Minggu, 01 September 2019

Tugas Pengawas Lapangan Pekerjaan Konstruksi





Pengawas Konstruksi adalah penyedia jasa perseorangan atau badan usaha yang memiliki keahlian profesional di bidang pengawasan jasa konstruksi dari awal pelaksanaan pekerjaan konstruksi hingga selesai dan harus disesuaikan dengan bestek. 

Pekerjaan Pengawasan Konstruksi Lapangan biasa disebut "Pengawasan Preventif" yaitu memperbaiki kesalahan yang ada di lapangan sehingga dapat memperbaiki pembongkaran dan pengulangan pekerjaan yang tidak perlu karena masalah gambar atau melengkapi pekerjaan yang tidak memenuhi ketentuan.
Lingkup Tugas Pengawas Lapangan Kerja Konstruksi

Lingkup tugas Konsultan Pengawas memberikan layanan keahlian kepada pemilik(Pemberi Tugas) dan Tim Pengelola Teknis dalam melaksanakan tugas-tugas koordinasi dan mengendalikan seluruh kegiatan teknis . 

Tahap Pekerjaan Persiapan 

a. Menyusun program kerja, Pengawasan Tenaga dan Konsep Pengawasan Pekerjaan. 
b. Memeriksa Jadwal Waktu / Bar Chart, S-Curve, dan Net Work Planning yang diminta oleh kontraktor pelaksana untuk selanjutnya diteruskan kepada manajer proyek untuk mendapatkan persetujuan. 

Tahap Pelaksanaan Konstruksi

Sebuah. Mengevaluasi, mengkoordinasi dan mengendalikan program kegiatan konstruksi yang disusun oleh Kontraktor yang terdiri atas program pencapaian target konstruksi, program penyediaan dan penggunaan bahan, program penyediaan dan penggunaan informasi, program penyediaan dan penggunaan dana. 
Diskusi: Kontraktor membahas contoh bahan dari produk sesuai ketentuan dalam RKS untuk Konsultan Pengawas Lapangan, Tim Pemeriksa Pekerjaan dan Pelaksana Kegiatan. 

b. Memberikan petunjuk-petunjuk serta petunjuk-petunjuk yang perlu kepada Kontraktor dalam pelaksanaan pekerjaan agar benar-benar sesuai dengan ketetapan-ketetapan kontrak.

Diskusiasan: Pemberi tugas dan Konsultan Pengawas Lapangan berhak atas izin agar Kontraktor membongkar apa pun yang telah diselesaikan untuk disetujui atau disetor untuk keperluan pengujian bahan-bahan atau barang - barang baik yang tersedia maupun yang harus tersedia untuk pekerjaan atau yang sudah disetujui . Biaya untuk pekerjaan dan sebagainya menjadi biaya kontraktor untuk disempurnakan sesuai dengan dokumen kontrak. Selain itu, Pemberi Tugas atau Pelaksana Kegiatan dan Konsultan Pengawas Lapangan berhak mengeluarkan izin untuk tempat kerja, pekerjaan - pekerjaan, bahan - bahan atau barang - barang apa saja yang tidak sesuai dengan dokumen kontrak.

c. Melakukan Inspeksi dan Pemeriksaan atas seluruh kerja dan semua yang mendukung pelaksanaan pekerjaan. 

d. Melaksanakan pengecekan terhadap material konstruksi yang diperlukan untuk memperoleh Jaminan pekerjaan telah dilakukan sesuai dengan spesifikasinya. 

Diskusi: dalam hal ini Konsultan Pengawas Lapangan harus mengecek, bahan bangunan / tenaga kerja lokal / lokal yang memenuhi persyaratan teknis, sesuai dengan peraturan yang ada (RKS) dan didukung untuk digunakan dengan mendapatkan ijin tertulis dari Konsultan Pengawas, Tim Pemeriksa Pekerjaan (TPP) dan Pelaksana Kegiatan.
e. Memeriksa rencana kerja Kontraktor menyetujui peralatan yang digunakan, lokasi-lokasi sumber bahan konstruksi dan menjamin sifat dan kontrak dari bahan tersebut adalah benar-benar memenuhi persyaratan dalam spesifikasi. 

Diskusiasan: Kontraktor menyetujui semua bahan bangunan dan perlengkapan yang disediakan sesuai dokumen kontrak dalam keadaan baru dan semua hasil pekerjaan yang berkualitas baik, bebas dari cacat. Semua pekerjaan yang tidak sesuai dengan standar ini dapat dianggap cacat (rusak). 

f. Mengendalikan activities Konstruksi DENGAN melakukan Pengawasan Pekerjaan meliputi: 
(1) Mengawasi Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi Dari Segi KUALITAS, kuantitas Serta Laju pencapaian progres Pekerjaan.
(2) Mengawasi pekerjaan serta produknya, mengatasi ketetapan waktu dan biaya pekerjaan agar tidak menyimpang dari kontrak. 
(3) Mengusulkan perubahan-perubahan serta mempelajari di lapangan untuk memecahkan-diskusi yang terjadi selama pekerjaan konstruksi. 
(4) Menyusun berita acara penyelesaian pekerjaan konstruksi untuk pembayaran angsuran, pekerjaan pembayaran, serta Serah Terima kasih Pertama dan Kedua pekerjaan konstruksi. 
(5) Menyiapkan rapat-rapat lapangan secara berkala dan membuat laporan bulanan atas pelaksanaan tugas Pengawasan dengan masukan hasil rapat-rapat lapangan, laporan harian, mingguan dan bulanan pekerjaan konstruksi yang dibuat oleh Kontraktor. 
(6) Mengkoordinir pembuatan gambar yang sesuai dengan pelaksanaan di lapangan(as built drawing) untuk dipersiapkan oleh Kontrakror. 
(7) Menyusun dan menyimpan daftar kekurangan-kekurangan dan cacat-pekerjaan selama masa pemeliharaan. 
(8) Membantu Tim Pengelola Teknik dalam menyusun dokumen yang terdiri dari:
  • Menerima dan menerima berita Acara yang disetujui dengan pekerjaan di lapangan, serta untuk keperluan pembayaran angsuran. 
  • Memeriksa dan menyiapkan daftar volume dan nilai pekerjaan, serta menyetujui atau memesan pekerjaan guna keperluan pembayaran. 
  • Mempersiapkan Formulir, laporan harian, mingguan dan bulanan, Berita Acara perbaikan Pekerjaan, Penyerahan Pertama dan Kedua serta Formulir-Formulir lainnya yang diperlukan untuk kebutuhan dokumen pembangunan.

Kegiatan pengawasan kontruksi
  1. Memeriksa dan menerbitkan dokumen untuk pelaksanaan kontruksi yang akan dibuat dasar dalam pekerjaan pengawasan di lapangan;
  2. Mengawasi penggunaan bahan, peralatan dan metode pelaksanaan, serta mengatasi ketepatan waktu, dan biaya pekerjaan kontruksi;
  3. Mengawasi pelaksanaan pekerjaan dari segi kualitas, kuantitas dan laju perolehan volume / persetujuan fisik;
  4. Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memecahkan masalah yang terjadi selama pekerjaan konstruksi;
  5. Menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secaraberkala, membuat laporan mingguan dan bulananpekerjaan pengawasan, dengan masukan hasilrapat-rapat lapangan, laporan harian, mingguandan bulanan pekerjaan konstruksi yang dibuat olehpelaksana konstruksi;
  6. Meneliti gambar-gambar untuk pelaksanaan (shopdrawings) yang diminta oleh pelaksana konstruksi;
  7. Gambar Meneliti-gambar yang sesuai denganpelaksanaan di lapangan (Gambar As-Built) sebelum serah terima;
  8. Menyusun daftar cacat sebelum serahterima I, memperbaiki perbaikannya pada masapemeliharaan, dan menyusun laporan akhirpekerjaan pengawasan;
  9. Menyusun berita acara persetujuan pengembanganpekerjaan, berita acara pemeliharaan pekerjaan, dan serah terima pertama dan kedua pelaksanaankonstruksi sebagai kelengkapan untuk pembayaranangsuran pekerjaan konstruksi;
  10. Bersama-sama penyedia layanan perencanaan pemeliharaan dan penggunaanbangunan gedung;
  11. Membantu mengelola kegiatan dalam menyusun Dokumen Pendaftaran;
  12. Membantu pengelola kegiatan dalam penyiapan dokumen kelengkapan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dari Pemerintah Kabupaten / Kota setempat

1 komentar:

  1. Halo pak permisi, yg pertama sy ucapkan terimakasih telah memberikan wawasan seputar konstruksi, selanjutnya sy sangat tertarik di konsultan pengawasan, mohon saran dan bimbingan nya ya pak🙏

    BalasHapus