Kamis, 16 Mei 2019

DAFTAR ANGGOTA DPR RI DARI PKS 2019-2024

Minggu, 12 Mei 2019

Wakil Rakyat terpilih di NTB 2019-2024


Nama Anggota DPR RI terpilih dan Anggota DPRD Wilaya Prov.NTB/Kab.Kota

*A. Nama Anggota DPR RI* terpilih Dapil 2 NTB (P.Lombok) :
1) H.Bambang Kristiono (Gerindra)
2) Hj.sari yuliati (Golkar)
3) H. Rahmat Hidayat (PDIP)
4) H.Samsul Lutfi (Nasdem)
5) Suryadi Jaya Purnama (PKS)
6) H.Helmi Faisal Zaini (PKB)
7) H.Nanang Samudra (Demokrat)
8) Hj. wartiah (PPP)

*B. DPR RI Dapil 1 (P. Sumbawa)*
1) H.Zainul Arifin (Gerindra)
2) H.Johan Rosihan (PKS)
3) H.Safrudin,ST (PAN)

*C. Nama DPD RI Dapil NTB:*

1) Evi Apita Maya
2) H.Achmad Sukisman Azmy.
3) TGH.Ibnu Khalil
4)  TGH.Suhaimi Ismi



DAFTAR 65 ANGGOTA DPRD NTB TERPILIH PERIODE 2019-2024 :

DAPIL I KOTA MATARAM :
1.       H Ridwan Hidayat (Gerindra)
2.       H Muzihir (PPP)
3.       H Misbah Muliady (Golkar)
4.       Made Slamet (PDI-P)
5.       TGH Achmad Mukhlis (PKS)

DAPIL II LOMBOK BARAT DAN LOMBOK UTARA :
1.       Nouvarfurqoni Farinduan (Gerindra 73.921 suara)
2.       H Lalu Ahmad Ismail (Golkar 67.863 suara)
3.       Muhammad Ruslan (PPP 43.696 suara)
4.       TGH Satriawan (PKS 43.553 suara)
5.       Raden Nuna Abriadi (PDI-P 40.428 suara)
6.       Hasbullah Muis (PAN 38.750 suara)
7.       Multazam (Nasem 34.910 suara)
8.       H Muhammad Jamhur (PKB 33.237 suara)
9.       TGH Mahalli Fikri (Demokrat 30.714 suara)
10.   Sudirsah Sujanto (Gerindra 24.640 suara)
11.   Muhammad Arif (PBB 22.792 suara)
12.   12. H Umar Said (Golkar 22.621 suara)

DAPIL III LOMBOK TIMUR UTARA :
1.       H Machsun Ridwainny (Gerindra)
2.       HM Khairul Rizal (Nasdem)
3.        H Abdul Hadi (PKS)
4.       Saefuddin Zohri (PAN)
5.       Hj Baiq Isvie Ruvaeda (Golkar)
6.       H Abdul Wahid (PKB)
7.       TGH Hazmi Hamzar (PPP)
8.       Jalaluddin (Berkarya)
9.       H Edwin Wijaya (PBB)

DAPIL IV LOMBOK TIMUR SELATAN :
1. H Khairul Warisin (Gerindra)
2. Maud Adam (Golkar)
3. H Najamudin (PAN)
4. H Makmun (PKB)
5. Raden Rahadian (Demokrat)
6. H Bohari Muslim (Nasdem)

DAPIL V SUMBAWA DAN SUMBAWA BARAT :
1. Lalu Budi Suryata (PDI-P)
2. Sambirang Ahmadi (PKS)
3. H Saad Abdullah (Nasdem)
4. H Ismail (Demokrat)
5. H Busrah Hasan (Golkar)
6. Abdul Talib (Gerindra)
7. Rusli Manawari (PPP)
8. Muhammad Natsir (PAN)

DAPIL VI DOMPU, BIMA DAN KOTA BIMA :
1. Rahman H Abidin (Demokrat)
2. H Mori Hanafi (Gerindra)
3. Adi Mahyudi (PAN)
4. Syirajudin (PPP)
5. H. A. Hafid (Golkar)
6. Syamsuddin Majid (PKS)
7. Raihan Anwar (Nasdem)
8. Akhdiansyah (PKB)
9. Ahmad Dahlan (Hanura)
10. Kahar Muhammad Rifai (Berkarya)
11. Abdul Rauf (Demokrat)

DAPIL VII LOMBOK TENGAH UTARA :
1. H Fuaddi (Golkar)
2. Lalu Wirajaya (Gerindra)
3. Yeq Agil (PKS)
4. Rais Ishak (Demokrat)
5. Mohammad Akri (PPP)
6. Lalu Adrian (PKB)
7. Lalu Satriawandi (Golkar)

DAPIL VIII LOMBOK TENGAH SELATAN :
1. Lalu Akhmad Yani (Golkar)
2. HM Adung (PPP)
3. Lalu Sudiartawan (Gerindra)
4. Lalu Pelita Putra (PKB)
5. Lalu Riadi (Demokrat)
6. TGH Patompo (PKS)
7. Ruslan Turmuzi (PDI-P).

INI PETA KURSI DPRD PROVINSI NTB :

~ Golkar, dari 11 kursi menjadi 10 kursi
~ Demokrat, dari 8 kursi menjadi 7 kursi
~ Gerindra, dari 8 kursi menjadi 9 kursi
~ PKS, dari 6 kursi menjadi 7 kursi
~ PPP, dari 6 kursi menjadi 7 kursi
~ PDI-P dari 5 kursi menjadi 4 kursi
~ PKB, dari 5 kursi menjadi 6 kursi
~ PAN, dari 5 kursi tetap 5 kursi
~ Hanura, dari 5 kursi menjadi 1 kursi
~ Nasdem, dari 3 kursi menjadi 5 kursi
~ PBB, dari 3 kursi menjadi 2 kursi
~ Berkarya, partai baru mendapat 2 kursi


Nama Anggota DPRD Lotim terpilih

*Dapil 1 DPRD Lotim*:
1) IR.Baidullah (PAN)
2) Saifurruhaidi (P3)
3) Huspiani (PKB )
4) Muallani (Gerindra
5) Syaiful Bahri (Demokrat)
6) Daeng pailori (Golkar)
7) Rabibatun PBB
8) Gusti Bagus Aditya Trisna (berkarya)
9) Tuan Guru Wildan (PKS)
10) Nurhasanah (PDIP)

*Dapil 2 DPRD Lotim*:
1) Khairil Anwar (Partai Gerindra)
2) Murnan (PKS)
3) Yusron Aida (Golkar)
4) Hasbullah (PKB)
5) H.Abd Aziz (Demokrat)
6) Abdul Muhid. (PkPI)
7) Nurhasanah (Nasdem)
8) L.Husnan Karyadi (PPP)
9) Fauzul (PDIP)
10) Mahdan (Partai Hanura)
11) M.Wais Alkarni (PAn)
12) Tanwirul Anhar (PBB)

*Dapil 3 DPRD Lotim* :
1) H.Zakir (Golkar)
2) Asmat (PKS)
3) M.Yusri (Gerindra)
4) Lalu Hatman (PPP)
5) Amrullah Jihad (Demokrat)
6) Baharudin (Hanura)
7) Safrudin (PAN)
8) M.Ali (Nasdem)

*Dapil 4 DPRD Lotim*:
1 M.Badran Achsyid, S.E (Gerindra)
2 Farouk Bawazier (PPP)
3 M.
Tohri Azhar ( Nasdem)
4 H Nadhri Hamzah ( PKS)
5 Drs.H.Suminggah, M.M (Demokrat)
6 H.Lalu Hasan Rahman, (Golkar)
7 Sarbini (PAN)
8 Nirmala Rahayu Luk Santi,S.T ( PDI-P)
9) Abrorni Luthfi,S.Sos (PKB)
10) Muliadi Ft,S.Pd.I (PBB)

*Dapil 5 DPRD Lotim*:
1) Saifullah (Golkar)
2) Abdul Halid (PKS)
3) Tirmidzi Pan
4) marinah PDIP
5) Mahrus PKB
6) Muktamat (Hanura
7) Rohiman (PPP)
8) M.Kholidi (Gerindra
9) Abdul Hafidz (Demokrat)
10) Rupnih (Nasdem)

Nama anggota DPRD Kota Mataram periode 2019-2024

*Partai Golkar*:
1) TGH.Mujiburrahman sekarbela
2) Hj.Finalia sekarbela
3) Didi Sumardi Mataram
4) Baiq ika Febrianti Ampenan
5) Zaitun Ampenan
6) Rino Rinaldi Selaparang
7) Indra Suryadi Selaparang
8) abdul malik Cakranegara
9) Aswandi sandubaya

*Partai Gerindra*
1) Delia Angela Dewi Sekar bele 2)Hajah Baiq mardiati Mataram
3) Abdurrahman Selaparang
4) I Gede sukarta Cakranegara
5) Herman sandubaya
6) H.Muchtar Ampenan

*PDIP*:
1)  I Wayan Wardana Mataram
2) Yayuk Ernawati Ampenan
3)  Wayan Sugiarta Cakranegara
4) I Gd.Wisnu sandubaya
5) Nyoman Sugiarta Selaparang

*PKS*:
1) H.Samsul Bahri sekarbele
2) Irwan Aprianto sandubaya
3) Hj.Istianingsih Ampenan
4) Salim Cakranegara
5) Ismul Hidayat Selaparang

*Partai Demokrat*:
1) Sinta Permatasari Mataram
2) Hm Zaini Selaparang
3) Dian Rahmawati Ampenan
4) Gusti Bagus Hari Sudana Cakranegara

*Partai Persatuan Pembangunan(PPP)*:
1) H.Husni Thamrin Selaparang
2
)  Saiful Wardi sandubaya
3) Ibrahim Azhar Cakranegara

*Partai amanat nasional (PAN)*:
1) M.Luhur pribadi Mataram
2) Muhibut tabirin Sekarbela
3) Ahmad Gufron Ampenan

*PKPI*
Misban Ratmaji  Ampenan

*Hanura*
Sang Ketut dresta Mataram

*Nasdem*
I Nengah Sugiartha Mataram

*Berkarya*
 I Gusti Nyoman Agung Sugiarta

PKB
Mita



Nama anggota DPRD Kab.Lobar:

*Dapil Narmada Lingsar*
1) Tunik Haryani (Gerindra)
2) Djumarti (PPP)
3) Indrajaya Usman Putra (Demokrat)
4) Agus mursalim (Nasdem)
5) Hendra Hartanto (PKB)
6) Zainuri (PKPI)
7) H.Sardian (PDIP)
8) H.Marlan (Berkarya)
9)  Usman (PKS)
10) HM.djumahir (Golkar).
11) Lalu Budi Erawadi (Hanura)

*Dapil Gerung Kuripan*
1) Munawir Harris (PAN)
2) Lalu Irwan (Gerindra)
3) M.Ali Hidayat (PPP)
4) Lalu Muhammad Ismail (PDIP)
5) Akhyar Rasyidi  (PKS).
6) Lalu Didit Suryawan (Demokrat)
7) Lalu Zulfikar Ali (Berkarya)
8) Hardiyatullah (PKB)
9) Lalu hermayadi (Golkar)

*Dapil Gunungsari Batu Layar*
1) Hj.gdb vxvxBNzNur Hidayah (Gerindra)
2) Zulfahmi (PKS)
3) Saeun (PAN)
4) Deni asmawi (Berkarya)
5) H.Suhaimi (Demokrat)
6) H.Faedulloh (Perindo)
7) M.Zulkarnain (Golkar)
8) Iskandar (PPP)
9) Tarmizi (Nasdem)

*Dapil Kediri labuapi*
1) Hj.Nurul Adha (PKS).
2) Imam kafali (Golkar)
3) Romi Rahman (Gerindra)
4) Tantowi Ansori (Berkarya)
5) Adnan (PAN)
6) Haryadi (Demokrat)
7) Achmad Suparman (PPP)
8) TGH Khudari Ibrahim (PKB)

*Dapil Lembar Sekotong*
1) Minaim (Gerindra)
2) Lalu Ivan indrayadi (Golkar).
3) Hamdi (PKB)
4) Abubakar Abdullah (PKS)
5) Abdul Majid (PPP)
6) Suherman (Berkarya)
7) Baiq  Nurjani (PDIP)
8) Lalu Adiprana Kendra (Hanura)








Kamis, 02 Mei 2019

ZAKAT




Surah At-Taubah ayat 103

خذ من امولهم صدقة تطهرهم وتزكيهم بها وصل عليهم ان صلأ تك  سكن لهم  والله سميع عليم

Ambillah zakat dari harta mereka, guna membersihkan dan menyucikan mereka dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doamu itu menumbuhkan ketentraman jiwa bagi mereka. Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui. (At-Taubah ayat 103)

1.              Ta’rif
Zakat adalah bagian tertentu dari kekayaah yang Allah perintahkan untuk dikeluarkan dan diberikan kepada yang berhak (mustahiq). Disebut pula shadaqah seperti dalam firman Allah : QS. 9/At Taubah: 60, yang dimaksudkan shadaqah dalam ayat itu adalah zakat wajib, bukan shadaqah sunnah. Al Mawardi berkata: Shadaqah adalah zakat, dan zakat adalah shadaqah, beda nama tapi satu makana.  

2.                  Sejarah
Kewajiban zakat menjadi kewajiban utuh di Madinah, ditentukan nishabnya, ukurannya, jenis kekayaannya, dan distribusinya, serta Negara telah mengatur dan menatanya, dengan mengirimkan para petugas pemungut dan pendistribusiannya. Perlu ditegaskan bahwa prinsip zakat sudah diwajibkan sejak fase Makkah, dengan banyaknya ayat-ayat yang menerangkan sifat-sifat orang beriman dan menyertakan MEMBAYAR ZAKAT di antara sifat-sifatnya. Seperti yang yang menjadi dalil kewajiban zakat tanaman, yaitu firman Allah: ….makanlah dari buahnya ketika berbuah, dan berikan haknya pada hari panennya, dan jangan berlebihan, sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang berlebihan. QS. 6/Al An’am:141. ayat ini adalah ayat Makkiyah

3.                  Antara Zakat dan Riba
Kewajiban zakt sudah ditetapkan sejak fase Makkiyah, kemudian dikukuhkan dengan aturan praktisnya di Madinah. Demikian juga hokum riba telah ditetapkan sejak di Makkah kemudian secara praktis di tetapkan di Madinah, firman Allah: Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, maka (yang berbuat demikian) itulah orang-orang yang melipat gandakan (pahalanya).QS 30/Ar Rum
Dari ayat di atas jelaslah bahwa riba yang secara zahir adalah penambahan harta, sesungguhnya ia adalah pengurangan menurut Allah. Sedangkan zakat yang secara zahir pengurangan harta pada hakekatnya adalah penambahan  di sisi Allah.

4.                  Hukum Zakat
Zakat adalah kewajiban: satu dari rukun Islam yang lima, seperti dalam hadits Rasulullah saw: “Islam didirikan di atas lima hal yaitu: bersaksi bahwa tiada tuhan kecuali Allah dan Muhammad utusan Allah, mendirikan shalat, membayar zakat, berpuasa di bulan ramadhan, dan haji ke Baitullah jika mampu” Muttafaq alaih.
Dalam hadits Ibnu Abbas diterangkan bahwa Rasulullah saw ketika mengutus Mua’dz bin Jabal ke Yaman berpesan kepadanya: “SEsungguhnya kamu akan menemui kaum ahli kitab, maka ajaklah mereka untuk bersaksi bahwasannya tiada Tuhan kecuali Allah dan sesungguhnya Aku utusan Allah. Jika mereka sudah menerima hal ini, maka ajarkan kepada mereka bahwa Allah telah mewajibkan atas mereka shalat lila waktu sehari semalam. Jika mereka menerimanya maka ajarkan kepada mereka bahwasannya Allah telah mewajibkan atas mereka zakat hartanya, diambil dari yang lebih kaya dan dibagikan kepada yang fakir di antaranya. Jika mereka menerima hal inim maka hati-hati dengan harta merek yang bagus. Dan waspadailah doanya orang yang teraniaya, karena sesungguhnya tidak ada sekat antara dia dengan Allah. Hadits riwayat Al Jamaah.

5.                  Motifasi Zakat
Allah swt mendorong kaum muslimin untuk membayar zakat dengan  menjelaskan manfaat zakat bagi kebersihan jiwanya. Firman Allah: Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka, ….QS. 9:103
Membayar zakat adalah salah satu sifat orang bertaqwa. Firman Allah: Dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak mendapat bahagian. QS. 51/Adz Dzariyat:19
Rasulullah saw bersabda: Ada tiga hal yang aku bersumpah maka hafalkanlah: 1. Tidak akan berkrang harta karena bersedekah, 2. tidak ada seorang hambapun yang dizahlimi kemudian ia bersabar, pasti Allah akan menambahkan kemuliaan, 3. tidak ada seorang hambapun yang membuka pintu meminta-minat kecuali Allah akan bukakan baginya pintu kefakiran. HR At Tirmidziy.

6.                  Ancaman Menolak Zakat
Allah swt memperingatkan orang yang menolak membayar zakat dengan berfirman: Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih, pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka Jahannam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka: "Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu".QS. 9: 34-35
Rasulullah saw bersabda: Tidak seorangpun yang memiliki simpanan, kemudian ia tidak mengeluarkan zakatnya, pasti akan dipanaskan simpanannya itu di atas jahannam, dijadikan caiaran panas yang diguyurkan di lambung dan dahinya, sehingga Allah berikan keputusan di antara para hamba-Nya di hari yang lama seharinya sekitar lima puluh ribu tahun, sampai diketahui ke mana perjalanannya, ke surga atau neraka. HR Asy Syaikhani

7.                  Menolak zakat hukumnya Kafir
Para ulama bersepakat bahwa orang yang menolak/mengingkari kewajiban zakat adalah kafir, dan keluar dari Islam. Imam An Nawawi berkata tentang seorang muslim yang mengetahui kewajiban zakat kemudian mengingkarinya, maka dengan pengingkarannya itu ia menjadi kafir, berlaku atasnya hokum orang murtad, berupa diusuruh taubat dan diperangi. Karena kewajiban zakat adalah sesuatu yang secara aksiomatik diketahui kewajibannya dalam agama.
Orang yang mengingkari zakat dipandang sangat hina. Bahkan dikatakan: Sudah tidak zamannya lagi ada orang yang menolak zakat.

8.                  Hukuman orang yang menolak zakat
Orang yang menolak membayar zakat diganjar dengan tiga jenis hukuman, yaitu:
  1. Hukuman akhirat, seperti yang disebutkan dalam hadits terdahulu.
  2. Hukuman duniawi yang telah Allah tetapkan, seperti dalam hadits Nabi: “Tidak ada suatu kaum yang menolaj zakat, pasti Allah akan uji mereka dengan paceklik (kelaparan dan kekeringan). HR Al Hakim, Al Baihaqi, dan At Thabraniy. Dalam hadits yang lain: …dan mereka tidak menolak zakat hartanya kecuali para malaikat akan mencegah hujan dari langit, dan jika tidak karena hewan ternak mereka tidak akan diberi hujan.” HR Al Hakim dan mensahihkannya, Ibnu Majah, Al Bazzar dan Al Baihaqi
  3. Hukuman duniawi yang diberikan oleh pemerintahan muslim. Rasulullah saw bersabda tentang zakat: “…Barang siapa yang memberikannya untuk memperoleh pahala dari Allah, maka ia akan memperoleh pahala. Dan barang siapa yang menolaknya maka kami akan mengambil separo hartanya, dengan kesungguhan sebagaimana kesungguhan Rabb kami. Tidak halal bagi keluarga Muhammad sedikitpun darinya.” HR Ahmad, An Nasa’iy, Abu Daud dan Al Baihaqi
Sedangkan jika penolakan dilakukan oleh sekelompok kaum muslimin, maka Islam wajib memeranginya, dan mengambil zakatnya dengan paksa. Inilah yang dilakukan Abu Bakar ra, ketika ada kabbilah-kabilah yang menolak membayar zakat. Kata Abu Bakar: “Demi Allah, aku akan memerangi orang yang membedakan antara shalat adan zakat. Karena sesungguhnya zakat itu adalah hak harta kekayaan. Demi Allah jika mereka menolak memberikan seekor hewan kepadaku, yang pernah mereka berikan kepada Rasulullah saw pasti akan aku perangi karena penolakannya itu. HR. AL Jama’ah kecuali Ibnu Majah.

9.    TUJUAN DAN PENGARUH ZAKAT

Zakat adalah salah satu ibadah terpenting dalam Islam. Al Qur’an menyebutkannya bergandengan dengan Al Qur’an dalam duapuluh delapan ayat. Zakat dalam Islam sangat berbeda dengan system zakat di manapun. Pada saat pajak hanya bertujuan pada pengumpulan dana untuk menggerakkan proyek dan policy  Negara, kita dapati zakat dilakukan dengan sasaran yang bermacam-macam, di sudut kehidupan yang membentang dari pribadi sampai masyarakat.
Pertama kali ia merupakan ibadah seorang muslim yang dilakukan untuk menggapai ridha Allah, dengan niat yang ikhlas agar diterima. Dengan itu maka terealisirlah tujuan utama keberadaan manusia di muka bumi ini, yaitu; beribadah kepada Allah. Firman: Dan Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka menyembah-Ku. QS. 51/Adz Dzariyat: 56. dan akan terelisir pula tujuan-tujuan berikutnya, yaitu:

a. Berkaitan dengan Muzakki
·         Zakat membersihkan muzakki dari penyakit pelit, dan membebaskannya dari penyembahan harta. Keduanya adalah penyakit jiwa yang sangat berbahaya, yang membuat manusia jatuh dan celaka. Dari itulah Allah berfirman: “ Dan siapa yang dipelihara dari kekikiran dirinya, mereka itulah orang-orang yang beruntung.” QS. 59/Al Hasyr: 9. Rasulullah saw bersabda: “Celaka hamba dirham, celaka hamba pakaian dagangan…” HR Al Bukhariy
·         Zakat adalah latihan berinfaq fi sabilillah. Dan Allah swt menyebutkan infaq fi sabilillah sebagai sefai wajib orang muttaqin dalam lapang maupun sempit. Dan menyertakannya sebagai sifat terpenting. Menyertakannya dengan iman kepada yang ghaib, istighfar di waktu fajar, sabar, benar, taat. Seseorang tidak akan pernah berinfak secara luas di jalan Allah kecuali setelah terbiasa membayar zakat, yang merupakan batas wajib minimal yang harus diinfakkan.
·         Zakat adalah aktualisasi mensyukuri nikmat Allah, terapi hati dan membersihkannya dari cinta dunia. Firman Allah: Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka, ….QS. 9:103   sebagaimana zakat membersihkan dan memperbanyak harta itu sendiri. Firman Allah: … Dan barang apa saja yang kamu nafkahkan, maka Allah akan menggantinya dan Dia lah Pemberi rezki yang sebaik-baiknya. QS. Saba’: 39

b.   Berkaitan dengan Penerima
·         zakat akan membebaskan penerimanya dari tekanan kebutuhan, baik materi seperti makan, pakaian, dan papan, ataua kebutuhan psikis seperti pernikahan, atau kebutuhan ma’nawiyah fikriyah seperti buku-buku ilmiah. Karena zakat didistribusikan dalam semua kebutuhan di atas. Dengan itu maka seorang fakir akan dapat mengikuti kewajiban sosialnya, ia akan merasa sebagai anggota masyarakat yang utuh, karena tidak menghabiskan seluruh waktunya untuk berusaha memperoleh sesuap makanan penyambung hidup.
·         zakat membersihkan jiwa penerimanya dari penyakit hasad (iri) dan benci. Karena orang miskin yang sangat membutuhkan itu ketika melihat orang di sekitarnya hidup dengan mewah dan berlebih, tetapi tidak mengulurkan bantuannya akan membuatnya sakit hati (iri, dendam dan benci) kepada orang kaya dan bahkan kepada masyarakat pada umumnya. Hal ini akan memutuskan tali persaudaraan, dan menghilangkan rasa cinta, serta mencabik-cabik kesatuan social. Sesungguhnya iri dan benci adalah penyakit yang melukai jiwa dan fisik, dan menyebabkan banyak penyakit seperti infeksi usus besar, dan tekanan darah. Sebagaimana penyakit ini akn menggerogoti eksistensi masyarakat secara keseluruhan. Dari itulah Rasulullah saw memperingatkan dengan sabdanya: “Telah menjalar di tengah-tengah kalian penyakit umat sebelum kalian, yaitu: iri dan benci. Kebencian adalah pisau penyukur, aku tidak mengatakan penyukur rambut, tetapi pencukur agama”. HR. Al Bazzar dengan sanad jayyid dan Al Baihaqi.

10. Pengaruh zakat bagi Masyarakat

Di antara kelebihan zakat dalam Islam adalah ibadah fardiyah (individual) dan tatanan social sekaligus. Sebagai sebuah system ia membutuhkan karyawan yang mengambilnya dari para aghniya’ dan membagikannya kepada yang berhak. Mereka ini akan bekerja dan memperoleh imbalan dari pekerjaannya. Zakat sebagai sebuah tatanan social dalam Islam memiliki manfaat yang banyak sekali, secara ringkas dapat di jelaskan berikut ini:
·         Zakat adalah hokum pertama yang menjamin hak sasial secara utuh dan menyeluruh. Imam Az Zuhriy menulis tentang zakat kepada Umar bin Abdul Aziz: Bahwa di sana terdapat bagian bagi orang-orang yang terkena bencana, sakit, orang-orang miskin yang tidak mampu berusaha di muka bumi, orang-orang miskin yang meminta-minta, bagi muslim yang dipenjara sedang mereka tidak punya keluarga, bagian bagi orang miskin yang datang ke masjid tidak memiliki gaji dan pendapatan, tidak meminta-minta, ada bagian bagi orang yang mengalami kefakiran dan berhutang, bagian untuk para musafir yang tidak memiliki tempat menginap dan keluarga yang menampungnya…
·         Zakat berperan penting dalam menggerakkan ekonomi. Karena seorang muslim yang menyimpan harta ia berkewajiban mengeluarkan zakatnya minimal 2,5% setiap tahun, yang mendorongnya untuk bersemangat mengusahakannya agar zakat itu bisa dikeluarkan dari labanya. Inilah yang membuat uang itu keluar dari simpanan dan berpuatar dalam sector riil. Ekonomi bergerak dan masyarakat akan memperoleh keuntangan dari putaran itu.
·         Zakat memperkecil kesenjangan. Islam mengakui adanya perbedaan rizki, sebagai akibat dari perbedaan kemampuan, keahlian, dan potensi. Pada saat bersamaan Islam menolak klas social yang berjauhan, satu sisi hidup penuh kenikmatan dan sisi lain dalam kemelaratan. Islam menghendaki orang-orang miskin juga berkesempatan menikmati kesenangannya orang kaya, memberinya apa yang dapat menutup hajatnya. Dan zakat adalah satu dari banyak sarana yang dipergunakan Islam untuk menggapai tujuan di atas.
·         Zakaat berperan besar dalam menghapus peminta-minta, dan mendoroang perbaikan antara sesama. Maka ketika untuk membangun hubungan baik itu memerlukan dana, maka zakat dapat menjadi salah satu sumbernya.
·         Zakat dapat menjadi alternative asuransi, yang sedikit mengambil dari orang kaya kemudian memberikan  lebih banyak lagi kepada orang kaya itu. Sedang zakat mengambil dari orang kaya untuk diberikan kepada fuqara yang terkena musibah.
·         Zakat memberanikan para pemuda untuk menikah, lewat bantuan biaya pernikahannya. Para ulama menetapkan bahwa orang yang tidak mampu menikah karena kemiskinannya diberikan dari zakat yang membuatnya berani menikah.



ZAKAT

Syarat Wajib Zakat dan harta yang wajib dizakati

I.   Syarat  Wajib Zakat

A. Pada Orang , yaitu syarat Islam
1.            Para ulama telah bersepakat tentang kewajiban zakat itu atas setiap muslim yang sudah baligh dan berakal. Ia tidak wajib atas non muslim, karena zakat merupakan salah satu rukun Islam, juga berdasar pada pesan kepada Mua’dz bin Jabal saat mengutusnya ke Yaman: …beritahukan kepada mereka bahwa Allah telah mewajibkan zakat yang diambil dari para para aghniya’nya dan dibagikan kepada para fuqara’nya…” Muttafaq alaih. Artinya zakat adalah kewajiban yang tidak diwajibkan kepada seseorang sebelum masuk Islam. Meskipun zakat itu adalah kewajiban social yang dirasakan manfaatnya oleh seluruh masyarakat, tetap saja ia merupkan ibadah dalam Islam, dan makna ibadah inilah yang lebih dominann, sehingga tidak diwajibkan atas non muslim.
2.            para ulama telah pula bersepakat bahwa zakat diwajibkan pula pada harta orang kaya, orang gila yang muslim. Walinya yang mengeluarkan zakat itu. Hal ini berdasar kepada: ayat Al Qur’an  dan hadits Nabi yang memerintahkan zakat mencakup seluruh orang kaya, tanpa mengecualikan anak-anak dan orang gila.
3.            Hadits Rasulullah : Dagangkanlah harta anak yatim, sehingga hartanya tidak dimakan zakat.” Hadits ini diriwayatkan dari banyak jalur, yang saling menguatkan.
4.            Mayoritas para sahabat berpendapat demikian, di antaranya Umar dan anaknya (Abdullah ibnu Umar) Ali, Aisyah, dan Jabir ra.
5.            Zakat adalah haqqul mal, seperti kata Abu Bakar ra dalam penegasannya memerangi orang murtad. Dan haqqul mal diambil dari anak kecil dan orang gila. Karena zakat berkaitan dengan harta bukan dengan personalnya.
6.            Demikianlah madzhab Syafi’I, Malikiy dan Hanbali.

B. Pada Harta

Harta yang wajib dikeluarkan zakatnya, adalah harta yang telah memenuhi beberapa syarat berikut ini, yaitu:
1.      Kepemilikan Penuh. Yaitu penguasaan seseorang terhadap harta kekayaan, sehingga bisa menggunakannya secara khusus. Karena Allah swt  mewajibkan zakat, ketika harta itu sudah dinisbatkan kepada pemiliknya, yaitu firman Allah:  Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka, ….QS. 9:103
·               dari itulah zakat tidak diambil dari harta yang tidak ada pemiliknya secara definitif. Seperti al fa’I (harta yang diperoleh tanpa perang), ghanimah, asset Negara, dan kepemilikan umum, waqaf khairiy, sedang waqaf pada orang tertentu maka tetap wajib zakat, menurut pendapat yang rajih (kuat)[1].
·               Tidak wajib zakat pada harta haram, yaitu harta yang diperoleh manusia dengan cara haram, seperti ghasab (ambil alih semena-mena), mencuri, pemalsuan, suap, riba, ihtikar (menimbun untuk memainkan harga), menipu. Cara-cara ini tidak membuat seseorang menjadi pemilik harta. Ia wajib mengembalikan kepada pemiliknya yang sah. Jika tidak ditemukan pemiliknya maka ia wajib bersedekah dengan keseluruhannya. [2]
·               Sedangkan hutang, yang masih ada harapan kembali, maka pemilik harta harus mengeluarkan zakatnya setiap tahun. Namun jika tidak ada harapan kembali, maka pemilik hanya berkewajiban zakat pada saat hutang itu dikembalikan dan hanya zakt untuk satu tahun (inilah madzhab Al Hasan Al Bashriy dan Umar bin Abdul Aziz) atau dari tahun-tahun sebelumnya (madzhab Ali dan Ibnu Abbas). 

2.      Berkembang. Artinya harta yang wajib dikeluarkan zakatnya harus harta yang berkembang aktif, atau siap berkembang, yaitu harta yang lazimnya memberi keuntungan kepada pemilik. Rasulullah saw bersabda: “Seorang muslim tidak wajib mengeluarkan zakat dari kuda dan budaknya.” HR Muslim. Dari hadits ini beberapa ulama berpendapat bahwa rumah tempat tinggal dan perabotannya, serta kendaraan tidak wajib dikeluarkan zakatnya. Karena harta itu disiapkan untuk kepentingan konsumsi pribadi, bukan untuk dikembangkan. Dari ini pula rumah yang disewakan dikenakan zakat, karena dikategorikan sebagai harta berkembang, jika telah memenuhi syarta-syarat lainnya.
3.      mencapai nishab, yaitu batas minimal yang jika harta sudah melebihi batas itu ia wajib zakat, jika kurang dari itu tidak wajib zakat. Jika seseorang memiliki kurang dari lima ekor onta atau kurang dari empat puluh ekor kambing, atau kurang dari duaratus dirham perak, maka ia tidak wajib zakat. Syarat mencapai nishab adalah syarat yang disepakati oleh  jumhurul ulama. Hikmahnya adalah bahwa orang yang memiliki kurang dari nishab ia tidak termasuk oran kaya, sedang zakat hanya diwajibkan atas orang kaya, untuk menyenangkan orang miskin. Hadits Nabi: “Tidak wajib zakat, kecuali dari orang kaya” HR. AL Bukhariy, dan Ahmad
4.      Nishab itu sudah lebih dari kebutuhan dasar pemiliknya sehingga ia terbukti kaya. Kebutuhan minimal itu ialah kebutuhan yang jika tidak terpenuhi ia akan mati. Seperti makan, minum, pakaian, tempat tingal, alat kerja, alat perang dan bayar hutang. Jika ia memiliki harta dan dibutuhkan untuk keperluan ini, maka ia tidak zakat. Seperti yang disebutkan dalam firman Allah: `at bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfa`atnya". Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: "Yang lebih dari keperluan." QS. 2/Al Baqarah: 219, al afwu adalah yang lebih dari kebutuhan keluarga, seperti yang dikatakan oleh kebanyakan ahli tafsir. Demikian juga yang Rasulullah katakan: Tidak wajib zakat, kecuali dari orang kaya” HR. AL Bukhariy, dan Ahmad. Kebutuhan dasara itu mencakup kebutuhan pribadi dan yang menjadi tanggung jwabnya seperti: isteri, anak, orang tua, kerabat yang dibiayai.
5.      Pemilik lebih dari nishab itu tidak berhutang yang menggugurkan atau mengurangi nishabnya. Karena membayr hutang lebih didahulukan waktunya daripada hak orang miskin, juga karena kepemilikan orang berhutang itu lemah dan kurang.  Orang yang berhutang adalah orang yang diperbolehkan meneriman zakat, termasuk dalam kelompok gharimin, dan zakat hanya wajib atas orang kaya.

            Hutang dapat menggugurkan atau mengurangi kewajiban zakat berlaku pada harta yang zhahir, seperti hewan ternak, dan tanaman pangan, juga pada harta yang tak terlihat seperti uang.

Syarat hutang yang menggugurkan atau mengurangi zakat itu adalah
a.             hutang yang menghabiskan atau mengurangi nishab dan tidak ada yang dapat dugunakan membayarnya kecuali harta nishab itu.
  1. hutang yang tidak bisa ditunda lagi, sebab jika hutang yang masih bisa ditunda tidak menghalangi kewajiban zakat.
c.       Syarat terakhir, hutang itu merupakan hutang adamiy (antar manusia) sebab hutang dengan Allah seperti nadzar, kifarat tidak menghalangi kewajiban zakat.

6.      Telah melewati masa satu tahun. Harta yang sudah mencapai satu nishab pada pemiliknya itu telah melewati masa satu tahun qamariyah penuh. Syarat ini disepakati untuk harta seperti hewan ternak, uang, perdagangan. Sedangkan pertanian, buah-buahan, madu, tambang, dan penemuan purbakala maka tidak berlaku syarat satu tahun ini. Harta ini wajib dikeluarkan zakatnya begitu mendapatkannya. Dalil waktu satu tahun untuk ternak, uang dan perdagangan adalah amal khulafaurrasyidin yang empat, dan penerimaan para sahabat, juga hadits Ibnu Umar dari Nabi: “Tidak wajib zakat pada harta sehingga ia telah melewati masa satu tahun. HR Ad Daru Quthniy dan Al Baihaqiy   

II.    HARTA YANG DIKELUARKAN ZAKATNYA

A.    ZAKAT HEWAN
Hewan yang dikeluarkan zakatnya adalah: onta, sapi, kerbau dan kambing.

1.  Syarat zakat hewan ternak adalah:
·         Mencapai jumlah satu nishab, yaitu lima onta, tiga puluh sapi, dan empat puluh kambing.
·         Sudah melewati satu tahun, dan zakat hanya dikeluarkan setahun sekali
·         Digembalakan di ladang yang boleh untuk menggembala. Sedangkan hewan yang di kandangin (dikasih makan di kandang/tidak digembalakan) maka tidak wajib zakat kecuali menurut madzhab Malikiy.
·         Tidak menjadi alat kerja, membajak, menyiram, atau membawa barang. Sebab jika dipekerjakan maka statusnya lebih mirip menjadi alat kerja daripada kekayaan.

2.      Zakat Onta.

Nishab onta adalah lima, maka barang siapa memiliki empat ekor onta, ia belum wajib zakat. Zaakt wajibnya seperti dalam table berikut ini:
Jumlah onta
Zakat wajibnya
  5 - 1 9
Seekor kambing
10 - 14
Dua ekor kambing
15 – 19
Tiga ekor kambing
20 - 24
Empat ekor kambing
25 - 35
1 bintu makhadh/anak onta yang induknya sedang hamil (usia > 1 tahun)
36 - 45
1 bintu labun/anak onta yang induknya sedang menyusui (usia > 2 tahun)
46 - 60
1 onta hiqqah (onta betina yang berumut > 3 tahun)
61 - 75
1 onta jadza’ah ( onta betina berumur > 4 tahun)
76 - 90
2 ekor onta bintu labun
91 - 120
2 hiqqah

Lebih dari seratus duapuluh maka setiap lima puluh (50) ekor zakatnya satu hiqqah, dan setiap empat puluh ekor (40) zakatnya satu bintu labun.
Jika disimak ketentuan zakat onta yang kurang dari dua puluh lima ekor menggunakan kambing, maka ini berbeda dengan qaidah bahwa zakat itu diambilkan dari harta yang dizakati. Penggunaan kambing untuk zakat onta ini adalah salah satu bentuk keringanan dalam Islam terhadap pemiliki onta yang masih sedikit.

3.    Zakat Sapi.    
Zakat sapi hukumnya wajib berdasarkan As Sunnah dan Ijma’.
Hadits Abu Dzarr dari Rasulullah saw bersabda: “Tidak ada seorangpun yang memiliki onta, sapi, atau kambing tetapi tidak membayar haknya, kecuali di hari kiamat akan datang lebih besar dan gemuk dari yang ada sebelumnya, kemudian menginjak-injak dengan kaki-kakinya, dan nyeruduk dengan tanduknya. Ketika sampai ke belakang bersambung dengan yang terdepan, sehingga diputuskan di tengah-tengah manusia.” HR. Al Bukhariy
Sedang ijma’, seperti yang disebutkan oleh penulis AL Mughniy, dan menegaskan bahwa tidak ada seorangpun ulama yang menolak zakat sapi sepanjang masa. (Al Mughniy Juz: II).
Nishab sapi yang dipilih oleh empat madzhab adalah tigapuluh ekor sapi. Kurang dari itu tidak wajib zakat. Tigapuluh ekor sapi itu zakatnya seekor tabi’(sudah berusia satu tahun, dan masuk ke tahun kedua, disebut tabi’/ikut, karena ia masih mengikuti induknya), dan jika sudah mencapai jumlah empat puluh ekor, zakatnya seekor sapi musinnah ( berusia dua tahun dan masuk ke tahun ketiga, disebut musinnah/bergigi karena sudah mulai tampak giginya). Dan jika sudah berjumlah enampuluh ekor, zakatnya dua ekor anak sapi. Dan jika sudah berjumlah tujuh puluh ekor sapi, zakatnya satu ekor tabi’ dan satu ekor musinnah. Jika sudah berjumlah delapan puluh ekor, zakatnya dua ekor musinnah. Jika sudah mencapai sembilan puluh ekor, zakatnya satu musinnah dan dua ekor tabi’. Jika berjumlah seratus ekor sapi, zakatnya dua musinnah dan satu ekor tabi’, dst.

Jumlah sapi
Zakat wajibnya
30 - 3 9
seekor tabi’(sudah berusia satu tahun, dan masuk ke tahun kedua
40 - 59
zakatnya seekor sapi musinnah ( berusia dua tahun dan masuk ke tahun ketiga
60 – 69
dua ekor anak sapi
70 - 79
satu ekor tabi’ dan satu ekor musinnah
80 - 89
dua ekor musinnah
90 - 99
satu musinnah dan dua ekor tabi’
100 -
dua musinnah dan satu ekor tabi’

Dalil masalah ini adalah hadits Masruq dari Mu’adz bin Jabal, berkata: Rasulullah saw mengutusku ke Yaman, dan menyuruhku untuk mengambil setiap tiga puluh ekor sapi, seekor tabi’ jantan atau betina, dan setiap empat puluh ekor zakatnya satu ekor musinnah…”
Sekedar kami sebutkan di sini, tanpa mendalami dalilnya, bahwa Said bin Al Musayyib dan Ibnu Syihab Az Zuhriy, berpendapat bahwa nishab sapi adalah sama dengan nishab onta, yaitu lima ekor. Imam At Thabariy berpendapat bahwa nishab onta adalah lima puluh ekor.


4.      Zakat Kambing

Hukumnya wajib berdasarkan As Sunnah dan Ijma’.

Abu Bakar ra memberikan catatan kepada Anas ra tentag nishab hewan ternak, seperti yang telah disebutkan di depan. Al Majmu’ (Imam An Nawawi) dan Al Mughni (Ibnu Qudamah) dll menyebutkan telah terjadi ijma’ tentang wajib zakat kambing. Besar zakat kambing seperti yang ditulis Abu Bakar ra dapat dilihat dalam table berikut ini:


Mulai
Sampai
Besar zakat wajibnya
1
39
Tidak wajib zakat
40
120
Seekor kambing
121
200
Dua ekor kambing
201
299
Tiga ekor kambing
300
399
Empat ekor kambing
400
499
Lima ekor kambing
Berikutnya setiap seratus ekor kambing zakatnya satu ekor kambing

Perlu dicatat di sini, bahwa syariah Islam meringankan zakat kambing, semakin banyak, zakatnya 1%, padahal prosentase yang lazim 2,5%. Hikmah yang tampak, bahwa kambing itu banyak yang kecil, karena dalam setahun ia beranak lebih dari sekali, dan setiap kali beranak lebih dari satu ekor, terutama domba. Kambing-kambing kecil ini dihitung, tetapi tidak bisa digunakan untuk membayar zakat. Dari itulah keringanan ini tidak menjadikecemburuan pemilik onta dan sapi atas pemilik kambing. Sedangkan bilangan empat puluh pertama, wajib mengeluarkan zakatnya seekor kambing, karena di antara syaratnya –menurut yang rajah/kuat- empat ekor kambing itu telah dewasa. Dan inilah madzhab Abu Hanifah dan Asy Syafi’iy dalam membahas zakat seluruh hewan ternak.

B.     Zakat hewan lain

  1. Para ulama bersepakat bahwa kuda untuk transportasi dan jihad fi sabilillah tidak diwajjibkan zakat. Sedangkan yang diperdagangkan wajib dikeluarkan zakat dagangan. Demikian juga kuda yang dikurung tidak wajib zakat, karena yang wajib dizakati adalah hewan yang digembalakan.
  2. sedangkan kuda gembalaan yang dilakukan seorang muslim untuk memperoleh anaknya –kudanya tidak hanya jantan- Abu Hanifah berpendapat tentang wajibnya zakat kuda ini, yaitu satu dinar setiap ekornya untuk kuda Arab, atau senilai 2,5 % dari perkiraan harga kuda untuk kuda non Arab.
  3. Jika kemudian berkembang jenis-jenis hewan baru yang menjadi peliharaan untuk pengembangan dan memperoleh hasilnya, seperti keledai, apakah ada kewajiban zakatnya? Para ulama modern seperti Muhammad Abu Zahrah, Abdul Wahab KHallaf dan Yusuf Qardhawi mengatakan wajib zakat.  Karena qiyas masalah zakat dapat dianalisa alasan hukumnya. Umar ra mewajibkan zakat kuda karena alasan yang logis, dan diikuti oleh Abu Hanifah. Nishab yang digunakan adalah senilai duapuluh mitsqal emas, dengan wajib zakatnya 2,5%. Yusuf Qardhawi berpendapat bahwa nishab hewan itu adalah dua kali lipat nishab uang, minimal berjumlah lma ekor, dan senilai lima ekor onnta atau empat puluh kambing.

1.    Syarat Zakat Hewan Ternak
  1. Bebas dari aneka cacat, tidak sakit, tidak patah tulang dan tidak pula pikun. Kecuali jika seluruh ternak mengalami cacat tertentu, maka diperbolehkan mengeluarkan zakatnya dari yang cacat ini. 
  2. Betina, bagi yang mensyaratkan. Dalam kasus ini tidak boleh mengambil zakat jantan, kecuali jika lebih dewasa. Menurut madzhab Hanafi diperbolehkan zakatnya dengan uang senilai hewan yang harus dikeluarkan.
  3. Umur hewan. Ada beberapa hadits yang membatasi umur hewan zakat ternak. Maka harus terikat dengan ketentuan ini. Jika tidak ada yang memenuhi standar umur itu, maka diperbolehkan mengeluarkan yang lebih besar atau yang lebih kecil, dan mengambil selisih harganya menurut madhab Syafi’iy. Sedang menurut Abu Hanifah dibayar dengan uang senilai hewan yang wajib dikeluarkan.
  4. Sedang. Pemungut zakat tidak boleh mengambil yang paling bagus atau yang paling buruk, akan tetapi mengambil kualitas sedang, dengan memperhatikan posisi pemiliki dan fakir miskin sebagai mustahiq.

C.    Ternak dimiliki oleh beberapa pemilik

Jika ada dua orang yang menggabungkan ternaknya, maka penggabungan ini tidak mempengaruhi nishab maupun zakat menurut Abu Hanifah, masing-masing berkewajiban mengeluarkan zakatnya sendiri-sendiri ketika sudah mencapai nishabnya.  Tetapi menurut madzhab Syafi’iy, penggabungan hewan ternak dapat mempengaruhi nishab dan zakat, sepertinya ia menjadi milik satu orang dengan sayarat:
1.      Kandang penginapannya menyatu
2.      tempat peristirahatanya satu
3.      Tempat penggemabalaannya menyatu
4.      Penggabungan itu sudah berlangsung satu tahun
5.      Yang digabung itu sudah mencapai satu nishab
6.      masing-masing penggabung adalah orang secara pribadi berkewajiban zakat
seperti dua orang yang bergabung satu orang memiliki dua puluh ekor kambing, dan yang kedua memiliki empat puluh ekor kambing.
·               menurut Abu Hanifah, yang pertama tidak wajib zakat karena belum mencapai satu nishab dan yang kedua wajib zakat, satu ekor kambing
·               menurut madzhab Syafii, kedua orang itu hanya wajib memabyar satu ekor kambing.

Dari sini terlihat behawa madzhab Hanfi lebih dekat dengan prinsip keadilan dan kemaslahatan orang fakir, akan tetapi madzhab Syafi’iy dengan keputusannya itu lebih dekat kepada system korporai modern, terutama koorporasi partisipasif, nishabnya lebih simple dan lebih mudah.

D.    Zakat Madu dan Produk Hewani

1.      Zakat madu hukumnya wajiib menurut madzhab Hanbali dan Hanafi. Sebagaimana diebutkan dalam beberapa hadits dari Rasulullah saw dan para sahabatnya, yang saling menguatkan, di antara yang kuat adalah riwayat Abu Daud dan An Nasa’iy: Hilal (seorang dari Bani Qai’an) mendatangi Rasulullah saw dengan membawa sepersepuluh madu lebahnya. Rasulullah memintanya untuk menjaga lembah yang bernama lembah salbah, lalu ia menjaga lembah itu. Ketika Umar ra menjadi khalifah, Sufyan bin Wahb menulis surat kepada Umar bin Khaththab menanyakan hal ini. Lalu Umar menjawab: Jika ia masih membayar sepersepuluh yang pernah diberikan di masa Rasulullah, maka silahkan ia menjaga lembah salbah, dan jika tidak maka sesungguhnya mereka itu lebah hujan yang dimakan oleh siapa saja.”
2.      prosentase zakatnya  adalah sepersepuluh setelah dikurangi biaya produksi jika ada.
3.      menurut Abu Hanifah tidak ada nishab zakat madu, tetapi diambil zakatnya dari berapapun jumlahnya sedikit ataupun banyak. Menurut Abu Yusuf nishabnya ketika sudah senilai lima wisq, yaitu nishab terkecil barang-barang yang dapat ditimbang.
4.      Hasil-hasil hewani seperti susu, sutera, telur, dan daging yang menjadi kakayaan besar di zaman sekarang ini. Apakah wajib zakat?
·               Jika zakat sudah diambil dari fisik hewannya seperti sapi sebagai pengahsil susu, maka ketika itu tidak wajib zakat susu
·               Jika belum diambil zakat fisik hewannya, seperti ayam dan sejenisnya, maka ketika itu diambil zakat dari hasilnya, dikiaskan dengan madu yang merupakan hasil lebah, atau diqiaskan dengan tanah yang dikeluarkan hasilnya bukan tanahnya.
·               Nishab zakat ini senilai lima wisq, yang merupakan nishab terendah dari hasil tanaman yang ditimbang, yaitu (653 kg). prosentasenya sepersepuluh jika diqiaskan dengan tanah yang disiram dengan air hujan, dan seperduapuluh jika disiram dengan alat, di mana muzakki mengeluarkan dana untuk biaya produksinya.
·               Dan sangat mungkin ditentukan prosentase zakatnya 2,5 % jika dipertimbangkan bahwa produk hewani sama dengan harta perdagangan, diabayarkan dari modal dan hasil.


ZAKAT
Macam-macam zakat mal

A.          Zakat Tanaman

1.            Kewajibannya

Zakat tanaman dan buah-buahan diwajibkan berdasarkan dalil-dalil berikut ini:
1.            Al Qur’an,
  

يأيهاالدين ءامنوا أنفقوا من طيبت ما كسبتم ومما أخرخنا لكم من الارض ولا تيمموا الخبيث منه تنفقون ولستم بأخديه الا أنتغوا فيه واعلموا أنالله غني حميد ( البقره:   267


ِِArtinya:
Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu nafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji. QS. Al Baqarah: 267

Dan Dialah yang menjadikan kebun-kebun yang berjunjung dan yang tidak berjunjung, pohon korma, tanam-tanaman yang bermacam-macam buahnya, zaitun dan delima yang serupa (bentuk dan warnanya), dan tidak sama (rasanya). Makanlah dari buahnya (yang bermacam-macam itu) bila dia berbuah, dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan dikeluarkan zakatnya); dan janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan. QS. Al An’am: 141

Para ahli tafsir mengatakan: bahwa “Al Haq” yang dimaksudkan di sini adalah zakat wajib. Di antara yang berpendapat seperti ini adalah: Ibnu Abbas, Anas bin Malik, Al Hasan Al Bashriy, Said bin Musayyib, Muhammad bin Al Hanafiyah, Thawus, Qatadah, Adh Dhahhak, At Tabariy, Al Qurthubiy dan Ibnu Katsir.

a.       Al Hadits
Dari Ibnu Umar ra bahwasannya Nabi Muhammad  saw bersabda: “Tanaman yang disiram dengan air hujan dan mata air atau disiram dengan aliran sungai, maka zakatnya sepersepuluh. Sedangkan yang disirami dengan ditimba maka zakatnya seperduapuluh.”  HR Al Jama’ah kecuali imam Muslim
Dari Jabir ra dari Nabi Muhammad saw : ….tanaman yang disiram dengan air sungai sungai dan mendung zakatnya sepersepuluh, dan yang disiram dengan air timba zakatnya seperduapuluh (nishful usyur).  HR Ahmad, Muslim, An Nasa’iy, Abu Daud
Banyak lagi hadits lain yang menentukan batas nishab, dll.

2.      HASIL-HASIL PERTANIAN YANG WAJIB ZAKAT

Zakat sepersepuluh atau seperduapuluh itu wajib dikeluarkan dari seluruh tanaman yang diharapkan untuk pemanfaatan dan peningkatan nilai tanah, menurut Abu Hanifah, Daud Azh Zhahiriy, Umar bin Abdul Aziz, Mujahid, dan Hammad bin Abi Sulaiman, dalilnya:

·         Firman Allah :
“…dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu.” QS. Al Baqarah: 267
·         Hadits Rasulullah saw
“Tanaman yang disiram dengan air hujan dan mata air atau disiram dengan aliran sungai, maka zakatnya sepersepuluh. Sedangkan yang disirami dengan ditimba maka zakatnya seperduapuluh.”  HR Al Jama’ah kecuali imam Muslim
tanpa dibedakan antara satu jenis tanaman dengan tanaman lainnya. Ibnu Al Arabiy, seorang ulama Malikiy menguatkan pendapat Abu Hanifah ini.[3]
Dan mencantumkan dalil-dalil madzhab lain, kemudian memberikan jawaban dalam kitabnya “Ahkamul Qur’an” dan dalam syarahnya terhadap hadits At Tirmidziy.

3.   NISHAB TANAMAN DAN BUAH-BUAHAN

Nishab zakat tanaman dan buah-buahan adalah sebesar lima wisq, sesuai dengan hadits Rasulullah saw: Yang kurang dari lima wisq tidak wajib zakat. Muttafaq alaih
Pendapat ini adalah pendapat jumhurul ulama dari kalangan sahabat dan tabi’in serta ulama berikutnya, seperti yang disebutkan oleh penulis Al Mughniy (Ibnu Qudamah).
Satu wisq = enam puluh sha’. Dan satu sha’ menurut ukuran Madinah adalah empat mud. Satu mud adalah sepenuh dua telapan tangan orang dewasa ukuran sedang ketika menjulurkan tangannya.
Satu sha’ ukuran Madinah atau empat mud itu adalah lima rithl dan sepertiganya, sekitar 2176 gr. Maka satu nishab itu adalah: 300 sha’ x 2176 = 652,8 kg
Lima wisq = 300 sha’= + 653 kg

4.      PROSENTASENYA

·               sepersepuluh jika disiram tanpa biaya ( dengan air hujan atau air sungai yang dialirkan)
·               seperduapuluh (nishful usyur) jika disiram dengan biaya
·               jika setengah tahun disiram dengan tanpa biaya dan setengah tahun lainnya disiram dengan biaya maka zakatnya ¾ dari sepersepuluh. Jika disiram lebih banyak menggunakan salah satu sarananya maka diperhitungkan dengan yang lebih banyak itu, atau dengan prosentase yang memudahkannya.
·               diperkirakan dengan taksiran. Yaitu jika buah sudah mulai tampak kualitasnya maka penaksir memperkirakan buah anggur dan kurma itu untuk menentukan besaran zakat yang harus dikeluarkan, setelah itu pemilik kurma dan anggur itu dapat mempergunakan buahnya sesuka hati, dengan tetap menjamin zakat yang harus ia keluarkan. Cara ini akan meringankan pemilik harta, dan sekaligus melindungi hak fakir miskin. Cara ini diperbolehkan oleh jumhurul ulama. Berbeda dengan Abu Hanifah yang menganggap taksiran itu sebagai dugaan semata yang tidak dapat dijadikan sebagai patokan hokum.
dan karena perkiraan perhitungan itu maka pemilik tanaman menghitung biaya produksi untuk dikeluarkan dari hasil yang diperoleh, baik biaya itu dari hutang atau uang sendiri, sebagaimana ia menguranginya dengan hutang yang menjadi kewajibannya. Maka jika sisa hail panen itu mencapai satu nishab setelah pengurangan ini baru mengeluarkan zakat. Yang tidak boleh dimasukkan dalam pengurangan biaya itu adalah biaya penyiraman yang sudah masuk dalam hitungan seperduapuluh. Demikianlah pendapat Ibnu Al Arabiy, dalam Syarah At Tirmidziy. Sedangkan menurut Abu hanifah dan Asy Syafi’iy tidak ada pengurangan karena biaya dan hutang.

5.      ZAKAT TANAH YANGDISEWAKAN
  • ketika pemilik tnaha menyerahkan tanahnya untuk di tanami, dengan imbalan prosentase tertentu dari hasil panen seperti 1/3, ¼ atau ½ nya maka zakat menjadi kewajiban keduanya. Masing-masing berkewajiban zakat sesuai dengan hasil yang didapat ketika sudah mencapai satu nishab.
  • sedangkan jika pemilik tanah menyerahkan tanahnya untuk ditanami dengan pembayaran harga tertentu (misalnya disewakan berapa rupiah semusim tanam atau setahun), maka siapakah yang mengeluarkan zakatnya? Pemilik tanah atau petani?
·         madzhab Abu Hanifah mengatakan bahwa yang mengeluarkan zakat adalah pemilik tanah
·         madzhabul jumhur berpendapat bahwa yang mengeluarkan zakat adalah petani
·         bisa juga keduanya mengeluarkan zakat sesuai dengan hasil dari tanah yang dimanfaatkan. Pemilik tanah berzakat dari sewa tanah yang diperoleh, dan petani berzakat dari hasil yang diperoleh setelah dikurangi biaya produksi, termasuk biaya sewa tanah. Dengan cara itu zakat telah dikeluarkan dengan sempurna dari seluruh dasil tanah.

F.     ZAKAT EMAS,  PERAK DAN UANG

1.      ZAKAT UANG

Hukumnya wajib berdasarkan dalil berikut :
·         Al Qur’an, firman Allah:
…Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih, QS. At Taubah: 34 dan yang dimaksudkan emas dan perak di sini adalah uang, karena adanya kalimat   وَلَا يُنفقُونها dan yang diinfakkan adalah uang. 

·         Assunnah: hadits Nabi:

Tidak ada seorangpun yang memiliki emas dan perak kemudian tidak membayar haknya, maka pasti di hari kiamat akan dibentangkan untuknya bentangan api, kemudian dipanaskanlah emas peraknya itu di jahannam, kemudian diguyurkan ke lambung, dahi dan punggungnya. Setiap kali dingin dikembalikan lagi baginya pada hari yang panjang seharinya sekitar lima puluh ribu tahun, sehingga ia diputuskan di antara para hamba, sehingga diketahui jalannya ke surga atau ke neraka. HR Muslim
Sebagaimana telah disepakati oleh ulama Islam tentang kewajiban zakat dua jenis mata uang ini (emas dan perak) di sepanjang masa. Dan di antara hikmahnya adalah mendorong perputaran harta dan pengembangannya sehingga tidak habis di makan zakat.

A.    Prosentasenya

Emas dan perak zakatnya sebesar 2,5 % sesuai dengan hadits Rasulullah saw: “Dalam riqqah ada zakatnya seperempatnya sepersepuluh”.  Riqqah adalah uang dari perak. Hikamah keringanan prosentase zakat ini adalah karena zakat emas dan perak diwajibkan pada modal bersama dengan keuntungan, meskipun tidak beruntung. Dan tidak hanya pada keuntungan saja.

B.     Nishab uang
·         Nishab perak sebesar dua ratus dirham, tanpa ada perbedaan pendapat, sesuai dengan hadits Rasulullah saw: “Tidak wajib zakat bagi waraq yang kurang dari lima wiqyah” HR. Muslim. Al waraq adalah uang dirham yang menjadi alat tukar, dan satu wiqyah berjumlah empat puluh dirham.
·         Sedangkan nishab emas berjumlah duapuluh dinar, atau duapuluh mitsqal, seperti pendapat jumhurul ulama, termasuk empat madzhab, bersandar pada beberapa hadits dan atsar yang saling menguatkan satu dengan yang lain. Demikian juga ijma’ shahabat dan orang-orang sesudahnya. Di antara hadits yang menjadi pegangan adalah hadits Ali bin Abi Thalib ra: “ Jaka kamu memiliki dua ratus dirham dan sudah melewati masa satu tahun, maka wajib mengeluarkan zakatnya lima dirham. Dan kamu tidak wajib zakat emas sehingga berjumlah duapuluh dinar. Jika kamu memiliki duapuluh dinar dan sudah melewati masa satu tahun, maka wajib mengeluarkan zakatnya  setengah dinar” HR Abu Daud, dan disahihkan oleh Ibnu Hazm, dan meng-hasan-kannya Al Hafizh Ibnu Hajar dalam Bulughul Maram. Dan DR Yusuf Qardhawi men-tahaqiq- dalam bukunya “Fiqhuzzakat” nilai dirham dan dinar syar’iy dengan ukuran modern, seperti ini:
      1 Dirham = 2,975 gr
      1 dirnar = 4,25 gr
      dari itu maka nishab perak sebesar: 2,975 x 200= 595 gr
      nishab emas : 4,25 x 20 = 85 gr

C.    Uang Kertas
Uang kertas hari ini telah memainkan peran emas dan perak di masa lalu, maka sangat logis ketika zakat dianalogikan kewajibannya dengan emas dan perak, karena telah menggantikan peran keduanya. Para ulama modern dari berbagai madzhab telah  bersepakat tentang hal ini, meskipun berbeda pendapat tentang cara pelaksanaan zakat uang ini. 

D.    Syarat wajib zakat

  1. Telah mencapai satu nishab pada seorang pemilik
  2. Telah melewati masa satu tahun, maka uang dikeluarkan zakatnya setahun sekali
  3. Setelah membayar hutang. Sebab jika habis atau berkurang untuk membayar hutang, maka tidak wajib zakat
  4. Telah lebih dari kebutuhan pokok. “Sebab tidak wajib zakat kecuali dari orang kaya”.

2.      ZAKAT PERHIASAN DAN PERABOTAN
  1. Perabotan, benda antik, patung emas dan perak hukumnya haram. Walau demikian tetap diwajibkan zakat ketika sudah mencapai satu nishab menurut timbangannya atau nialinya.
  2. Perhiasan bagi laki-laki, hukumnya haram kecuali cincin perak, tetapi jika sudah mencapai satu nishab maka diwajibkan zakat
  3. Perhiasan wanita yang terbuat dari lu’lu’ dan mutiara, selain emas dan perak hukumnya mubah dan tidak wajib zakat. Karena tidak merupakan harta berkembang, dan hanya untuk konsumsi pribadi.
  4. Sedangkan perhiasan wanita yang terbuat dari emas dan perak hukumnya mubah, dan untuk zakatnya ada dua pendapat:
·         Madzhab Abu Hanifah  dan Al Auza’iy dan Ats Tsauriy, dll: Bahwa perhiasan wanita yang terbuat dari emas dan perak wajib membayar zakat, berdasarkan pemahaman umum tentang emas dan perak, dan juga sebagian atsar yang ada tentang zakat perhiasan. Di antaranya hadits Ummu Salamah: “Saya pernah memakai perhiasan emas, lalu aku bertanya: Ya Rasulallah apakah ia termasuk simpanan? Rasulullah menjawab: jika sudah mencapai nishabnya dan dikeluarkan zakatnya maka tidak termasuk simpanan. HR Abu Daud dll.
·         Madzhab Malik, Ahmad, Asy Syafi’iy dll, mengatakan bahwa perhiasan wanita tidak wajib zakat karena tidak ada nash, dan tidak merupakan harta berkembang, juga karena ada riwayat imam Malik: bahwasannya Aisyah ra isteri Rasulullah saw bersama putri saudaranya di kamarnya yang mengenakan perhiasan dan tiak mengerluarkan zakatnya. Al Muwaththa’

Perlu ditegaskan di sini bahwa perhiasan di zaman sekarang ini telah menjadi salah satu bentuk simpanan, maka wajib zakat karena kondisi ini. Sebab maksud utama zakat itu karena adanya pemanfaatan harta seperti perhiasan dan keindahan. Sebagaimana jika melampaui batas kewajaran maka akan masuk ke sikap berlebihan yang hukumnya haram. Batas berlebihan sangat relative sesuai dengan kondisi seseorang dan social.

G.                ZAKAT HARTA PERNIAGAAN
Aset perniagaan (عروض([4]) التجارة ) sebagaimana yang disebut oleh para ulama fiqh adalah asset yang dipersiapkan untuk jual beli, mencari keuntungan, seperti peralatan, perabotan, pakaian, makanan, perhiasan, permata, hewan, tanaman, bangunan, dsb.

A.    DALIL KEWAJIBANNYA
Zakat perniagaan hukumnya wajib berdasarkan dalil-dalil berikut ini:
  • Al Qur’an
Firman Allah: Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik ….QS. Al Baqarah: 267
Arti “KASB” di sini adalah perdagangan seperti yang diungkapkan oleh banyak ahli tafsir, di antaranya: Al Hasan, Mujahid, Ath Thabariy, Ar Raziy, dll
Demikian juga ayat-ayat yang mewajibkan zakat harta kekayaan secara umum, termasuk di dalamnya harta perniagaan. Tidak ada satupun dalil yang mengecualikannya.

  • As Sunnah
Dari Samurah bin Jundub berkata: “Rasulullah saw menyuruh kita untuk mengeluarkan zakat dari segala sesuatu yang kami persiapkan untuk dijual”. HR Abu Daud, Ad Daruquthniy, Ibnu Abdil Barr,

  • Ijma’ Sahabat, Tabi’in dan Salafusshalih
Umar bin Khaththab ra mengambil zakat dari harta perniagaan, dan tidak seorangpun sahabat yang menolaknya. Pendapat seperti ini diriwayatkan pula dari Ibnu Abbas, Ibnu Umar, Umar bin Abdul Aziz. Para ulama tabi’in juga telah bersepakat dalam hal ini. Ibnul Mundzir dan Abu Ubaid menyatakan telah terjadi ijma’ dalam hal ini. Kewajiban zakat perniagaan juga menjadi pendapt empat masdzhab, dan tidak ada yang berbeda pendapat kecuali ulama zhahiriyah, dan syi’ah imamiyah yang menyatakan bahwa zakat perniagaan hukumnya sunnah.

B.     SYARAT ZAKAT
  1. Terdapat dua unsur perdagangan secara bersamaa yaitu: jual beli, dan niat berdagang. Jika ada salah satu unsurnya tidak ada, maka tidak disebut perdaangan, sehingga tidak wajib zakat. Seperti jika seseorang membeli sesuatu untuk konsumsi pribadi, atau ia berniat untuk berdagang tetapi belum membeli barang, atau menjualnya maka belum disebut pedagang.
  2. Telah mencapai satu nishab, artinya nilai harta perniagaan itu telah mencapai nishab uang, pada akhir tahun menurut Imam Malik dan Asy Syafi’iy.
  3. Tidak ada penghalang yang membuat yang membuat duplikasi zakat. Jika barang dagangan itu dari jenis barang yang wajib dizakati, maka tidak wajib zakat dua kali. Dalam kondisi ini ketika hewan ternak telah mencapai satu nishab maka dikeluarkan zakat hewan ternaknya, dan jika tidak mencapai nishab ternak dan tetapi mencapai nishab perniagaan maka dikeluarkan zakat perniagaan. Dan jika mencapai nishab dua macam (perniagaan dan ternak) maka zakatnya ternak saja. Inilah penghalang yang menghalangi zakat perniagaan. Syarat ini melengkapi syarat zakat yang ada sebelumnya.
    
C.    BAGAIAMANA PEDAGANG MENGELUARKAN ZAKATNYA
  1. Seorang pedagang muslim menentukan waktu tahunan untuk membayar zakat. Pada saat itu ia menghitung modal yang dipersiapkan untuk dagang, yaitu barang-barang yang dipersiapkan untuk jualan, dengan harga jual itu waktu mengeluarkan zakat, ditambah dengan uang cash yang ada, uang yang masih ada di tangan orang lain. Kemudian dikurangi hutang yang menjadi kewajibannya, lalu dari yang tersisa itu dikeluarkan 2,5%
  2. Perlu ditegaskan di sini, bahwa bangunan, perabotan yang tidak disiapkan untuk jualan tidak dimasukkan dalam perhitungan aset yang dikeluarkan zakatnya. Sedangkan bungkus yang dijual beserta isinya maka dikategorikan sebagai dagangan dan dihitung nilainya
  3. Pedagang itu mengeluarkan dagangannya berupa uang. Demikian pendapat Asy Syafi’iy dan Imam  Ahmad. Sedangkan madzhab Hanafiy memperbolehkan pengeluaran zakatnya berupa barang dagangan yang ada, namun yang utama menurutnya jika dikeluarkan dalam bentuk uang, karena dianggap lebih bermanfaat bagi fuqara masakin.

H.                ZAKAT PERTAMBANGAN

Jumhurul ulama bersepakat bahwa tambang yang dikeluarkan dari dalam tanah, maka ada hak tertentu yang harus dikeluarkan. Firman Allah:
Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. QS. Al Baqarah: 267
Dan pertambangan adalah termasuk yang Allah keluarkan dari dalam bumi.
Dan berikut ini, kami ringkas beberapa hokum :
  1. Hak wajib meliputi segala macam tambang yang keluar dari perut bumi, baik yang beku maupun yang cair, bisa dicetak atau tidak bisa dicetak. Demikian pendapat Hambali dan Syi’ah
  2. Prosentase wajibnya adalah seperlima (20 %) menurut madzhab Hanafiy, sesuai dengan sabda Rasulullah saw: “Dalam pertambangan itu wajib zakat seperlimanya” HR Al jama’ah. Yang termasuk dalam rikaz adalah pertambangan. Menurut jumhurul ulama zakat wajibnya rub’ul usyur (2,5 %) dianalogikan dengan zakat uang. Ada juga pendapat terkenal dalam madzhab Maliki: Bahwa yang segala sesuatu yang dikeluarkan dari perut bumi adalah kekayaan untuk Baitu malil muslimin.
  3. Jumhurul fuqaha mensyaratkan nishab untuk zakat pertambangan. Yaitu ketika yang digali sudah mencapai nilai satu nishab uang. Dan menurut Abu Hanifah tidak ada batas nishab pertambangan, dan dikeluarkan seperlimanya berapapun yang diperoleh.
  4. Tidak disyaratkan masa setahun menurut mayoritas ulama, akan tetapi wajib dikeluarkan zakat seketika dihasilkan tambang itu.
  5. Sedangkan yang mewajibkan zakat seperlimanya mengatakan: Sesungguhnya bahan tambang itu diperlakukan sebagaimana perlakuan al fai (harta yang diperoleh dari musuh tanpa perang), sedangkan yang mewajibkannya 2,5 % memperlakukannya dengan perlakuan zakat penuh.


I.                   ZAKAT PERUSAHAAN  
Di zaman sekarang ini banyak sekali jenis kekayaan yang mendatangkan keuntungan pada pemiliknya yang tidak dikenal di masa lalu, atau kalau ada di masa lalu sangat jarang sekali, sehingga para ulama fiqh belum menjelaskan hukum zakatnya. Di antara harta-harta itu adalah: bangunan yang disewakan, kendaraan besar atau kecil yang disewakan, pabrik, pesawat udara, kapal laut, peternakan sapi perah, peternakan ayam petelur dan pedaging, dsb.
Harta jenis ini bernilai besar dan mendatangkan keuntungan yang berlimpah, yangdimiliki oleh orang-orang kaya atau perusahaan-perusahaan besar. Apakah di sana wajib zakat? Berapa prosentasenya? Dan berapa nishabnya?
DR. Yusuf Al Qardhawiy menghimpun jenis ini dengan sebutan  المستغلات /Harta yang diusahakan, yaitu: harta yang diusahakan oleh para pemiliknya untuk berusaha dengan cara menyewakannya atau menjual hasilnya. Perbedaanya dengan harta perniagaan adalah bahwa keuntungan yang diperoleh dalam perdagangan adalah lewat penjualan atau pemindahan benda-benda itu ke tangan orang lain. Sedangkan harta perusahaan masih berada di tangan pemilik, dan keuntungan diperoleh dari penyewaan atau  penjualan produknya.

A.                Dalil Kewajibannya

Para ulama fiqh kontemporer memiliki dua pandangan tentang harta perusahaan ini.
Pertama. Tidak wajib zakat, karena tidak ada teks yang mewajibkannya. Karena tidak ada teks inilah para ulama fiqh generasi pertama tidak mewajibkan zakat, bahkan mereka menyatakan bahwa tidak wajib zakat pula terhadap rumah tinggal, alat kerja, hewan trnasportasi, perabotan rumah, dsb.

Kedua. Wajib zakat pada harta-harta di atas, dengan dalil-dalil berikut ini: 
  1. Teks zakat dalam Al Qur’an dan As Sunnah, mencakup seluruh jenis harta kekayaan : { وفي أَمْوَالهم حقٌّ للسَائِل والمَحْرُوم }، { خُذْ مِن أموالِهم صَدَقَة }، « أدُّوا زَكاةَ أموالِكُم  dan perusahaan adalah jenis harta kekayaan.
  2. Alasan kewajiban zakat harta adalah pertambahan, setiap harta yang bertambah maka ia wajib zakat, seperti hewan ternak, pertanian, dan uang. Sedangkan harta konsumsi pribadi, dikategorikan sebagai harta tidak berkembang maka tidak wajib zakat. Dan perusahaan adalah jenis kekayaan yang paling besar perkembangannya  di zaman sekarang ini.
  3. Sesungguhnya hikmah zakat adalah untuk membersihkan pemilik harta, dan memberi keleluasaan kepada orang-orang yang membutuhkan, dan menjaga Islam. Apa boleh hal ini tidak diwajibkan kepada pemilik perusahaan, pabrik, pesawat terbang, kapal laut, dan apartemen.
  4. Telah menjadi kesepakatan ulama tentan kewajiban zakat yang tidak disebutkan langsung oleh Rasulullah saw secara tekstual, tetapi para ulama menetapkannya menggunakan qiyas, seperti zakat emas menurut Imam Syafi’iy adalah qiyas terhadap perak. Zakat harta perniagaan diqiyaskan dengan uang. Zakat kuda menurut madzhab Hanafi diqiyaskan dengan zakat hewan lainnya yang telah disebutkan secara tekstual. Zakat madu menurut madzhab Hanbali diqiyaskan dengan pertanian. Zakat barang tambang menurut mereka diqiyaskan dengan emas, perak, dsb. Seperti yang tercantum dalam buku-buku fiqh.
  5. Sedangkan teks fiqh yang tidak mewajibkan zakat pada rumah tinggal, alat kerja, kendaraan pribadi, perabotan rumah tangga, dengan menyertakan alasan bahwa harta benda jenis ini digunkan untuk konsumsi primer, tidak berkembang. Maka jika berubah dari konsumsi pribadi menjadi harta berkembang maka wajib zakat. Diceritakan bahwa Imam Ahamad bin Hanbal pernah mendapatkan biaya sewa rumahnya, lalu ia mengeluarkan zakatnya. Diriwayatkan dari Imam Ahmad tentang orang yang menyewakan rumahnya ia wajib mengeluarkan zakat penghasilannya. (Al Mughni Jilid III).     

B.                 Cara Pengeluaran Zakatnya 

Ada tiga cara pengeluaran zakatnya:
Pertama: Dihitung dan dikeluarkan zakatnya seperti zakat perdagangan. Setiap tahun pemilik bangunan itu misalnya menghitung nilai bangunan dan hasilnya lalu mengeluarkan 2,5% seperti zakat perdagangan. Demikianlah pendapat Ibnu Aqil, dan Ibnul Qayyim dalam merilis pendapat madzhab Imam Ahmad bin Hanbal. Pendapat ini juga sejalan dengan pendapat Al Hadawiyah (Syi’ah). Memang pendapat ini sangat sulit penerapannya.
Kedua: Zakat dikeluarkan dari hasilnya saja, 2,5% dengan nishab emas. Pendapat ini diriwayatkan dari Imam Ahmad, dan salah satu pendapat madzhab Malikiy. Dan zakatnya dikeluarkan ketika menerima penghasilan itu tanpa menunggu masa satu tahun.
Ketiga: Zakat dikeluarkan dari hasilnya saja dan menggunakan nishab pertanian 10% atau 5%, dan zakat dikeluarkan pada saat pembayaran tanpa menunggu satu tahun. Pendapat ini dikemukakan oleh Asy Syeikh Muhammad Abu Zahrah, Syeikh Abdul Wahhab Khallaf, Syeikh Abdurrahman Hasan, disepakati pula oleh DR Yusuf Al Qardhawiy, dengan mengambil biaya perawatan bangunan itu dari beaya sewa tahunan sebelum menentukan besaran zakat yang dikeluarkan, agar terjadi keseimbangan antara bangunan yang disewakan dengan lahan pertanian. Dalam cara ketiga ini disyaratkan telah mencapai satu nishab. Dan menurut Imam Ahmad, penghitungan hasil itu dengan menggabungkan hasil bulanan selama satu tahun, setelah terkumpul baru dikurangi biaya perawatan dan dikeluarkan zakatnya. 
 
J.                  ZAKAT PENGHASILAN  

Pertama : Muqaddimah.
Yang dimaksudkan dengan penghassilan adalah apa saja yang diperoleh seseorang dengan kerjanya. Pekerjaan orang dapat digolongkan dalam dua macam, yaitu: pekerjaan yang secara langsung dikerjakan seseorang tanpa ada atasan yang mengendalikannya, sering disebut dengan المهن الحرة free land, seperti : dokter praktek, arsitek, pengacara, penjahit, tukang kayu, dsb. Dan pekerjaan yang dikendalikan fihak lain, seperti institusi Negara, perusahaan, atau personal, kemudian ia mendapatkan gaji atau kompensasi tertentu.
Jenis pekerjaan ini menjadi sangat luas di zaman sekarang ini, dan telah menjadi mesin uang yang sangat produktif melebihi produktifitas  pertanian, peternakan, dan perniagaan. Apakah ada zakat pada penghasilan ini?
Pendapat konvensional yang popular mengatakan bahwa pendapatan ini meskipun besar tidak berkewajiban zakat, kecuali setelah mencapai masa satu tahun, mencapai nishab sepanjang tahun, atau menurut madzhab Hanafi, mencapai nishab pada awal tahun.
Dr Yusuf Al Qardhawiy menyerupakan pendapatan ini ke dalam kelompok hasil usaha.



Kedua: المال المستفاد  Hasil Usaha dan Hukumnya
Hasil usaha adalah seluruh hail yang barusaja diperoleh dan dimiliki seorang mukmin dengan cara yang syar’iy (benar menurut hukum Islam).
Kebanyakan sahabat dan ulama fiqh berpendapat bahwa hasil usaha  tidak wajib dikeluarkan zakatnya, kecuali sesudah melewati masa satu tahun. Inilah pendapat madzhab Maliki, Syafi’iy dan Hanafi. Selain itu ada juga yang tidak berpendapat seperti ini, di antaranya: Abdullah Ibnu Abbas, Abdullah Ibnu Mas’ud, dan Mu’awiyah, diikuti kemudian oleh Umar bin Abdul Aziz, Az Zuhriy, Al Hasan, Makhul, Al Auza’iy, demikian juga madzhab Hanbali, seperti yang diriwayatkan dari Imam Ahmad yang mengatakan: “Barang siapa yang menyewakan rumahnya maka ia mengeluarkan zakatnya pada saat menerima uang sewa itu. Demikian yang tercantumd dalam AlMughni. Pendapat ini juga diterima oleh An Nashir, Ash Shadiq, dan Al Baqir, dari kalangan ulama ahlul bait, dikuatkan pula oleh pendapat Daud Azh Zhahiriy.
Perlu ditegaskan pula bahwa Muawiyah pernah mengambil zakat dari gaji yang diberikan Negara kepada para pegawai dan tentaranya. Sebagaimana Umar bin Abdul Aziz mengambil zakat dari gaji yang dibagikan kepada para pegawainya. Artinya keduanya menerapkan hasil ijtihadnya itu dalam skala Negara, dan tidak terdengar seorang sahabat maupun tabiin yang menolaknya.

Ketiga: Nishab dan Prosentase
Batas nishab di sini dapat digunakan nishab pertanian. Jika penghasilan sudah menccapai senilai lima wisq, hasil bumi seperti gandum, maka ia wajib zakat.
Dapat juga digunakan nishab emas yaitu senilai 85 gr emas. Pendapat ini lebih dekat ketika melihat yang diterima oleh pekerja itu berupa uang. Kemudian ia mengeluarkan zakat ketika menerimanya jika sudah mencapai satu nishab, dan jika belum mencapai nishab maka ia gabungkan dengan pendapatan berikutnya sehingga pada akhir tahun ia keluarkan zakatnya ketika masih mencapai nishab, sedangkan jika habis maka tidak zakat. Ada yang berpendapat jumlah nishab itu setelah dikurangi kebutuhan dasar.
Prosentase zakat yang dikeluarkan sebesar 2,5%


K.                SAHAM DAN SURAT BERHARGA

A.  Saham
Modal perusahaan pada umumnya terdiri dari penyertaan saham, yang dibeli seseorang. Dan saham itu sendiri siap dijual belikan kapan saja (di bursa). Maka saham sesungguhnya adalah modal perusahaan yang siap menguntungkan atau merugikan. Saham memiliki nilai tertentu, harga pasar yang sangat terpengaruh oleh situasi.
Penerbitan, pemilikan, dan jual beli saham hukumnya mubah menurut Jumhurul Ulama modern. Dan Pertanyaannya kemudian adalah: Apakah saham berkewajiban zakat? Dan bagaimana zakatnya?
Dapat kita fahami bahwa saham itu sudah menjadi komoditas perdagangan, pemiliknya dapat menjual belikannya sebagaimana barang dagangan, demikianlah pendapat Syeikh Muhammad Abu Zahrah, konsekwensinya maka wajib mengeluarkan zakat saham sebesar 2,5% dari harga saham yang ada di pasar, ditambah dengan keuntungannya, jika mencapai satu nishab, setelah dikurangi kebutuhan pokok pemiliknya.
Dapat juga dilakukan oleh perusahaan –seperti yang dilakukan disperusahaan-perusahaan Islamiy- mengeluerkan zakat modal dan keuntungannya, maka pemiliki saham tidak lagi berkewajiban mengeluarkan zakatnya karean telah dikeluarkan oleh  perusahaan.

B. السندات sertifikat deposito
Sertifikat deposito adalah surat resmi yang dikeluarkan oleh Negara atau perusahaan atau Bank, dengan membayar sejumlah biaya tertentu pada waktu tertentu. Sama dengan pinjaman yang memberi keuntungan tertentu. Pemilik deposito sebagai penanam modal, dan pada waktu tertentu ia dapat mengambil modal sekaligus keuntungannya. Deposito menyerupai saham dari sisi kemungkinan untuk dijual belikan di pasar, dan dari sisi nilainya di pasar berbeda dengan nilai namanya. Meskipun deposito ini hukumnya haram karena mengambil keuntungan ribawi, maka tetap saja harus dibahas zakatnya karena tetaplah ia merupakan harta walaupun diusahakan dengan cara yang haram. Usaha yang haram itu tidak menghalangi kewajiban zakat bersama dengan kewajiban menghentikan putaran haramnya.
Ada dua pendapat tentang pembahasan zakatnya:
    1. Surat-surat berharga itu dikeluarkan zakatnya sekali saja ketika mengambil dan sudah melewati masa satu tahun lebih, ia seperti hutang yang dikeluarkan zakatnya sekali saja. Demikian pendapat madzhab Imam Malik dan Abu Hanifah
    2. Dikeluarkan zakatnya setiap tahun, ia dianggap seperti hutang yang yakin dapat ditarik. Dengan ini ia berkembang dan memberikan keuntungan walaupun haram, maka ia lebih layak untuk dizakati, bersama dengan kewajiban untuk menghentikan usaha ini. Demikian pendapat jumhurul ulama, seperti yang ada dalam zakat hutang.
Perhitungannya menggunakan nilai resminya. Sedangkan keuntungan haramnya tidak dikeluarkan zakatnya, karena harta haram harus dikembalikan kepada yang berhak, dan jika tidak diketahui pemiliknya maka semuanya harus diberikan kepada fakir miskin.


ZAKAT

DISTRIBUSI ZAKAT

A. Mustahik  Zakat

Firman Allah :
Artinya: Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah; dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. QS. At Taubah: 60

Pertama: Fuqara Masakin
1.      Fakir adalah orang yang membutuhkan dan tidak meminta minta, sedangkan miskin adalah yang meminta-minta.
2.      Keduanya bermacam-macam:
  • orang yang tidak memiliki kekayaan dan tidak pula pekerjaan
  • orang yang memiliki kekayaan dan pekerjaan yang tidak mencukupi setengah kebutuhan
  • orang yang memiliki kekayaan dan pekerjaan yang tidak mencukupi kebutuhan standar
3.      Sedangkan orang kaya yang tidak boleh menerima zakat adalah orang yang telah memiliki kecukupan untuk diri dan keluarga.
4.      Orang fakir miskin diberikan sejumlah yang dapat mencukupinya
  • yang mencukupinya sepanjang hidupnya, menurut Imam Syafi’iy
  • yang mencukupinya selama satu tahun menurut madzhab Maliki dan Hanbali

bentuk kecukupan sepanjang hidup dapat berupa alat kerja, atau modal dagang, atau dibelikan bangunan kemudian diambil hasil sewanya, dan sarana-sarana lainnya seperti yang disebutkan oleh madzhab Syafi’iy dalam buku-bukunya secara rinci.
Di antara kecukupan adalah buku-buku dalam bermacam ilmu, biaya pernikahan bagi yang membutuhkan. Sebab tujuan utama zakat adalah mengangkat fakir miskin sampai pada standar layak.

Kedua: Amilin
Yaitu orang-orang yang bertugas mengambil zakat dari para muzakki, dan mendistribusikan kepada para mustahiq. mereka itu adalah kelengkapan personil dan finasial untuk mengelola zakat.
1.            Termasuk dalam kewajiban imam adalah mengutus para pemungut zakat dan mendistribusikannya, seperti yang pernah Rasulullah dan para khalifah sesudahnya lakukan
2.            Syarat orang-orang yang dapat dipekerjakan sebagai amil pengelola zakat, adalah seorang muslim, baligh dan berakal, mengerti hukum zakat-sesuai dengan kebutuhan lapangan- membidangi pekerjaannya, dimungkinkan mempekerjakan wanita dalam sebagian urusan zakat, terutama  yang berkaitan dengan wanita, dengan tetap menjaga syarat-syarat syar’iy
3.            Para amil mendapatkan kompensasi sesuai dengan pekerjaannya. Tidak diperbolehkan menerima suap, meskipun dengan nama hadiah, seperti yang diriwayatkan dalam sebuah hadits riwayat Bukhari Muslim: …Sesungguhnya aku mempekerjakan kalian salah seorang di antaramu melaksanakan tugas yang pernah Allah sampaikan kepadaku, kemudian datang kepadaku dan mengatakan: “Ini untukmu dan ini hadiah untukku, apakah ketika ia duduk di rumah ayah ibunya akan ada hadiah yang menghampirinya?
4.            Para amil harus bersikap lunak dengan para muzakki, meyakinkan apa yang menjadi kewajibannya, mendoakannya ketika mengambil zakat, menetapkan para mustahiq, dan memberikan bagian mereka.



Ketiga : Muallaf
Mereka itu adalah orang-orang yang sedang dilunakkan hatinya untuk memeluk Islam, atau untuk menguatkan Islamnya, atau untuk mencegah keburukan sikapnya terhadap kaum muslimin, atau mengharapkan dukungannya terhadap kaum muslimin.
1.            Bagian para muallaf tetap disediakan setelah wafat Rasulullah saw, karena tidak ada nash/teks yang menghapusnya. Kebutuhan untuk melunakkan hati akan terus ada sepanjang zaman. Dan di zaman sekarang ini keberadaannya sangat terasa karena kelemahan kaum muslimin dan tekanan musuh atas mereka.
2.            Yang berhak menetapkan hak para muallaf dalam zakat hanyalah imam/kepala negara. Dan ketika tidak ada imam maka memungkinkan para pemimpin lembaga Islam, atau organisasi massa tertentu mengambil peran ini
3.            Diperbolehkan juga di zaman sekarang ini memberikan zakat kepada para muallaf bagi mereka yang telah masuk Islam untuk memotivasi mereka, atau kepada sebagian organisasi tertentu untuk memberikan dukungan terhadap kaum muslimiin. Juga dapat diberikan kepada sebagian penduduk muslim yang miskin yang sedang dirakayasa musuh-musuh Islam untuk meninggalkan Islam. Dalam kondisi ini mereka dapat pula diberikan dari selain zakat.

Keempat: Para Budak
Zakat dapat juga digunakan untuk membebaskan orang-orang yang sedang menjadi budak, yaitu dengan:
·         Membantu para budak mukatab yaitu budak yang sedang menyicil pembayaran sejumlah tertentu untuk pembebasan dirinya dari majikannya agar dapat hidup merdeka. Mereka berhak mendapatkannya dari zakat
·         Atau dengan membeli budakn kemudian dimerdekakan
Pada zaman sekarang ini, sejak penghapusan system perbudakan di dunia mereka sudah tidak ada lagi. Tetapi menurut sebagian madzhab Maliki dan Hanbali berpendapat tentang pembebasan tawanan muslim dari tangan musuh dengan uang zakat termasuk dalam bab perbudakan. Dengan demikian maka mustahik ini tetap akan ada selama masih berlangsung peperangan antara kaum muslimin dengan musuhnya.   

Kelima: Gharimin (berhutang)
Al Gharim adalah orang yang berhutang dan tidak mampu membayarnya, ada dua macam jenis gharim yaitu:
1.      Al Gharim untuk kepentingan dirinya sendiri, yaitu orang yang berhutang untuk menutup kebutuhan primer pribadi dan orang-orang yang menjadi tanggung jawabnya, seperti rumah, makan, pernikahan, perabotan. Atau orang yang terkena musibah sehingga kehilangan hartanya, dan memaksanya untuk berhutang. Mereka dapat diberi zakat dengan syarat:
·         membutuhkan dana untuk membayar hutang
·         hutangnya untuk mentaati Allah atau untuk perbuatan mubah
·         hutangnya jatuh tempo saat itu atau pada tahun itu
·         tagihan hutang dengan sesame manusia, maka hutang kifarat tidak termasuk dalam jenis ini, karena tidak ada seorangpun yang dapat menagihnya.
Al Gharim diberikan sejumlah yang dapat melunasi hutangnya.
2.      Al Gharim untuk kemaslahatan orang lain, seperti orang yang berhutang untuk mendamaikan dua orang muslim yang sedang berselisih, dan harus mengeluarkan dana untuk meredam kemarahannya. Maka siapapun yang mengeluarkan dana untuk kemaslahatan umum yang diperbolehkan agama, lalu ia berhutang untuk itu, maka ia dibantu melunasinya dari zakat.

Diperbolehkan membayar hutangnya mayit dari zakat. Karena gharim mencakup yang masih hidup dang yang sudah mati. Demikian madzhab Maliki, berdasrkan hadits Nabi yang bersabda: “Aku adalah yang terdekat pada seorang mukmin daripada diri mereka sendiri. Barang siapa yang meninggalkan harta maka itu untuk ahli warisnya, dan barang siapa yang meninggalkan hutang, atau kehilangan maka kepadaku dan kewajibanku” Muttafaq alaih.

Sebagian ulama hari ini memperbolehkan zakat dipinjamkan dengan qardhul hasan, karena qiyas aulawiy (prioritas) yaitu: Jika hutang yang sudah terjadi boleh dibayarkandari zakat, maka qardhul hasan yang bersih dari riba lebih prioritas dari pada pembagian zakat. Berhutang dalam dua keadaan itu tujuannya sama yaitu untuk menutup kebutuhan.

Keenam: Fi sabilillah
Ibnul Atsir berkata: kata Sabilillah berkonotasi umum, untuk seluruh orang yang bekerja ikhlas untuk mendekatkan diri kepada Allah dengan melaksanakan kewajiban, yang sunnah dan kebaikan-kebaikan lainnya. Dan jika kata diucapkan maka pada umumnya ditujukan untuk makna jihad. Karena banyaknya penggunaannya untuk konotasi ini maka sepertinya kata fisabilillah, hanya digunakan untuk makna jihad ini (Kitab An Nihayah Ibnu Atsir)
Menurut empat madzhab, mereka bersepakat bahwa jihad termasuk ke dalam makna fi sabilillah, dan zakat diberikan kepadanya sebagai personil mujahidin. Sedangkan pembagian zakat kepada selain keperluan zakat, madzhab Hannafi tidak sependapat dengan madzhab lainnya, sebagaimana mereka telah bersepakat untuk tidak memperbolehkan penyaluran zakat kepada proyek kebaikan umum lainnya seperti majid, madrasah,  dll.
Pandapat lain. Imam Ar Razi mengatakan dalam tafsirnya: “Sesungguhnya teks zhahir dari firman Allah (وفي سَبيل الله) tidak hanya terbatas pada para tentara saja. Demikianlah yang dirilis oleh Al Qaffal dalam tafsirnya dari sebagian ulama fiqih,, bahwasannya mereka memperbolehkan penyaluran zakat kepada seluruh proyek kebaikan, seperti mengkafani mayit, membangun pagar, membangun masjid, karena kata fi sabilillah berlaku umum untuk semua proyek kebaikan.
As Sayyid Siddiq Hasan Khan berkata: Sabilillah artinya seluruh jalan yang menuju kepada Allah. Sedangkan jihad –meskipun jalan terbesar kepada Allah- tetapi tidak ada dalil yang mengkhususkan pembagian zakat henya kepada mujahid. ( Ar Raudhatunnadiyyah).
Rasyid Ridha berkata: Sabilillah di sana adalah kemaslahatan umum kaum muslimin yang digunakan  untuk menegakkan urusan dunia dan agama, bukan pada individunya. Yang utama dan pertama adalah persiapan perang, seperti pembelian senjata, perbekalan tentara, alat transportasi, pemberarngkatan pasukan…dan termasuk juga dalam hal ini adalah mendirikan rumah sakit, membuka jalan, mempersiapkan para da’I yang menyerukan Islam, mengirimkan mereka ke daerah-daerah kafir, (Tafsir Al Manar)
Syeikh Mahmud Syaltut dalam bukunya “Islam Aqidah dan Syari’ah” dalam hal ini menyatakan: Sabilillah adalah seluruh kemaslahatan umum yang tidak dimiliki oleh seseorang, dan tidak memberi keuntungan kepada perorangan. Lalu dia menyebutkan: setelah pembentukan satuan perang adalah rumah sakit, jalan, rel kereta, dan mempersiapkan para da’i.
Syeikh Hasanain Makhluf,  Muftin Mesir terdahulun berfatwa tentang kebolehan menyalurkan zakat kepada seluruh organisasi kebaikan Islam, bersandar kepada ungkapan Ar Razi dari Al Qaffal dll dalam memaknai kata fisabilillah.
Dalam Zhilalil Qur’an, Sayyid Quthb berkata: fisabilillah adalah jalan luas yang mencakup seluruh kemaslahatan jama’ah yang menegakkan kalimat Allah.
Kesimpulan: Yang rajah (kuat) bahwa yang dimaksud dari firman Allah “fisabilillah” adalah jihad seperti yang dimaksudkan oleh jumhurul ulama. Akan tetapi bentuk jihad pada masa sahabat dan para ulama sesudahnya terbatas pada berperang. Karena hukum Allah sudah berdiri tegak dan Negara Islam berwibawa. Adapun pada zaman sekarang ini, bentuk jihad itu tampil dengan warna yang bermacam-macam untuk menegakkan agama Allah, menyampaikan dakwah dan melindungi umat Islam. Kami berpendapat bahwa sangat mungkin untuk menyalurkan zakat kepada lembaga-lembaga modern seperti ini yang masuk ke dalam bab fisabilillah. Yaitu jalan yang digunakan untuk membela agama Allah dan menjaga umat Islam, baik dalam bentuk tsaqafah (wawasan), pendidikan, media, atau militer, dst. Dan perlu ditegaskan di sini bahwa peperangan yang boleh dibiayai dengan zakat adalah perang fisabilillah di bawah bendera Islam, untuk membela kepentingan Islam dan dibawah komando pemimpin Islam.

Ketujuh Ibnu sabil
Mereka adalah para musafir yang kehabisan biaya di negera lain, meskipun ia kaya di kampong halamannya. Mereka dapat menerima zakat sebesar biaya yang dapat mengantarkannya pulang ke negerinya, meliputi ongkas jalan, dan perbekalan, dengan syarat:
·         Ia membutuhkan di tempat ia kehabisan biaya
·         Perjalanannya bukan perjalanan maksiyat, yaitu dalam perjalanan sunnah atau mubah
·         Sebagian madzhab Maliki mensyaratkan: tidak ada yang memberinya pinjaman dan ia mampu membayarnya

B.     Penyaluran Zakat Kepada Para Mustahik

1.            Imam Syafi’I berpendapat bahwa zakat harus dibagikan kepada delapan kelompok itu dengan merata, kecuali jika salah satu kelompok itu tidak ada, maka zakat diberikan kepada ashnaf yang masih ada. Jika muzakki itu sendiri yang membagikan langsung zakatnya maka gugur pula bagian amil.
2.            Madzhab Hanafi dan Maliki berpendapat bahwa zakat boleh diberikan kepada sebagian ashnaf, tidak kepada seluruh ashnaf yang ada. Bahkan mereka memperbolehkan pemberian zakat hanya kepada salah satu ashnaf saja sesuai dengan kondisi. Inilah pendapat mayoritas ulama, dan pendapat yang paling kuat, dengan memperhatikan hal-hal berikut ini:
a.             Tiidak diperbolehkan menghilangkan hak salah satu mustahiq tanpa ada sebab, jika imam yang melakukan pembagian dan jumlah zakat cukup banyak.
b.            Diperbolehkan memberikan zakat hanya kepada satu ashnaf saja jika ada kemaslahatan yang dapat dipertannggung jawabkan, seperti ketika perang yang mengharuskan zakat untuk pembiayaan mujahid di medan perang.
c.             Ketika membagikan zakat kepada semua ashnaf secara menyeluruh tidak diharuskan membagi rata kepada mereka. Dan yang diwajibkan adalah memberikan bagian pada masing-masing sesuai dengan jumlah dan kebutuhan.
d.            Selalu diperhatikan bahawa kelompok prioritas adalah fakir miskin. Kelompok yang diulang-ulang dalam Al Qur’an dan As Sunnah. Maka tidak diperbolehkan menghalangi hak mereka dari zakat, kecuali karena kondisi darurat sesaat.
e.             Jika muzakki yang membagikan langsung zakatnya, dan jumlah zakatnya kecil, boleh diberikan kepada satu kelompok, dan satu orang saja untuk mencapai tujuan zakat, yaitu menutup kebutuhan
f.             Jika imam yang membagikan, maka bagian amilin tidak boloeh lebih banyak dari seperdelapan, menurut Imam Syafi’iy, agar zakat tidak habis di tangan para pegawai saja.

   
C.          Orang Yang Tidak Boleh Menerima Zakat

Ada lima kelompok yang tidak diperbolehkan menerima zakat, yaitu:
1.      الأغنياء orang kaya
Rasulullah saw bersabda: « لا تحل الصَّدقة لغني... »، رواه الخمسة Tidak halal zakat diberikan kepada orang kaya. HR lima ulama hadits
·         Yang dikecualikan dari criteria ini adalah: pasukan perang fi sabilillah, amil zakat, penghutang untuk kemaslahatan orang lain, seperti yang dikatakan oleh jumhurul ulama.
·         Seorang anak dianggap cukup jika ayahnya kaya, demikian juga seorang isteri dianggap kaya jika suaminya kaya, sehingga keduanya tidak boleh diberi zakat.
2.      الأقوياء المكتسبون orang kuat bekerja
Rasulullah saw bersabda:  « لا تَحل الصدقة لِغني، ولا لذي مِرَّة سَوي » رواه الخمسة tidak halal zakat diberikan kepada orang kaya dan orang yang memilkiki organ lengkap. HR lima imam hadits. ذي مِرَّة adalah orang yang memiliki organ tubuh lengkap. Juga dengan prnyataan Rasulullah terhadap dua orang lelaki yang meminta zakat: Jika kalian mau akan aku berikan kepada kalian, tetapi tidak ada hak dalam zakat ini bagi orang kaya dan orang yang kuat bekerja” HR Ahmad, Abu Daud dan An Nasa’iy
  • Ia benar-benar memiliki pekerjaan yang menghasilkan, jika tidak ada pekerjaan maka ia diberi zakat
  • Hasil penghasilannya cukup, jika tidak maka ia boleh menerima zakat sehingga mencukupi

3.      غير المسلمين non muslim
a.       Para ulama sepakat bahwa zakat tidak boleh diberikan kepada orang kafir yang memerangi, orang murtad dan orang ateis.
b.      Jumhurul ulama khususnya empat imam madzhab bersepakat bahwa zakat tidak boleh diberikan kepada kafir dzimmiy sebagai fakir, ia bisa menerima zakat menurut sebagian ulama dalam statusnya sebagai muallaf. Mereka bersepakat bahwa ahludzimmah boleh diberikan sedekah sunnah. Sebagaimana baitul mal memberikan kecukupan mereka dari selain zakat.
c.       Diperbolehkan memberikan zakat kepada orang fasik, selama tidak terang-terangan dan terus menerus menunjukkan kefasikannya. Agar  zakat tidak menjadi fasilitas kefasikannya. Dan diperbolehkan memberikan zakat itu kepada keluarganya, karena kefasikan seseorang tidak boleh menghilangkan hak orang lain.
d.      diperbolehkan memberikan zakat kepada sesama muslim meskipun dari firqah yang berbeda dengan ahlussunnah, selama ia masih berstatus Islam, dan tidak melakukan perbuatan bid’ah yang membuatnya kafir.
e.       Dan yang lebih dari semua itu adalah memberikan zakat kepada seorang muslim yang taat beragama.


4.      الأقارب kerabat
1.      Seorang suami tidak boleh memberikan zakatnya kepada isteri, karena ia berkewajiban untuk menafkahinya. Jika ia memberikan zakat kepadanya maka seperti orang yang memberikan pada diri sendiri. Sedangkan isteri boleh memberikan zakatnya kepada suami menurut jumurul ulama, seperti dalam hadits isteri Ibnu Mas’ud yang bertanya kepada Rasulullah saw bersama dengan seorang wanita anshar. Rasulullah menjawab: «... لهما أَجران أَجر القرابة وأجر الصَّدقة» رواه الشيخان.Keduanya mendapatkan dua pahala, pahala zakat dan pahala kerabat. HR Asy Syaikhani
2.      Tidak boleh memberikan zakat kepada kedua orang tua, jika ia yang berkewajiban menafkahinya, sebab ini sama dengan memberi kepada diri sendiri. Sebagaimana tidak diperbolehkan memberikan zakat kepada anak yang menjadi kewajibannya.
3.      Diperbolehkan memberikan zakat kepada kerabat lain, bahkan menurut madzhab Hanafi  -yang memperluas kewajiban nafkah itu kepada keraba- tetapi tidak menjadikannya penghalang diberi zakat, sebab penghalang zakat itu adalah bersambungnya manfaat antara pemberi dan penerima zakat, yang mengesankan bahwa ia memberikan pada diri sendiri. Seperti yang terjadi pada suami isteri, kedua orang tua dan anak.

5.      آل محمد keluarga Nabi Muhammad SAW
1.      Mereka itu adalah keturunan Bani Hasyim menurut jumurul ulama, dan Asy Syafi’iyyah menambahkan keturunan Abdul Muththalib pula.
2.      Jumhurul ulama berpendapat bahwa keluarga Nabi Muhammad tidak boleh menerima zakat, karena zakat itu adalah kotoran manusia sepertti dalam hadits Muslim.
3.      Larangan ini mencakup zakat dan sedekah sunnah
4.      Menurut madzhab Hanafi, larangan ini khusus pada zaman Nabi Muhammad saw, untuk menepis tuduhan miring, sedangkan setelah wafat Rasulullah maka mereka diperbolehkan menerima zakat
5.      Keluarga Bani Hasyim boleh memberikan zakat kepada sesame Bani Hasyim. 
6.      Jika mereka tidak mendapatkan jatah seperlimanya seperlima ghanimah dan fa’iy, maka ia boleh menerima zakat menurut kesepakatan ulama. 

D.    Kesalahan Membagi Zakat

Jika seorang muzakki memberikan zakatnya kepada seorang mustahiq, kemudian diketahui bahwa ia telah salah dengan membagikan zakat kepada orang yang tidak berhak, seperti diserahkan kepada orang kafir, kerabat dekat, atau orang kaya, maka apa yang harus dilakukan?
·               Jika muzakki telah berusaha, bertanya, dan mencari, kemudian ia serahkan zakat dan ternyata d kemudian hari terbukti salah alamat, maka ia tidak berkewajiban membayarnya lagi. Seperti dalam hadits Ma’n bin Yazid ketika ayahnya meletakkan sedekah di masjid, kemudian Ma’n mengambilnya dan diadukan kepada Rasulullah saw, lalu Nabi bersabda: “Bagimu yang telah kamu niatkan wahai Yazid, dan bagimu yang telah kau ambil wahai Ma’n. HR Al Bukhariy
·               Namun jika kesalahan itu karena tidak ada usaha, bertanya dan mencari, maka muzakki harus bertanggung jawab atas kesalahannya itu, dan membayar zakat lagi.
·               Sedang jika imam yang membagi zakat, lalu salah, maka muzakki tidak berkewajiban apa-apa.
·               Dan kepada orang yang menerima zakat sementara ia tidak berhak menerimanya maka ia harus mengembalikannya, atau mengembalilkan nilainya jika sudah dibelanjakan.

E.  Seputar Cara Pembayaran Zakat

1.            NEGARA DAN  ZAKAT

  1. Para Ulama telah bersepakat bahwa dasar palaksanaan zakat adalah bahwa seorang Imam mengumpulkannya dari para muzakki dan membagikannya kepada para mustahiq. artinya bahwa pengelolaan zakat itu merupakan salah satu tugas Negara Islam, dengan dalil-dalil berikut ini:
·               Al Qur’an, telah menetapkan dalam ayat zakat tentang bagian amil zakt, ini mennunjukkan bahwa harus ada pegawai yang ditunjuk oleh Negara guna menjalankan tugas ini dan diberikan gaji dari zakat.
·               As Sunnah Al Qauliyah: “…diambil dari orang-orang kaya mereka lalu dibagikan kepada fakir miskin mereka…”di sini ada yang mengambil dan yang membagi, dan tidak dibiarkan begitu saja kepada para muzakki
·               As Sunnah Al Fi’liyyah, Rasulullah mengirimkan para pemungut zakat. Demikian juga para khalifah sesudahnya
·               Logika, yaitu ketika zakat dibiarkan kepada perorangan mengakibatkan terlantarnya hak-hak fakir miskin, yang bisa menyebabkan keresahan dan ketidak adilan terhadap fakir msikin. Pada saat yang sama Negara berkewajiban menjaga kehormatan fakir miskin. Belum lagi sebagian distribusi zakat itu disalurkan untuk kepentingan umum yang hanya bisa ditentukan oleh Negara.
  1. Harta zakat terbagi dalam dua macam, yang nyata dan yang tersembunyi. Zakat zhahir seperti zakat tanaman dan hewan, sedang yang tersembunyi seperti uang dan perdagangan. 
·               para ulama telah bersepakat bahwa ketika seorang imam meminta zakat dari para mustahiq maka harus diberikan baik dalam bentuk zahir maupun tersembunyi. Dan ketika imam tidak mengurusi zakat maka tidak menggugurkan zakat dari para muzakki itu, dan para muzakki wajib mengeluarkannya sendiri dan membagikannya kepada para mustahiq.
·               seorang imam diperbolehkan menyerahkan cara pembayaran zakat harta tersembunyi kepada para muzakki, seperti yang dilakukan oleh Utsman ra, dan ketika itu para muzakki yang membagikannya langnsung kepada mustahiq
·               kenyataan pembagian jenis harta zhahir dan tersembunyi tidak banyak dampaknya pada zaman sekarang ini. Maka yang utama adalah kembali kepada yang asli, yaitu urusan zakat harus tunduk kepada kekuatan hukum syariat Islam, yang akan membantu mewujudkan tujuan kewajiban ini.
  1. Ketika pemilik harta menolak membayar zakat, atau mengaku telah mengeluarkannya, atau menyembunyikan kewajibannya maka ia wajib
·               Jika ia mengingkari kewajiban zakat maka hukumnya kafir, dan dihukum mati sebagai orang murtad
·               Jika karena pelit, maka diambil zakatnya dengan paksa dan dipenjara
·               Para ulama berbeda pendapat tentang apakah boleh menghukum orang yang menolak zakat dengan diambil separo hartanya? Madzhab Hanbali memperbolehkannya, tetapi jumhurul ulama menolak. Dan yang rajah (kuat) bahwa hukuman maliyah (material) adalah jenis hukuman ta’zir yang diserahkan kepada kebijakan imam. 
  1. Bolehkan membayar zakat kepada penguasa yang zhalim?
·               Jika ia iltizam dengan Islam secara global, dan zalilm dalam beberapa sisi, maka boleh membayar zakat kepadanya, jika ia menyalurkannya ke pos-pos yang diperbolehkan agama. Sedang jika kezalimannya mencakup zakat, maka tiadk boleh membayar kepadanya, kecuali jika ia mengambil paksa. Dan yang utama dalam kondisi ini adalah mengulang mengeluarkannya kepada yang berhak. Ini hukumnya wajib menurut madzhab Maliki, dan wajib menurut madzhab Hanafi dan Syafi’iy.
·               sedang jika penguasa itu memerangi Islam dan para da’inya, dengan terang-terangan mengajak kepada prinsip kafir, maka tidak boleh membayar zakat kepadanya dalam keadaan apapun. Dan jika penguasa itu mengambil maka muzakki harus mengulang mengeluarkan zakat.

F.      Serba-Serbi Seputar Pembayaran Zakat

  1. Niat
a.       Karena zakat adalah ibadah, maka pelaksanaannya harus disertai niat, sesperti dalam hadits Nabi: ..Sesungguhnya amal itu tergantung dengan niatnya…”
b.      muzakki berniat untuk dirinya, sebagaimana seorang wali berniat untuk orang yang diwaliin, seperti anak kecil, orang gila, orang bodoh ketika mereka hendak mengeluarkan zakat
c.       tempat niat ada di dalam hati, dan waktunya ketika sedang mengeluarkan zakat.
d.      ketika penguasa mengambil zakat maka harus disertai pula niat muzakki sehingga mendapat pahala dari zakatnya, dan diterima di sisi Allah. Jika tidak disertai niat maka hanya cukup menurut Negara, artinya tidak diminta lagi, tetapi belum cukup menurut Allah
  1. Membayar dengan nilai uang
a.       Ketika seseorang berkewajiban zakat seekor kambing untuk kembingnya, atau seekor onta untuk ontanya, atau sekian kilo untuk tanamannya, maka ia diperbolehkan membayar dengan uang senilainya, seperti dalam hadits Mu’adz bersama dengan penduduk Yaman: “Bayarkan kepadaku dengan kain yang panjanganya lima hasta, atau pakaian senilai zakat, karena yang demikian itu lebih mudah bagi kalian dan lebih bermanfaat bagi kaum muhajirin di Madinah” HR Al Baihaqi dan Al Bukhariy. Saat itu penduduk Yaman terkenal sebagai pembuat pakaian, dan penduduk Madinahlebih membutuhkannya. Demikianlah pendapat madzhab Hanafi, diriwayatkan pula oleh imam Ahmad bin Hanbal untuk selain zakat fitrah. Merupakan madzhab Umar bin Abdul Aziz, Hasan Al Bashri, Sufyan Ats Tsauriy dan Al Bukhariy. Menurut Ibnu Taimiyah membayar zakat dengan nilai uang diperbolehkan karena kebutuhan, kemaslahatan atau keadilan.
b.      Madzhab Syafi’iy tidak memperbolehkan membayar zakat dengan nilai uang. Karena zakat itu ibadah seperti shalat maka wajib dikerjakan seperti yang ada dalam teks syar’iy. Dan menurut madzhab Maliki ada beberapa pendapat yang berbeda, dan yang terkenal adalah makruh membayar zakat dengan uang
c.       Sedang jika imam menghendaki pembayaran dengan uang maka mereka sepakat boleh, karena ia dianggap lebih memahami kemaslahatan.

  1. Memindahkan zakat ke tempat lain.
a.       Prinsip zakat adalah dibagikan di negeri tempat zakat itu dikumpulkan, seperti dalam hadits Nabi: “Diambil dari orang kaya mereka dan dibagikan kepada fakir misikin mereka”. Demikianlah sunnah fi’liyyah Rasulullah saw dan khulafaurrasyidin sesudahnya, tanpa ada yang berbeda pendapat dengannya.
b.      Ketika negeri yang bersangkutan sudah cukup, maka boleh dipindahkan ke Negara lain, atau diserahkan kepada imam untuk dibagikan sesuai dengan kebutuhan. Demikianlah yang Rasulullah dan para khalifah lakuakan tanpa ada yang menolaknya
c.       Sedangkan jika fakir miskin di negeri yang bersangkutan masih membutuhkan zakatnya orang kaya, maka pemindahan zakat ke Negara lain tidak boleh dilakukan kecuali jika ada kebutuhan yang lebih mendesak. Seperti jika ada suatu Negara muslim yang ditimpa bencana, atau sesuai dengan ijtihad imam menurut pendapat madzhab Hanafi dan Maliki.
d.      Diperbolehkan memindahkan zakat menurut madzhab Hanafi ke Negara lain jika muzakki memiliki kerabat yang membutuhkan di negeri tersebut. Atau jika di negeri kedua itu terdapat fakir miskin yang lebih membutuhkan dari pada negeri yang pertama. Atau jika pemindahan itu lebih membawa maslahat bagi kaum muslimin, atau jika dipindahkan dari negeri perang ke negeri aman, atau jika dipindahkan kepada orang berilmu atau penuntut ilmu, atau dipindahkan untuk pembiayaan proyek Islami yang bermanfaat bagi kaum muslimin di Negara kedua. Ibnu Abidin menuturkan dalam hasyiyahnya lebih banyak lagi contoh seperti ini
  1. Mempercepat dan Menunda Zakat
a.       Zakat wajib dibayarkan seketika, maka ketika syarat-syarat zakat terpenuhi maka saat itu pula wajib dikeluarkan zakatnya. Ia berdosa jika menundanya tanpa ada sebab. Karena perintah menuntut disegerakan. Demikianlah madzhab jumhurul ulama
b.      Diperbolehkan mempercepat pembayaran zakat –artinya dikeluarkan sebelum waktunya- jika zakatnya mensyaratkan haul (masa satu tahun). Demikianlahh madzhab jumhurul ulama. Berbeda dengan madzhab Maliki. Sedang zakat yang tidak mensyaratkan satu tahun seperti tanaman dan buah-buahan, maka tidak boleh membayarnya sebelum waktunya.
c.       Tidak diperbolehkan pula menunda zakat ketika sudah jatuh waktu wajjibnya kecuali jika ada hajat syar’iy seperti menunggu kerabat yang sedang membutuhkan. Dan barang siapa yang menundanya tanpa ada sebab syar’iy ia berdosa menurut kebanyakan ulama. Dan jika kemudian hartanya habis atau kurang sebagiannya sebelum mengeluarkan zakat maka kewajibannya tidak gugur, dan menjadi hutangnya.
d.      Dan jika zakat telah diambil dari sebagian harta yang dimiliki untuk dibagikan kepada yang berhak kemudian hilang, maka jika karena keteledoran pemeliharaannya, maka ia wajib menggantinya dan mengelurkan zakat lagi. Namun jika tidak karena keteledoran maka ia tidak wajib menggantinya, dan cukup membayarkan dengan yang tersisa.
e.       Zakat yang sudah menjadi kewajiban seseorang tidak akan pernah gugur sebelum dibayar meskipun telah lewat beberapa tahun. Menurut jumhurul ulama zakatnya diambil secara keseluruhan dari tahun-tahun yang telah berlalu.
f.       Bahkan zakat tidak gugur karena kematian. Ia tetap harus dibayarkan dari harta peninggalan meskipun tidak diwasiatkan oleh orang yang meningal. Ini pendapat Jumhur yang didasarkan kepada sabda Rasulullah saw. “… hutang kepada Allah lebih berhar untuk dilunasi…” (Syaikhan)


  1. Rekayasa Menggugurkan Zakat
Haram hukumnya dan zakat tidak gugur apapun bentuk rekayasnya. Barangkali di dunia bisa bebas karena permintaan pemimpin untuk menggugurkannya, namun di akhirat tidak selamat dari hisab Allah. Ini juga pendapat Jumhur, Malikiyah, Hanabilah, dan lain-lain.
  1. Membayar zakat bisa dilakukan kepada orang fakir secara langsung dan tidak mengatakan bahwa itu zakat. Bahkan banyak ulama yang menganggapnya sunnah agar tidak menyakiti hatinya dan merendahkannya.

MASALAH-MASALAH YANG BERKAITAN  ANTARA ZAKAT DAN PAJAK DAN
ZAKAT FITRAH
A.                Apakah Ada Kewajiban harta selain zakat?
Zakat adalah kewajiban pereodik harta, dan wajib dikeluarkan dalam setiap kesempatan dan keadaan. Dalam kondisi biasa seorang muslim tidak diwajibkan selain zakat, kecuali dengan sukarela.
1.                  Dalam kondisi darurat terdapat kewajiban harta selain zakat, yang disepakati para ulama, yaitu:
a.                   Hak kedua orang tua, dalam bentuk nafkah yang mereka butuhkan pada saat anaknya kaya
b.                  Hak kerabat, dengan perbedaan tingkat kedekatan yang mewajibkan nafkah
c.                   Hak orang-orang yang sangat membutuhkan pakaian atau rumah tinggal
d.                  Membantu keluarga untuk membayar diyat pembunuhan yang tidak disengaja
e.                   Hak kaum muslimin yang sedang ditimpa bencana

  1. Masih ada hak-hak lain yang masih diperdebatkan apakah wajib atau sunnahh, antara lain:
a.             Hak tamu selama tiga hari
b.            Hak orang yang hendak meminjam kebutuhan rumah, bagi tetangga
  1. Sedangkan hak fakir miskin terhadap harta orang kaya secara umum sudah banyak disebutkan dalam ayat-ayat Al Qur’an maupun dalam hadits. Dan bentuk masyarakat Islamiy yang saling melindungi tidak akan pernah terwujud tanpa hal ini.
Ketika zakat sudah mengcover kebutuhan fakir miskin, maka orang-orang kaya tidak diminta yang selain zakat. Namun jika zakat belum mencukupi maka harus diambilkan dari orang-orang kaya selain zakat, yang dapat mencukupi kebutuhan dasar fakir miskin. Sebagaimana diambil pula dari orang kaya itu kebutuhan untuk melindungi Negara dari ancaman musuh jika dari zakat belum mencukupi. Semua ini hampir disepakati oleh para ulama, meskipun terdapat perbedaan di sesputar (apakah ada kewajiban harta selain zakat?) perbedaan itu terpulang kepada kewajiban selain zakat yang permanent, bukan yang insidentil.

  1. Apakah Boleh Menetapkan Pajak bersama dengan zakat?

  1. Bagi imam setelah bermusyawarah dengan ahlul halli wal aqdi, diperbolehkan untuk menetapkan zakat kepada kaum muslimin selain zakat, dengan dalil:
a.             Jaminan sosial kaum muslimin hukumnya wajib. Jika dari zakat dan pendapatan kas Negara tidak cukup, maka boleh menetapkan pajak tambahan kepada orang kaya
b.            Belanja Negara sangat banyak, pos-pos dan sumber zakat sangat terbatas, maka bagaimana mungkin mampu menutup kebutuhan Negara yang tidak masuk dalam pintu distribusi zakat? Dan bagaimana mampu menutup pos penerima zakat jika sumber zakatnya sangat kecil?
c.             Kewajiban yang tidak akan terlaksana kecuali dengan adanya sarana, maka menghadirkan sarana itu menjadi kewajiban pula. Dari itulah imam Al Ghazali Asy Syafi’iy memperbolehkan imam untuk mewajibkan kepada orang kaya untuk membiayai kebutuhan seorang tentara. Demikian juga imam Asy Syathibiy al Maliki memperbolehkan imam yang adil untuk menugaskan orang kaya membiayai tentara selain dari baitul mal. Dan para ulama lain berpendapat seperti ini.

  1. Syarat-syarat yang wajib diperhatikan dalam penetapan zakat
a.             Terdapat kebutuhan riil yang tidak tercukupi oleh sumber-sumber pendanaan konvensional (zakat, bagi hasil ,…) 
b.            Pembagian beban pajak secara adil kepada mereka yang mampu
c.             Penyaluran uang pajak untuk kemaslahatan umat, bukan kepentingan penguasa
d.            Mendapat persetujuan dewan permusyawaratan, atau ahlul halli wal aqdi. Karena penetapan pajak merupakan keputusan sensitif, yang mengintervensi kepemilikan pribadi yang dilindungi hukum. Maka tidak diperbolehkan mengambilnya kecuali karena kebutuhan syar’iy yang ditetapkan oleh ahlul halli wal aqdi.
Pajak yang ditetapkan dengan memenuhi syarat-syarat di atas tidak lagi masuk dalam pungutan liar, dan cukai yang tercela dan diharamkan dalam beberapa hadits. 

  1. Zakat dan Pajak
  1. Hakekat zakat dan pajak
Meskipun pajak dan zakat memiliki titik singgung yang sama, yaitu kewajiban yang mengikat, dan kekuasaan yang menekan, namun di antara keduanya terdapat perbedaan penting yaitu:
    • Bahwa zakat itu adalah ibadah dan pajak adalah kewajiban Negara
    • Penetapan nishab dan prosentase zakat ditetapkan oleh syari’ah, maka hukumnya tetap dan tidak berubah. Sedangkan pajak ditetapkan oleh ulil amri, maka merekalah yang menentukan dan menghapuskan
    • Pajak berhubungan antara warga dan Negara. Sedangkan zakat adalah hubungan manusia dengan Tuhannya. Seorang muzakki akan membayar zakatnya meskipun tidak ada yang menagihnya.
    • Pajak terbatas sasarannya hanya pada target materi, sedangkan zakat memiliki sasaran ruhiyah, akhlaq, dan insaniyah. Zakat adalah ibadah yang sekaligus pungutan.

  1. Prosentase Progresif antara Pajak dan Zakat
Pajak dengan prosentase tetap ialah yang telah ditetapkan prosentasenya dengan satu ketentuan, meskipun kekayaan bertambah banyak. Sedangkan pajak progresif yang semakin besar prosentasenya sesuai dengan pertambahan kekayaan, seperti 10% untuk ribuan pertama, 12% untuk ribuan kedua, 14% untuk ribuan ketiga dst.
Dan yang terkenal dalam zakat adalah prosentase tetap tidak dengan prosentase progresif, meskipun kekayaan yang dikeluarkan zakatnya semakin besar. Untuk uang misalnya 2,5% bagi yang memilikinya mencapai nishab, dan yang memilikinya seribu kali nishab. Apa hikmah di balik itu?
1.      Tujuan pajak progresif adalah untuk mengembalikan keseimbangan dan mendekatkan kesenjangan. Tujuan ini sangat serius diwujudkan dalam Islam, tetapi dengan cara di luar zakat. System waris (harta pusaka) wasiat, larangan riba, larangan penimbunan, dan larangan cara-cara haram lainnya, adalah upaya untuk mewujudkan tujuan di atas
  1. zakat yang diambil dari orang kaya dan diberikan kepada fakir miskin, memiliki peran besar dalam mewujudkan tujuan di atas, pada saat pajak progresif diambil dari seluruh lapisan dan terkadang dari fakir miskin pula, kemudian digunakan untuk belanja Negara secara umum yang dimanfaatkan oleh orang kaya juga.
  2. Zakat sebagai ibadah harus ditetapkan dengan baku dan tidak berubah-rubah. Hal ini tidak menghalangi Negara ketika membutuhkan untuk menetapkan pajak selain zakat. Ulil amri dapat memetakan maslahat yang digunakan untuk menetapkan pajak progresif dalam kondisi tertentu. Sedangkan zakat tidak membuka peluang intervensi pendapat dan penyesuaian.


D.    Zakat Fithrah

1.      Ta’rif dan Hukumnya
a.                         Zakat atau sedekah fitrah adalah zakat yang disebabkan datangnya idul fitri setelah ramadhan. Diwajibkan pada tahun kedua hijriyah-bersamaan dengan kewajiban puasa- berbeda dengan zakt-zakat yang lainnya. Karena zakat ini wajib atas setiap orang bukan atas kekayaan.
b.            Jumhurul ulama bersepakat bahwa zakat fitrah itu hukumnya wajib, seperti dalam hadits Ibnu Umar: Bahwasannya Rasulullah saw mewajibkan zakat fitrah dari bulan Ramadhan satu sha’ kurma dan gandum atas setiap orang merdeka atau budak sahaya, laki-laki dan wanita umat Islam ini”. HR Al Jama’ah. Demikianlah pendapt empat madzhab
c.             Rasulullah saw telah menjelaskan hikmahnya sebagai pembersih bagi orang yang berpuasa dari perbuatan sia-sia yang sangat sulit dihindari orang yang sedang berpuasa. Zakat fitrah juga menjadi makanan fakir miskin pada hari raya itu sehingga mereka semua dapat merayakan idul fitri dengan senang dan bahagia.

2.      Siapa yang diwajibkan
  1. Zakat ini diwajibkan kepada setiap muslim budak atau merdeka, laki-laki atau wanita, kecil atau dewasa, miskin atau kaya. Seorang laki-laki mengeluarkan zakat untuk dirinya dan orang-orang yang menjadi tanggung jawabnya. Seorang isteri mengeluarkan zakat untuk dirinya atau oleh suaminya. Tidak wajib dibayarkan untuk bayi yang masih dalam kandungan, meskipun disunnahkan menurut Ahmad bin Hanbal

  1. Jumhurul ulama mensyaratkan zakat itu kepada seorang muslim yang memiliki kelebihan makanan pada hari ied itu sebesar zakat fitrah yang menjadi kewajibannya. Hutang yang belum jatuh tempo tidak boleh menggeser kewajiban zakat, berbeda dengan hutang yang sudah jatuh tempo (yang harus dibayar seketika itu).

3.      Besar zakat fitrah
a.       Tiga ulama (Malik, Syafi’iy, dan Ahmad) telah bersepakat bersama jumhurul ulama bahwa zakat fitrah itu sebesar satu sha’ kurma, handum atau makanan lain yang menjadi makanan pokok negeri yang bersangkutan. Seperti yang ada dalam hadits di atas, juga hadits Abu Said Al Khudzriy : “Kami pernah membayar zakat fitrah dan Rasulullah saw bersama kami berupa satu sha’ makanan, atau kurma, atau gandum, seperti itu kami membayar zakat, sampai di zaman Muawiyah datang di Madinah yang mengatakan: Sekarang saya berpendapat bahwa dua mud gandum Syam itu sama dengan satu sha’ kurma, lalu pendapat ini dipakai kaum muslimin saat itu.” HR Al Jama’ah. Madzhab Hanafi berpendapat bahwa zakat fitrah itu sebesar satu sha’ dari semua jenis makanan.
    1. Satu sha’ adalah empat sendokan dengan dua telapak tangan orang dewasa standar atau empat mud. Karena sat umud itu juga sebesar sendokan dengan dua telapak tangan orang dewasa standar, yang dikonfersi kurang lebih 2176 gr
c. Zakat fitrah dikeluarkan dari makanan pokok mayoritas penduduk di suatu negeri, atau dari mayoritas makanan pokok muzakki jika lebih baik dari pada makanan pokok negeri mustahik. Demikianlah pendapat jumhurul ulama.
d.         Diperbolehkan membayar dengan nilai uang satu sha’ jika lebih bermanfaat bagi fakir miskin. Demikianlah pendapat madzhab Hanafi, yang diriwayatkan pula dari Umar bin Abdul Aziz dan Hasan Al Bashriy, pendapat yang lebih mudah dikerjakan pada masa sekarang ini.  

4.      Waktunya

  1. Zakat fitrah wajib dibayar oleh orang yang bertemu dengan terbenam matahari hari terakhir bulan ramadhan, menurut madzhab Syafi’iy. Atau yang bertemu dengan terbit fajar hari ied menurut madzhab Hanafi dan Malikiy
  2. wajib mengeluarkannya sebelum shalat ied, seperti dalam hadits Ibnu Abbas. Diperbolehkan membayarnya lebih awal sejak masuk bulan Ramadhan menurut madzhab Syafi’iy. Dan yang utama mengakhirkannya satu atau dua hari menjelang iedul fitri. Demikianlah pendapat yang dipegang oleh madzhab Malikiy. Diperbolehkan mendahulukannya sampai awal tahun menurut madzhab Hanafiy, beralasan bahwa namanya tetap zakat. Dan menurut madzhab Hanbali diperbolehkan mensegerakannya mulai dari separo kedua bulan Ramadhan.

5.      Kepada Siapa Zakat ini dibagikan

  1. Para ulama bersepakat bahwa zakat fitrah ini dibagikan kepada fakir miskin kaum muslimin. Abu Hanifah memperbolehkan pembagianya kepada fakir miskin ahli dzimmah.
  2. Prinsipnya bahwa zakat fitrah itu diwajibkan untuk dibagkan kepada fakir miskin, sehingga tidak diberikan kepada delapan ashnaf lainnya. Kecuali jika ada kemaslahatan, atau kebutuhan lain. Zakat ini juga hanya dibagikan di negeri zakat itu diambil,, kecuali jika di negeri itu tidak ada fakir miskin maka diperbolehkan untuk memindahkannya ke Negara lain.
  3. Zakat fitrah tidak boleh dibagikan kepada orang yang tidak boleh menerima zakat mal, seperti orang murtad, fasik yang mengganggu kaum muslimin, anak, orang tua atau isteri.























E.    EVALUASI

TANAMAN DAN BUAH
  1. Bacalah ayat pertama tentang zakat, kemudian jawablah pertanyaan berikut ini
a.       Dari mana anda memahami ayat di atas sehingga berkesimpulan bahwa:    الجود بأطيب الموجود  Berderma dari yang terbaik dari ayang ada”
b.      Apa makna firman Allah: } ولستم بأخذيه إلا أن تُغمضوا فيه {
c.       Apakah usaha mengeluarkan zakat dari yang terbaik dari hasil kerja hanya berlaku pada kekayaan  tertentu? Dan kenapa?
d.      Carilah tafsir ayat ini dari buku tafsir mana saja, kemudian salinlah sababunnuzulnya ke dalam buku catatanmu.
e.       Apa pengaruh psikologis yang dialami oleh orang kaya dan orang miskin ketika zakat itu dikeluarkan dari yang terbaik?

  1. Dari ayat zakat yang ada di surah Al An’am, jawablah pertanyaan berikut ini:
a.       Jelaskan dari ayat di atas tentang kekuasaan dan kemurahan Allah atas hamba-Nya.
b.      Pilihlah jawaban yang benar dengan memberi tanda silang di depannya:
} وءاتوا حقه يوم حصاده ولا تُسرفوا { ([5]).  
ـ اعطوا الزرع ما يستحقه من الحصاد الجيد ولا تبالغوا في حصده .
ـ أخرجوا زكاته يوم حصاده دون إسراف في العطاء أو الأكل .
ـ أعطوا الأجر لحصاده ، ولا تزيدوا على أجر المثل .
ـ ادفعوا ثمنه لأصحابه ولا تزيدوا على المثل         .

c.       Dari ayat di atas menegaskan bahwa zakat tanaman dan buah-buahan diambil dari jenis tanaman itu bukan dari harganya.
d.      Kapan zakat sepersepuluh itu di wajibkan pada hasil tanaman, dan kapan wajib mengeluarkan seperduapuluhnya.
e.       Apa hikmah perbedaan prosentase wajib zakat ini?

  1. lihatlah hadits ke lima, lalu jelaskan berikut ini:
a.       nishab tanaman pada awal Islam
b.      perkiraan nishab itu dengan ukuran dan timbangan modern

  1. a. letakkan kalimat yang cocol pada susunan berikut ini:
تمراً ـ بالحدس ـ تعرف ـ الأمين ـ زبيباً ـ النخل ـ مقدار
( الخرص هو . . . . مقدار الثمر . . . . والتخمين ، وذلك بأن يقوم الخارص . . . . العارف بتقدير ما على . . . . . من الرب . . . . وما على الكروم من العنب . . . . لمعرفة . . . . الزكاة فيه )
    1. Apa dalil disyariatkannya Al Kharsh (taksiran)? Dan apa hikmahnya?
    2. Ketika buah sudah tampak mutunya merah atau kuning, kurma sudah mulai terasa manisnya, dan pemilik ingin menikmatinya atau memberikannya kepada orang lain, apa yang harus ia lakukan untuk memudahkan dirinya, dan mendapat ridha rabbnya.

EVALUASI: EMAS DAN PERAK

  1. Sebutkan dalil dari Al Qur’an yang mewajibkan zakat emas dan perak
  2. Berapa nishab emas dan perak? Dan berapa persen yang harus dikeluarkan zakatnya?
  3. Pilihlah jawaban yang benar berikut ini: Dalam hadits yang diriwayatkan dari Ali ra ada dua syarat yang harus terpenuhi, yaitu:
    1. memiliki melebihi satu nishab, dan berupa uang saja
    2. memiliki kurang dari satu nishab, dan

  1. Pilihlah jawaban yang benar berikut ini:
ـ ما زاد على عشرين ديناراً ، أو مائتي درهم ـ لا زكاة فيه .
ـ ما نقص عن عشرين ديناراً ، أو مائتي درهم ـ لا زكاة فيه .
ـ الواجب في نصاب الذهب نصف العشر ، وفي نصاب الفضة ربع العشر .
ـ الواجب في نصاب كل من الذهب والفضة ربع العشر .
  1. Berapa ukuran nishab  emas dan perak dengan ukuran gram?
  2. Mungkinkah dalam penentuan nishab dan prosentase wajib ini ditemukan manfaatnya? Dan kenapa?
  3. Apa hikmah syarat nishab dan masa satu tahun ?
  4. Bagaimana memperkirakan nishab dan zakat uang yang menjadi alat tukar sekarang ini?
  5. kapan perhiasan wanita dikeluarkan zakatnya?
  6. Apa yang ada fahami dari catatan Imam Malik terhadap dua riwayat dari Aisyah dan Abdullah ibn  Umar.
  7. Jelaskan hukum zakat berikut ini:
    1. Perabotan yang terbuat dari emas, hukumnya haram, mencapai satu nishab dan melewati masa satu tahun
    2. Gigi emas seberat satu nishab, sudah melewati masa satu tahun.
    3. Perhiasan yang dijadikan investasi, tidak untuk perhiasan semata
    4. Perhiasan tidak mencapai satu nishab
    5. Perhiasan yang dipergunakan untuk pakaian bukan untuk dagangan
  8. Tulislah makalah tentang anak-anak muda yang berpakaian mirip dengan wanita, memakai emas, mensport mereka untuk membayar hak Allah. Jelaskan pula tentang haram/larangan memakai emas bagi laki-laki.



EVALUASI
HARTA PERNIAGAAN

  1. Apa yang dimaksudkan dengan harta perniagaan? Dan kenapa ada zakatnya?
  2. Jika diwajibkan zakat pada uang yang disimpan dan tidak berkembang, apa logis jika uang yang berkembang itu dalam perdagangan itu tidak wajib zakat? Mengapa?
  3. Ungakapan Ibnu Umar:” Tidak ada kewajiban zakat barang, kecuali yang diadakan untuk dagangan.” Dapat disimpulkan bahwa:  (pilihlah jawaban yang benar, dengan memberi tanda silang)
    1. Bahwa wajib zakat pada setiap barang yang dimiliki seseorang
    2. Bahwa wajib zakat pada barang yang disiapkan untuk perdagangan saja
    3. Bahwa barang siapa yang membeli rumah untuk ditempati, bukan untuk dijual, berlaku kewajiban zakat.
  1. Bagaimana nishab harta perdagangan itu dihitung, sesuai yang anda fahami dari catatan Umar bin Abdul Aziz kepada Zuraiq?
  2. Jika anda ingin menyampaikan taujih kepada pedagang untuk menjelaskan kapan mereka berkewajiban zakat, bagaimana menghitung zakat harta perdagangannya, apa yang anda katakan? Dan apa dalilnya?
  3. Bagaimana pendapatmu tentang pemilik harta perniagaan yang nilainya kurang dari satu nishab? Kenapa?
  4. Bagaimana anda memberikan hukum masalah-masalah berikut ini?
    1. Seseorang membeli barang dagangan di bulan Ramadhan, kemudian pada bulan Muharram mengalami perkembangan pesat, apa yang dilakukan ketika mengeluarkan zakatnya pada bulan Ramadhan berikutnya?
    2. Seseorang memiliki barang dagangan di bulan Ramadhan, dan belum mencapai satu nishab, kemudian berkembang dan mencapai satu nishab pada bulan Muharram, kapan ia mengeluarkan zakatnya
    3. Seseorang yang berdagang perhiasan, ketika ia hendak mengeluarkan zakatnya, ia menghitung harganya atau berat dagangannya? Kenapa?
  5. Jika seorang muzakki telah mengeluarkan zakatnya sebelum penuh satu tahun, apa boleh hal itu? Kenapa?
  6. Ketika seorang pedagang mengeluarkan zakat perniagaannya, maka: (pilihlah jawaban yang benar):
    1. Mengeluarkan dari modal saja
    2. Mengeluarkan dari keuntungan saja
    3. Mengeluarkan dari modal dan keuntungan secara bersamaan












L.     EVALUASI
EVALUASI : Z A K A T
  1. Kembalilah kepada tafsir ayat-ayat yang disebutkan dalam bab ini, fahamilah tafsir itu dengan baik kemudian tulislah dalam buku.
  2. Jelaskan pemahaman zakat dengan mengacu pada tafsir peertama, disertai dengan mu’jam (kamus) dan buku-buku fiqh
  3. Tulislah artikel yang mendorong untuk membayar zakat, dan peringatan penolaknya. Gunakan ayat dan hadits Nabi
  4. Mengapa Abu Bakar ra menetapkan untuk memerangi orang yang menolak zakat? Bagaimana sikap kaum muslimin terhadap keputusan itu?
  5. Abu Bakar mensejajarkan antara shalat dan zakat. Bacalah ayat-ayat Al Qur’an yang menyebutkannya dengan menggunakan Al Mu’jam Al Mufahras li Alfdh Al Qur’an. Kemudian sebutkan berapa jumlah ayat yang menggandengan antara shalat dan zakat, jelaskan petunjuk ayat itu.
  6. Kapan Allah menerima zakat?
  7. “Tidak akan berkurang harta karena zakat”. Bagaimana penjelasan ketidak kurangannya itu.
  8. Apa pengaruh membayar zakat bagi muzakki?
  9. Buatlah makalah dengan judul “Zakat & Solidaritas Sosial”. Bisa dibantu dengan buku At Takaful Al Ijtima’iy (Muhammad Abu Zahrah).
  10. apa saja rukun Islam? Mengapa zakat termasuk dalam rukun itu?
  11. Apa pandangan Islam tentang orang yang pelit? Bagaimana status sosialnya?
  12. Mengapa Rasulullah saw memperingatkan tentang sifat pelit? Apa hubungan antara ungkapa Nabi dengan firman Allah QS. 59:9
  13. Kapan zakat diwajibkan dan apa dalilnya?
  14. mengapa zakat dan sedekah yang diikuti dengan membangkit dan menyakiti menjadi batal? Apa konsekwensi dari pembatalan ini?
  15. Bagaimanakan terjadinya harta simpanan itu membuat pemiliknya diancam Allah?
  16. Ungkapkan adzab pedih yang dijanjikan kepada penyimpan harta dalam dua ayat di surah At Taubah
  17. Apa dampak social, ekonomi dan moral akibat penyimpanan harta
  18. Pilihlah ungkpan yang benar di bawah ini, dengan memberi tanda silang
ـ يجب على  المولي إخراج الزكاة من مال الصبي والمجنون ، إذا بلغ نصاباً .
        ـ تجب الزكاة على العبد فيما يملك ، لأن ملكه تام ، إذا بلغ نصاباً
        ـ تجب الزكاة على المرأة في مهرها بعد مضي حول من قبضها إياه إذا بلغ نصاباً .
        ـ لا تجب الزكاة في المال إلا إذا بلغ نصاباً وحال عليه الحول .


  1. Allah swt berfirman tentang sifat orang yang bertaqwa  

إنهم كانوا قبل ذلك محسنين % كانوا قليلاً من الليل ما يهجعون% وبالأسحار هم يستغفرون %
 وفي أموالهم حق للسائل والمحروم
            Apa tanda ihsan mereka, apa kesan yang diberikan oleh kata : حق

  1. LIhat kitab Fiqhussunah, judul: Ancaman menolak membayar zakat. Lalu jawablah pertanyaan berikut ini:
a. jelaskan  makna mufradat ini dan tulis di buku:                                                     كنز ـ بُطِحَ لها بقاع قرقر ـ تستن عليه
 b. apa hikmah keberadaan adzab seperti yang ada dalam hadits Nabi
c. apa pesan yang disampaikan oleh ungkapan ini: كأوفر ما كانت
 
  1. Tulislah makalah yang mengungkapkan pengeruh zakat bagi peningkatan kesejarteraan social
  2. Apakah sudah gugur zakat atas orang yang telah mengeluarkan sejumlah uang untuk zakat tanpa disertai niat zakat? Kenapa?
  3. Ada teks yang berbunyi: وصَلِ عليهم إن صلواتك سكن لهم
    1. Apa shalat yang dimaksud dalam ayat di atas terhadap muzakki
    2. Apa doa pengambil zakat saat menerima zakat muzakki.



Zakat Hewan
  1. Apakah kamu memahami hadits yang menegaskan nishab hewan ternak? Dari mana kamu dapatkannya?
  2. Hewan ternak apa saja yang disebutkan dalam hadits tersebut?
  3. Lihatlah kitab “Subulussalam” Juz II, carilah zakat sapi dan kerbau, jika sudah dapat berapa nishabnya? Dan apa saja kewajiban pemiliknya?
  4. Apa yang anda simpulkan dari ungkapan Rasulullah tentagn zakt kambing dalam ungkapannya “في سائمتها /yang digembalakan”  
  5. Pilihlah jawaban yang benar berikut ini, dengan memberi tanda silang (X):
    1. seseorang memiliki duapuluh empat ekor sapi, maka zakatnya:
1.      empat ekor kambing
2.      seekor kambing
    1. seseorang memiliki delapan ekor onta, zakatnya
1.      delapan ekor kambing
2.      seekor jadza’ah
3.      dua ekor bintu labun
    1. seseorang memiliki seratus empat puluh
1.      tiga ekor kambing dan satu ekor tabi’
2.      dua ekor kambing dan satu ekor tabi’
3.      satu ekor bintu labun dan satu ekor musinnah
  1. Apa yang dimaksudkan oleh kalimat berikut ini:
التبيع ـ المسنة ـ الحقة ـ السائمة
  1. Bagaimana pandapatmu tentang hal-hal beriktu ini:
    1. sempurna nishabnya pada awal tahun kemudian berkurang pada akhir tahun
    2. sudah melewati masa satu tahun penuh kepemilikan satu nishab utuh, tiba-tiba ada tambahan baru lagi karena ada hewan yang melahirkan
    3. seseorang memiliki kuda dan keledai satu nishab
  2. Ada tiga orang masing-masing memiliki empat puluh ekor kambing, lalu mereka bersepakat untuk menggabungkan kambingnya semua sehingga hanya mengeluarkan zakatnya satu ekor saja
  3. Hadits manakah yang sejalan dengan firman Allah :                                            " ولا تيمموا الخبيث منه تنفقون" dan bagaimana penjelasannya 
Bagaimana pendapatmu tentang orang yang memiliki satu nishab sapi, tidak untuk tujuan keturunannya atau produknya, tetapi dip


EVALUASI
  1. Bukalah kitab Fiqhussunnah, lalu jawablah pertanyaan berikut ini:
    1. Jelaskan pemahaman  kalimat “rikaz” menurut bahasa dan istilah
    2. Apa perbedaan antara pertambangan dan rikaz (penemuan benda purbakala)
    3. Tunjukkan dalil wajib zakat pada tambang dan penemuan perbakala dalam konteks hadits Nabi: “ Bahan tambang itu bebas hukum, dan benda purbakala zakatnya seperlima”.
    4. Bagaimana Ibnul Qayyim menafsirkan ungkapan: " والمعدن جبار "  

  1. Bacalah hadits yang diriwayatkan dari Amr bin Syi’b, lalu jawablah pertanyaan berikut ini:
    1. Hadits itu mencakup tempat ditemukannya benda purbakala. Jelaskan apa yang anda fahami dari hadits di atas
    2. Apa pengaruh perbedaan tempat penemuan benda purbakala itu terhadap hukum seperti yang dijelaskan dalam hadits?
    3. Bedakan antara benda temuan di tempat umum dan temuan benda purbakala, dan apa kewajiban seorang muslim jika mendapatinya?
    4. Apa yang dilakukan oleh seseorang yang menemukan benda di tempat umum dan telah mengumumkannya selama satu tahun dan tidak ada yang mengakuinya?
  2. Pilihlah jawaban yang benar berikut ini dengan memberi tanda silang (X) dari ungkapan: " وفي الركاز الخمس "
    1. seperlima bagi yang mendapatkan, dan empat perlimanya disekahkan
    2. seperlimanya untuk disedekahkan dan empat perlimanya bagi yang menemukan
    3. seperlimanya untuk pemilik lahan, dan empat perlimanya disedekahkan
  3. Apakah disyaratkan untuk mengeluarkan seperlima temuan purbakala itu setelah berlalu satu tahun? Kenapa?
  4. Bacalah tema ini dalam fiqhussunnah, kemudian tulislah dalam sebuah paper tentang distribusi seperlima itu dengan singkat.
  5. Dalam kitab Fiqhuzzakat, Al Qardhawiy, pada baba IX ada judul " الزكاة والضريبة Bacalah bab itu kemudian tulilah ringkasan fasal " حقيقة الضريبة وحقيقة الزكاة "/hakekat pajak dan zakat” dan pembahasan tentang  " الأدلة على جواز فرض الضرائب مع الزكاة "dalil  diperbolehkannya zakat bersama dengan pajak.
  6. Setelah mempelajari tema zakt ini, tulislah sebuah makalah yang mengupas tentang keindahan dan kejelian Islam dalam menetapkan hukum yang mampu membahagiakan dan memecahkan problem manusia.




EVALUASI
  1. Bacalah Tafsir Ibnu Katsir surat Al-MAidah ayat 60.
  2. Apa saja criteria Miskin sebagaimana yang dijelaskan Sunnah?
  3. “Tidak halal meminta-mita selain oleh tiga golongan…” Siapa saja mereka dan mengapa mereka boleh meminta-minta?
  4. Meminta-minta merupakan problematikan masyarakat modern. Jelaskan bagaimana Islam mengatasi masalah ini dan sebutkan dalilnya.
  5. Siapa saja Amilin itu? Mengapa mereka berhak menerima zakat? Dan mereka sekarang ini hampir tidak ada yang memenuhi criteria Amilin?
  6. Pada masa kekhalifahannya, Umar hanya membagi zakat pada tujuh ashnaf saja. Mengapa? Dan pelajaran apa yang bisa kita ambil?
  7. Buatlah tulisan tentang bagaimana Islam memberantas perbudakan.
  8. Kenapa seorang isteri boleh membayar zakat kepada suaminya, tetapi suami tidak boleh membayar zakat kepada isterinya?
  9. Kapan orang yang dililit hutang boleh menerima zakat dan kapan tidak boleh?
  10. Terangkan tetang sisi-sisi pembiayaan yang bisa dicover oleh status “fi sabilillah”?
  11. Siapakan ibnu sabil itu? Dan mengapa ia berhak menerima zakat?
  12. Terangkan siapa yang berhak dan tidak berhak menerima zakat berikut ini:
    1. Seorang anak membayar zakat hartanya kepada ayah yang miskin
    2. Seorang pegawai yang gajinya enam puluh dinar, menyewa rumah tiga puluh dinar, belanja anak isteri empat dinar
    3. Para mujahid di negeri Islam melawan komunis dan imperialis
    4. Seorang laki-laki berbadan sehat
    5. Pemilik pabrik besar terbakar pabriknya, banyak hutangnya, tak mampu melunasinya
    6. Seorang pelajar yang ayahnya sudah tidak mampu labgi membiayainya
  13. Terangkan waktu mengeluarkan zakat berikut ini: (tanaman, deposito di bank, harta perniagaan, perhiasan, hewan ternak)
  14. Banyak ulama yang berpendapat tentang diperbolehkannya membayar zakat sebelum waktunya. Apa yang mendukung pendapat mereka?
  15. Tulislah makalah yang mendorong tentang mempercepat pembayaran zakat, dan larangan penundaannya. Gunakan sebagian ayat Al Qur’an dan hadits Nabi.
  16. Maksud ungkapan Rasulullah saw  " ما خالطت الصدقة مالاً قط إلا أهلكته adalah (pilih jawaban yang benar dengan memberi tanda silang)
    1. fakir miskin yang menerima zakat, jangan mencampurkannya dengan harta miliknya, karena akan merusaknya
    2. orang kaya agar tidak lupa membayar zakat, sehingga bercampur dengan hartanya dan membinasakannya
    3. semula adalah harta yang penuh berkah, kemudian bercampur dengan harta lain, selain harta zakat dan membinasakannya
  17. Bacalah hadits yang diriwayatkan oleh Al Barra’ bin Azib, lalu jawablah pertanyaan berikut ini:
    1. Apa rahasia kesungguhan para salaf untuk mengetahui hal-hal yang mendekatkan ke surga dan menjauhkan dari neraka.
    2. Apa yang Rasulullah tunjukkan kepada penanya itu
    3. Bedakan antara membebaskan tawanan dan memerdekakan budak
    4. Apa hubungan hadits ini dengan pembagian zakat




EVALUASI

SHADAQAH SUNNAH
  1. Dalam hadits disebutkan “سبعة يظلهم الله في ظله . ..
    1. Terangkan bagaimana cara orang itu bersedekah sehingga mendapatkan naungan di hari kiamat?
    2. Bagaimana anda menggabungkan antara hadits ini dengan firman Allah } الذين ينفقون أموالهم بالليل والنهار سراً وعلانية فلهم أجرهم عند ربهم ولا خوف عليهم ولا هم يحزنون  dalam bersedekah
    3. Apa kebutuhan seorang hamba terhadap naungan sadakahnya di hari kiamat?
    4. Bagaimana perasaanmu ketika membaca hadits itu? Dan apa kewajibanmu terhadap orang-orang yang membutuhkan
  2. Apa perbedaan antara zakat dan shadaqah sunnah?
  3. Jelaskan maksud sabda Nabi: " يظلهم الله في ظله يوم لا ظل إلا ظله ".
  4.  mengapa tujuh golongan ini mendapatkan balasan sebesar ini?
  5. Buatlah makalah yang memotivasi saudaramu untuk bersedekah sunnah, disertai ayat-ayat Al Qur’an  maupun As Sunnah
  6. Bagaimana satu dirham bisa mendahului yang seribu dirham? Apa yang anda fahami dari hadits Nabi di atas
  7. Kapan wanita diperbolehkan untuk berinfak dari harta suaminya? Mengapa ia mendapatkan pahala? Dan apa pahala suaminya?
  8. Islam sangat menghargai pekerjaan, memotivasinya, dan tidak memperbolehkan meminta-minta kecuali dalam keadaan darurat, dan siapa saja yang memiliki hak di baitul mal.
  9. Dalil " اليد العليا خير من اليد السفلى  pemahamannya adalah: (pilih yang benar)
    1. Yang di atas mengambil yang di bawah
    2. yang di atas adalah pemberi dan yang di bawah adalah pengambil
    3. yang di atas menutup hutang-hutang yang ada di bawah.
  10. Mengapa Rasulullah saw lebih memilih profesi tukang pungut kayu baker dalam taujihnya tentang kerja? Dan bagaimana Rasulullah menakut nakuti akibat meminta-minta di dunia dan di akhirat.






[1] Al Majmu’ Imam Nawawi
[2] Al Bahru ar Raiq, Ibn Nujaim
[3] madzhab Malik dan As Syafi’iy berpendapat bahwa zakat itu wajib dikeluarkan dari tanaman yang dijadikan makanan pokok, dan bisa disimpan. Menurutnya tidak wajib zakat untuk semua jenis buah-buahan, pisang, kelapa, dan sejenisnya. Menurut madzhab imam Ahmad bahwa zakat buah itu wajib dikeluarkan untuksemua buah yang bisa ditimbang/ditakar, awet, dan kering. Makanan pokok tidak menjadi syarat. Tidak wajib zakat pula pada buah-buahan seperti apel, atau sayur mayor seperti terong, kacang dan timun.
([4])            العُروض : جمع عَرْض وهو ما سوى النقدين من متاع الدنيا .
([5])      سورة الأنعام:141