Praktik ekonomi islam tidak dapat dilepaskan dari akad-akad atau instrumen yang mempertahankan para pelakunya agar senantiasa tetap pada jalur atau koridor yang telah ditentukan sehingga tujuan ekonomi islam untuk mencapai kebahagian dunia dan akhirat dapat tercapai.
ads
Dalam kekhalifahan Umar ra para pelaku usaha yang bertransaksi di pasar dilarang melakukan kegiatan muamalah di pasar kecuali ia memahami hukum-hukum muamalah yang dalam pelaksanaannya di awasi oleh lembaga tertentu yang dibentuk oleh Umar ra.
Berikut ini beberapa Macam Macam Muamalah dalam ekonomi islam :
1. Syirkah
salah satu Macam Macam Muamalah yaitu syirkah. Syirkah dalam arti bahasa adalah kerjasama, kongsi, atau bersyarikat. Syirkah pada prakteknya dalam kegiatan ekonomi merupakan suatu usaha untuk menggabungkan sumberdaya yang dimiliki untuk mencapai tujuan bersama, sumberdaya yang dimaksud bisa berupa modal uang, keahlian, bahan baku, jaringan kerja, dan dilakukan oleh dua orang atau lebih
Baca juga: Ciri Ciri Ekonomi Syariah
Dalam ekonomi konvensional akad ini biasa disebut joint venture. Tidak ada perbedaan secara signifikan pada akad ini kecuali bahwa dalam ekonomi islam kegiatan usaha tidak boleh melanggar aturan syariat dan negara seperti perkongsian untuk kartel narkoba, minuman keras, atau jual beli komoditas yang diharamkan agama.
2. Mudharabah
Adalah akad untuk mengikat kerjasama antara dua pihak yaitu pemodal (shahib al-mal) dan pelaksana usaha (mudharib), akad mudharabah juga disebut bagi hasil bagi sebagian orang. Caranya dengan menentukan berapa persen bagian keuntungan yang akan diterima oleh kedua pihak.
Mudharib wajib mengembalikan modal yang dipinjamkan dan membayarkan bagian keuntungan yang telah ditentukan dengan tenggat waktu atau masa kontrak yang disetujui atau tanpa masa kontrak. Mudharib wajib mengikuti aturan yang telah di sepakati kedua belah pihak, semisal apabila pemodal menghendaki mudharib untuk tidak menjual komoditas tertentu misalnya, akan tetapi tetap menjualnya maka mudharib menanggung resiko penuh atas modal yang dipinjamnya.
Bagi pemodal atau shahib al-mal, ia menanggung resiko kehilangan modal yang ditanamnya, aset yang dibeli menggunakan uangnya merupakan milik pemodal. Apabila mudharib melanggar kontrak maka mudharib wajib menanggung resiko penuh untuk mengganti modal yang ia pinjam.
Dalam akad mudharabah besaran nominal keuntungan tidak ditentukan di awal perjanjian, akan tetapi porsi keuntungan atau persentase yang didapat yang di tentukan di awal.
3. Jual Beli (Bai’ Al Murabahah)
Adalah akad yang berlaku untuk mengikat penjual dan pembeli dengan adanya penyerahan kepemilikan antara pedagang dan pembeli.
Ayat Al Quran Terkait Jual Beli :
Tidak ada dosa bagimu untuk mencari karunia (rezki hasil perniagaan) dari Tuhanmu. Maka apabila kamu telah bertolak dari ‘Arafat, berdzikirlah kepada Allah di Masy’arilharam. Dan berdzikirlah (dengan menyebut) Allah sebagaimana yang ditunjukkan-Nya kepadamu; dan sesungguhnya kamu sebelum itu benar-benar termasuk orang-orang yang sesat. ( Quran : Al Baqarah : 198)
Beberapa akad yang ada dalam transaksi jual beli (Bai’ Al Murabahah):
- Bissamanil Ajil, yaitu transaksi jual beli barang dengan harga yang berbeda antara kontan dan angsuran. Hal ini dapat kita temukan pada pembelian kredit barang semisal kendaraan bermotor, handphone, dan sebagainya. Yang tidak diperbolehkan pada transaksi ini adalah penambahan bunga yang naik turun sehingga membuat harga jual naik turun selama proses angsuran. Akan tetapi boleh untuk memberikan margin keuntungan tertentu dari harga kontan yang disepakati di awal.
- Salam, yaitu jual beli barang secara tunai dengan penyerahan barang ditunda sesuai kesepakatan. Semisal seorang eksportir meubel Jepara yang akan mengekspor meubel ke luar negeri dengan jumlah barang yang besar. Hal ini tentu akan memberatkan pengrajin meubel yang memiliki kapasitas produksi dan modal yang kecil, sehingga eksportir membayar didepan sebagai modal awal.
- Istisna, yaitu jual beli barang dengan pemesanan dan pembayarannya pada waktu pengambilan barang. Hal ini lazim kita temui dengan istilah cash on delivery untuk jual beli online. Hal ini memiliki keuntungan untuk meminimalisir kerugian bagi pembeli akibat perbedaan spesifikasi barang yang disebutkan oleh penjual.
- Isti’jar, yaitu jual beli antara pembeli dengan penyuplai barang.
- Ijarah, yaitu jual beli jasa dari benda (sewa) atau tenaga/keahlian (upah). Hal ini kita temui ketika kita membayar upah buruh atau pegawai atau selepas kita menyewa barang atau properti tertentu.
- Sarf, yaitu jual beli pertukaran mata uang antar negara. Hal ini karena adanya perbedaan mata uang yang berlaku lintas negara. Akan tetapi jenis transaksi yang diperbolehkan hanya transaksi today spot yang transaksi dilaksanakan hari itu juga tanpa diberi hedging atau lindung nilai akibat dari penangguhan penyerahan
3. Transaksi dengan Pemberian Kepercayaan
Transaksi Pemberian Kepercayaan adalah akad atau perjanjian mengenai penjaminan hutang atau penyelesaian dengan pemberian kepercayaan.
Akad transaksi pemberian kepercayaan adalah sebagai berikut :
- Jaminan (Kafalah / Damanah), yaitu mengalihkan tanggung jawab seseorang (yang dijamin) kepada orang lain (penjamin). Hal ini juga lazim terjadi pada ekonomi konvensional dimana pemberi jaminan meyakinkan kreditur untuk memberikan pinjaman kepada debitur.
- Gadai (Rahn),yaitu menjadikan barang berharga yang nilainya setara atau lebih dari nilai pinjaman sebagai jaminan yang mengikat dengan hutang dan dapat dijadikan sebagai bayaran hutang jika kreditur yang berhutang tidak mampu melunasi hutangnya. Akan tetapi akad rahn tidak bisa dijadikan satu dengan akad wadi’ah, semisal menggadaikan perhiasan dan pada proses gadai dikenai biaya tambahan atas simpanan, karena hal ini termasuk riba.
- Pemindahan Hutang (Hiwalah),yaitu pemindahan kewajiban atas pembayaran hutang kepada orang lain yang memiliki sangkutan hutang.
4. Titipan (Wadi’ah)
Adalah akad dimana seseorang menitipkan barang berharganya kepada seseorang yang ia percaya dan memberikan biaya atas jasa simpanan yang ia lakukan, pada akad ini kita dapati juga pada ekonomi konvensional semisal deposit box.
5. Transaksi Pemberian/ Perwakilan dalam Transaksi (Wakalah)
Transaksi ini berupa pemberian kekuasaan untuk menyelesaikan transaksi tertentu, semisal penyerahan rumah atau transaksi jual beli surat berharga yang dilakukan oleh manajer investasi yang dilakukan pada bank kustodian.
Landasan hukum :
Ayat Al Quran Terkait dengan Transaksi berlandas kepercayaan :
Jika kamu dalam perjalanan (dan bermu’amalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (oleh yang berpiutang). Akan tetapi jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (hutangnya) dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya; dan janganlah kamu (para saksi) menyembunyikan persaksian. Dan barangsiapa yang menyembunyikannya, maka sesungguhnya ia adalah orang yang berdosa hatinya; dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan. (Quran : Al Baqarah : 283)
0 komentar:
Posting Komentar