Bingung Kok Puasanya Jadi 31 Hari
*Tentang orang yang berpuasa saat di negeri yang puasanya 18 FEBRUARI, lalu kembali ke Indonesia yang pemerintahnya kemungkinan hari raya 21 MARET, berarti ditotal puasanya 31 hari. Ini bagaimana?*
Jawaban:
Bismillahirrahmanirrahim
Pada prinsipnya berpuasa dan berhari raya mengikuti mayoritas manusia di negeri saat ia tinggal. Ini berdasarkan hadits:
الصَّوْمُ يَوْمَ تَصُوْمُوْنَ, وَالْفِطْرُ يَوْمَ تُفْطِرُوْنَ, وَاْلأَضْحَى يَوْمَ تُضَحُّوْنَ
“Puasa itu adalah di hari kalian (umat Islam) berpuasa, hari raya adalah pada saat kalian berhari raya, dan berkurban/ Idul Adha di hari kalian berkurban.”
(HR. At Tirmidzi no. 697. Shahih. Lihat Ash Shahihah no. 224)
Imam At Tirmidzi menjelaskan:
وَفَسَّرَ بَعْضُ أَهْلِ الْعِلْمِ هَذَا الْحَدِيثَ فَقَالَ إِنَّمَا مَعْنَى هَذَا أَنَّ الصَّوْمَ وَالْفِطْرَ مَعَ الْجَمَاعَةِ وَعُظْمِ النَّاسِ
_“Sebagian ahli ilmu menafsirkan hadits ini, mereka berkata : makna hadits ini adalah berpuasa dan berbuka adalah bersama jama’ah dan mayoritas orang (Ummat Islam).”_ (Ibid)
Imam Al Munawi berkata:
أي الصوم والفطر مع الجماعة وجمهور الناس
_Yaitu berpuasa dan berbuka bersama jama’ah dan mayoritas manusia._ (At Taisir bisyarhi Al jami’ Ash Shaghir, 2/208)
Ketentuan ini, jika berdampak pada puasa orang tersebut lebih dari 30 hari, pun tidak masalah. Para ulama penyusun kitab Al Fiqh Al Manhaji, menjelaskan:
لأنه بالانتقال إلى بلدهم صار واحداً منهم، فيلزمه حكمهم
_Karena dengan berpindah ke negeri mereka, ia menjadi bagian dari mereka, sehingga hukum mereka pun berlaku atas dirinya._
*(Al Fiqh Al Manhaji 'ala Madzhab Al Imam Asy Syafi'i, 2/78)*
Imam Ibnu Hajar Al Haitami menjelaskan:
وَلَوْ سَافَرَ مِنْ بَلَدِ الرُّؤْيَةِ لِبَلَدٍ بَعِيدٍ لَمْ يُرَ فِيهِ الْهِلَالُ أَتَمَّ مَعَهُمْ ثَلَاثِينَ أَوْ أَكْثَرَ لِأَنَّهُ بِالانْتِقَالِ إلَيْهِمْ صَارَ مِنْهُمْ
_Seandainya seseorang bepergian dari negeri yang di sana hilal terlihat menuju negeri yang jauh, yang di sana hilal tidak terlihat, *maka ia menyempurnakan puasa bersama mereka menjadi 30 hari atau bahkan lebih,* karena dengan berpindah ke negeri mereka, ia menjadi bagian dari mereka._
(Imam Ibnu Hajar al Haitami, Tuhfatul Muhtaj)
Imam Al Qalyubi mengatakan:
وَلَوْ انْتَقَلَ مِنْ بَلَدِ الرُّؤْيَةِ إلَى بَلَدٍ لَمْ يُرَ فِيهِ أَتَمَّ مَعَهُمْ وَإِنْ زَادَ عَلَى الثَّلَاثِينَ
_Seandainya seseorang berpindah dari negeri tempat hilal terlihat ke negeri yang di sana hilal tidak terlihat, maka ia menyempurnakan puasa bersama mereka, *meskipun hal itu menyebabkan puasanya lebih dari 30 hari.*_
(Imam Al Qalyubi, Hasyiyah Al Qalyubi)
Ini juga menjadi pendapat Syaikh Utsaimin, bahwa walau hal itu membuatnya lebih dari 30 hari tidak masalah.
Dijelaskan dalam Fatawa Asy Syabakah Al Islamiyah, yang dipimpin oleh ulama fiqih Qatar, Syaikh Abdullah Al Faqih:
فهذه المسألة محل خلاف بين أهل العلم، فالأصح عند الشافعية وهو ما رجحه العلامة العثيمين رحمه الله أن من سافر إلى بلد تأخر فطرهم لزمه أن يصوم معهم وإن زاد على ثلاثين يوما، قال في مغني المحتاج: ( وإذا لم نوجب على ) أهل ( البلد الآخر ) وهو البعيد ( فسافر إليه من بلد الرؤية ) من صام به ( فالأصح أنه يوافقهم ) وجوبا ( في الصوم آخرا ) وإن كان قد أتم ثلاثين لأنه بالانتقال إلى بلدهم صار واحدا منهم فيلزمه حكمهم
"Masalah ini merupakan perselisihan di antara para ulama. Pendapat yang paling kuat dalam mazhab Syafi‘i — dan yang juga dikuatkan oleh Muhammad ibn Shalih al-Utsaimin rahimahullah — adalah bahwa orang yang bepergian ke suatu negeri yang Idul Fitri-nya lebih lambat, maka ia wajib berpuasa bersama mereka, walaupun jumlah puasanya menjadi lebih dari tiga puluh hari.
Disebutkan dalam kitab Mughni al-Muhtaj:
‘Apabila kita tidak mewajibkan (mengikuti ru’yah) bagi penduduk negeri yang lain yang jauh, lalu seseorang bepergian ke negeri tersebut dari negeri yang telah melihat hilal, maka pendapat yang paling sahih adalah ia harus mengikuti mereka dalam berpuasa pada akhir Ramadhan, meskipun ia telah menyempurnakan tiga puluh hari. Hal itu karena dengan berpindah ke negeri mereka, ia menjadi bagian dari mereka, sehingga berlaku baginya hukum yang berlaku bagi mereka.’”
(Fatawa Asy Syabakah Al Islamiyah no. 139408)
Demikian. Wallahu A'lam
Wa Shallallahu 'ala Nabiyyina Muhammadin wa 'Ala Aalihi wa Shahbihi wa Sallam







0 komentar:
Posting Komentar