Jumat, 20 Maret 2026

Malam Takbiran Semarakkan!

 



 Allah Ta’ala berfirman:


وَلِتُكْمِلُوا الْعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُوا اللَّهَ عَلَى مَا هَدَاكُمْ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ


_Dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur._ (QS. Al Baqarah (2): 185)


Ayat  di atas dijadikan dalil oleh Ibnu Abbas, Imam Asy Syafi’i dan umumnya ulama,  bahwa bertakbir pada hari Idul Fitri adalah _dimulai ketika berakhirnya Ramadhan pada saat tenggelamnya matahari. Istilah di negeri kita adalah malam takbiran._ 


Pada ayat ini, diperintahkan untuk  mulai bertakbir ketika sudah sempurna bilangan puasanya, dan bilangan puasa telah cukup sempurna setelah mereka berbuka pada puasa terakhir Ramadhan di malam harinya.


Syaikh Sayyid Sabiq Rahimahullah mengatakan:


وقال قوم التكبير من ليلة الفطر إذا رأوا الهلال حتى يغدوا إلى المصلى وحتى يخرج الامام


_Segolongan ulama mengatakan bahwa bertakbir dilakukan sejak malam hari raya Idul Fitri jika telah terlihat hilal, sampai pagi hari hari menuju lapangan dan sampai keluarnya imam ke tempat shalat._ ( Fiqhus Sunnah, 1/325)


Imam Asy Syafi’i Radhiallahu ‘Anhu berkata dalam Al Umm ketika mengomentari ayat di atas:


فَسَمِعْت من أَرْضَى من أَهْلِ الْعِلْمِ بِالْقُرْآنِ أَنْ يَقُولَ لِتُكْمِلُوا الْعِدَّةَ عِدَّةَ صَوْمِ شَهْرِ رَمَضَانَ وَتُكَبِّرُوا اللَّهُ عِنْدَ إكْمَالِهِ على ما هَدَاكُمْ وَإِكْمَالُهُ مَغِيبُ الشَّمْسِ من آخِرِ يَوْمٍ من أَيَّامِ شَهْرِ رَمَضَانَ


_Aku mendengar dari orang-orang yang aku ridhai dari kalangan ulama yang mengerti Al Quran, yang mengatakan “Dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya” yaitu bilangan puasa di bulan Ramadhan, dan bertakbir ketika sempurna bilangannya “atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu” sempurnanya itu adalah ketika tenggelamnya matahari pada akhir hari di hari-hari bulan Ramadhan._


Lalu, Imam Asy Syafi’i melanjutkan:


فإذا رَأَوْا هِلَالَ شَوَّالٍ أَحْبَبْتُ أَنْ يُكَبِّرَ الناس جَمَاعَةً وَفُرَادَى في الْمَسْجِدِ وَالْأَسْوَاقِ وَالطُّرُقِ وَالْمَنَازِلِ وَمُسَافِرِينَ وَمُقِيمِينَ في كل حَالٍ وَأَيْنَ كَانُوا وَأَنْ يُظْهِرُوا التَّكْبِيرَ وَلَا يَزَالُونَ يُكَبِّرُونَ حتى يَغْدُوَا إلَى الْمُصَلَّى وَبَعْدَ الْغُدُوِّ حتى يَخْرُجَ الْإِمَامُ لِلصَّلَاةِ ثُمَّ يَدَعُوا التَّكْبِيرَ


_Maka, jika sudah terlihat hilal bulan Syawal aku suka bila manusia bertakbir baik secara berjamaah atau sendiri di masjid, pasar, jalan-jalan, rumah-rumah, para musafir, dan para mukimin pada setiap keadaan, di mana saja mereka berada hendaknya menampakkan takbirnya, dan terus menerus takbir sampai datangnya pagi hingga menunju lapangan dan setelah itu sampai imam keluar untuk shalat, kemudian mereka sudahi takbir itu._


*( _Al Umm,_ 1/231. Darul Ma’rifah)*


Jadi, bertakbir bukan hanya di masjid tapi juga di rumah, di jalan-jalan, pasar, dan lainnya. Sendiri atau berjamaah.


Wallahu A'lam 


Wa Shallallahu 'ala Nabiyyina Muhammadin wa 'Ala Aalihi wa Shahbihi wa Sallam 



Kamis, 19 Maret 2026

Pertanyaan lebih dari tiga orang:

 


Bingung Kok Puasanya Jadi 31 Hari


*Tentang orang yang berpuasa saat di negeri yang puasanya 18 FEBRUARI, lalu kembali ke Indonesia yang pemerintahnya kemungkinan hari raya 21 MARET, berarti ditotal puasanya 31 hari. Ini bagaimana?*


Jawaban:


Bismillahirrahmanirrahim 


Pada prinsipnya berpuasa dan berhari raya mengikuti mayoritas manusia di negeri saat ia tinggal. Ini berdasarkan hadits:


الصَّوْمُ يَوْمَ تَصُوْمُوْنَ, وَالْفِطْرُ يَوْمَ تُفْطِرُوْنَ, وَاْلأَضْحَى يَوْمَ تُضَحُّوْنَ


“Puasa itu adalah di hari kalian (umat Islam) berpuasa, hari raya adalah pada saat kalian berhari raya, dan berkurban/ Idul Adha di hari kalian berkurban.” 


(HR. At Tirmidzi no. 697. Shahih. Lihat Ash Shahihah no. 224)


Imam At Tirmidzi menjelaskan:


وَفَسَّرَ بَعْضُ أَهْلِ الْعِلْمِ هَذَا الْحَدِيثَ فَقَالَ إِنَّمَا مَعْنَى هَذَا أَنَّ الصَّوْمَ وَالْفِطْرَ مَعَ الْجَمَاعَةِ وَعُظْمِ النَّاسِ


_“Sebagian ahli ilmu menafsirkan hadits ini, mereka berkata : makna hadits ini adalah berpuasa dan berbuka adalah bersama jama’ah dan mayoritas orang (Ummat Islam).”_ (Ibid)


Imam Al Munawi berkata:


أي الصوم والفطر مع الجماعة وجمهور الناس



_Yaitu berpuasa dan berbuka bersama jama’ah dan mayoritas manusia._ (At Taisir bisyarhi Al jami’ Ash Shaghir, 2/208)


Ketentuan ini, jika berdampak pada puasa orang tersebut lebih dari 30 hari, pun tidak masalah. Para ulama penyusun kitab Al Fiqh Al Manhaji, menjelaskan:


لأنه بالانتقال إلى بلدهم صار واحداً منهم، فيلزمه حكمهم


_Karena dengan berpindah ke negeri mereka, ia menjadi bagian dari mereka, sehingga hukum mereka pun berlaku atas dirinya._ 


*(Al Fiqh Al Manhaji 'ala Madzhab Al Imam Asy Syafi'i, 2/78)*


Imam Ibnu Hajar Al Haitami menjelaskan:


وَلَوْ سَافَرَ مِنْ بَلَدِ الرُّؤْيَةِ لِبَلَدٍ بَعِيدٍ لَمْ يُرَ فِيهِ الْهِلَالُ أَتَمَّ مَعَهُمْ ثَلَاثِينَ أَوْ أَكْثَرَ لِأَنَّهُ بِالانْتِقَالِ إلَيْهِمْ صَارَ مِنْهُمْ


_Seandainya seseorang bepergian dari negeri yang di sana hilal terlihat menuju negeri yang jauh, yang di sana hilal tidak terlihat, *maka ia menyempurnakan puasa bersama mereka menjadi 30 hari atau bahkan lebih,* karena dengan berpindah ke negeri mereka, ia menjadi bagian dari mereka._


(Imam Ibnu Hajar al Haitami, Tuhfatul Muhtaj)


Imam Al Qalyubi mengatakan:


وَلَوْ انْتَقَلَ مِنْ بَلَدِ الرُّؤْيَةِ إلَى بَلَدٍ لَمْ يُرَ فِيهِ أَتَمَّ مَعَهُمْ وَإِنْ زَادَ عَلَى الثَّلَاثِينَ


_Seandainya seseorang berpindah dari negeri tempat hilal terlihat ke negeri yang di sana hilal tidak terlihat, maka ia menyempurnakan puasa bersama mereka, *meskipun hal itu menyebabkan puasanya lebih dari 30 hari.*_


(Imam Al Qalyubi, Hasyiyah Al Qalyubi)


Ini juga menjadi pendapat Syaikh Utsaimin, bahwa walau hal itu membuatnya lebih dari 30 hari tidak masalah.


Dijelaskan dalam Fatawa Asy Syabakah Al Islamiyah, yang dipimpin oleh ulama fiqih Qatar, Syaikh Abdullah Al Faqih:


فهذه المسألة محل خلاف بين أهل العلم، فالأصح عند الشافعية وهو ما رجحه العلامة العثيمين رحمه الله أن من سافر إلى بلد تأخر فطرهم لزمه أن يصوم معهم وإن زاد على ثلاثين يوما، قال في مغني المحتاج: ( وإذا لم نوجب على ) أهل ( البلد الآخر ) وهو البعيد ( فسافر إليه من بلد الرؤية ) من صام به ( فالأصح أنه يوافقهم ) وجوبا ( في الصوم آخرا ) وإن كان قد أتم ثلاثين لأنه بالانتقال إلى بلدهم صار واحدا منهم فيلزمه حكمهم


"Masalah ini merupakan perselisihan di antara para ulama. Pendapat yang paling kuat dalam mazhab Syafi‘i — dan yang juga dikuatkan oleh Muhammad ibn Shalih al-Utsaimin rahimahullah — adalah bahwa orang yang bepergian ke suatu negeri yang Idul Fitri-nya lebih lambat, maka ia wajib berpuasa bersama mereka, walaupun jumlah puasanya menjadi lebih dari tiga puluh hari.

Disebutkan dalam kitab Mughni al-Muhtaj:

‘Apabila kita tidak mewajibkan (mengikuti ru’yah) bagi penduduk negeri yang lain yang jauh, lalu seseorang bepergian ke negeri tersebut dari negeri yang telah melihat hilal, maka pendapat yang paling sahih adalah ia harus mengikuti mereka dalam berpuasa pada akhir Ramadhan, meskipun ia telah menyempurnakan tiga puluh hari. Hal itu karena dengan berpindah ke negeri mereka, ia menjadi bagian dari mereka, sehingga berlaku baginya hukum yang berlaku bagi mereka.’”


(Fatawa Asy Syabakah Al Islamiyah no. 139408)


Demikian. Wallahu A'lam


Wa Shallallahu 'ala Nabiyyina Muhammadin wa 'Ala Aalihi wa Shahbihi wa Sallam 


Rabu, 18 Maret 2026

Selamat Hari Raya Idul Fitri

 





Akhmad Fadli, ST




Sabtu, 14 Maret 2026

Rangkuman Pertanyaan Di Beberapa Grup



*1️⃣ Shalat Id di Tempat kami koq di lapangan, bukan di masjid*


Jawaban:


Mayoritas ulama mengatakan shalat id lebih diutamakan di lapangan, namun boleh di masjid, atau di mana pun asalkan suci, seperti di rumah, aula, dll. 


Sdgkan mazhab Syafi'i lebih mengutamakan di masjid jika mampu menampung semua jamaah, jika tidak mampu, barulah di lapangan.


Maka, Shalat id, baik di masjid, rumah, lapangan, atau di mana saja, boleh dan sah.


Imam asy Syafi'i Rahimahullah mengatakan:


ويصلي العيدين المنفرد في بيته والمسافر والعبد والمرأة


_Shalat dua hari raya seorg diri di rumah baik musafir, hamba sahaya, dan wanita._


(Mukhtashar al Umm, 8/125)


Imam An Nawawi menjelaskan:


أما الاحكام فقال اصحابنا تجوز صلاة العيد في الصحراء وتجوز في المسجد فان كان بمكة فالمسجد الحرام أفضل بلا خلاف


_Ada pun masalah hukum-hukumnya, sahabat-sahabat kami (Syafi’iyah) mengatakan bolehnya shalat  ‘Id di lapangan dan bolehnya di masjid.  Jika di Mekkah, maka Masjidil Haram adalah lebih utama, tanpa diperdebatkan lagi._


(Al Majmu’ Syarh Al Muhadzdzab, 5/5)


Syaikh Sayyid Sabiq Rahimahullah mengatakan:


 تصح صلاة العيد من الرجال والنساء مسافرين كانوا أو مقيمين جماعة أو منفردين، في البيت أو في المسجد أو في المصلى.


_Shalat Id itu sah dilalukan oleh pria, wanita, musafir, mukimin, berjamaah, sendiri,  di masjid, di rumah, atau dilapangan._ (Fiqhus Sunnah, 1/321)


Imam Ibnu Qudamah Rahimahullah mengatakan:


وهو مخير ، إن شاء صلاها وحده ، وإن شاء صلاها جماعة. قِيلَ لِأَبِي عَبْدِ اللَّهِ: أَيْنَ يُصَلِّي؟ قَالَ: إنْ شَاءَ مَضَى إلَى الْمُصَلَّى، وَإِنْ شَاءَ حَيْثُ شَاءَ.


_Dia boleh memilih, jika mau dia bisa shalat sendiri, jika mau dia bisa shalat berjamaah. Abu Abdillah (Imam Ahmad) ditanya, di mana shalatnya? Beliau menjawab: "Jika dia mau di mushalla (lapangan), kalau dia mau dimana saja_." (al Mughni, 2/290)


*2️⃣ Zakat via transfer, apakah boleh? Kan tidak ada ijab Qabul?*


Jawaban:


Berjumpa dan berjabat tangan dalam sedekah, dan melafazkan ijab Qabul,  antara pemberi dan penerima adalah sunnah, dan bukan syarat sahnya sedekah. Baik pada  zakat atau sedekah sunnah.


Imam As Suyuthi menjelaskan:


فَالصَّحِيحُ أَنَّهُ لَا يُشْتَرَطُ فِيهَا الْإِيجَابُ وَالْقَبُولُ لَفْظًا، بَلْ يَكْفِي الْبَعْثُ مِنْ الْمُهْدِي، وَالْقَبْضُ مِنْ الْمُهْدَى إلَيْهِ .... وَمِنْهُ: الصَّدَقَةُ قَالَ الرَّافِعِيُّ: وَهِيَ كَالْهَدِيَّةِ، بِلَا فَرْقٍ


_Yang shahih adalah tidak disyaratkan adanya ijan qabul secara lafaz, tetapi sudah cukup (sah) terjadinya perpindahan dari pemberi dan penerima... Di antaranya dalam hal sedekah (zakat). Ar Rafi'i mengatakan: "Ini sebagaimana memberikan hadiah, tidak ada bedanya."_ (Al Asybah wan Nazhair, 1/278-279)


Sehingga sedekah atau zakat dengan transfer tidak masalah, Ijab Qabul (serah terima) hakikatnya telah terjadi dgn perpindahan tangan  dari Muzakki ke Amil atau mustahiq. Semua ini tetap mendapatkan keutamaannya, asalkan ikhlas. 


*3️⃣ Wajibkah Zakat Fitrah bagi anak yang masih di kandungan?*

Jawaban:




JIKA bayi itu lahirnya SEBELUM tenggelam matahari di akhir Ramadhan maka  wajib dizakat fitrahkan. Tapi jika setelah tenggelam matahari bayi itu masih di perut ibunya, maka belum wajib.


Syaikh Abdullah Al Faqih Hafizhahullah mengatakan:


فإذا ولد الطفل قبل غروب شمس آخر يوم من رمضان أخرجت عنه زكاة الفطر، أما إذا غربت شمس آخر يوم من رمضان وهو في بطن أمه فلا يجب إخراجها عنه. هذا هو الراجح من أقوال أهل العلم، وهو مذهب الحنابلة، والأظهر عند الشافعية وأحد قولي المالكية، وعللوا ذلك بأنه كان في بطن أمه وقت وجوب الزكاة فلا يجب إخراجها عنه


_Jika lahirnya bayi sebelum terbenam matahari di akhir Ramadhan, maka wajib baginya dikeluarkan zakat fitri._


_Ada pun jika matahari terbenam di hari akhir Ramadhan bayi itu masih di perut ibunya maka tidaklah wajib zakat untuknya._


_Inilah pendapat yang lebih kuat dari berbagai pendapat ulama. Inilah madzhab Hanabilah, dan yang benar dari Syafi'iyah, salah satu pendapat Malikiyah. Alasannya adalah jk bayi tsb masih di perut ibunya di waktu wajibnya zakat, maka tidak wajib mengeluarkan zakat untuknya._


(Fatawa Asy Syabakah Al Islamiyyah no. 6406)


*4️⃣ Mudik Shalat Wajib di Kendaraan, bolehkah?*


Jawaban:


Safar di kendaraan dan tidak bs berhenti untuk shalat, bisa shalat di kendaraan  namun dalam rangka _lihurmatil waqti_ (utk menghormati waktunya), yg nantinya diulang sesampai tujuan. Alasannya, Rasulullah Shalallahu 'Alaihi Sallam tidak pernah shalat fardhu di kendaraan. Semua hadits2 tentang shalatnya Rasulullah Shalallahu 'Alaihi Sallam di kendaraan itu tentang shalat sunah.


Sebagian ulama mengatakan tidak perlu diulang, tetapi diulang lebih hati-hati.


Imam An Nawawi _Rahimahullah_ berkata:


قال أَصْحَابُنَا وَلَوْ حَضَرَتْ الصَّلَاةُ الْمَكْتُوبَةُ وَهُمْ سَائِرُونَ وَخَافَ لَوْ نَزَلَ لِيُصَلِّيَهَا عَلَى الْأَرْضِ إلَى الْقِبْلَةِ انْقِطَاعًا عَنْ رُفْقَتِهِ أَوْ خَافَ عَلَى نَفْسِهِ أَوْ مَالِهِ لَمْ يَجُزْ تَرْكُ الصَّلَاةِ وَإِخْرَاجُهَا عَنْ وَقْتِهَا بَلْ يُصَلِّيهَا عَلَى الدَّابَّةِ لِحُرْمَةِ الْوَقْتِ وَتَجِبُ الْإِعَادَةُ لِأَنَّهُ عُذْرٌ نَادِرٌ هَكَذَا ذَكَر الْمَسْأَلَةَ جَمَاعَةٌ مِنْهُمْ صَاحِبُ التَّهْذِيبِ وَالرَّافِعِيُّ وَقَالَ الْقَاضِي حُسَيْنٌ يُصَلِّي عَلَى الدَّابَّةِ كَمَا ذَكَرْنَا قَالَ وَوُجُوبُ الْإِعَادَةِ يَحْتَمِلُ وَجْهَيْنِ أَحَدَهُمَا لَا تَجِبُ كَشِدَّةِ الْخَوْفِ وَالثَّانِي تَجِبُ لِأَنَّ هَذَا نَادِرٌ 


_Para sahabat kami (Syafi'iyah) mengatakan: Jika masuk waktu shalat WAJIB, dan mereka dalam posisi perjalanan, dan khawatir jika shalatnya mereka menghadap kiblat membuat mereka terputus dari rombongan, atau khawatir atas keselamatan diri sendiri, atau hartanya, di sisi lain shalat tidak boleh ditinggalkan atau keluar dari waktunya, *maka hendaknya dia shalat di atas kendaraannya untuk menghormati waktunya*, dan wajib baginya nanti untuk mengulanginya karena itu adalah 'udzur yang langka._


_Demikianlah bahasan  masalah ini, seperti yang dikatakan segolongan ulama di antara mereka  pengarang At Tahdzib dan Ar Rafi'iy._


_Al Qadhi Husein mengatakan tentang shalat di atas kendaraan seperti yang kami sebutkan, menurutnya kewajiban mengulangi itu ada dua makna: *Pertama.* TIDAK WAJIB mengulangi karena sama dengan shalat dalam keadaan sangat khawatir/khauf. *Kedua.* WAJIB ulangi, sebab ini udzur yang langka._


*(Al Majmu' Syarh Al Muhadzdzab, 3/242)*


Syaikh Abdullah Al Faqih _Hafizhahullah_ mengatakan:


ونقل عن بعضهم أنه لا تجب الإعادة، لأن فعل الفرض يطلب مرة واحدة، وهو الراجح، وإن كانت الإعادة أحوط. 


_Dinukil dari sebagian ulama TIDAK WAJIBnya mengulangi shalatnya, karena melakukan shalat wajib itu hanya sekali di waktu yang sama, inilah pendapat yang lebih kuat, walau mengulangi itu adalah lebih hati-hati._


 *(Fatawa Asy Syabakah Al Islamiyyah no.  14833)*


Wallahu A'lam


Wa Shallallahu 'ala Nabiyyina Muhammad wa ala Alihi wa Shahbihi wa Sallam 



Rabu, 11 Maret 2026

PERSIAPAN MENJEMPUT LAILATUL QADAR

 


Oleh: Aunurrafiq Saleh Tamhid


اِنَّاۤ اَنْزَلْنٰهُ فِيْ لَيْلَةِ الْقَدْرِ


"Sesungguhnya Kami telah menurunkannya (Al-Qur'an) pada malam qadar." (QS. Al-Qadr: 1)


Allah meletakkan lailatul qadar di bagian akhir Ramadhan agar hari-hari sebelumnya menjadi "persiapan" dan "pengkondisian" untuk menjemput kebaikan, rahmat dan karunia-Nya yang tak terhingga besarnya. 


Semoga ruhiyah kita telah melakukan "mi'raj" (perjalanan spiritual) menuju Allah hingga saat lailatul qadar hadir ruhiyah kita telah berada dalam kondisi dekat dengan Allah lalu mampu mengisi lailatul qadar dengan ibadah-ibadah terbaik dengan ikhlas, penuh semangat dan jernih hati.


Sedemikian besar rahmat Allah dalam lailatul qadar ini hingga kita layak melakukan persiapan jiwa dan pengkondisian untuk mendapatkannya. Karena kesiapan jiwa akan mengalahkan berbagai hambatan fisik, alasan kesibukan dan kemalasan.


Kesiapan jiwa bisa dilakukan di antaranya dengan dua hal berikut.


Pertama: Berdoa kepada Allah agar mempertemukan kita dengan lailatul qadar, dengan beberapa doa berikut (sebagai upaya yang bisa dilakukan):


اللهم بلغنا ليلة القدر و اكتبنا ممن شهد ليلة القدر


"Ya Allah sampaikan kami hingga bertemu lailatul qadar dan catatlah kami termasuk orang yang mendapat lailatul qadar".


Doa ini untuk mengkondisikan jiwa agar lailatul qadar menjadi moment yang dinantikan dan diharap kedatangannya.


اللَّهُمَّ أَعِنِّي عَلَى ذِكْرِكَ وَشُكْرِكَ وَحُسْنِ عِبَادَتِكَ


"Ya Allah, bantulah aku untuk berdzikir dan bersyukur kepada-Mu serta beribadah kepada-Mu dengan baik".


Melalui doa ini kita memohon pertolongan Allah agar bisa mendapatkan lailatul qadar dan mampu mengisinya dengan ibadah yang terbaik. Tanpa pertolongan Allah tidak ada sesuatu pun kebaikan yang bisa kita lakukan.


Dalam riwayat lain disebutkan bahwa doa ini menunjukkan keseriusan kita dalam berdoa.

 

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ

عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ أَتُحِبُّونَ أَنْ تَجْتَهِدُوا فِي الدُّعَاءِ قُولُوا اللَّهُمَّ أَعِنَّا عَلَى شُكْرِكَ وَذِكْرِكَ وَحُسْنِ عِبَادَتِكَ


"Dari Abu Hurairah dari Nabi saw , beliau bersabda: Apakah kalian senang untuk bersungguh-sungguh dalam berdoa, ucapkanlah: "Ya Allah bantulah kami untuk bersyukur kepada-Mu dan berdzikir kepada-Mu serta beribadah yang baik kepada-Mu" (Musnad Ahmad 7641).


رَّبِّ اَنْزِلْنِيْ مُنْزَلًا مُّبٰـرَكًا وَّاَنْتَ خَيْرُ الْمُنْزِلِيْنَ


"Ya Tuhanku, tempatkanlah aku pada tempat yang diberkahi, dan Engkau adalah sebaik-baik pemberi tempat." (QS. Al-Mu'minun: 29)


Melalui doa ini kita berharap Allah menempatkan kita berada di tempat dan waktu yang berkah hingga memungkinkan kita mendapatkan lailatul qadar, khususnya di saat pandemi ini. Sekalipun hanya bisa beri'tikaf di masjid rumah tetapi Allah tetap memberikan pahala ibadah lailatul qadar seutuhnya.


Kedua: Mengagungkan lailatul qadar di dalam hati. Firman Allah:


ذٰلِكَ وَمَنْ يُّعَظِّمْ شَعَآئِرَ اللّٰهِ فَاِ نَّهَا مِنْ تَقْوَى الْقُلُوْبِ


"Demikianlah (perintah Allah). Dan barang siapa mengagungkan syi'ar-syi'ar Allah, maka sesungguhnya hal itu timbul dari ketakwaan hati." (QS. Al-Hajj: 32)


Lailatul qadar tidak sama dengan malam-malam biasa, tetapi malam istimewa yang dipilih Allah menjadi malam terbaik diantara semua malam yang diciptakan Allah sepanjang zaman. Bahkan malam ini dihadiri seluruh malaikat Allah hingga tidak ada tempat kosong di bumi kecuali diisi oleh malaikat-malaikat itu. 


Karena itu, kita harus mengagungkan malam tersebut, karena ia termasuk syi'ar Allah. Sebelum mengagungkannya dengan tilawah al-Quran, taubat, istighfar, dzikir, doa, shalat dan munajat, kita harus mengagungkannya terlebih dahulu di dalam hati dengan mengimani berbagai keutamaannya dan mengharap keberkahan dan kebaikannya. Juga merasa rugi besar jika tidak mendapatkannya.


Mengagungkannya di dalam hati bisa dilakukan misalnya dengan membaca surat al-Qadar di setiap rakaat shalat wajib atau sunah agar kita hidup bersama makna-makna dan suasana surat tersebut. Dengan cara seperti ini semoga hati kita sangat mengagungkan lailatul qadar dan termotivasi dengan kuat untuk mendapatkannya.


Semoga dengan upaya dan doa ini Allah berkenan mencatat kita termasuk orang yang mendapat pahala lailatul qadar dan kebaikannya, sekalipun mungkin Allah menakdirkan kematian sebelum lailatul qadar tiba.

Rabu, 04 Maret 2026

Masjidil Haram

 

Masjidil Haram di Makkah menempati urutan teratas sebagai bangunan paling mahal di dunia, dibangun dengan biaya sekitar 100 miliar dolar AS.


Luas: Satu juta (1.000.000) meter persegi

Kapasitas:

🕋 Dapat menampung dua (2) juta jamaah

🕋 Menerima sekitar dua puluh (20) juta pengunjung setiap tahun

🕋 Buka 24 jam dan tidak pernah sepenuhnya ditutup selama lebih dari 1.400 tahun

🕋 Memiliki 1.800 petugas kebersihan

🕋 40 mobil listrik khusus kebersihan sanitasi

🕋 60 mesin sanitasi listrik untuk membersihkan pelataran terbuka


🕋 2.000 tempat sampah sanitasi tersebar di seluruh area

🕋 Lantai ditutupi 40.000 karpet, dengan total panjang melebihi jarak Jeddah–Makkah (79 km)

🕋 13.000 toilet, dibersihkan empat (4) kali setiap 6 jam

🕋 25.000 dispenser air (salah satu sistem distribusi air terbesar di dunia)

🕋 100 sampel air minum diuji setiap hari

🕋 Kelebihan air sumur Zamzam disimpan dalam tangki setara 1.700.000 botol air (masing-masing 10 liter)


🕋 Layanan Tilawah Haramain:

– Siaran bacaan Al-Qur’an 24 jam nonstop

– Menggunakan 10 metode qira’at yang diakui

– Lebih dari 500.000 episode telah disiarkan ke 180 negara dalam waktu 3 tahun

🕋 Lebih dari 2.000 loker penyimpanan untuk barang pribadi

🕋 Ratusan unit pendingin udara tersebar di dalam masjid

🕋 Lantai masjid memantulkan cahaya dan panas, membantu pengaturan suhu ruangan

🕋 Aplikasi pemandu elektronik untuk menunjukkan lokasi bagian mana pun di masjid

🕋 Sistem audio yang sangat canggih dan efisien:

– Salah satu sistem suara terbesar dan paling kompleks di dunia

– Tingkat kesalahan audio: 0%

– 6.000 speaker

– 4 sistem audio berbeda

– 50 tenaga ahli teknik suara


🕋 Mushaf Al-Qur’an diterjemahkan ke 65 bahasa

🕋 Khutbah Jumat diterjemahkan ke 5 bahasa

🕋 Fasilitas lengkap bagi penyandang disabilitas

🕋 10.000 kursi roda manual tersedia gratis

🕋 400 kursi roda elektronik

🕋 Kursi roda otomatis dua roda dan tiga roda

🕋 Layanan khusus Ramadan

🕋 4 juta paket makanan berbuka puasa dibagikan setiap hari selama Ramadan

🕋 5.000.000 butir kurma (tanpa biji) dibagikan setiap hari di area masjid

🕋 Setelah berbuka, pembersihan area salat Maghrib selesai hanya dalam dua menit


SUBHANALLAH … 🤍🕋