== MUKADDIMAH ==
Dengan nama Tuhan Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang "Inilah Piagam Tertulis dari Nabi Muhammad SAW di kalangan Orang-orang yang beriman dan memeluk Islam (yang berasal) dari Quraisy dan Yatsrib, dan orang-orang yang mengikuti mereka, mempersatukan diri dan berjuang bersama mereka"
Pasal 1 Sesungguhnya mereka
satu bangsa negara (ummat), bebas dari (pengaruh dan kekuasaan) manusia.
Pasal 2 Kaum Muhajirin dari
Quraisy ttp mempunyai hak asli mereka,saling tanggung-menanggung, membayar dan
menerima wang tebusan darah (diyat)kerana suatu pembunuhan, dengan cara yang
baik dan adil di antara orang-orang beriman.
Pasal 3 1. Banu 'Awf (dari
Yathrib) tetap mempunyai hak asli mereka, tanggung menanggung wang tebusan
darah (diyat). 2. Dan setiap keluarga dari mereka membayar bersama akan wang
tebusan dengan baik dan adil di antara orang-orang beriman.
Pasal 4 1. Banu Sa'idah
(dari Yathrib) tetap atas hak asli mereka, tanggung menanggung wang tebusan
mereka. 2. Dan setiap keluarga dari mereka membayar bersama akan wang tebusan
dengan baik dan adil di antara orang-orang beriman.
Pasal 5 1. Banul-Harts
(dari suku Yathrib) tetap berpegang atas hak-hak asli mereka, saling
tanggung-menanggung untuk membayar wang tebusan darah (diyat) di antara mereka.
2. Setiap keluarga (tha'ifah) dapat membayar tebusan dengan secara baik dan
adil di kalangan orang-orang beriman.
Pasal 6 1. Banu Jusyam
(dari suku Yathrib) tetap berpegang atas hak-hak asli mereka,
tanggung-menanggung membayar wang tebusan darah (diyat) di antara mereka. 2.
Setiap keluarga (tha'ifah) dapat membayar tebusan dengan secara baik dan adil
di kalangan orang-orang beriman.
Pasal 7 1. Banu Najjar
(dari suku Yathrib) tetap berpegang atas hak-hak asli mereka,
tanggung-menanggung membayar wang tebusan darah (diyat) dengan secara baik dan
adil. 2. Setiap keluarga (tha'ifah) dapat membayar tebusan dengan secara baik
dan adil di kalangan orang beriman.
Pasal 8 1. Banu 'Amrin
(dari suku Yathrib) tetap berpegang atas hak-hak asli mereka,
tanggung-menanggung membayar wang tebusan darah (diyat) di antara mereka. 2.
Setiap keluarga (tha'ifah) dapat membayar tebusan dengan secara baik dan adil
di kalangan orang-orang beriman.
Pasal 9 1. Banu An-Nabiet
(dari suku Yathrib) tetap berpegang atas hak-hak asli mereka,
tanggung-menanggung membayar wang tebusan darah (diyat) di antara mereka. 2.
Setiap keluarga (tha'ifah) dapat membayar tebusan dengan secara baik dan adil
di kalangan orang-orang beriman.
Pasal 10 1. Banu Aws (dari
suku Yathrib) berpegang atas hak-hak asli mereka, tanggung-menanggung membayar
wang tebusan darah (diyat) di antara mereka. 2. Setiap keluarga (tha'ifah) dapat
membayar tebusan dengan secara baik dan adil di kalangan orang-orang beriman.
Pasal 11 Sesungguhnya
orang-orang beriman tidak akan melalaikan tanggungjawabnya untuk memberi
sumbangan bagi orang-orang yang berhutang, karena membayar uang tebusan darah
dengan secara baik dan adil di kalangan orang-orang beriman.
Pasal 12 Tidak seorang pun
dari orang-orang yang beriman dibolehkan membuat persekutuan dengan teman
sekutu dari orang yang beriman lainnya, tanpa persetujuan terlebih dahulu dari
padanya.
Pasal 13 1. Segenap
orang-orang beriman yang bertaqwa harus menentang setiap orang yang berbuat
kesalahan , melanggar ketertiban, penipuan, permusuhan atau pengacauan di
kalangan masyarakat orang-orang beriman. 2. Kebulatan persatuan mereka terhadap
orang-orang yang bersalah merupakan tangan yang satu, walaupun terhadap
anak-anak mereka sendiri.
Pasal 14 1. Tidak
diperkenankan seseorang yang beriman membunuh seorang beriman lainnya karena
lantaran seorang yang tidak beriman. 2. Tidak pula diperkenankan seorang yang
beriman membantu seorang yang kafir untuk melawan seorang yang beriman lainnya.
Pasal 15 1. Jaminan Tuhan
adalah satu dan merata, melindungi nasib orang-orang yang lemah. 2. Segenap
orang-orang yang beriman harus jamin-menjamin dan setiakawan sesama mereka
daripada (gangguan) manusia lain
Pasal 16 Bahwa sesungguhnya
kaum-bangsa Yahudi yang setia kepada (negara) kita, berhak mendapatkan bantuan
dan perlindungan, tidak boleh dikurangi haknya dan tidak boleh diasingkan dari
pergaulan umum.
Pasal 17 1. Perdamaian dari
orang-orang beriman adalah satu 2. Tidak diperkenankan segolongan orang-orang
yang beriman membuat perjanjian tanpa ikut sertanya segolongan lainnya di dalam
suatu peperangan di jalan Tuhan, kecuali atas dasar persamaan dan adil di
antara mereka.
Pasal 18 Setiap penyerangan
yang dilakukan terhadap kita, merupakan tantangan terhadap semuanya yang harus
memperkuat persatuan antara segenap golongan.
Pasal 19 1. Segenap
orang-orang yang beriman harus memberikan pembelaan atas tiap-tiap darah yang
tertumpah di jalan Tuhan. 2. Setiap orang beriman yang bertaqwa harus berteguh
hati atas jalan yang baik dan kuat.
Pasal 20 1. Perlindungan
yang diberikan oleh seorang yang tidak beriman (musyrik) terhadap harta dan
jiwa seorang musuh Quraisy, tidaklah diakui. 2. Campur tangan apapun tidaklah
diijinkan atas kerugian seorang yang beriman.
Pasal 21 1. Barangsiapa
yang membunuh akan seorang yang beriman dengan cukup bukti atas perbuatannya
harus dihukum bunuh atasnya, kecuali kalau wali (keluarga yang berhak) dari si
terbunuh bersedia dan rela menerima ganti kerugian (diyat). 2. Segenap warga
yang beriman harus bulat bersatu mengutuk perbuatan itu, dan tidak diizinkan
selain daripada menghukum kejahatan itu.
Pasal 22 1. Tidak
dibenarkan bagi setiap orang yang mengakui piagam ini dan percaya kepada Tuhan
dan hari akhir, akan membantu orang-orang yang salah, dan memberikan tempat
kediaman baginya. 2. Siapa yang memberikan bantuan atau memberikan tempat
tinggal bagi pengkhianat-pengkhianat negara atau orang-orang yang salah, akan
mendapatkan kutukan dan kemurkaan Tuhan di hari kiamat nanti, dan tidak
diterima segala pengakuan dan kesaksiannya.
Pasal 23 Apabila timbul
perbezaan pendapat di antara kamu di dalam suatu soal, maka kembalikanlah
penyelesaiannya pada (hukum) Tuhan dan (keputusan) Muhammad SAW.
Pasal 24 Warganegara (dari
golongan) Yahudi memikul biaya bersama-sama dengan kaum beriman, selama negara
dalam peperangan.
Pasal 25 1. Kaum Yahudi
dari suku 'Awf adalah satu bangsa-negara (ummat) dengan warga yang beriman. 2.
Kaum Yahudi bebas memeluk agama mereka, sebagai kaum Muslimin bebas memeluk
agama mereka. 3. Kebebasan ini berlaku juga terhadap
pengikut-pengikut/sekutu-sekutu mereka, dan diri mereka sendiri. 4. Kecuali
kalau ada yang mengacau dan berbuat kejahatan, yang menimpa diri orang yang
bersangkutan dan keluarganya.
Pasal 26 Kaum Yahudi dari
Banu Najjar diperlakukan sama seperti kaum Yahudi dari Banu 'Awf di atas
Pasal 27 Kaum Yahudi dari
Banul-Harts diperlakukan sama seperti kaum Yahudi dari Banu 'Awf di atas
Pasal 28 Kaum Yahudi dari
Banu Sa'idah diperlakukan sama seperti kaum Yahudi dari Banu 'Awf di atas
Pasal 29 Kaum Yahudi dari
Banu Jusyam diperlakukan sama seperti kaum Yahudi dari Banu 'Awf di atas
Pasal 30 Kaum Yahudi dari
Banu Aws diperlakukan sama seperti kaum Yahudi dari Banu 'Awf di atas
Pasal 31 1. Kaum Yahudi
dari Banu Tsa'labah, diperlakukan sama seperti kaum yahudi dari Banu 'Awf di
atas 2. Kecuali orang yang mengacau atau berbuat kejahatan, maka ganjaran dari
pengacauan dan kejahatannya itu menimpa dirinya dan keluarganya.
Pasal 32 Suku Jafnah adalah
bertali darah dengan kaum Yahudi dari Banu Tsa'labah, diperlakukan sama seperti
Banu Tsa'labah
Pasal 33 1. Banu Syuthaibah
diperlakukan sama seperti kaum Yahudi dari Banu 'Awf di atas. 2. Sikap yang baik
harus dapat membendung segala penyelewengan.
Pasal 34
Pengikut-pengikut/sekutu-sekutu dari Banu Tsa'labah, diperlakukan sama seperti
Banu Tsa'labah.
Pasal 35 Segala
pegawai-pegawai dan pembela-pembela kaum Yahudi, diperlakukan sama seperti kaum
Yahudi.
Pasal 36 1. Tidak seorang
pun diperbolehkan bertindak keluar, tanpa ijinnya Muhammad SAW 2. Seorang warga
negara dapat membalaskan kejahatan luka yang dilakukan orang kepadanya 3. Siapa
yang berbuat kejahatan, maka ganjaran kejahatan itu menimpa dirinya dan
keluarganya, kecuali untuk membela diri 4. Tuhan melindungi akan orang-orang
yang setia kepada piagam ini
Pasal 37 1. Kaum Yahudi
memikul biaya negara, sebagai halnya kaum Muslimin memikul biaya negara 2. Di
antara segenap warga negara (Yahudi dan Muslimin) terjalin pembelaan untuk
menentang setiap musuh negara yang memerangi setiap peserta dari piagam ini 3.
Di antara mereka harus terdapat saling nasihat-menasihati dan berbuat
kebajikan, dan menjauhi segala dosa 4. Seorang warga negara tidaklah dianggap
bersalah, karena kesalahan yang dibuat sahabat/sekutunya 5. Pertolongan,
pembelaan, dan bantuan harus diberikan kepada orang/golongan yang teraniaya
Pasal 38 Warga negara kaum
Yahudi memikul biaya bersama-sama warganegara yang beriman, selama peperangan
masih terjadi
Pasal 39 Sesungguhnya kota
Yatsrib, Ibukota Negara, tidak boleh dilanggar kehormatannya oleh setiap
peserta piagam ini
Pasal 40 Segala tetangga
yang berdampingan rumah, harus diperlakukan sebagai diri-sendiri, tidak boleh
diganggu ketenteramannya, dan tidak diperlakukan salah
Pasal 41 Tidak seorang pun
tetangga wanita boleh diganggu ketenteraman atau kehormatannya, melainkan
setiap kunjungan harus dengan izin suaminya
Pasal 42 1. Tidak boleh
terjadi suatu peristiwa di antara peserta piagam ini atau terjadi pertengkaran,
melainkan segera dilaporkan dan diserahkan penyelesaiannya menurut (hukum )
Tuhan dan (kebijaksanaan) utusan-Nya, Muhammad SAW 2. Tuhan berpegang teguh
kepada piagam ini dan orang-orang yang setia kepadanya
Pasal 43 Sesungguhnya
(musuh) Quraisy tidak boleh dilindungi, begitu juga segala orang yang membantu
mereka
Pasal 44 Di kalangan warga
negara sudah terikat janji pertahanan bersama untuk menentang setiap agresor
yang menyergap kota Yathrib
Pasal 45 1. Apabila mereka
diajak kepada pendamaian (dan) membuat perjanjian damai (treaty), mereka tetap
sedia untuk berdamai dan membuat perjanjian damai 2. Setiap kali ajakan
pendamaian seperti demikian, sesungguhnya kaum yang beriman harus melakukannya,
kecuali terhadap orang (negara) yang menunjukkan permusuhan terhadap agama
(Islam) 3. Kewajiban atas setiap warganegara mengambil bahagian dari pihak mereka
untuk perdamaian itu
Pasal 46 1. Dan
sesungguhnya kaum Yahudi dari Aws dan segala sekutu dan simpatisan mereka,
mempunyai kewajiban yang sama dengan segala peserta piagam untuk kebaikan
(pendamaian) itu 2. Sesungguhnya kebaikan (pendamaian) dapat menghilangkan
segala kesalahan
Pasal 47 1. Setiap orang
(warganegara) yang berusaha, segala usahanya adalah atas dirinya 2.
Sesungguhnya Tuhan menyertai akan segala peserta dari piagam ini, yang
menjalankannya dengan jujur dan sebaik-baiknya 3. Sesungguhnya tidaklah boleh
piagam ini dipergunakan untuk melindungi orang-orang yang dhalim dan bersalah
4. Sesungguhnya (mulai saat ini), orang-orang yang bepergian (keluar), adalah
aman 5. Dan orang yang menetap adalah aman pula, kecuali orang-orang yang
dhalim dan berbuat salah 6. Sesungguhnya Tuhan melindungi orang (warganegara)
yang baik dan bersikap taqwa (waspada) 7. Dan (akhirnya) Muhammad adalah
Pesuruh Tuhan, semoga Tuhan mencurahkan shalawat dan kesejahteraan atasnya
Pasal 1 Sesungguhnya mereka satu bangsa negara (ummat), bebas dari (pengaruh dan kekuasaan) manusia.
Pasal 2 Kaum Muhajirin dari
Quraisy ttp mempunyai hak asli mereka,saling tanggung-menanggung, membayar dan
menerima wang tebusan darah (diyat)kerana suatu pembunuhan, dengan cara yang
baik dan adil di antara orang-orang beriman.
Pasal 3 1. Banu 'Awf (dari
Yathrib) tetap mempunyai hak asli mereka, tanggung menanggung wang tebusan
darah (diyat). 2. Dan setiap keluarga dari mereka membayar bersama akan wang
tebusan dengan baik dan adil di antara orang-orang beriman.
Pasal 4 1. Banu Sa'idah
(dari Yathrib) tetap atas hak asli mereka, tanggung menanggung wang tebusan
mereka. 2. Dan setiap keluarga dari mereka membayar bersama akan wang tebusan
dengan baik dan adil di antara orang-orang beriman.
Pasal 5 1. Banul-Harts
(dari suku Yathrib) tetap berpegang atas hak-hak asli mereka, saling
tanggung-menanggung untuk membayar wang tebusan darah (diyat) di antara mereka.
2. Setiap keluarga (tha'ifah) dapat membayar tebusan dengan secara baik dan
adil di kalangan orang-orang beriman.
Pasal 6 1. Banu Jusyam
(dari suku Yathrib) tetap berpegang atas hak-hak asli mereka,
tanggung-menanggung membayar wang tebusan darah (diyat) di antara mereka. 2.
Setiap keluarga (tha'ifah) dapat membayar tebusan dengan secara baik dan adil
di kalangan orang-orang beriman.
Pasal 7 1. Banu Najjar
(dari suku Yathrib) tetap berpegang atas hak-hak asli mereka,
tanggung-menanggung membayar wang tebusan darah (diyat) dengan secara baik dan
adil. 2. Setiap keluarga (tha'ifah) dapat membayar tebusan dengan secara baik
dan adil di kalangan orang beriman.
Pasal 8 1. Banu 'Amrin
(dari suku Yathrib) tetap berpegang atas hak-hak asli mereka,
tanggung-menanggung membayar wang tebusan darah (diyat) di antara mereka. 2.
Setiap keluarga (tha'ifah) dapat membayar tebusan dengan secara baik dan adil
di kalangan orang-orang beriman.
Pasal 9 1. Banu An-Nabiet
(dari suku Yathrib) tetap berpegang atas hak-hak asli mereka,
tanggung-menanggung membayar wang tebusan darah (diyat) di antara mereka. 2.
Setiap keluarga (tha'ifah) dapat membayar tebusan dengan secara baik dan adil
di kalangan orang-orang beriman.
Pasal 10 1. Banu Aws (dari
suku Yathrib) berpegang atas hak-hak asli mereka, tanggung-menanggung membayar
wang tebusan darah (diyat) di antara mereka. 2. Setiap keluarga (tha'ifah)
dapat membayar tebusan dengan secara baik dan adil di kalangan orang-orang
beriman.
Pasal 11 Sesungguhnya
orang-orang beriman tidak akan melalaikan tanggungjawabnya untuk memberi
sumbangan bagi orang-orang yang berhutang, karena membayar uang tebusan darah
dengan secara baik dan adil di kalangan orang-orang beriman.
Pasal 12 Tidak seorang pun
dari orang-orang yang beriman dibolehkan membuat persekutuan dengan teman
sekutu dari orang yang beriman lainnya, tanpa persetujuan terlebih dahulu dari
padanya.
Pasal 13 1. Segenap
orang-orang beriman yang bertaqwa harus menentang setiap orang yang berbuat
kesalahan , melanggar ketertiban, penipuan, permusuhan atau pengacauan di
kalangan masyarakat orang-orang beriman. 2. Kebulatan persatuan mereka terhadap
orang-orang yang bersalah merupakan tangan yang satu, walaupun terhadap
anak-anak mereka sendiri.
Pasal 14 1. Tidak
diperkenankan seseorang yang beriman membunuh seorang beriman lainnya karena
lantaran seorang yang tidak beriman. 2. Tidak pula diperkenankan seorang yang
beriman membantu seorang yang kafir untuk melawan seorang yang beriman lainnya.
Pasal 15 1. Jaminan Tuhan
adalah satu dan merata, melindungi nasib orang-orang yang lemah. 2. Segenap
orang-orang yang beriman harus jamin-menjamin dan setiakawan sesama mereka
daripada (gangguan) manusia lain
Pasal 16 Bahwa sesungguhnya
kaum-bangsa Yahudi yang setia kepada (negara) kita, berhak mendapatkan bantuan
dan perlindungan, tidak boleh dikurangi haknya dan tidak boleh diasingkan dari
pergaulan umum.
Pasal 17 1. Perdamaian dari
orang-orang beriman adalah satu 2. Tidak diperkenankan segolongan orang-orang
yang beriman membuat perjanjian tanpa ikut sertanya segolongan lainnya di dalam
suatu peperangan di jalan Tuhan, kecuali atas dasar persamaan dan adil di
antara mereka.
Pasal 18 Setiap penyerangan
yang dilakukan terhadap kita, merupakan tantangan terhadap semuanya yang harus
memperkuat persatuan antara segenap golongan.
Pasal 19 1. Segenap
orang-orang yang beriman harus memberikan pembelaan atas tiap-tiap darah yang
tertumpah di jalan Tuhan. 2. Setiap orang beriman yang bertaqwa harus berteguh
hati atas jalan yang baik dan kuat.
Pasal 20 1. Perlindungan
yang diberikan oleh seorang yang tidak beriman (musyrik) terhadap harta dan
jiwa seorang musuh Quraisy, tidaklah diakui. 2. Campur tangan apapun tidaklah
diijinkan atas kerugian seorang yang beriman.
Pasal 21 1. Barangsiapa
yang membunuh akan seorang yang beriman dengan cukup bukti atas perbuatannya
harus dihukum bunuh atasnya, kecuali kalau wali (keluarga yang berhak) dari si
terbunuh bersedia dan rela menerima ganti kerugian (diyat). 2. Segenap warga
yang beriman harus bulat bersatu mengutuk perbuatan itu, dan tidak diizinkan
selain daripada menghukum kejahatan itu.
Pasal 22 1. Tidak
dibenarkan bagi setiap orang yang mengakui piagam ini dan percaya kepada Tuhan
dan hari akhir, akan membantu orang-orang yang salah, dan memberikan tempat
kediaman baginya. 2. Siapa yang memberikan bantuan atau memberikan tempat
tinggal bagi pengkhianat-pengkhianat negara atau orang-orang yang salah, akan
mendapatkan kutukan dan kemurkaan Tuhan di hari kiamat nanti, dan tidak
diterima segala pengakuan dan kesaksiannya.
Pasal 23 Apabila timbul
perbezaan pendapat di antara kamu di dalam suatu soal, maka kembalikanlah
penyelesaiannya pada (hukum) Tuhan dan (keputusan) Muhammad SAW.
Pasal 24 Warganegara (dari
golongan) Yahudi memikul biaya bersama-sama dengan kaum beriman, selama negara
dalam peperangan.
Pasal 25 1. Kaum Yahudi
dari suku 'Awf adalah satu bangsa-negara (ummat) dengan warga yang beriman. 2.
Kaum Yahudi bebas memeluk agama mereka, sebagai kaum Muslimin bebas memeluk
agama mereka. 3. Kebebasan ini berlaku juga terhadap
pengikut-pengikut/sekutu-sekutu mereka, dan diri mereka sendiri. 4. Kecuali
kalau ada yang mengacau dan berbuat kejahatan, yang menimpa diri orang yang
bersangkutan dan keluarganya.
Pasal 26 Kaum Yahudi dari
Banu Najjar diperlakukan sama seperti kaum Yahudi dari Banu 'Awf di atas
Pasal 27 Kaum Yahudi dari
Banul-Harts diperlakukan sama seperti kaum Yahudi dari Banu 'Awf di atas
Pasal 28 Kaum Yahudi dari
Banu Sa'idah diperlakukan sama seperti kaum Yahudi dari Banu 'Awf di atas
Pasal 29 Kaum Yahudi dari
Banu Jusyam diperlakukan sama seperti kaum Yahudi dari Banu 'Awf di atas
Pasal 30 Kaum Yahudi dari
Banu Aws diperlakukan sama seperti kaum Yahudi dari Banu 'Awf di atas
Pasal 31 1. Kaum Yahudi
dari Banu Tsa'labah, diperlakukan sama seperti kaum yahudi dari Banu 'Awf di
atas 2. Kecuali orang yang mengacau atau berbuat kejahatan, maka ganjaran dari
pengacauan dan kejahatannya itu menimpa dirinya dan keluarganya.
Pasal 32 Suku Jafnah adalah
bertali darah dengan kaum Yahudi dari Banu Tsa'labah, diperlakukan sama seperti
Banu Tsa'labah
Pasal 33 1. Banu Syuthaibah
diperlakukan sama seperti kaum Yahudi dari Banu 'Awf di atas. 2. Sikap yang
baik harus dapat membendung segala penyelewengan.
Pasal 34
Pengikut-pengikut/sekutu-sekutu dari Banu Tsa'labah, diperlakukan sama seperti
Banu Tsa'labah.
Pasal 35 Segala
pegawai-pegawai dan pembela-pembela kaum Yahudi, diperlakukan sama seperti kaum
Yahudi.
Pasal 36 1. Tidak seorang
pun diperbolehkan bertindak keluar, tanpa ijinnya Muhammad SAW 2. Seorang warga
negara dapat membalaskan kejahatan luka yang dilakukan orang kepadanya 3. Siapa
yang berbuat kejahatan, maka ganjaran kejahatan itu menimpa dirinya dan
keluarganya, kecuali untuk membela diri 4. Tuhan melindungi akan orang-orang
yang setia kepada piagam ini
Pasal 37 1. Kaum Yahudi
memikul biaya negara, sebagai halnya kaum Muslimin memikul biaya negara 2. Di
antara segenap warga negara (Yahudi dan Muslimin) terjalin pembelaan untuk
menentang setiap musuh negara yang memerangi setiap peserta dari piagam ini 3.
Di antara mereka harus terdapat saling nasihat-menasihati dan berbuat
kebajikan, dan menjauhi segala dosa 4. Seorang warga negara tidaklah dianggap
bersalah, karena kesalahan yang dibuat sahabat/sekutunya 5. Pertolongan,
pembelaan, dan bantuan harus diberikan kepada orang/golongan yang teraniaya
Pasal 38 Warga negara kaum
Yahudi memikul biaya bersama-sama warganegara yang beriman, selama peperangan
masih terjadi
Pasal 39 Sesungguhnya kota
Yatsrib, Ibukota Negara, tidak boleh dilanggar kehormatannya oleh setiap
peserta piagam ini
Pasal 40 Segala tetangga
yang berdampingan rumah, harus diperlakukan sebagai diri-sendiri, tidak boleh
diganggu ketenteramannya, dan tidak diperlakukan salah
Pasal 41 Tidak seorang pun
tetangga wanita boleh diganggu ketenteraman atau kehormatannya, melainkan
setiap kunjungan harus dengan izin suaminya
Pasal 42 1. Tidak boleh terjadi
suatu peristiwa di antara peserta piagam ini atau terjadi pertengkaran,
melainkan segera dilaporkan dan diserahkan penyelesaiannya menurut (hukum )
Tuhan dan (kebijaksanaan) utusan-Nya, Muhammad SAW 2. Tuhan berpegang teguh
kepada piagam ini dan orang-orang yang setia kepadanya
Pasal 43 Sesungguhnya
(musuh) Quraisy tidak boleh dilindungi, begitu juga segala orang yang membantu
mereka
Pasal 44 Di kalangan warga
negara sudah terikat janji pertahanan bersama untuk menentang setiap agresor
yang menyergap kota Yathrib
Pasal 45 1. Apabila mereka
diajak kepada pendamaian (dan) membuat perjanjian damai (treaty), mereka tetap
sedia untuk berdamai dan membuat perjanjian damai 2. Setiap kali ajakan
pendamaian seperti demikian, sesungguhnya kaum yang beriman harus melakukannya,
kecuali terhadap orang (negara) yang menunjukkan permusuhan terhadap agama (Islam)
3. Kewajiban atas setiap warganegara mengambil bahagian dari pihak mereka untuk
perdamaian itu
Pasal 46 1. Dan
sesungguhnya kaum Yahudi dari Aws dan segala sekutu dan simpatisan mereka,
mempunyai kewajiban yang sama dengan segala peserta piagam untuk kebaikan
(pendamaian) itu 2. Sesungguhnya kebaikan (pendamaian) dapat menghilangkan
segala kesalahan
Pasal 47 1. Setiap orang
(warganegara) yang berusaha, segala usahanya adalah atas dirinya 2.
Sesungguhnya Tuhan menyertai akan segala peserta dari piagam ini, yang
menjalankannya dengan jujur dan sebaik-baiknya 3. Sesungguhnya tidaklah boleh
piagam ini dipergunakan untuk melindungi orang-orang yang dhalim dan bersalah
4. Sesungguhnya (mulai saat ini), orang-orang yang bepergian (keluar), adalah
aman 5. Dan orang yang menetap adalah aman pula, kecuali orang-orang yang
dhalim dan berbuat salah 6. Sesungguhnya Tuhan melindungi orang (warganegara)
yang baik dan bersikap taqwa (waspada) 7. Dan (akhirnya) Muhammad adalah
Pesuruh Tuhan, semoga Tuhan mencurahkan shalawat dan kesejahteraan atasnya