Tampilkan Penyebab SCM Rapat
A pa itu Show Cause Meeting (SCM) .. ??? Bagi rekan-rekan yang bekerja di proyek-proyek konstruksi pasti mengenal istilah "Show Cause Meeting - SCM" Proyek yang dikerjakan dalam jangka waktu lama atau khusus, sulit dimengerti ada. Baik menantang dari segi material / bahan, menghindari pekerja dilapangan dan kondisi alam.
Show Cause Meeting (SCM) atau Rapat Pembuktian Keterlambatan pada proyek konstruksi. Show Cause Meeting (SCM) yang diadakan oleh Pejabat Dinas terkait dalam hal ini PPK. Rapat diadakan karena pentingnya kontrak kerja yang disetujui dan disepakati waktu pelaksanaan tidak sesuai dengan jadwal yang telah dibuat.
Karena kontrak dinyatakan kritis dalam hal penanganan pekerjaan maka kontrak kritis harus dilakukan dengan rapat pembuktian Show Cause Meeting (SCM). Pejabat Dinas dalam hal ini PPK harus memberikan izin kepada kontraktor tentang keterlambatan dalam pelaksanaan pekerjaan.
2. Periode II (rencana fisik pelaksanaan 70% - 100% dari kontrak), Perencanaan fisik pelaksanaan terlambat 5% dari rencana.
3. Rencana fisik pelaksanaan 70% - 100% dari kontrak, pelaksanaan fisik pelaksanaan terlambat kurang dari 5% dari rencana dan akan melampui tahun anggaran berjalan.
2. Dalam SCM PPK, pekerjaan, direksi teknis dan penyediah membahas dan menyempakati kemajuan teknis yang harus diselesaikan oleh Penyediah dalam periode waktu tertentu (uji coba pertama) yang dituangkan dalam Berita Acara SCM Tingkat Pertama.
3. Apabila penyediah gagal pada uji coba pertama, maka dilaksanakan SCM II yang membahas dan menyempakati peningkatan fisik yang harus disetujui oleh Penyedia dalam periode waktu tertentu (Uji coba kedua) yang dituangkan dalam Berita Acara SCM II.
4. Jika Penyedia gagal pada uji coba kedua, maka diselenggarakan SCM III yang membahas dan menyempakati peningkatan fisik yang harus diselesaikan oleh Penyedia dalam periode waktu tertentu (uji coba tiga) yang dituangkan dalam Berita Acara SCM III.
5. Pada setiap percobaan coba yang gagal, PPK harus menerbitkan surat penolakan untuk Penyiaran atas keterlambatan pelaksanaan pekerjaan fisik
setelah diberikan SCM III yaitu Rencana fisik pelaksanaan 70% - 100% dari kontrak, pelaksanaan percobaan fisik dipindahkan kurang dari 5% dari rencana dan akan melampui tahun anggaran berjalan dan Penyediah tidak memenuhi persyaratan fisik yang sudah ditentukan, PPK melakukan pertemuan bersama atasan PPK sebelum tahun anggaran berakhir, dengan ketentuan:
1. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dapat memberikan kesempatan untuk menyelesaikan pekerjaan paling lama 50 (lima puluh) hari kalender dengan ketentuan:
a. Penyedia secara teknis mampu menyelesaikan pekerjaan paliung lama 50 (lima puluh) hari kalender, dan
b. Penyedia dikenakan biaya penundaan sesuai SSSK memerlukan bantuan melampui masa pelaksanaan pekerjaan dalam kontrak.
2. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dapat langsung memutuskan Kontrak dengan sepihak dengan mengesampingkan pasal 1266 buku Undang-Undang Hukum Perdata; atau
3. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dapat menunjuk pihak lain untuk melaksanakan pekerjaan. Pihak lain tersebut selanjutnya dapat menggunakan bahan / peralatan, Dokumen dokumen yang dibuat oleh penyedia layanan atas nama penyedia. Seluruh biaya yang timbul di dalam pekerjaan lain yang menjadi tanggung jawab penyedia bedasarkan kontrak awal.
Catatan:
Pasal 93 Perpres 54 tahun 2010
(1) PPK dapat memutuskan kontrak sepihak yang disetujui:
b. Penyediah Barang / Jasa lalai / cidera janji dalam persiapan dan tidak memperbaiki kelalaiannya dalam jangka waktu yang telah ditentukan;
Karena kontrak dinyatakan kritis dalam hal penanganan pekerjaan maka kontrak kritis harus dilakukan dengan rapat pembuktian Show Cause Meeting (SCM). Pejabat Dinas dalam hal ini PPK harus memberikan izin kepada kontraktor tentang keterlambatan dalam pelaksanaan pekerjaan.
A. Ketentuan Kontrak Kritis sebagai berikut:
1. Periode I (rencana fisik pelaksanaan 0% - 70% dari kontrak), Rencana fisik pelaksanaan terlambat 10 besar dari rencana.2. Periode II (rencana fisik pelaksanaan 70% - 100% dari kontrak), Perencanaan fisik pelaksanaan terlambat 5% dari rencana.
3. Rencana fisik pelaksanaan 70% - 100% dari kontrak, pelaksanaan fisik pelaksanaan terlambat kurang dari 5% dari rencana dan akan melampui tahun anggaran berjalan.
B. Penanganan Kontrak Kritis sebagai berikut:
1. Pada saat kontrak diumumkan kritis, Rapat kerja menerbitkan persetujuan kepada kontraktor / penyediah dan selanjutnya diadakan Show Cause Meeting (SCM).2. Dalam SCM PPK, pekerjaan, direksi teknis dan penyediah membahas dan menyempakati kemajuan teknis yang harus diselesaikan oleh Penyediah dalam periode waktu tertentu (uji coba pertama) yang dituangkan dalam Berita Acara SCM Tingkat Pertama.
3. Apabila penyediah gagal pada uji coba pertama, maka dilaksanakan SCM II yang membahas dan menyempakati peningkatan fisik yang harus disetujui oleh Penyedia dalam periode waktu tertentu (Uji coba kedua) yang dituangkan dalam Berita Acara SCM II.
4. Jika Penyedia gagal pada uji coba kedua, maka diselenggarakan SCM III yang membahas dan menyempakati peningkatan fisik yang harus diselesaikan oleh Penyedia dalam periode waktu tertentu (uji coba tiga) yang dituangkan dalam Berita Acara SCM III.
5. Pada setiap percobaan coba yang gagal, PPK harus menerbitkan surat penolakan untuk Penyiaran atas keterlambatan pelaksanaan pekerjaan fisik
setelah diberikan SCM III yaitu Rencana fisik pelaksanaan 70% - 100% dari kontrak, pelaksanaan percobaan fisik dipindahkan kurang dari 5% dari rencana dan akan melampui tahun anggaran berjalan dan Penyediah tidak memenuhi persyaratan fisik yang sudah ditentukan, PPK melakukan pertemuan bersama atasan PPK sebelum tahun anggaran berakhir, dengan ketentuan:
1. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dapat memberikan kesempatan untuk menyelesaikan pekerjaan paling lama 50 (lima puluh) hari kalender dengan ketentuan:
a. Penyedia secara teknis mampu menyelesaikan pekerjaan paliung lama 50 (lima puluh) hari kalender, dan
b. Penyedia dikenakan biaya penundaan sesuai SSSK memerlukan bantuan melampui masa pelaksanaan pekerjaan dalam kontrak.
2. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dapat langsung memutuskan Kontrak dengan sepihak dengan mengesampingkan pasal 1266 buku Undang-Undang Hukum Perdata; atau
3. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dapat menunjuk pihak lain untuk melaksanakan pekerjaan. Pihak lain tersebut selanjutnya dapat menggunakan bahan / peralatan, Dokumen dokumen yang dibuat oleh penyedia layanan atas nama penyedia. Seluruh biaya yang timbul di dalam pekerjaan lain yang menjadi tanggung jawab penyedia bedasarkan kontrak awal.
Catatan:
Pasal 93 Perpres 54 tahun 2010
(1) PPK dapat memutuskan kontrak sepihak yang disetujui:
b. Penyediah Barang / Jasa lalai / cidera janji dalam persiapan dan tidak memperbaiki kelalaiannya dalam jangka waktu yang telah ditentukan;
0 komentar:
Posting Komentar