika anda menggunakan akad mudharabah dalam lembaga ekonomi seperti bank syariah.
Rukun Mudharabah
  1. Pemilik modal maupun pelaksana usaha tersebut
  2. Objek mudharabah atau modal dan kerja
  3. Persetujuan kedua belah pihak atau ijab qabul
  4. Dan nisbah keuntungan

Dasar Hukum Mudharabah

Setiap peraturan dan sistem yang berlaku pasti menggunakan dasar untuk memperkuat serta menjadi pedoman utamanya. Dalam akad mudharabah ada beberapa dasar hukum yang sudah jelas diketahui oleh manusia.
  1. Al Quran 
Sebagai kitab suci umat muslim, Quran merupakan dasar hukum pertama dalam setiap peraturan manusia menurut agama Islam. Semua sudah diatur dalam Al Quran dengan detail dan lengkap termasuk mengenai transaksi secara syariah dan berbagai keuntungannya, “Apabila telah ditunaikan shalat maka bertebaranlah kamu dimuka bumi dan carilah karunia Alloh SWT.” (QS 62:10)
“……. Maka, jika sebagian kamu memercayai sebagian yang lain, hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya dan hendaklah ia bertakwa kepada Alloh Tuhannya ….” (QS 2:283).
“Sesungguhnya Tuhanmu mengetahui bahwasanya kamu berdiri (sembahyang) kurang dari dua pertiga malam, atau seperdua malam atau sepertiganya dan (demikian pula) segolongan dari orang-orang yang bersama kamu. dan Allah menetapkan ukuran malam dan siang. Allah mengetahui bahwa kamu sekali-kali tidak dapat menentukan batas-batas waktu-waktu itu, Maka Dia memberi keringanan kepadamu, karena itu bacalah apa yang mudah (bagimu) dari Al Quran.
Dia mengetahui bahwa akan ada di antara kamu orang-orang yang sakit dan orang-orang yang berjalan di muka bumi mencari sebagian karunia Allah; dan orang-orang yang lain lagi berperang di jalan Allah, Maka bacalah apa yang mudah (bagimu) dari Al Quran dan dirikanlah sembahyang, tunaikanlah zakat dan berikanlah pinjaman kepada Allah pinjaman yang baik. dan kebaikan apa saja yang kamu perbuat untuk dirimu niscaya kamu memperoleh (balasan)nya di sisi Allah sebagai Balasan yang paling baik dan yang paling besar pahalanya. dan mohonlah ampunan kepada Allah; Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”. (Al-Muzzammil [73]: 20).
Kata yang menjadi wajhud-dilalah atau argument dari ayat di atas adalah yadhribun yang sama dengan akar kata mudharabah yang berarti melakukan suatu perjalanan usaha.
Sponsors Link
  1. As Sunnah
As sunnah merupakan dasar hukum kedua dari akad mudharabah. Dimana dari Shalih bin Suaib r.a Bahwa Rasulullah SAW bersabda, “tiga hal yang didalamnya terdapat keberkatan yaitu jual beli secara tangguh, muqaradhah (mudharabah) dan mencampuradukan dengan tepunguntuk keperluan rumah bukan untuk dijual.” (HR. Ibnu Majah).
Sedangkan HR Thabrani dari Ibnu Abbas menyebut “Abbas bin Abdul Muthalib jika menyerahkan harta sebagai mudharabah, ia mensyaratkan kepada pengelola dananya agar tidak mengarungi lautan dan tidak menuruni lembah, serta tidak membeli hewan ternak. Jika persyaratan itu dilanggar, ia (pengelola dana) harus menanggung tersikonya. Ketika persyaratan yang ditetapkan Abbas didengar oleh Rasulullah SAW, beliau membenarkannya.”
Dalam hal ini, Sunnah dan Quran juga turut serta membantu kita dalam melakukan transaksi dengan jujur, dan juga memberikan selalu laporan keuangan agar tidak terjadi kesalahpahaman ketika bertransaksi.

Pengawasan Syariah Transaksi Mudharabah

Untuk mengawasi dan memastikan apakah prakteknya sesuai dengan ketentuan syariah atau tidak dan dilakukan oleh bank, DPS melakukan pengawasan secara periodik. Dimana pengawasan tersebut berdasarkan pada pedoman yang sudah ditetapkan oleh BI sebagai berikut :
  • Memastikan adanya persetujuan para pihak dalam perjanjian investasi mudharabah. Hal ini agar tidak adanya pelencengan karena pemaksaan atau hal yang tidak diinginkan dalam hal persetujuan. Karena akan bahaya jadinya jika, salah satu pihak mengalami pemaksaan.
  • Memastikan sudah terpenuhinya rukun dan syarat mudharabah
  • Meneliti apakah perhitungan bagi hasil memang sesuai dengan prinsip syariah yang sudah ditentukan, selain itu meneliti apakah pemberian informasi secara lengkap telah disampaikan oleh pihak terkait seperti bank kepada nasabah (Baca: Perbedaan Bank Konvensial dan Bank Syariah)
  • Memastikan bahwa kegiatan pengelola dana dan pemilik dana memang benar adanya dan tidak merugikan semua pihak.
  • Menguji apakah perhitungan bagi hasil telah dilakukan sesuai dengan prinsip syariah. (Baca: Ruang Lingkup Akuntansi Syariah)
  • Memastikan bahwa investasi yang dibiayai bukanlah usaha yang bertentangan dengan agama, dimana usaha memang haruslah menguntungkan namun juga masih termasuk usaha yang diperbolehkan. Adanya Dewan Pengawas Syariah atau DPS maka transaksi akan tertib dan lebih terkendali (Baca: Sistem Ekonomi Syariah)


Berakhirnya Akad Mudharabah

Akad mudharaba bisa saja berakhir dengan berbagai kejadian baik yang diharapkan maupun tidak diharapkan. Sebenarnya lama kerja sama yang dibangun dalam akad ini tidak tentu dan tidak memiliki batasan. Namun banyak pihak yang memilih menentukan jangka waktu yang jelas agar usaha dan transaksi berjalan dengan jelas dan gamblang. Akad mudharabah bisa berakhir jika :
  • Salah satu pihak memutuskan untuk mengundurkan diri dari perjanjian, baik dengan alasan diterima maupun tidak diterima. Karena akad ini haruslah terjadi dengan kesediaan kedua belah pihak tanpa ada paksaan.
  • Dalam hal mudharabah tersebut, dibatasi waktunya atau diberikan waktu jelasnya
  • Jika salah satu pihak meninggal dunia atau mengalami hilang akal. Sehingga dianggap sebagai hilangnya kesepakatan.
  • Pengelola dan tidak menjalankan amanahnya sebagai pengelola usaha untuk mencapai tujuan sebagaimana dituangkan dalam akad tersebut.
  • Modal yang dimiliki sudah habis atau tidak ada.
Berikut adalah beberapa penjelasan yang bisa anda jadikan sebagai pelajaran tentang akuntansi syariah. Anda bisa mengambil kesimpulan tentang Akad Mudharabah yang akan anda jadikan patokan dalam suatu usaha atau bisnis anda. Dengan adanya penjelasan seperti ini sehingga sangat membantu anda untuk menguasainya.

Mereka itulah orang-orang yang beruntung





لَكِنِ الرَّسُولُ وَالَّذِينَ آمَنُوا مَعَهُ جَاهَدُوا بِأَمْوَالِهِمْ وَأَنْفُسِهِمْ وَأُولَئِكَ لَهُمُ الْخَيْرَاتُ وَأُولَئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ

_“Tetapi Rasul dan orang-orang yang beriman bersamanya, mereka berjihad dengan harta dan jiwa. Mereka itu memperoleh kebaikan. Mereka itulah orang-orang yang beruntung.”_ (QS. At-Taubah: 88)


وَارْضَ بِمَا قَسَمَ اللهُ لَكَ تَكُنْ أَغْنَى النَّاسِ

_"Ridhailah apa yang Allah bagikan untukmu, maka engkau akan menjadi orang yang paling berkecukupan"_ [HR. At-Tirmidzi]


_“Keberuntungan adalah ketika amalnya bertambah, rasa takut dan waspadanya meningkat. Juga setiap kali kedudukannya meninggi, ketundukkaannya kepada Allah dan kedekatannya serta bantuannya kepada orang lain makin menjadi pula.”_ (Ibn al-Qayyim al-Jauziyah)


_"Al-Falah (keberuntungan) adalah tercapainya tujuan yang dicita-citakan, berkat ilham yang diberikan Allah pada orang-orang yang bertakwa untuk menuju jalan keberhasilan."_ (Ahmad Musthafa al-Maraghi)


_"Tidak ada harga atas waktu, tapi waktu sangat berharga. Memiliki waktu tidak menjadikan kita kaya, tetapi menggunakannya dengan baik adalah sumber dari semua kekayaan."_ (Buya Hamka)


_*Sesungguhnya keberuntungan itu tidak diukur dari apa yang kita dapatkan, melainkan dari nilai manfaat yang ada pada diri kita. Sehingga dapat berguna bagi orang banyak.*_


_*"Kabar Gembira Kemenangan yang dijanjikan-NYA!"*_



وَلَيَنْصُرَنَّ اللَّهُ مَنْ يَنْصُرُهُ ۗ إِنَّ اللَّهَ لَقَوِيٌّ عَزِيزٌ

_“Sesungguhnya Allah pasti menolong orang yang menolong (agama)-Nya. Sesungguhnya Allah benar-benar Maha Kuat lagi Maha Perkasa,."_ (QS. Al Hajj : 40)


_“Sesungguhnya Allah SWT telah megumpulkan (dan menyerahkan) bumi kepadaku sehingga aku bisa menyaksikan timur dan baratnya. Sesungguhnya kekuasaaan umatku akan mencapai apa yang telah dikumpulkan dan diserahkan kepadaku.”_ (HR. Muslim)


_“Saudaraku, berjuanglah dengan segenap kemampuan kalian dan hadapi musuhmu dengan berani. Karena, surga Allah tidak dapat dimasuki dengan mimpi dan angan-angan.”_ (Abu Ubaidah bin Al-Jarrah)


_"Kemenangan itu terkadang datang perlahan-lahan karena Allah hendak menguji sejauh mana syarat dan sebab kemenangan itu wujud seratus persen dalam sebuah umat. Kemenangan juga terkadang datang perlahan-lahan karena untuk menguji kesungguhan kita dalam menegakkan syariatNya."_ (Sayyid Quthb)


_"Jika penaklukan kota Konstantinopel sukses, maka sabda Rasulullah SAW telah menjadi kenyataan dan salah satu dari mukjizatnya telah terbukti, maka kita akan mendapatkan bagian dari apa yang telah menjadi janji dari hadits ini, yang berupa kemuliaan dan penghargaan. *Oleh karena itu, sampaikanlah pada para pasukan satu persatu, bahwa kemenangan besar yang akan kita capai ini, akan menambah ketinggian dan kemuliaan Islam. Untuk itu, wajib bagi setiap pasukan, menjadikan syariat selalu didepan matanya dan jangan sampai ada diantara mereka yang melanggar syariat yang mulia ini.*"_ (Muhammad Al Fatih)

_*"Kader Pejuang yang Tangguh"*_


وَأَعِدُّوا لَهُمْ مَا اسْتَطَعْتُمْ مِنْ قُوَّةٍ وَمِنْ رِبَاطِ الْخَيْلِ تُرْهِبُونَ بِهِ عَدُوَّ اللَّهِ وَعَدُوَّكُمْ


_"Dan siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kamu sanggupi dan dari kuda-kuda yang ditambat untuk berperang (yang dengan persiapan itu) kamu menggentarkan musuh Allah dan musuhmu..."_  (QS. Al Anfal : 60)


أَدِّ الأَمَانَةَ إِلَى مَنِ ائْـتَمَنَكَ، وَلاَ تَخُنْ مَنْ خَانَكَ

_“Tunaikanlah amanah kepada orang yang engkau dipercaya (untuk menunaikan amanah kepadanya), dan jangan khianati orang yang telah mengkhianatimu”._ (HR. Imam Ahmad)


وكن رجلا على الأهوال جلدا **  وشيمتك السماحة والوفاء
_"Jadilah engkau laki-laki yang tangguh, perangaimu penuh toleransi juga menepati janji."_ (Imam Syafi'i)


_"PKS tidak pernah khianat. PKS selalu SETIA dengan Janji-janjinya. PKS satu-satunya partai yang tidak pernah khianat pada kawan koalisi."_ (Habib Rizieq Shihab)


_"DNA Kader PKS adalah DNA pejuang yang tangguh. Kita harus jauh lebih optimis dan yakin dapat meraih target kemenangan di Pemilu 2019."_  (Mohamad Sohibul Iman)




*KAFIR* _BEGITU LEMBUTNYA BAHASA ALQURAN_ Arti kata KAFIR





*BUAT ORANG2 NON-MUSLIM BAHKAN MUSLIM YANG SUKA BAPER ATAU MARAH KALAU NON MUSLIM DIBILANG “ KAFIR ” !!!*

_Hampir 100% orang Non-Muslim yang marah ketika disebut KAFIR itu adalah orang2 yang Gagal Paham._

*PAHAMI DULU ARTI KAFIR…*

*Saya agak aneh dengan orang2 non-muslim yang “Baper”…

..... lalu menganggap bahwa Islam adalah Agama yang *“Intoleran”*
karena telah menyebut orang2 Non-Muslim dengan sebutan “Kafir”,
dan Lucunya lagi ada pula dari beberapa kawan2 yang Muslim juga sewot dengan sebutan Kafir pada orang-orang Non-Muslim tersebut dengan alasan bahwa penyebutan “KAFIR” kepada Non-Muslim adalah tidak menghargai Kaum Non-Muslim…*

*Pertanyaanya… bagi Kalian yang Non-Muslim, paham tidak arti kata “Kafir” itu ???*

Sekasar itukah kata “Kafir” yang Kalian anggap ?

Di dalam Al-Qur’an kata “Kafir” itu diberikan Oleh Allah SWT kepada Kaum Non-Muslim, kaum yang “TIDAK MENYEMBAH ALLAH SWT”…, *orang-orang yang tidak mengimani Al-Qur’an dan yang menolak Muhammad SAW itu sebagai Rasul*

…. lalu kalian mau protes dan mengatakan bahwa Allah SWT tidak menghargai kalian karena menyebut kalian kafir ???

*Masya Allah !!! Betapa BODOH dan TERSESATNYA Kalian !!!*

Padahal Kalianlah yang tidak paham,

..... bahwa Allah SWT telah menggunakan istilah *”KAFIR” sebagai satu kata Perumpamaan yang paling halus yang diberikan kepada orang-orang yang tidak mengimani Allah SWT, Al-Qur’an dan Rasulullah SAW…*

MAU TAHU ARTI KATA KAFIR ???

Kafir adalah sebutan bagi orang yang *”kufur”*, Kufur itu artinya *”menutup diri”*…

Arti kata kufur itu sendiri sangat halus, tidak menyengat hati…,

jadi apa yang salah dengan kata “kafir” itu ???

Ini salah satu Contoh kata Kufur dalam Al-Qur’an :

”Seperti hujan yang tanam-tanamannya membuat para “kuffar” menjadi kagum” (QS. Al-Hadid : 20).

Jadi Kuffar = Petani (petani yang kerjanya menutup benih),
Halus kan…?
Tidak ada yang kasar dengan kata “Kafir”,

.... lalu kenapa Kalian yang Non-Muslim serta Kalian2 juga yang mengaku Muslim menjadi *gagal paham* dan *amat reaktif* begitu mendengar kata “Kafir” ???

Padahal kata kafir itu berasal dari kata *Kufur/Kuffar* yang artinya hanya *”Menutup Diri”*…

Di dalam Agama Islam sendiri,
Kafir itu ada banyak macamnya, setidaknya ada 5 (lima) macam, diantaranya adalah :

1. *Kufur Zindiq*,
yaitu yang tidak mengakui kebenaran Islam tetapi pura-pura masuk atau menjadi pemeluk agama Islam.

2. *Kufur Inadi*,
yaitu yg meyakini adanya Allah SWT dengan hati dan lisannya, tetapi tidak mau patuh pada perintah2 Allah itu sendiri.

3. *Kufur Mu-attil*,
yaitu yg sama sekali tidak percaya akan adanya Allah SWT, baik hatinya maupun lisannya.

4. *Kufur Nikmat*,
yaitu tidak mau mensyukuri nikmat2 yang telah Allah SWT berikan kepadanya.

5. *Kufur Juhud*,
yaitu orang yang mengingkari kebenaran Agama Allah SWT.

Jadi….., Allah Ta’alaa telah menggunakan kata *Kafir* itu sendiri sebagai istilah atau “Kata Ganti” bagi orang-orang yang MENUTUP DIRINYA DARI EKSISTENSI Allah SWT,

TIDAK ADA sama sekali kaitannya dengan anggapan adanya “PENGHINAAN / CACIA ” dalam kata *”Kafir”* tersebut.

Lalu mereka Para Non-Muslim yang Gagal Paham terhadap makna “Kafir” mengatakan :

*”JANGAN seenaknya MENGKAFIR-KAFIRKAN orang…!”*

*Ciee…Cieee… Bodohnya !!!*

Hal ini sama saja seorang Turis Bule yang marah2 ketika diberi label *”WNA”* !!!

Yaa… kalau tidak mau disebut sebagai “WNA”,
.... harus masuk jadi WNI dulu donk …

SAMA KHAN ANALOGINYA…???

Padahal, kalau kita baca di dalam kitab-kitab orang-orang Non-Muslim (misalnya : Kristen),
MEREKA LEBIH PARAH menyebut ORANG2 YG BERADA DI LUAR agama mereka.

*Tidak Percaya ???*

Ini buktinya…,
di dalam agama Kristen, penyebutan orang-orang di luar Kristen adalah dengan sebutan BINATANG, yakni tepatnya  dengan sebutan  *”DOMBA YANG TERSESAT …”*

Coba saja Cek dalam Kitab Injil Lukas 15 : 2-3, Matius 15:24 :

“Aku diutus hanya pada DOMBA2
TERSESAT dari Bani Israil…..”,

ini bermakna bahwa manusia di luar Kristen diumpamakan sebagai BINATANG …

Sekarang mari sama-sama
kita lihat saja Penyebutan terhadap orang-orang yang berada di luar Agama Yahudi,
berdasarkan *Kitab Talmud* (Kitabnya orang Yahudi). Dalam kitab Talmud Yahudi tersebut yakni dalam *”Yebamont 98a”*,
...... dikatakan juga bahwasan SRMUA  ORANG  DI LUAR Agama Yahudi adalah dengan sebutan :
*” BABI ” !*
..... kemudian juga bisa dilihat dalam *”Kerithuth 6b”* disebutkan
“ Hanya Orang-orang YAHUDILAH lah sebagai MANUSIA, sedangkan orang2 Non-Yahudi bukanlah manusia, melainkan BINATANG …