Senin, 25 Maret 2019

JANGAN BERHENTI DI TENGAH BADAI





السلام عليكم ورحمة الله وبركاته




""

Seorang Anak mengemudikan mobilnya bersama ibunya.

Setelah beberapa puluh kilometer, Tiba² awan hitam datang bersama angin kencang. Langit menjadi gelap. Beberapa kendaraan mulai menepi & berhenti.

“BAGAIMANA, Bu? Kita berhenti?”,
Si Anak bertanya.

“Teruslah.. !”, kata Ibu.

Anaknya TETAP menjalankan mobil. Langit makin gelap, angin bertiup kencang. Hujanpun turun.

Beberapa pohon bertumbangan, Bahkan ada yg diterbangkan angin. Suasana sangat menakutkan. Terlihat kendaraan² besar juga mulai menepi & berhenti.

“Bu....?"

“TERUSLAH mengemudi..!!” kata Ibu, sambil terus melihat ke depan.

Anaknya TETAP mengemudi degan bersusah payah.

Hujan lebat menghalangi pandangan HANYA berjarak bebarapa meter saja.

Si Anak mulai takut.
NAMUN... tetap mengemudi WALAUPUN sangat perlahan.

Setelah melewati beberapa kilo ke depan, dirasakan hujan mulai mereda & angin mulai berkurang.

SETELAH beberapa kilometer, SAMPAILAH mereka pada daerah yg kering & matahari bersinar.

“SILAKAN berhenti & keluarlah”, kata Ibu
“KENAPA sekarang ?”, tanya-nya.
“Agar kau BISA MELIHAT seandainya berhenti di tengah badai”.

Sang Anak berhenti & keluar. Dia melihat jauh di belakang sana badai masih berlangsung. Dia MEMBAYANGKAN orang² yg terjebak di sana.

Dia BARU mengerti bahwa JANGAN PERNAH BERHENTI di tengah badai KARENA akan terjebak dalam ketidak pastian.

JIKA kita sedang menghadapi “badai” kehidupan, TERUSLAH berjalan, JANGAN berhenti & putus asa karena kita akan tenggelam dalam keadaan yg terus menakutkan.

LAKUKAN saja Apa yang dpt kita lakukan & yakinkan diri bahwa BADAI PASTI BERLALU.
KITA tidak kan pernah berhenti, tetapi maju terus Karena kita yakin bahwa di depan sana Kepastian dan Kesuksesan ada untuk kita...

HIDUP TAK SELAMANYA BERJALAN MULUS!!!

BUTUH batu kerikil supaya kita BERHATI-HATI..

BUTUH semak berduri supaya kita WASPADA..

BUTUH Pesimpangan supaya kita BIJAKSANA dalam MEMILIH..

BUTUH Petunjuk jalan supaya kita punya HARAPAN tentang arah masa depan..

Hidup Butuh MASALAH supaya kita tahu kita punya KEKUATAN..

BUTUH Pengorbanan supaya kita tahu cara KERJA KERAS.

BUTUH air mata supaya kita tahu MERENDAHKAN HATI.

BUTUH dicela supaya kita tahu bagaimana cara MENGHARGAI..

BUTUH tertawa dan senyum supaya kita tahu MENGUCAPKAN SYUKUR..

BUTUH Orang lain supaya kita tahu kita TAK SENDIRI..

Jangan selesaikan MASALAH dengan mengeluh, berkeluh kesah, dan marah", Selesaikan saja dengan sabar, bersyukur dan jangan lupa TERSENYUM.

Teruslah MELANGKAH walau mendapat RINTANGAN, Jangan takut..
Saat tidak ada lagi tembok untuk bersandar, masih ada lantai untuk bersujud.

Perbuatan baik yg paling sempurna adalah perbuatan baik yg tidak terlihat, Namun.. Dapat dirasakan hingga jauh ke dalam relung hati.

Jangan menghitung apa yg hilang, namun hitunglah apa yg tersisa.

Sekecil apapun penghasilan kita, pasti akan cukup bila digunakan utk Kebutuhan Hidup.
Sebesar apapun penghasilan kita, pasti akan kurang bila digunakan utk Gaya Hidup.

Tidak selamanya kata-kata yg indah itu benar, juga tidak selamanya kata-kata yg menyakitkan itu salah.

Hidup ini terlalu singkat, lepaskan mereka yg menyakitimu, sayangi mereka yg peduli padamu.

SEMOGA BERMANFAAT..
(Sudah dibaca jangan lupa di share/bagikan)

Never give up

Rabu, 20 Maret 2019

LINDUNGI HAK PILIHMU




*Kepada yth.*

*1. Para Ketua RW*
*2. Para Ketua RT*
*3. Ketua BPD dan Anggota.*
*4. Ketua LPMD dan Anggota.*
*5. Bapak dan Ibu Warga Negara Indonesia.*

*DIMOHON MEMBUKA*
*web di bawah ini setelah itu akan muncul ketik nama dan NIK, jika sdh terdaftar sbg DPT di KPU maka akan muncul data nama dan TPS nya, jika tidak muncul, segera hubungi PPS dg membawa Copy KTP-el dan KK,*

http://lindungihakpilihmu.kpu.go.id/

Klik

Lindungi Hak Pilihmu

*Mohon sebarkan ke warga... Ayo Sukseskan Pemilu 2019.*
 *Tidak perlu pergi ke kelurahan. Dari rumah sdh bisa kita cek. kita sdh masuk DPT atau belum.*

Senin, 18 Maret 2019

Kamus Pemilu 2019



Kamus Pemilu 20kumparanNEWS 


A5 (Form Model A5-KWK): Formulir pindah memilih
Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu): Lembaga penyelenggara pemilu yang mengawasi penyelenggaraan pemilu di seluruh wilayah NKRI. Bawaslu RI berkedudukan di Ibu Kota negara dipimpin 5 orang anggota.
Bawaslu Provinsi: Pengawas pemilu di tingkat provinsi yang dipimpin 5 atau 7 orang anggota.
Bawaslu Kabupaten: Pengawas pemilu di tingkat provinsi yang dipimpin 3 atau 5 orang anggota.
C1 (Form Model C1-KWK): Catatan pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS.
C2 (Form Model C2-KWK): Catatan hasil perolehan suara di TPS
C3 (Form Model C3-KWK): Pernyataan keberatan saksi dan kejadian khusus di TPS.
C4 (Form Model C4-KWK): Catatan pembukaan kotak suara.
C5 (Form Model C5-KWK): Catatan penggunaan surat suara cadangan
C6 (Form Model C6-KWK): Surat pemberitahuan waktu dan tempat pemungutan suara
C7 (Form Model C7-KWK): Surat pernyataan pendamping pemilih di TPS
C8 (Form Model C8-KWK): Daftar nama pemilih yang memberikan suara dari TPS lain
Coblos: Metode pemberian suara di TPS pada Pemilu 2019. Dengan ketentuan: (1) mencoblos satu kali pada nomor, nama, foto capres-cawapres, gambar partai dalam satu kotak untuk Pilpres. (2) mencoblos satu kali pada nomor atau gambar partai, dan/atau nama caleg DPR, DPRD provinsi, DPRD kab/kota. (3) mencoblos satu kali pada nomor, nama, atau foto calon untuk Pileg DPD.
Dana Kampanye: Sejumlah biaya berupa uang, barang, dan jasa yang digunakan peserta pemilu untuk membiayai kegiatan kampanye dan dilaporkan kepada KPU.
Dapil (Daerah Pemilihan): Batas wilayah administrasi atau gabungan wilayah yang ditentukan berdasarkan jumlah penduduk untuk menentukan alokasi kursi anggota legislatif. Jumlah dapil DPR RI di Pemilu 2019 sebanyak 80 dapil.
DCS (Daftar Caleg Sementara): Daftar orang yang memenuhi syarat sebagai calon anggota legislatif baik DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, namun masih mungkin diganti baik karena mundur, ditarik, atau gugur atas masukan masyarakat.
DCT (Daftar Caleg Tetap): Daftar orang yang memenuhi syarat sebagai calon anggota legislatif baik DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, namun tidak dapat dilakukan pergantian atau mengundurkan diri.
DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu): Lembaga yang bertugas menangani pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.
DPD (Dewan Perwakilan Daerah): Lembaga tinggi negara yang terdiri atas wakil daerah provinsi. Alokasi tiap provinsi 4 orang, sehingga total 136 anggota DPD yang akan lolos di Pemilu 2019.
DPR (Dewan Perwakilan Rakyat): Lembaga tinggi negara yang mempunyai fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. Anggota DPR berasal dari anggota partai politik peserta pemilu. Pada Pemilu 2019 jumlah anggota DPR dialokasikan sebanyak 575 kursi dari sebelumnya 560 kursi.
DPT (Daftar Pemilih Tetap): Daftar pemilih yang disusun KPU dari data pemilih pemilu terakhir dan data Kemendagri. Pemilih di DPT mencoblos pukul 07.00-13.00 dengan membawa undangan memilih (C6) dan e-KTP.
DPTb (Daftar Pemilih Tambahan): Daftar pemilih yang sudah terdata dalam DPT, namun ingin pindah memilih di TPS lain. Caranya, mengurus surat pindah memilih (form A5) di kelurahan, paling lambat 30 hari sebelum pemungutan suara. Pemilih DPTb mencobolos pukul 07.00-13.00 membawa form A5 dan e-KTP.
DPK (Daftar Pemilih Khusus) Daftar warga yang punya hak pilih namun belum terdata di DPT. Pemilih kategori ini bisa mencoblos cukup dengan e-KTP di TPS terdekat sesuai alamat e-KTP pukul 12.00-13.00.
Exit Poll: Jajak pendapat yang digelar di hari pemungutan suara untuk memprediksi hasil pemilu secara cepat dan akurat. Metode yang digunakan menanyakan langsung kepada pemilih yang telah mencoblos di TPS. Sampel ditentukan secara proporsional untuk menggambarkan populasi.
Kampanye: Kegiatan peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program, dan /atau citra diri peserta pemilu
KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara): Panitia Pemilu di tingkat TPS berjumlah 7 orang. Bertugas memfasilitasi pemilih untuk pemungutan hingga penghitungan suara
KPPSLN (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri): Kelompok yang dibentuk PPLN untuk melaksanakan pemungutan suara di tingkat TPS luar negeri
KPU: Lembaga penyelenggara Pemilu yang bersiat nasional, tetap, dan mandiri dalam melaksanakan Pemilu. Komisioner KPU RI berjumlah 7 orang.
KPU Provinsi: Penyelenggara pemilu di tingkat provinsi yang dipimpin oleh 5 atau 7 orang disesuaikan jumlah penduduk, luas wilayah, dan jumlah wilayah admiistratif.
KPU Kabupaten/Kota: Penyelenggara pemilu di tingkat kabupaten/kota yang dipimpin oleh 3 atau 5 orang disesuaikan jumlah penduduk, luas wilayah, dan jumlah wilayah admiistratif.
Laporan Awal Dana Kampanye (LADK): Pembukuan yang memuat informasi rekening khusus dana kampanye, sumber perolehan saldo awal atau saldo pembukaan, rincian perhitungan penerimaan dan pengeluaran yang diperoleh sebelum pembukaan RKDK, dan penerimaan sumbangan yang bersumber dari pasangan calon, partai politik atau gabungan partai politik, calon anggota DPD atau pihak lain.
Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) adalah pembukuan yang memuat seluruh penerimaan yang diterima peserta pemilu setelah LADK disampaikan kepada KPU.
Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) adalah pembukuan yang memuat seluruh penerimaan dan pengeluaran dana kampanye.
Masa tenang: Masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye pemilu, yaitu tanggal 14-16 April 2019.
Pantarlih (Panitia Pemutakhiran Data Pemilih): Petugas yang dibentuk PPS atau PPLN untuk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih
Panwaslu: Panitia pengawas pemilu yang dibentuk di tingkat kecamatan dan kelurahan/desa untuk mengawasi penyelenggaraan pemilu.
Parliamentary Threshold (PT): Ambang batas yang harus dipenuhi partai politik berupa perolehan suara paling sedikit 4% dari jumlah suara sah nasional untuk diikutkan dalam penentukan perolehan kursi DPR.
Pemilih: Warga Negara Indonesia (WNI) yang sudah genap berumur 17 tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin.
Pemilu (Pemilihan Umum): Sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, capres-cawapres yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil dalam NKRI berdasarkan UUD 1945.
Peserta Pemilu: Mereka yang menjadi peserta dalam pemilu, yaitu partai politik untuk pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, calon anggota DPD, dan pasangan capres-cawapres.
Pileg (Pemilu Legislatif): Pemilihan untuk memilih anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan): Panitia Pemilu di tingkat kecamatan berjumlah 3 orang. Bertugas melaksanakan tahapan pemilu termasuk rekapitulasi suara di tingkat kecamatan
PPLN (Panitia Pemilihan Luar Neger): Panitia yang dibentuk KPU untuk melaksanakan Pemilu di luar negeri
PPS (Panitia Pemungutan Suara): Panitia Pemilu di tingkat kelurahan/desa berjumlah 3 orang. Bertugas melaksanakan tahapan pemilu termasuk rekapitulasi suara dari semua TPS
Presidential Threshold (PT): Ambang batas yang harus dipenuhi partai politik atau gabungan partai politik untuk dapat mencalonkan presiden dan wakil presiden, berupa perolehan kursi paling sedikit 20% dari jumlah kursi DPR atau 25% dari suara sah nasional pada Pileg DPR sebelumnya.
Quick Count (Hitung Cepat): Metode penghitungan menggunakan sampel berupa sejumlah hasil perhitungan suara di TPS untuk memberikan gambaran hasil pemilu secara cepat dan akurat
Real Count: (1) Hasil rekapitulasi penghitungan suara yang dilakukan KPU secara manual dan berjenjang dari TPS, PPS, PPK, KPU kabupaten/kota, KPU provinsi, dan KPU RI sesuai UU Pemilu. (2) Hasil rekapitulasi suara yang dilakukan KPU dengan menampilkan scan form C1 di website KPU dan menampilkan perolehan suaranya dalam bentuk tabulasi.
Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) adalah rekening yang menampung dana kampanye yang dipisahkan dari rekening keuangan partai politik atau rekening keuangan pribadi peserta pemilu.
Saint League: Metode konversi suara untuk menentukan perolehan kursi partai politik di DPR. Caranya, suara sah setiap parpol yang memenuhi ambang batas perolehan suara 4% suara sah nasional, dibagi dengan bilangan pembangi 1 dan diikuti secara berurutan oleh bilangan ganjl 3, 5, 7, dan seterusnya.
Sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu): Kelompok penegak hukum untuk tindak pidana pemilu yang terdiri dari unsur Bawaslu, Polri dan Kejaksaan.
Survei: Instrumen untuk membaca perilaku memilih secara terukur, dengan metodologi yang merepresentasikan pemilih secara keseluruhan di suatu daerah atau wilayah.

Minggu, 17 Maret 2019

MENYAMBUT KEMENANGAN




اَلْحَمْدُ لِلّهِ  الَّذِيْ شَرَّفَنَا بِالْجِهَادِ فِيْ سَبِيْلِ اللهِ، وَوَعَدَنَا  مَعَاشِرَ الشُهَدَاءِ عَلَى النَّاسِ بِالنَّصْرِ الْمُبِيْنِ، وَأَوْعَدَ الْهَزِيْمَةَ عَلَى  أَعْدَاءِ الْمُسْلِمِيْنَ، وَالصَّلاةُ وَالسَّلامُ  عَلَى سَيِّدِ الْمُرْسَلِيْنَ وإمَامِ المتقينَ وقائِدِ المجاهدينَ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ وَمَنْ تَبِعَهُ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنِ  {أما بعد}:
فقد قال تعالى "وَجَاهِدُوْا فِي اللهِ حَقَّ جِهَادِهِ، هُوَ اجْتَبَاكُمْ وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّيْنِ مِنْ حَرَجٍ، مِلَّةَ أَبِيْكُمْ إِبْرَاهِيْم، هُوَ سَمَّاكُمُ الْمُسْلِمِيْنَ مِنْ قَبْلُ وَفِيْ هَذَا لِيَكُوْنَ الرَّسُوْلُ شَهِيْدًا عَلَيْكُمْ وَتَكُوْنُوْا شُهَدَاءَ عَلَى النَّاسِ فَأَقِيْمُوا الصَّلَوةَ وَآتُوا الزَّكَوةَ وَاعْتَصِمُوْا بِاللهِ هُوَ مَوْلَىكُمْ فَنِعْمَ الْمَوْلَى وَنِعْمَ النَّصِيْرُ" (الحج: 78)

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Kaum muslimin dan muslimat yang dimuliakan Allah!

Seiring dengan momentum Pemilihan Presiden dan *Pemilihan Legislatif pada 17 April 2019 M bertepatan dengan 12 Sya’ban dan menjelang datangnya bulan Ramadhan 1440 H* merupakan bagian dari Tadbir Rabbani (rencana Allah) agar umat Islam berpartisipasi memenangkan pemilu dengan semangat memenangkan Islam dan kaum Muslimin dalam bentuk mendukung *Capres / Cawapres PRABOWO-SANDI dan memilih PKS* sebagai partai Islam yang komitmen memperjuangkan aspirasi Islam dan umat Islam.

Lewat garis Tadbir Rabbani ini, kita harus menguatkan azam dan tekad untuk melakukan perubahan besar dengan mengambil spirit Umar bin Khattab ra: *”Kita lari dari takdir Allah menuju takdir Allah yang lain.”* Maka, saat ini kita juga lari dari takdir inhizam (kekalahan) menuju takdir intishor (kemenangan). Yakni menuju kemenangan Islam, kaum muslimin, dan rakyat Indonesia. Tentu saja takdir tersebut harus diupayakan dan diperjuangkan.
Allah befirman,
إِنَّا لَنَنصُرُ رُسُلَنَا وَٱلَّذِينَ ءَامَنُوا فِى ٱلْحَيَوٰةِ ٱلدُّنْيَا وَيَوْمَ يَقُومُ ٱلْأَشْهَٰدُ
*“Sesungguhnya Kami akan menolong rasul-rasul Kami dan orang-orang yang beriman dalam kehidupan dunia dan pada hari tampilnya para saksi (hari Kiamat)” (QS Ghafir: 51).*

Jadi, dalam rangka menyongsong pemilu dengan spirit Ramadhan yang sebentar lagi tiba, kita harus menunjukkan usaha dan persiapan yang benar-benar maksimal. Usaha dan persiapan yang membuat kita layak untuk dimenangkan dan ditolong oleh Allah Swt. *Usaha dan persiapan yang menjadikan kita layak mendapat karunia istimewa. Caranya dengan meninggalkan kebiasaan yang tidak baik menuju pada peningkatan ibadah, ketaatan, dan ketakwaan kepada-Nya*.
Ibnu Athaillah berkata:
كَيْفَ تُخْرَقُ لَكَ الْعَوَائِدُ وَأَنْتَ لَمْ تَخْرِقْ مِنْ نَفْسِكَ الْعَوَائِدَ
*“Bagaimana mungkin engkau diberi sesuatu yang luar biasa sementara engkau tidak meninggalkan kebiasaan yang tidak baik?”*

Bahkan sebelumnya Umar bin Khattab ra mengirim surat kepada Sa’ad bin Abi Waqqash:
"أَمَّا بَعْدُ: فَإِنِّيْ آمُرُكَ، وَمَنْ مَعَكَ مِنَ الْأَجْنَادِ، بِتَقْوَى اللهِ عَلَى كُلِّ حَالٍ، فَإِنَّ تَقْوَى اللهِ أَفْضَلُ الْعُدَّةِ عَلَى الْعَدُوِّ، وَأَقْوَى الْمَكِيْدَةِ فِي الْحَرْبِ، وَآمُرُكَ وَمَنْ مَعَكَ أَنْ تَكُوْنُوْا أَشَدَّ احْتِرَاسًا مِنَ الْمَعَاصِيْ مِنْكُمْ مِنْ عَدُوِّكُمْ، فَإِنَّ ذُنُوْبَ الْجَيْشِ أَخْوَفُ عَلَيْهِمْ مِنْ عَدُوِّهِمْ، وَإِنَّمَا يَنْتَصِرُ الْمُسْلِمُوْنَ بِمَعْصِيَةِ عَدُوِّهِمْ لِلَّهِ؛ وَلَوْلَا ذَلِكَ لَمْ تَكُنْ لَنَا بِهِمْ قُوّةٌ؛ لِأَنَّ عَدَدَنَا لَيْسَ كَعَدَدِهِمْ، وَلَا عُدَّتُنَا كَعُدَّتِهِمْ، فَإِنِ اسْتَوَيْنَا فِي الْمَعْصِيَةِ كَانَ لَهُمُ الْفَضْلُ عَلَيْنَا فِي الْقُوَّةِ..."
*Amma ba’du: Kuperintahkan dirimu dan pasukanmu untuk bertakwa kepada Allah dalam setiap kondisi. Takwa kepada Allah adalah persiapan terbaik untuk menghadapi musuh dan strategi paling jitu di medan perang. Kuperintahkan dirimu dan pasukanmu untuk lebih berusaha menjauhi maksiat dibanding musuh. Sebab dosa yang dilakukan pasukan kita itu lebih mengkhawatirkan daripada kekuatan musuh. Umat Islam diberi kemenangan lewat maksiat yang dilakukan musuh. Kalau bukan karena itu, kita tidak mempunyai kekuatan melawan mereka. Pasalnya, jumlah kita kalah dengan jumlah mereka. Perlengkapan kita juga kalah dengan perlengkapan mereka. Bila kita sama-sama bermaksiat, maka mereka lebih unggul dalam hal kekuatan daripada kita...*

Diantara bentuk usaha dan persiapan untuk menyongsong takdir kemenangan dalam jihad politik kita harus melakukan ibadah sebagai berikut:

#1. *Menjauhi dosa dan maksiat* sekecil apapun. Sebab dosa inilah yang bisa menjadi penghambat turunnya pertolongan Allah Swt.

#2. Memperbanyak *istighfar, taubat, shalawat, dan taawun maali* untuk mendukung pemenangan jihad total..

#3. Melaksanakan *shalat lima waktu secara berjamaah di masjid*. Hal ini di samping untuk menunaikan tuntunan Nabi saw, juga untuk menghidupkan syiar Islam, serta untuk menjaga dan menguatkan ukhuwah Islamiyyah sesama umat.

#4. *Membaca Alquran* minimal satu juz setiap hari.

#5. Mengintensifkan *silaturrahim* dengan keluarga dekat dan tetangga

#6. Melakukan *qiyamullail dan tahajjud*
#7. Membiasakan diri *berpuasa sunnah*.

#8. Menguatkan *kewaspadaan (hadzar)* terhadap anasir penyusupan yang bisa merusak hasil perjuangan, dengan pengamanan yang baik berbasis TPS.

#9. Banyak *berzikir dan berdoa* kepada Allah. Ketika para qurra’ terbunuh di Bi’ru Ma’unah, Rasul saw melakukan doa qunut selama sebulan. Di antara doa yang bisa dibaca:

اَللّهُمَّ اهْدِنَا فِيْمَنْ هَدَيْتَ، وَعَافِنَا فِيْمَنْ عَافَيْت،َ وَتَوَلّنَا فِيْمَنْ تَوَلَّيْتَ، وَبَارِكْ لَنَا فِيْمَا أَعْطَيْتَ، وَقِنَا وَاصْرِفْ عَنَّا شَرَّ مَا قَضَيْتَ، مِنْ تَسَلُّطِ الْفَاسِقِيْنَ الظَّالِمِيْنَ وَالْمُنَافِقِيْنَ. وَمِنْ ضَعْفِ الْمَرْؤُوْسِيْنَ الْمَغْلُوْبِ عَلَى أَمْرِهِمْ. فَإِنَّكَ تَقْضِيْ بِالْحَقِّ وَلَا يُقْضَى عَلَيْكَ، وَإِنَّهُ لَا يَذِلُّ مَنْ وَالَيْتَ، مِنَ الْعُلَمَاءِ الْمُجْتَمِعِيْنَ وَالْمُسْتَقِيْمِيْنَ وَجَمَاهِيْرِ الْأُمَّةِ الْقَانِتِيْنَ، وَلَا يَعِزُّ مَنْ عَادَيْتَ مِنْ أَنْصَارِ الْفِسْقِ وَالْإِلْحَادِ، مِنَ اللَّادِيْنِيِّيْنَ وَالْإِبَاحِيِّيْنَ وَالرَّافِضِيِّيْنَ، وَالْمُرَشَّحِيْنَ لَهُمْ لِلرِّئَاسَةِ وَالنِّيَابَةِ. تَبَارَكْتَ رَبَّنَا وَتَعَالَيْتَ، فَلَكَ الْحَمْدُ عَلَى مَا قَضَيْتَ، نَسْتَغْفِرُكَ وَنَتُوْبُ إِلَيْكَ.
وَصَلِّ اللَّهُمَّ عَلَى سَيِّدِنَا وَنَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ، وَأَشْغِلِ الظَّالِمِيْنَ بِالظَّالِمِيْنَ، وَأَخْرِجْنَا مِنْ بَيْنِهِمْ سَالِمِيْنَ غَانِمِيْنَ مُنْتَصِرِيْنَ، وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِيْنَ، وَالْحَمْدُ لله رَبِّ الْعَالَمِيْنَ.

Semoga Allah SWT  memberikan taufik dan hidayah kepada kita semua sebagai pribadi, keluarga, dan bangsa, *agar kita dapat memaksimalkan Ramadhan tahun ini sekaligus agar dapat beramal, berdakwah dan berjihad khususnya dalam menghadapi Pemilu 2019 sehingga membuka peluang bagi terwujudnya Indonesia yang lebih baik, lebih aman, lebih adil dan lebih sejahtera dengan mendapat ridha Allah*.
Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh