Surah At-Taubah ayat 103
خذ
من امولهم صدقة تطهرهم وتزكيهم بها وصل عليهم ان صلأ تك سكن لهم
والله سميع عليم
Ambillah zakat dari harta mereka,
guna membersihkan dan menyucikan mereka dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya
doamu itu menumbuhkan ketentraman jiwa bagi mereka. Allah Maha Mendengar lagi
Maha Mengetahui. (At-Taubah ayat 103)
1.
Ta’rif
Zakat adalah
bagian tertentu dari kekayaah yang Allah perintahkan untuk dikeluarkan dan
diberikan kepada yang berhak (mustahiq). Disebut pula shadaqah seperti dalam
firman Allah : QS. 9/At Taubah: 60, yang dimaksudkan shadaqah dalam ayat itu
adalah zakat wajib, bukan shadaqah sunnah. Al Mawardi berkata: Shadaqah adalah
zakat, dan zakat adalah shadaqah, beda nama tapi satu makana.
2.
Sejarah
Kewajiban zakat
menjadi kewajiban utuh di Madinah, ditentukan nishabnya, ukurannya, jenis
kekayaannya, dan distribusinya, serta Negara telah mengatur dan menatanya,
dengan mengirimkan para petugas pemungut dan pendistribusiannya. Perlu
ditegaskan bahwa prinsip zakat sudah diwajibkan sejak fase Makkah, dengan
banyaknya ayat-ayat yang menerangkan sifat-sifat orang beriman dan menyertakan
MEMBAYAR ZAKAT di antara sifat-sifatnya. Seperti yang yang menjadi dalil
kewajiban zakat tanaman, yaitu firman Allah: ….makanlah dari buahnya ketika
berbuah, dan berikan haknya pada hari panennya, dan jangan berlebihan,
sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang berlebihan. QS. 6/Al An’am:141.
ayat ini adalah ayat Makkiyah
3.
Antara Zakat dan Riba
Kewajiban zakt
sudah ditetapkan sejak fase Makkiyah, kemudian dikukuhkan dengan aturan
praktisnya di Madinah. Demikian juga hokum riba telah ditetapkan sejak di
Makkah kemudian secara praktis di tetapkan di Madinah, firman Allah: Dan
sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta
manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah. Dan apa yang kamu
berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, maka
(yang berbuat demikian) itulah orang-orang yang melipat gandakan (pahalanya).QS
30/Ar Rum
Dari ayat di
atas jelaslah bahwa riba yang secara zahir adalah penambahan harta,
sesungguhnya ia adalah pengurangan menurut Allah. Sedangkan zakat yang secara
zahir pengurangan harta pada hakekatnya adalah penambahan di sisi Allah.
4.
Hukum Zakat
Zakat adalah
kewajiban: satu dari rukun Islam yang lima,
seperti dalam hadits Rasulullah saw: “Islam didirikan di atas lima hal yaitu: bersaksi bahwa tiada tuhan
kecuali Allah dan Muhammad utusan Allah, mendirikan shalat, membayar zakat,
berpuasa di bulan ramadhan, dan haji ke Baitullah jika mampu” Muttafaq alaih.
Dalam hadits
Ibnu Abbas diterangkan bahwa Rasulullah saw ketika mengutus Mua’dz bin Jabal ke
Yaman berpesan kepadanya: “SEsungguhnya kamu akan menemui kaum ahli kitab, maka
ajaklah mereka untuk bersaksi bahwasannya tiada Tuhan kecuali Allah dan
sesungguhnya Aku utusan Allah. Jika mereka sudah menerima hal ini, maka ajarkan
kepada mereka bahwa Allah telah mewajibkan atas mereka shalat lila waktu sehari
semalam. Jika mereka menerimanya maka ajarkan kepada mereka bahwasannya Allah
telah mewajibkan atas mereka zakat hartanya, diambil dari yang lebih kaya dan
dibagikan kepada yang fakir di antaranya. Jika mereka menerima hal inim maka
hati-hati dengan harta merek yang bagus. Dan waspadailah doanya orang yang
teraniaya, karena sesungguhnya tidak ada sekat antara dia dengan Allah. Hadits
riwayat Al Jamaah.
5.
Motifasi Zakat
Allah swt
mendorong kaum muslimin untuk membayar zakat dengan menjelaskan manfaat zakat bagi kebersihan
jiwanya. Firman Allah: Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat
itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka, ….QS. 9:103
Membayar zakat
adalah salah satu sifat orang bertaqwa. Firman Allah: Dan pada harta-harta
mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak
mendapat bahagian. QS. 51/Adz Dzariyat:19
Rasulullah saw
bersabda: Ada
tiga hal yang aku bersumpah maka hafalkanlah: 1. Tidak akan berkrang harta
karena bersedekah, 2. tidak ada seorang hambapun yang dizahlimi kemudian ia
bersabar, pasti Allah akan menambahkan kemuliaan, 3. tidak ada seorang hambapun
yang membuka pintu meminta-minat kecuali Allah akan bukakan baginya pintu
kefakiran. HR At Tirmidziy.
6.
Ancaman Menolak Zakat
Allah swt
memperingatkan orang yang menolak membayar zakat dengan berfirman: Dan
orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan
Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa
yang pedih, pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka Jahannam, lalu
dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan)
kepada mereka: "Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu
sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu".QS.
9: 34-35
Rasulullah saw
bersabda: Tidak seorangpun yang memiliki simpanan, kemudian ia tidak
mengeluarkan zakatnya, pasti akan dipanaskan simpanannya itu di atas jahannam,
dijadikan caiaran panas yang diguyurkan di lambung dan dahinya, sehingga Allah
berikan keputusan di antara para hamba-Nya di hari yang lama seharinya sekitar
lima puluh ribu tahun, sampai diketahui ke mana perjalanannya, ke surga atau
neraka. HR Asy Syaikhani
7.
Menolak zakat hukumnya Kafir
Para ulama bersepakat bahwa orang yang
menolak/mengingkari kewajiban zakat adalah kafir, dan keluar dari Islam. Imam
An Nawawi berkata tentang seorang muslim yang mengetahui kewajiban zakat
kemudian mengingkarinya, maka dengan pengingkarannya itu ia menjadi kafir,
berlaku atasnya hokum orang murtad, berupa diusuruh taubat dan diperangi.
Karena kewajiban zakat adalah sesuatu yang secara aksiomatik diketahui
kewajibannya dalam agama.
Orang yang
mengingkari zakat dipandang sangat hina. Bahkan dikatakan: Sudah tidak zamannya
lagi ada orang yang menolak zakat.
8.
Hukuman orang yang menolak zakat
Orang yang menolak membayar zakat
diganjar dengan tiga jenis hukuman, yaitu:
- Hukuman akhirat, seperti yang disebutkan dalam hadits terdahulu.
- Hukuman duniawi yang telah Allah tetapkan, seperti dalam hadits Nabi: “Tidak ada suatu kaum yang menolaj zakat, pasti Allah akan uji mereka dengan paceklik (kelaparan dan kekeringan). HR Al Hakim, Al Baihaqi, dan At Thabraniy. Dalam hadits yang lain: …dan mereka tidak menolak zakat hartanya kecuali para malaikat akan mencegah hujan dari langit, dan jika tidak karena hewan ternak mereka tidak akan diberi hujan.” HR Al Hakim dan mensahihkannya, Ibnu Majah, Al Bazzar dan Al Baihaqi
- Hukuman duniawi yang diberikan oleh pemerintahan muslim. Rasulullah saw bersabda tentang zakat: “…Barang siapa yang memberikannya untuk memperoleh pahala dari Allah, maka ia akan memperoleh pahala. Dan barang siapa yang menolaknya maka kami akan mengambil separo hartanya, dengan kesungguhan sebagaimana kesungguhan Rabb kami. Tidak halal bagi keluarga Muhammad sedikitpun darinya.” HR Ahmad, An Nasa’iy, Abu Daud dan Al Baihaqi
Sedangkan jika
penolakan dilakukan oleh sekelompok kaum muslimin, maka Islam wajib
memeranginya, dan mengambil zakatnya dengan paksa. Inilah yang dilakukan Abu
Bakar ra, ketika ada kabbilah-kabilah yang menolak membayar zakat. Kata Abu
Bakar: “Demi Allah, aku akan memerangi orang yang membedakan antara shalat adan
zakat. Karena sesungguhnya zakat itu adalah hak harta kekayaan. Demi Allah jika
mereka menolak memberikan seekor hewan kepadaku, yang pernah mereka berikan
kepada Rasulullah saw pasti akan aku perangi karena penolakannya itu. HR. AL
Jama’ah kecuali Ibnu Majah.
9. TUJUAN DAN PENGARUH ZAKAT
Zakat adalah
salah satu ibadah terpenting dalam Islam. Al Qur’an menyebutkannya bergandengan
dengan Al Qur’an dalam duapuluh delapan ayat. Zakat dalam Islam sangat berbeda
dengan system zakat di manapun. Pada saat pajak hanya bertujuan pada
pengumpulan dana untuk menggerakkan proyek dan policy Negara, kita dapati zakat dilakukan dengan
sasaran yang bermacam-macam, di sudut kehidupan yang membentang dari pribadi
sampai masyarakat.
Pertama kali ia
merupakan ibadah seorang muslim yang dilakukan untuk menggapai ridha Allah,
dengan niat yang ikhlas agar diterima. Dengan itu maka terealisirlah tujuan
utama keberadaan manusia di muka bumi ini, yaitu; beribadah kepada Allah.
Firman: Dan Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka
menyembah-Ku. QS. 51/Adz Dzariyat: 56. dan akan terelisir pula tujuan-tujuan
berikutnya, yaitu:
a. Berkaitan dengan Muzakki
·
Zakat membersihkan muzakki dari penyakit pelit,
dan membebaskannya dari penyembahan harta. Keduanya adalah penyakit jiwa yang
sangat berbahaya, yang membuat manusia jatuh dan celaka. Dari itulah Allah
berfirman: “ Dan siapa yang dipelihara dari kekikiran dirinya, mereka itulah
orang-orang yang beruntung.” QS. 59/Al Hasyr: 9. Rasulullah saw bersabda:
“Celaka hamba dirham, celaka hamba pakaian dagangan…” HR Al Bukhariy
·
Zakat adalah latihan berinfaq fi sabilillah. Dan
Allah swt menyebutkan infaq fi sabilillah sebagai sefai wajib orang muttaqin
dalam lapang maupun sempit. Dan menyertakannya sebagai sifat terpenting.
Menyertakannya dengan iman kepada yang ghaib, istighfar di waktu fajar, sabar,
benar, taat. Seseorang tidak akan pernah berinfak secara luas di jalan Allah
kecuali setelah terbiasa membayar zakat, yang merupakan batas wajib minimal
yang harus diinfakkan.
·
Zakat adalah aktualisasi mensyukuri nikmat
Allah, terapi hati dan membersihkannya dari cinta dunia. Firman Allah: Ambillah
zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan
mensucikan mereka, ….QS. 9:103
sebagaimana zakat membersihkan dan memperbanyak harta itu sendiri.
Firman Allah: … Dan barang apa saja yang kamu nafkahkan, maka Allah akan
menggantinya dan Dia lah Pemberi rezki yang sebaik-baiknya. QS. Saba’: 39
b. Berkaitan dengan Penerima
·
zakat akan membebaskan penerimanya dari tekanan
kebutuhan, baik materi seperti makan, pakaian, dan papan, ataua kebutuhan
psikis seperti pernikahan, atau kebutuhan ma’nawiyah fikriyah seperti buku-buku
ilmiah. Karena zakat didistribusikan dalam semua kebutuhan di atas. Dengan itu
maka seorang fakir akan dapat mengikuti kewajiban sosialnya, ia akan merasa
sebagai anggota masyarakat yang utuh, karena tidak menghabiskan seluruh
waktunya untuk berusaha memperoleh sesuap makanan penyambung hidup.
·
zakat membersihkan jiwa penerimanya dari
penyakit hasad (iri) dan benci. Karena orang miskin yang sangat membutuhkan itu
ketika melihat orang di sekitarnya hidup dengan mewah dan berlebih, tetapi
tidak mengulurkan bantuannya akan membuatnya sakit hati (iri, dendam dan benci)
kepada orang kaya dan bahkan kepada masyarakat pada umumnya. Hal ini akan
memutuskan tali persaudaraan, dan menghilangkan rasa cinta, serta
mencabik-cabik kesatuan social. Sesungguhnya iri dan benci adalah penyakit yang
melukai jiwa dan fisik, dan menyebabkan banyak penyakit seperti infeksi usus
besar, dan tekanan darah. Sebagaimana penyakit ini akn menggerogoti eksistensi
masyarakat secara keseluruhan. Dari itulah Rasulullah saw memperingatkan dengan
sabdanya: “Telah menjalar di tengah-tengah kalian penyakit umat sebelum kalian,
yaitu: iri dan benci. Kebencian adalah pisau penyukur, aku tidak mengatakan
penyukur rambut, tetapi pencukur agama”. HR. Al Bazzar dengan sanad jayyid dan
Al Baihaqi.
10. Pengaruh zakat bagi
Masyarakat
Di antara kelebihan zakat dalam Islam adalah ibadah fardiyah
(individual) dan tatanan social sekaligus. Sebagai sebuah system ia membutuhkan
karyawan yang mengambilnya dari para aghniya’ dan membagikannya kepada yang
berhak. Mereka ini akan bekerja dan memperoleh imbalan dari pekerjaannya. Zakat
sebagai sebuah tatanan social dalam Islam memiliki manfaat yang banyak sekali,
secara ringkas dapat di jelaskan berikut ini:
·
Zakat adalah hokum pertama yang menjamin hak
sasial secara utuh dan menyeluruh. Imam Az Zuhriy menulis tentang zakat kepada
Umar bin Abdul Aziz: Bahwa di sana terdapat bagian bagi orang-orang yang
terkena bencana, sakit, orang-orang miskin yang tidak mampu berusaha di muka
bumi, orang-orang miskin yang meminta-minta, bagi muslim yang dipenjara sedang
mereka tidak punya keluarga, bagian bagi orang miskin yang datang ke masjid
tidak memiliki gaji dan pendapatan, tidak meminta-minta, ada bagian bagi orang
yang mengalami kefakiran dan berhutang, bagian untuk para musafir yang tidak
memiliki tempat menginap dan keluarga yang menampungnya…
·
Zakat berperan penting dalam menggerakkan
ekonomi. Karena seorang muslim yang menyimpan harta ia berkewajiban
mengeluarkan zakatnya minimal 2,5% setiap tahun, yang mendorongnya untuk bersemangat
mengusahakannya agar zakat itu bisa dikeluarkan dari labanya. Inilah yang
membuat uang itu keluar dari simpanan dan berpuatar dalam sector riil. Ekonomi
bergerak dan masyarakat akan memperoleh keuntangan dari putaran itu.
·
Zakat memperkecil kesenjangan. Islam mengakui
adanya perbedaan rizki, sebagai akibat dari perbedaan kemampuan, keahlian, dan
potensi. Pada saat bersamaan Islam menolak klas social yang berjauhan, satu
sisi hidup penuh kenikmatan dan sisi lain dalam kemelaratan. Islam menghendaki orang-orang
miskin juga berkesempatan menikmati kesenangannya orang kaya, memberinya apa
yang dapat menutup hajatnya. Dan zakat adalah satu dari banyak sarana yang
dipergunakan Islam untuk menggapai tujuan di atas.
·
Zakaat berperan besar dalam menghapus peminta-minta,
dan mendoroang perbaikan antara sesama. Maka ketika untuk membangun hubungan
baik itu memerlukan dana, maka zakat dapat menjadi salah satu sumbernya.
·
Zakat dapat menjadi alternative asuransi, yang
sedikit mengambil dari orang kaya kemudian memberikan lebih banyak lagi kepada orang kaya itu.
Sedang zakat mengambil dari orang kaya untuk diberikan kepada fuqara yang
terkena musibah.
·
Zakat memberanikan para pemuda untuk menikah,
lewat bantuan biaya pernikahannya. Para ulama
menetapkan bahwa orang yang tidak mampu menikah karena kemiskinannya diberikan
dari zakat yang membuatnya berani menikah.
ZAKAT
Syarat Wajib Zakat
dan harta yang wajib dizakati
I. Syarat
Wajib Zakat
A. Pada Orang , yaitu syarat
Islam
1.
Para ulama
telah bersepakat tentang kewajiban zakat itu atas setiap muslim yang sudah
baligh dan berakal. Ia tidak wajib atas non muslim, karena zakat merupakan
salah satu rukun Islam, juga berdasar pada pesan kepada Mua’dz bin Jabal saat
mengutusnya ke Yaman: …beritahukan kepada mereka bahwa Allah telah mewajibkan
zakat yang diambil dari para para aghniya’nya dan dibagikan kepada para
fuqara’nya…” Muttafaq alaih. Artinya zakat adalah kewajiban yang tidak
diwajibkan kepada seseorang sebelum masuk Islam. Meskipun zakat itu adalah
kewajiban social yang dirasakan manfaatnya oleh seluruh masyarakat, tetap saja
ia merupkan ibadah dalam Islam, dan makna ibadah inilah yang lebih dominann,
sehingga tidak diwajibkan atas non muslim.
2.
para ulama telah pula bersepakat bahwa zakat
diwajibkan pula pada harta orang kaya, orang gila yang muslim. Walinya yang
mengeluarkan zakat itu. Hal ini berdasar kepada: ayat Al Qur’an dan hadits Nabi yang memerintahkan zakat
mencakup seluruh orang kaya, tanpa mengecualikan anak-anak dan orang gila.
3.
Hadits Rasulullah : Dagangkanlah harta anak
yatim, sehingga hartanya tidak dimakan zakat.” Hadits ini diriwayatkan dari
banyak jalur, yang saling menguatkan.
4.
Mayoritas para sahabat berpendapat demikian, di
antaranya Umar dan anaknya (Abdullah ibnu Umar) Ali, Aisyah, dan Jabir ra.
5.
Zakat adalah haqqul mal, seperti kata Abu Bakar
ra dalam penegasannya memerangi orang murtad. Dan haqqul mal diambil dari anak
kecil dan orang gila. Karena zakat berkaitan dengan harta bukan dengan
personalnya.
6.
Demikianlah madzhab Syafi’I, Malikiy dan
Hanbali.
B. Pada Harta
Harta yang
wajib dikeluarkan zakatnya, adalah harta yang telah memenuhi beberapa syarat
berikut ini, yaitu:
1. Kepemilikan
Penuh. Yaitu penguasaan seseorang terhadap harta kekayaan, sehingga bisa
menggunakannya secara khusus. Karena Allah swt
mewajibkan zakat, ketika harta itu sudah dinisbatkan kepada pemiliknya,
yaitu firman Allah: Ambillah zakat dari
sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan
mereka, ….QS. 9:103
·
dari itulah zakat tidak diambil dari harta yang
tidak ada pemiliknya secara definitif. Seperti al fa’I (harta yang diperoleh
tanpa perang), ghanimah, asset Negara, dan kepemilikan umum, waqaf khairiy,
sedang waqaf pada orang tertentu maka tetap wajib zakat, menurut pendapat yang
rajih (kuat)[1].
·
Tidak wajib zakat pada harta haram, yaitu harta
yang diperoleh manusia dengan cara haram, seperti ghasab (ambil alih
semena-mena), mencuri, pemalsuan, suap, riba, ihtikar (menimbun untuk memainkan
harga), menipu. Cara-cara ini tidak membuat seseorang menjadi pemilik harta. Ia
wajib mengembalikan kepada pemiliknya yang sah. Jika tidak ditemukan pemiliknya
maka ia wajib bersedekah dengan keseluruhannya. [2]
·
Sedangkan
hutang, yang masih ada harapan kembali, maka pemilik harta harus mengeluarkan
zakatnya setiap tahun. Namun jika tidak ada harapan kembali, maka pemilik hanya
berkewajiban zakat pada saat hutang itu dikembalikan dan hanya zakt untuk satu
tahun (inilah madzhab Al Hasan Al Bashriy dan Umar bin Abdul Aziz) atau dari
tahun-tahun sebelumnya (madzhab Ali dan Ibnu Abbas).
2.
Berkembang.
Artinya harta yang wajib dikeluarkan zakatnya harus harta yang berkembang
aktif, atau siap berkembang, yaitu harta yang lazimnya memberi keuntungan
kepada pemilik. Rasulullah saw bersabda: “Seorang muslim tidak wajib mengeluarkan
zakat dari kuda dan budaknya.” HR Muslim. Dari hadits ini beberapa ulama
berpendapat bahwa rumah tempat tinggal dan perabotannya, serta kendaraan tidak
wajib dikeluarkan zakatnya. Karena harta itu disiapkan untuk kepentingan
konsumsi pribadi, bukan untuk dikembangkan. Dari ini pula rumah yang disewakan
dikenakan zakat, karena dikategorikan sebagai harta berkembang, jika telah
memenuhi syarta-syarat lainnya.
3. mencapai nishab, yaitu batas minimal yang
jika harta sudah melebihi batas itu ia wajib zakat, jika kurang dari itu tidak
wajib zakat. Jika seseorang memiliki kurang dari lima ekor onta atau kurang
dari empat puluh ekor kambing, atau kurang dari duaratus dirham perak, maka ia
tidak wajib zakat. Syarat mencapai nishab adalah syarat yang disepakati oleh jumhurul ulama. Hikmahnya adalah bahwa orang
yang memiliki kurang dari nishab ia tidak termasuk oran kaya, sedang zakat
hanya diwajibkan atas orang kaya, untuk menyenangkan orang miskin. Hadits Nabi:
“Tidak wajib zakat, kecuali dari orang kaya” HR. AL Bukhariy, dan Ahmad
4.
Nishab itu sudah lebih dari kebutuhan dasar
pemiliknya sehingga ia terbukti kaya. Kebutuhan minimal itu ialah kebutuhan
yang jika tidak terpenuhi ia akan mati. Seperti makan, minum, pakaian, tempat tingal, alat kerja, alat perang dan bayar
hutang. Jika ia memiliki harta dan dibutuhkan untuk keperluan ini, maka ia
tidak zakat. Seperti yang disebutkan dalam firman Allah: `at bagi manusia,
tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfa`atnya". Dan mereka bertanya
kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: "Yang lebih dari
keperluan." QS. 2/Al Baqarah: 219, al afwu adalah yang lebih dari
kebutuhan keluarga, seperti yang dikatakan oleh kebanyakan ahli tafsir.
Demikian juga yang Rasulullah katakan: Tidak wajib zakat, kecuali dari orang
kaya” HR. AL Bukhariy, dan Ahmad. Kebutuhan dasara itu mencakup kebutuhan
pribadi dan yang menjadi tanggung jwabnya seperti: isteri, anak, orang tua,
kerabat yang dibiayai.
5.
Pemilik
lebih dari nishab itu tidak berhutang yang menggugurkan atau mengurangi nishabnya.
Karena membayr hutang lebih didahulukan waktunya daripada hak orang miskin,
juga karena kepemilikan orang berhutang itu lemah dan kurang. Orang yang berhutang adalah orang yang
diperbolehkan meneriman zakat, termasuk dalam kelompok gharimin, dan zakat
hanya wajib atas orang kaya.
Hutang dapat menggugurkan atau
mengurangi kewajiban zakat berlaku pada harta yang zhahir, seperti hewan
ternak, dan tanaman pangan, juga pada harta yang tak terlihat seperti uang.
Syarat
hutang yang menggugurkan atau mengurangi zakat itu adalah
a.
hutang yang menghabiskan atau mengurangi nishab
dan tidak ada yang dapat dugunakan membayarnya kecuali harta nishab itu.
- hutang yang tidak bisa ditunda lagi, sebab jika hutang yang masih bisa ditunda tidak menghalangi kewajiban zakat.
c. Syarat
terakhir, hutang itu merupakan hutang adamiy (antar manusia) sebab hutang
dengan Allah seperti nadzar, kifarat tidak menghalangi kewajiban zakat.
6. Telah melewati masa satu tahun. Harta yang
sudah mencapai satu nishab pada pemiliknya itu telah melewati masa satu tahun
qamariyah penuh. Syarat ini disepakati untuk harta seperti hewan ternak, uang,
perdagangan. Sedangkan pertanian, buah-buahan, madu, tambang, dan penemuan
purbakala maka tidak berlaku syarat satu tahun ini. Harta ini wajib dikeluarkan
zakatnya begitu mendapatkannya. Dalil waktu satu tahun untuk ternak, uang dan
perdagangan adalah amal khulafaurrasyidin yang empat, dan penerimaan para
sahabat, juga hadits Ibnu Umar dari Nabi: “Tidak wajib zakat pada harta
sehingga ia telah melewati masa satu tahun. HR Ad Daru Quthniy dan Al
Baihaqiy
II. HARTA
YANG DIKELUARKAN ZAKATNYA
A. ZAKAT
HEWAN
Hewan yang
dikeluarkan zakatnya adalah: onta, sapi, kerbau dan kambing.
1.
Syarat zakat hewan ternak adalah:
·
Mencapai
jumlah satu nishab, yaitu lima onta, tiga puluh sapi, dan empat puluh kambing.
·
Sudah
melewati satu tahun, dan zakat hanya dikeluarkan setahun sekali
·
Digembalakan
di ladang yang boleh untuk menggembala. Sedangkan hewan yang di kandangin
(dikasih makan di kandang/tidak digembalakan) maka tidak wajib zakat kecuali
menurut madzhab Malikiy.
·
Tidak
menjadi alat kerja, membajak, menyiram, atau membawa barang. Sebab jika
dipekerjakan maka statusnya lebih mirip menjadi alat kerja daripada kekayaan.
2. Zakat
Onta.
Nishab onta
adalah lima,
maka barang siapa memiliki empat ekor onta, ia belum wajib zakat. Zaakt
wajibnya seperti dalam table berikut ini:
Jumlah onta
|
Zakat
wajibnya
|
5 - 1 9
|
Seekor
kambing
|
10 - 14
|
Dua ekor
kambing
|
15 – 19
|
Tiga ekor
kambing
|
20 - 24
|
Empat ekor
kambing
|
25 - 35
|
1 bintu makhadh/anak
onta yang induknya sedang hamil (usia > 1 tahun)
|
36 - 45
|
1 bintu
labun/anak onta yang induknya sedang menyusui (usia > 2 tahun)
|
46 - 60
|
1 onta hiqqah
(onta betina yang berumut > 3 tahun)
|
61 - 75
|
1 onta jadza’ah ( onta betina berumur
> 4 tahun)
|
76 - 90
|
2 ekor onta
bintu labun
|
91 - 120
|
2 hiqqah
|
Lebih dari
seratus duapuluh maka setiap lima
puluh (50) ekor zakatnya satu hiqqah, dan setiap empat puluh ekor (40) zakatnya
satu bintu labun.
Jika disimak
ketentuan zakat onta yang kurang dari dua puluh lima ekor menggunakan kambing, maka ini
berbeda dengan qaidah bahwa zakat itu diambilkan dari harta yang dizakati.
Penggunaan kambing untuk zakat onta ini adalah salah satu bentuk keringanan
dalam Islam terhadap pemiliki onta yang masih sedikit.
3. Zakat Sapi.
Zakat sapi
hukumnya wajib berdasarkan As Sunnah dan Ijma’.
Hadits Abu Dzarr dari Rasulullah saw bersabda: “Tidak ada seorangpun
yang memiliki onta, sapi, atau kambing tetapi tidak membayar haknya, kecuali di
hari kiamat akan datang lebih besar dan gemuk dari yang ada sebelumnya,
kemudian menginjak-injak dengan kaki-kakinya, dan nyeruduk dengan tanduknya.
Ketika sampai ke belakang bersambung dengan yang terdepan, sehingga diputuskan
di tengah-tengah manusia.” HR. Al Bukhariy
Sedang ijma’, seperti yang disebutkan oleh penulis AL Mughniy, dan
menegaskan bahwa tidak ada seorangpun ulama yang menolak zakat sapi sepanjang
masa. (Al Mughniy Juz: II).
Nishab sapi yang dipilih oleh empat madzhab adalah tigapuluh ekor sapi.
Kurang dari itu tidak wajib zakat. Tigapuluh ekor sapi itu zakatnya seekor
tabi’(sudah berusia satu tahun, dan masuk ke tahun kedua, disebut tabi’/ikut,
karena ia masih mengikuti induknya), dan jika sudah mencapai jumlah empat puluh
ekor, zakatnya seekor sapi musinnah ( berusia dua tahun dan masuk ke tahun
ketiga, disebut musinnah/bergigi karena sudah mulai tampak giginya). Dan jika
sudah berjumlah enampuluh ekor, zakatnya dua ekor anak sapi. Dan jika sudah
berjumlah tujuh puluh ekor sapi, zakatnya satu ekor tabi’ dan satu ekor musinnah.
Jika sudah berjumlah delapan puluh ekor, zakatnya dua ekor musinnah. Jika sudah
mencapai sembilan puluh ekor, zakatnya satu musinnah dan dua ekor tabi’. Jika
berjumlah seratus ekor sapi, zakatnya dua musinnah dan satu ekor tabi’, dst.
Jumlah sapi
|
Zakat
wajibnya
|
30 - 3 9
|
seekor
tabi’(sudah berusia satu tahun, dan masuk ke tahun kedua
|
40 - 59
|
zakatnya
seekor sapi musinnah ( berusia dua tahun dan masuk ke tahun ketiga
|
60 – 69
|
dua ekor anak
sapi
|
70 - 79
|
satu ekor tabi’ dan satu ekor musinnah
|
80 - 89
|
dua ekor
musinnah
|
90 - 99
|
satu musinnah
dan dua ekor tabi’
|
100 -
|
dua musinnah
dan satu ekor tabi’
|
Dalil masalah ini adalah hadits Masruq dari Mu’adz bin Jabal, berkata:
Rasulullah saw mengutusku ke Yaman, dan menyuruhku untuk mengambil setiap tiga
puluh ekor sapi, seekor tabi’ jantan atau betina, dan setiap empat puluh ekor
zakatnya satu ekor musinnah…”
Sekedar kami sebutkan di sini, tanpa mendalami dalilnya, bahwa Said bin
Al Musayyib dan Ibnu Syihab Az Zuhriy, berpendapat bahwa nishab sapi adalah
sama dengan nishab onta, yaitu lima
ekor. Imam At Thabariy berpendapat bahwa nishab onta adalah lima puluh ekor.
4. Zakat
Kambing
Hukumnya wajib berdasarkan As Sunnah dan Ijma’.
Abu Bakar ra memberikan catatan kepada Anas ra tentag nishab hewan
ternak, seperti yang telah disebutkan di depan. Al Majmu’ (Imam An Nawawi) dan
Al Mughni (Ibnu Qudamah) dll menyebutkan telah terjadi ijma’ tentang wajib
zakat kambing. Besar zakat kambing seperti yang ditulis Abu Bakar ra dapat
dilihat dalam table berikut ini:
Mulai
|
Sampai
|
Besar zakat wajibnya
|
1
|
39
|
Tidak wajib zakat
|
40
|
120
|
Seekor kambing
|
121
|
200
|
Dua ekor kambing
|
201
|
299
|
Tiga ekor kambing
|
300
|
399
|
Empat ekor kambing
|
400
|
499
|
Lima
ekor kambing
|
Berikutnya setiap seratus
ekor kambing zakatnya satu ekor kambing
|
Perlu dicatat di sini, bahwa
syariah Islam meringankan zakat kambing, semakin banyak, zakatnya 1%, padahal
prosentase yang lazim 2,5%. Hikmah yang tampak, bahwa kambing itu banyak yang
kecil, karena dalam setahun ia beranak lebih dari sekali, dan setiap kali
beranak lebih dari satu ekor, terutama domba. Kambing-kambing kecil ini
dihitung, tetapi tidak bisa digunakan untuk membayar zakat. Dari itulah
keringanan ini tidak menjadikecemburuan pemilik onta dan sapi atas pemilik
kambing. Sedangkan bilangan empat puluh pertama, wajib mengeluarkan zakatnya
seekor kambing, karena di antara syaratnya –menurut yang rajah/kuat- empat ekor
kambing itu telah dewasa. Dan inilah madzhab Abu Hanifah dan Asy Syafi’iy dalam
membahas zakat seluruh hewan ternak.
B. Zakat
hewan lain
- Para ulama bersepakat bahwa kuda untuk transportasi dan jihad fi sabilillah tidak diwajjibkan zakat. Sedangkan yang diperdagangkan wajib dikeluarkan zakat dagangan. Demikian juga kuda yang dikurung tidak wajib zakat, karena yang wajib dizakati adalah hewan yang digembalakan.
- sedangkan kuda gembalaan yang dilakukan seorang muslim untuk memperoleh anaknya –kudanya tidak hanya jantan- Abu Hanifah berpendapat tentang wajibnya zakat kuda ini, yaitu satu dinar setiap ekornya untuk kuda Arab, atau senilai 2,5 % dari perkiraan harga kuda untuk kuda non Arab.
- Jika kemudian berkembang jenis-jenis hewan baru yang menjadi peliharaan untuk pengembangan dan memperoleh hasilnya, seperti keledai, apakah ada kewajiban zakatnya? Para ulama modern seperti Muhammad Abu Zahrah, Abdul Wahab KHallaf dan Yusuf Qardhawi mengatakan wajib zakat. Karena qiyas masalah zakat dapat dianalisa alasan hukumnya. Umar ra mewajibkan zakat kuda karena alasan yang logis, dan diikuti oleh Abu Hanifah. Nishab yang digunakan adalah senilai duapuluh mitsqal emas, dengan wajib zakatnya 2,5%. Yusuf Qardhawi berpendapat bahwa nishab hewan itu adalah dua kali lipat nishab uang, minimal berjumlah lma ekor, dan senilai lima ekor onnta atau empat puluh kambing.
1. Syarat Zakat Hewan Ternak
- Bebas dari aneka cacat, tidak sakit, tidak patah tulang dan tidak pula pikun. Kecuali jika seluruh ternak mengalami cacat tertentu, maka diperbolehkan mengeluarkan zakatnya dari yang cacat ini.
- Betina, bagi yang mensyaratkan. Dalam kasus ini tidak boleh mengambil zakat jantan, kecuali jika lebih dewasa. Menurut madzhab Hanafi diperbolehkan zakatnya dengan uang senilai hewan yang harus dikeluarkan.
- Umur hewan. Ada beberapa hadits yang membatasi umur hewan zakat ternak. Maka harus terikat dengan ketentuan ini. Jika tidak ada yang memenuhi standar umur itu, maka diperbolehkan mengeluarkan yang lebih besar atau yang lebih kecil, dan mengambil selisih harganya menurut madhab Syafi’iy. Sedang menurut Abu Hanifah dibayar dengan uang senilai hewan yang wajib dikeluarkan.
- Sedang. Pemungut zakat tidak boleh mengambil yang paling bagus atau yang paling buruk, akan tetapi mengambil kualitas sedang, dengan memperhatikan posisi pemiliki dan fakir miskin sebagai mustahiq.
C. Ternak
dimiliki oleh beberapa pemilik
Jika ada dua
orang yang menggabungkan ternaknya, maka penggabungan ini tidak mempengaruhi
nishab maupun zakat menurut Abu Hanifah, masing-masing berkewajiban
mengeluarkan zakatnya sendiri-sendiri ketika sudah mencapai nishabnya. Tetapi menurut madzhab Syafi’iy, penggabungan
hewan ternak dapat mempengaruhi nishab dan zakat, sepertinya ia menjadi milik
satu orang dengan sayarat:
1. Kandang
penginapannya menyatu
2. tempat
peristirahatanya satu
3. Tempat
penggemabalaannya menyatu
4. Penggabungan
itu sudah berlangsung satu tahun
5.
Yang
digabung itu sudah mencapai satu nishab
6.
masing-masing
penggabung adalah orang secara pribadi berkewajiban zakat
seperti dua orang yang bergabung satu
orang memiliki dua puluh ekor kambing, dan yang kedua memiliki empat puluh ekor
kambing.
·
menurut
Abu Hanifah, yang pertama tidak wajib zakat karena belum mencapai satu nishab
dan yang kedua wajib zakat, satu ekor kambing
·
menurut
madzhab Syafii, kedua orang itu hanya wajib memabyar satu ekor kambing.
Dari sini terlihat behawa madzhab Hanfi
lebih dekat dengan prinsip keadilan dan kemaslahatan orang fakir, akan tetapi
madzhab Syafi’iy dengan keputusannya itu lebih dekat kepada system korporai
modern, terutama koorporasi partisipasif, nishabnya lebih simple dan lebih
mudah.
D. Zakat
Madu dan Produk Hewani
1.
Zakat madu hukumnya wajiib menurut madzhab
Hanbali dan Hanafi. Sebagaimana diebutkan dalam beberapa hadits dari Rasulullah
saw dan para sahabatnya, yang saling menguatkan, di antara yang kuat adalah
riwayat Abu Daud dan An Nasa’iy: Hilal (seorang dari Bani Qai’an) mendatangi
Rasulullah saw dengan membawa sepersepuluh madu lebahnya. Rasulullah memintanya
untuk menjaga lembah yang bernama lembah salbah, lalu ia menjaga lembah itu.
Ketika Umar ra menjadi khalifah, Sufyan bin Wahb menulis surat kepada Umar bin Khaththab menanyakan
hal ini. Lalu Umar menjawab: Jika ia masih membayar sepersepuluh yang pernah
diberikan di masa Rasulullah, maka silahkan ia menjaga lembah salbah, dan jika
tidak maka sesungguhnya mereka itu lebah hujan yang dimakan oleh siapa saja.”
2.
prosentase zakatnya adalah sepersepuluh setelah dikurangi biaya
produksi jika ada.
3.
menurut Abu Hanifah tidak ada nishab zakat madu,
tetapi diambil zakatnya dari berapapun jumlahnya sedikit ataupun banyak.
Menurut Abu Yusuf nishabnya ketika sudah senilai lima wisq, yaitu nishab terkecil
barang-barang yang dapat ditimbang.
4.
Hasil-hasil hewani seperti susu, sutera, telur,
dan daging yang menjadi kakayaan besar di zaman sekarang ini. Apakah wajib
zakat?
·
Jika zakat sudah diambil dari fisik hewannya
seperti sapi sebagai pengahsil susu, maka ketika itu tidak wajib zakat susu
·
Jika belum diambil zakat fisik hewannya, seperti
ayam dan sejenisnya, maka ketika itu diambil zakat dari hasilnya, dikiaskan
dengan madu yang merupakan hasil lebah, atau diqiaskan dengan tanah yang
dikeluarkan hasilnya bukan tanahnya.
·
Nishab zakat ini senilai lima wisq, yang merupakan nishab terendah
dari hasil tanaman yang ditimbang, yaitu (653 kg). prosentasenya sepersepuluh
jika diqiaskan dengan tanah yang disiram dengan air hujan, dan seperduapuluh
jika disiram dengan alat, di mana muzakki mengeluarkan dana untuk biaya
produksinya.
·
Dan sangat mungkin ditentukan prosentase
zakatnya 2,5 % jika dipertimbangkan bahwa produk hewani sama dengan harta
perdagangan, diabayarkan dari modal dan hasil.
ZAKAT
Macam-macam zakat
mal
A.
Zakat Tanaman
1.
Kewajibannya
Zakat tanaman dan buah-buahan
diwajibkan berdasarkan dalil-dalil berikut ini:
1.
Al Qur’an,
يأيهاالدين ءامنوا أنفقوا من طيبت ما كسبتم ومما
أخرخنا لكم من الارض ولا تيمموا الخبيث منه تنفقون ولستم بأخديه الا أنتغوا فيه
واعلموا أنالله غني حميد ( البقره: 267
ِِArtinya:
Hai orang-orang
yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang
baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan
janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu nafkahkan daripadanya,
padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata
terhadapnya. Dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji. QS. Al
Baqarah: 267
Dan Dialah yang
menjadikan kebun-kebun yang berjunjung dan yang tidak berjunjung, pohon korma,
tanam-tanaman yang bermacam-macam buahnya, zaitun dan delima yang serupa
(bentuk dan warnanya), dan tidak sama (rasanya). Makanlah dari buahnya (yang
bermacam-macam itu) bila dia berbuah, dan tunaikanlah haknya di hari memetik
hasilnya (dengan dikeluarkan zakatnya); dan janganlah kamu berlebih-lebihan.
Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan. QS. Al
An’am: 141
Para ahli tafsir mengatakan: bahwa “Al Haq” yang
dimaksudkan di sini adalah zakat wajib. Di antara yang berpendapat seperti ini
adalah: Ibnu Abbas, Anas bin Malik, Al Hasan Al Bashriy, Said bin Musayyib,
Muhammad bin Al Hanafiyah, Thawus, Qatadah, Adh Dhahhak, At Tabariy, Al
Qurthubiy dan Ibnu Katsir.
a. Al
Hadits
Dari Ibnu Umar
ra bahwasannya Nabi Muhammad saw
bersabda: “Tanaman yang disiram dengan air hujan dan mata air atau disiram
dengan aliran sungai, maka zakatnya sepersepuluh. Sedangkan yang disirami
dengan ditimba maka zakatnya seperduapuluh.”
HR Al Jama’ah kecuali imam Muslim
Dari Jabir ra
dari Nabi Muhammad saw : ….tanaman yang disiram dengan air sungai sungai dan
mendung zakatnya sepersepuluh, dan yang disiram dengan air timba zakatnya
seperduapuluh (nishful usyur). HR Ahmad,
Muslim, An Nasa’iy, Abu Daud
Banyak lagi
hadits lain yang menentukan batas nishab, dll.
2. HASIL-HASIL
PERTANIAN YANG WAJIB ZAKAT
Zakat
sepersepuluh atau seperduapuluh itu wajib dikeluarkan dari seluruh tanaman yang
diharapkan untuk pemanfaatan dan peningkatan nilai tanah, menurut Abu Hanifah,
Daud Azh Zhahiriy, Umar bin Abdul Aziz, Mujahid, dan Hammad bin Abi Sulaiman,
dalilnya:
·
Firman Allah :
“…dan sebagian
dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu.” QS. Al Baqarah: 267
·
Hadits Rasulullah saw
“Tanaman yang
disiram dengan air hujan dan mata air atau disiram dengan aliran sungai, maka
zakatnya sepersepuluh. Sedangkan yang disirami dengan ditimba maka zakatnya
seperduapuluh.” HR Al Jama’ah kecuali
imam Muslim
tanpa dibedakan antara satu jenis tanaman dengan
tanaman lainnya. Ibnu Al Arabiy, seorang ulama Malikiy menguatkan pendapat Abu
Hanifah ini.[3]
Dan mencantumkan dalil-dalil madzhab lain,
kemudian memberikan jawaban dalam kitabnya “Ahkamul Qur’an” dan dalam syarahnya
terhadap hadits At Tirmidziy.
3. NISHAB TANAMAN DAN BUAH-BUAHAN
Nishab zakat tanaman dan buah-buahan adalah
sebesar lima wisq, sesuai dengan hadits Rasulullah saw: Yang kurang dari lima
wisq tidak wajib zakat. Muttafaq alaih
Pendapat ini adalah pendapat jumhurul ulama dari kalangan sahabat dan
tabi’in serta ulama berikutnya, seperti yang disebutkan oleh penulis Al Mughniy
(Ibnu Qudamah).
Satu wisq = enam puluh sha’. Dan satu sha’ menurut ukuran Madinah adalah
empat mud. Satu mud adalah sepenuh dua telapan tangan orang dewasa ukuran
sedang ketika menjulurkan tangannya.
Satu sha’ ukuran Madinah atau empat mud itu adalah lima rithl dan
sepertiganya, sekitar 2176 gr. Maka satu nishab itu adalah: 300 sha’ x 2176 =
652,8 kg
Lima wisq = 300 sha’= + 653 kg
4. PROSENTASENYA
·
sepersepuluh jika disiram tanpa biaya ( dengan
air hujan atau air sungai yang dialirkan)
·
seperduapuluh (nishful usyur) jika disiram
dengan biaya
·
jika setengah tahun disiram dengan tanpa biaya
dan setengah tahun lainnya disiram dengan biaya maka zakatnya ¾ dari
sepersepuluh. Jika disiram lebih banyak menggunakan salah satu sarananya maka
diperhitungkan dengan yang lebih banyak itu, atau dengan prosentase yang
memudahkannya.
·
diperkirakan dengan taksiran. Yaitu jika buah
sudah mulai tampak kualitasnya maka penaksir memperkirakan buah anggur dan
kurma itu untuk menentukan besaran zakat yang harus dikeluarkan, setelah itu
pemilik kurma dan anggur itu dapat mempergunakan buahnya sesuka hati, dengan
tetap menjamin zakat yang harus ia keluarkan. Cara ini akan meringankan pemilik
harta, dan sekaligus melindungi hak fakir miskin. Cara ini diperbolehkan oleh
jumhurul ulama. Berbeda dengan Abu Hanifah yang menganggap taksiran itu sebagai
dugaan semata yang tidak dapat dijadikan sebagai patokan hokum.
dan karena
perkiraan perhitungan itu maka pemilik tanaman menghitung biaya produksi untuk
dikeluarkan dari hasil yang diperoleh, baik biaya itu dari hutang atau uang
sendiri, sebagaimana ia menguranginya dengan hutang yang menjadi kewajibannya.
Maka jika sisa hail panen itu mencapai satu nishab setelah pengurangan ini baru
mengeluarkan zakat. Yang tidak boleh dimasukkan dalam pengurangan biaya itu
adalah biaya penyiraman yang sudah masuk dalam hitungan seperduapuluh.
Demikianlah pendapat Ibnu Al Arabiy, dalam Syarah At Tirmidziy. Sedangkan
menurut Abu hanifah dan Asy Syafi’iy tidak ada pengurangan karena biaya dan
hutang.
5. ZAKAT
TANAH YANGDISEWAKAN
- ketika pemilik tnaha menyerahkan tanahnya untuk di tanami, dengan imbalan prosentase tertentu dari hasil panen seperti 1/3, ¼ atau ½ nya maka zakat menjadi kewajiban keduanya. Masing-masing berkewajiban zakat sesuai dengan hasil yang didapat ketika sudah mencapai satu nishab.
- sedangkan jika pemilik tanah menyerahkan tanahnya untuk ditanami dengan pembayaran harga tertentu (misalnya disewakan berapa rupiah semusim tanam atau setahun), maka siapakah yang mengeluarkan zakatnya? Pemilik tanah atau petani?
·
madzhab Abu Hanifah mengatakan bahwa yang
mengeluarkan zakat adalah pemilik tanah
·
madzhabul jumhur berpendapat bahwa yang
mengeluarkan zakat adalah petani
·
bisa juga keduanya mengeluarkan zakat sesuai
dengan hasil dari tanah yang dimanfaatkan. Pemilik tanah berzakat dari sewa
tanah yang diperoleh, dan petani berzakat dari hasil yang diperoleh setelah
dikurangi biaya produksi, termasuk biaya sewa tanah. Dengan cara itu zakat
telah dikeluarkan dengan sempurna dari seluruh dasil tanah.
F.
ZAKAT EMAS, PERAK DAN UANG
1. ZAKAT
UANG
Hukumnya wajib berdasarkan dalil
berikut :
·
Al Qur’an, firman Allah:
…Dan
orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan
Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa
yang pedih, QS. At Taubah: 34 dan yang dimaksudkan emas dan perak di sini
adalah uang, karena adanya kalimat وَلَا
يُنفقُونها dan yang diinfakkan
adalah uang.
·
Assunnah: hadits Nabi:
Tidak ada
seorangpun yang memiliki emas dan perak kemudian tidak membayar haknya, maka
pasti di hari kiamat akan dibentangkan untuknya bentangan api, kemudian
dipanaskanlah emas peraknya itu di jahannam, kemudian diguyurkan ke lambung,
dahi dan punggungnya. Setiap kali dingin dikembalikan lagi baginya pada hari
yang panjang seharinya sekitar lima
puluh ribu tahun, sehingga ia diputuskan di antara para hamba, sehingga
diketahui jalannya ke surga atau ke neraka. HR Muslim
Sebagaimana
telah disepakati oleh ulama Islam tentang kewajiban zakat dua jenis mata uang
ini (emas dan perak) di sepanjang masa. Dan di antara hikmahnya adalah
mendorong perputaran harta dan pengembangannya sehingga tidak habis di makan
zakat.
A. Prosentasenya
Emas dan perak zakatnya sebesar 2,5 % sesuai dengan hadits Rasulullah
saw: “Dalam riqqah ada zakatnya seperempatnya sepersepuluh”. Riqqah adalah uang dari perak. Hikamah
keringanan prosentase zakat ini adalah karena zakat emas dan perak diwajibkan
pada modal bersama dengan keuntungan, meskipun tidak beruntung. Dan tidak hanya
pada keuntungan saja.
B. Nishab
uang
·
Nishab perak sebesar dua ratus dirham, tanpa ada
perbedaan pendapat, sesuai dengan hadits Rasulullah saw: “Tidak wajib zakat
bagi waraq yang kurang dari lima
wiqyah” HR. Muslim. Al waraq adalah uang dirham yang menjadi alat tukar, dan
satu wiqyah berjumlah empat puluh dirham.
·
Sedangkan nishab emas berjumlah duapuluh dinar,
atau duapuluh mitsqal, seperti pendapat jumhurul ulama, termasuk empat madzhab,
bersandar pada beberapa hadits dan atsar yang saling menguatkan satu dengan
yang lain. Demikian juga ijma’ shahabat dan orang-orang sesudahnya. Di antara
hadits yang menjadi pegangan adalah hadits Ali bin Abi Thalib ra: “ Jaka kamu
memiliki dua ratus dirham dan sudah melewati masa satu tahun, maka wajib
mengeluarkan zakatnya lima
dirham. Dan kamu tidak wajib zakat emas sehingga berjumlah duapuluh dinar. Jika
kamu memiliki duapuluh dinar dan sudah melewati masa satu tahun, maka wajib
mengeluarkan zakatnya setengah dinar” HR
Abu Daud, dan disahihkan oleh Ibnu Hazm, dan meng-hasan-kannya Al Hafizh Ibnu
Hajar dalam Bulughul Maram. Dan DR Yusuf Qardhawi men-tahaqiq- dalam bukunya
“Fiqhuzzakat” nilai dirham dan dinar syar’iy dengan ukuran modern, seperti ini:
1 Dirham =
2,975 gr
1 dirnar =
4,25 gr
dari itu maka
nishab perak sebesar: 2,975 x 200= 595 gr
nishab emas :
4,25 x 20 = 85 gr
C. Uang
Kertas
Uang kertas hari ini telah memainkan peran emas dan perak di masa lalu,
maka sangat logis ketika zakat dianalogikan kewajibannya dengan emas dan perak,
karena telah menggantikan peran keduanya. Para
ulama modern dari berbagai madzhab telah
bersepakat tentang hal ini, meskipun berbeda pendapat tentang cara
pelaksanaan zakat uang ini.
D. Syarat
wajib zakat
- Telah mencapai satu nishab pada seorang pemilik
- Telah melewati masa satu tahun, maka uang dikeluarkan zakatnya setahun sekali
- Setelah membayar hutang. Sebab jika habis atau berkurang untuk membayar hutang, maka tidak wajib zakat
- Telah lebih dari kebutuhan pokok. “Sebab tidak wajib zakat kecuali dari orang kaya”.
2. ZAKAT
PERHIASAN DAN PERABOTAN
- Perabotan, benda antik, patung emas dan perak hukumnya haram. Walau demikian tetap diwajibkan zakat ketika sudah mencapai satu nishab menurut timbangannya atau nialinya.
- Perhiasan bagi laki-laki, hukumnya haram kecuali cincin perak, tetapi jika sudah mencapai satu nishab maka diwajibkan zakat
- Perhiasan wanita yang terbuat dari lu’lu’ dan mutiara, selain emas dan perak hukumnya mubah dan tidak wajib zakat. Karena tidak merupakan harta berkembang, dan hanya untuk konsumsi pribadi.
- Sedangkan perhiasan wanita yang terbuat dari emas dan perak hukumnya mubah, dan untuk zakatnya ada dua pendapat:
·
Madzhab Abu Hanifah dan Al Auza’iy dan Ats Tsauriy, dll: Bahwa
perhiasan wanita yang terbuat dari emas dan perak wajib membayar zakat,
berdasarkan pemahaman umum tentang emas dan perak, dan juga sebagian atsar yang
ada tentang zakat perhiasan. Di antaranya hadits Ummu Salamah: “Saya pernah
memakai perhiasan emas, lalu aku bertanya: Ya Rasulallah apakah ia termasuk
simpanan? Rasulullah menjawab: jika sudah mencapai nishabnya dan dikeluarkan
zakatnya maka tidak termasuk simpanan. HR Abu Daud dll.
·
Madzhab Malik, Ahmad, Asy Syafi’iy dll,
mengatakan bahwa perhiasan wanita tidak wajib zakat karena tidak ada nash, dan
tidak merupakan harta berkembang, juga karena ada riwayat imam Malik:
bahwasannya Aisyah ra isteri Rasulullah saw bersama putri saudaranya di
kamarnya yang mengenakan perhiasan dan tiak mengerluarkan zakatnya. Al
Muwaththa’
Perlu
ditegaskan di sini bahwa perhiasan di zaman sekarang ini telah menjadi salah
satu bentuk simpanan, maka wajib zakat karena kondisi ini. Sebab maksud utama
zakat itu karena adanya pemanfaatan harta seperti perhiasan dan keindahan.
Sebagaimana jika melampaui batas kewajaran maka akan masuk ke sikap berlebihan
yang hukumnya haram. Batas berlebihan sangat relative sesuai dengan kondisi
seseorang dan social.
G.
ZAKAT HARTA PERNIAGAAN
Aset perniagaan (عروض([4]) التجارة ) sebagaimana yang disebut oleh para ulama
fiqh adalah asset yang dipersiapkan untuk jual beli, mencari keuntungan,
seperti peralatan, perabotan, pakaian, makanan, perhiasan, permata, hewan,
tanaman, bangunan, dsb.
A. DALIL
KEWAJIBANNYA
Zakat perniagaan
hukumnya wajib berdasarkan dalil-dalil berikut ini:
- Al Qur’an
Firman Allah: Hai
orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil
usahamu yang baik-baik ….QS. Al Baqarah: 267
Arti “KASB” di
sini adalah perdagangan seperti yang diungkapkan oleh banyak ahli tafsir, di
antaranya: Al Hasan, Mujahid, Ath Thabariy, Ar Raziy, dll
Demikian juga
ayat-ayat yang mewajibkan zakat harta kekayaan secara umum, termasuk di
dalamnya harta perniagaan. Tidak ada satupun dalil yang mengecualikannya.
- As Sunnah
Dari Samurah bin
Jundub berkata: “Rasulullah saw menyuruh kita untuk mengeluarkan zakat dari
segala sesuatu yang kami persiapkan untuk dijual”. HR Abu Daud, Ad Daruquthniy,
Ibnu Abdil Barr,
- Ijma’ Sahabat, Tabi’in dan Salafusshalih
Umar bin
Khaththab ra mengambil zakat dari harta perniagaan, dan tidak seorangpun
sahabat yang menolaknya. Pendapat seperti ini diriwayatkan pula dari Ibnu
Abbas, Ibnu Umar, Umar bin Abdul Aziz. Para
ulama tabi’in juga telah bersepakat dalam hal ini. Ibnul Mundzir dan Abu Ubaid
menyatakan telah terjadi ijma’ dalam hal ini. Kewajiban zakat perniagaan juga
menjadi pendapt empat masdzhab, dan tidak ada yang berbeda pendapat kecuali
ulama zhahiriyah, dan syi’ah imamiyah yang menyatakan bahwa zakat perniagaan hukumnya
sunnah.
B. SYARAT
ZAKAT
- Terdapat dua unsur perdagangan secara bersamaa yaitu: jual beli, dan niat berdagang. Jika ada salah satu unsurnya tidak ada, maka tidak disebut perdaangan, sehingga tidak wajib zakat. Seperti jika seseorang membeli sesuatu untuk konsumsi pribadi, atau ia berniat untuk berdagang tetapi belum membeli barang, atau menjualnya maka belum disebut pedagang.
- Telah mencapai satu nishab, artinya nilai harta perniagaan itu telah mencapai nishab uang, pada akhir tahun menurut Imam Malik dan Asy Syafi’iy.
- Tidak ada penghalang yang membuat yang membuat duplikasi zakat. Jika barang dagangan itu dari jenis barang yang wajib dizakati, maka tidak wajib zakat dua kali. Dalam kondisi ini ketika hewan ternak telah mencapai satu nishab maka dikeluarkan zakat hewan ternaknya, dan jika tidak mencapai nishab ternak dan tetapi mencapai nishab perniagaan maka dikeluarkan zakat perniagaan. Dan jika mencapai nishab dua macam (perniagaan dan ternak) maka zakatnya ternak saja. Inilah penghalang yang menghalangi zakat perniagaan. Syarat ini melengkapi syarat zakat yang ada sebelumnya.
C. BAGAIAMANA
PEDAGANG MENGELUARKAN ZAKATNYA
- Seorang pedagang muslim menentukan waktu tahunan untuk membayar zakat. Pada saat itu ia menghitung modal yang dipersiapkan untuk dagang, yaitu barang-barang yang dipersiapkan untuk jualan, dengan harga jual itu waktu mengeluarkan zakat, ditambah dengan uang cash yang ada, uang yang masih ada di tangan orang lain. Kemudian dikurangi hutang yang menjadi kewajibannya, lalu dari yang tersisa itu dikeluarkan 2,5%
- Perlu ditegaskan di sini, bahwa bangunan, perabotan yang tidak disiapkan untuk jualan tidak dimasukkan dalam perhitungan aset yang dikeluarkan zakatnya. Sedangkan bungkus yang dijual beserta isinya maka dikategorikan sebagai dagangan dan dihitung nilainya
- Pedagang itu mengeluarkan dagangannya berupa uang. Demikian pendapat Asy Syafi’iy dan Imam Ahmad. Sedangkan madzhab Hanafiy memperbolehkan pengeluaran zakatnya berupa barang dagangan yang ada, namun yang utama menurutnya jika dikeluarkan dalam bentuk uang, karena dianggap lebih bermanfaat bagi fuqara masakin.
H.
ZAKAT PERTAMBANGAN
Jumhurul ulama
bersepakat bahwa tambang yang dikeluarkan dari dalam tanah, maka ada hak
tertentu yang harus dikeluarkan. Firman Allah:
Hai orang-orang yang beriman,
nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan
sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. QS. Al Baqarah: 267
Dan pertambangan adalah termasuk
yang Allah keluarkan dari dalam bumi.
Dan berikut ini, kami ringkas
beberapa hokum :
- Hak wajib meliputi segala macam tambang yang keluar dari perut bumi, baik yang beku maupun yang cair, bisa dicetak atau tidak bisa dicetak. Demikian pendapat Hambali dan Syi’ah
- Prosentase wajibnya adalah seperlima (20 %) menurut madzhab Hanafiy, sesuai dengan sabda Rasulullah saw: “Dalam pertambangan itu wajib zakat seperlimanya” HR Al jama’ah. Yang termasuk dalam rikaz adalah pertambangan. Menurut jumhurul ulama zakat wajibnya rub’ul usyur (2,5 %) dianalogikan dengan zakat uang. Ada juga pendapat terkenal dalam madzhab Maliki: Bahwa yang segala sesuatu yang dikeluarkan dari perut bumi adalah kekayaan untuk Baitu malil muslimin.
- Jumhurul fuqaha mensyaratkan nishab untuk zakat pertambangan. Yaitu ketika yang digali sudah mencapai nilai satu nishab uang. Dan menurut Abu Hanifah tidak ada batas nishab pertambangan, dan dikeluarkan seperlimanya berapapun yang diperoleh.
- Tidak disyaratkan masa setahun menurut mayoritas ulama, akan tetapi wajib dikeluarkan zakat seketika dihasilkan tambang itu.
- Sedangkan yang mewajibkan zakat seperlimanya mengatakan: Sesungguhnya bahan tambang itu diperlakukan sebagaimana perlakuan al fai (harta yang diperoleh dari musuh tanpa perang), sedangkan yang mewajibkannya 2,5 % memperlakukannya dengan perlakuan zakat penuh.
I.
ZAKAT PERUSAHAAN
Di zaman
sekarang ini banyak sekali jenis kekayaan yang mendatangkan keuntungan pada
pemiliknya yang tidak dikenal di masa lalu, atau kalau ada di masa lalu sangat
jarang sekali, sehingga para ulama fiqh belum menjelaskan hukum zakatnya. Di
antara harta-harta itu adalah: bangunan yang disewakan, kendaraan besar atau
kecil yang disewakan, pabrik, pesawat udara, kapal laut, peternakan sapi perah,
peternakan ayam petelur dan pedaging, dsb.
Harta jenis ini
bernilai besar dan mendatangkan keuntungan yang berlimpah, yangdimiliki oleh
orang-orang kaya atau perusahaan-perusahaan besar. Apakah di sana wajib zakat? Berapa prosentasenya? Dan
berapa nishabnya?
DR. Yusuf Al
Qardhawiy menghimpun jenis ini dengan sebutan
المستغلات /Harta yang diusahakan, yaitu: harta yang
diusahakan oleh para pemiliknya untuk berusaha dengan cara menyewakannya atau
menjual hasilnya. Perbedaanya dengan harta perniagaan adalah bahwa keuntungan
yang diperoleh dalam perdagangan adalah lewat penjualan atau pemindahan
benda-benda itu ke tangan orang lain. Sedangkan harta perusahaan masih berada
di tangan pemilik, dan keuntungan diperoleh dari penyewaan atau penjualan produknya.
A.
Dalil Kewajibannya
Para ulama fiqh kontemporer memiliki
dua pandangan tentang harta perusahaan ini.
Pertama. Tidak wajib zakat, karena tidak ada teks yang
mewajibkannya. Karena tidak ada teks inilah para ulama fiqh generasi pertama
tidak mewajibkan zakat, bahkan mereka menyatakan bahwa tidak wajib zakat pula
terhadap rumah tinggal, alat kerja, hewan trnasportasi, perabotan rumah, dsb.
Kedua. Wajib zakat pada harta-harta di atas, dengan
dalil-dalil berikut ini:
- Teks zakat dalam Al Qur’an dan As Sunnah, mencakup seluruh jenis harta kekayaan : { وفي أَمْوَالهم حقٌّ للسَائِل والمَحْرُوم }، { خُذْ مِن أموالِهم صَدَقَة }، « أدُّوا زَكاةَ أموالِكُم dan perusahaan adalah jenis harta kekayaan.
- Alasan kewajiban zakat harta adalah pertambahan, setiap harta yang bertambah maka ia wajib zakat, seperti hewan ternak, pertanian, dan uang. Sedangkan harta konsumsi pribadi, dikategorikan sebagai harta tidak berkembang maka tidak wajib zakat. Dan perusahaan adalah jenis kekayaan yang paling besar perkembangannya di zaman sekarang ini.
- Sesungguhnya hikmah zakat adalah untuk membersihkan pemilik harta, dan memberi keleluasaan kepada orang-orang yang membutuhkan, dan menjaga Islam. Apa boleh hal ini tidak diwajibkan kepada pemilik perusahaan, pabrik, pesawat terbang, kapal laut, dan apartemen.
- Telah menjadi kesepakatan ulama tentan kewajiban zakat yang tidak disebutkan langsung oleh Rasulullah saw secara tekstual, tetapi para ulama menetapkannya menggunakan qiyas, seperti zakat emas menurut Imam Syafi’iy adalah qiyas terhadap perak. Zakat harta perniagaan diqiyaskan dengan uang. Zakat kuda menurut madzhab Hanafi diqiyaskan dengan zakat hewan lainnya yang telah disebutkan secara tekstual. Zakat madu menurut madzhab Hanbali diqiyaskan dengan pertanian. Zakat barang tambang menurut mereka diqiyaskan dengan emas, perak, dsb. Seperti yang tercantum dalam buku-buku fiqh.
- Sedangkan teks fiqh yang tidak mewajibkan zakat pada rumah tinggal, alat kerja, kendaraan pribadi, perabotan rumah tangga, dengan menyertakan alasan bahwa harta benda jenis ini digunkan untuk konsumsi primer, tidak berkembang. Maka jika berubah dari konsumsi pribadi menjadi harta berkembang maka wajib zakat. Diceritakan bahwa Imam Ahamad bin Hanbal pernah mendapatkan biaya sewa rumahnya, lalu ia mengeluarkan zakatnya. Diriwayatkan dari Imam Ahmad tentang orang yang menyewakan rumahnya ia wajib mengeluarkan zakat penghasilannya. (Al Mughni Jilid III).
B.
Cara Pengeluaran Zakatnya
Ada tiga cara pengeluaran
zakatnya:
Pertama: Dihitung
dan dikeluarkan zakatnya seperti zakat perdagangan. Setiap tahun pemilik
bangunan itu misalnya menghitung nilai bangunan dan hasilnya lalu mengeluarkan
2,5% seperti zakat perdagangan. Demikianlah pendapat Ibnu Aqil, dan Ibnul
Qayyim dalam merilis pendapat madzhab Imam Ahmad bin Hanbal. Pendapat ini juga
sejalan dengan pendapat Al Hadawiyah (Syi’ah). Memang pendapat ini sangat sulit
penerapannya.
Kedua: Zakat
dikeluarkan dari hasilnya saja, 2,5% dengan nishab emas. Pendapat ini
diriwayatkan dari Imam Ahmad, dan salah satu pendapat madzhab Malikiy. Dan
zakatnya dikeluarkan ketika menerima penghasilan itu tanpa menunggu masa satu
tahun.
Ketiga: Zakat dikeluarkan dari
hasilnya saja dan menggunakan nishab pertanian 10% atau 5%, dan zakat
dikeluarkan pada saat pembayaran tanpa menunggu satu tahun. Pendapat ini
dikemukakan oleh Asy Syeikh Muhammad Abu Zahrah, Syeikh Abdul Wahhab Khallaf,
Syeikh Abdurrahman Hasan, disepakati pula oleh DR Yusuf Al Qardhawiy, dengan
mengambil biaya perawatan bangunan itu dari beaya sewa tahunan sebelum
menentukan besaran zakat yang dikeluarkan, agar terjadi keseimbangan antara
bangunan yang disewakan dengan lahan pertanian. Dalam cara ketiga ini
disyaratkan telah mencapai satu nishab. Dan menurut Imam Ahmad, penghitungan
hasil itu dengan menggabungkan hasil bulanan selama satu tahun, setelah terkumpul
baru dikurangi biaya perawatan dan dikeluarkan zakatnya.
J.
ZAKAT PENGHASILAN
Pertama : Muqaddimah.
Yang dimaksudkan dengan
penghassilan adalah apa saja yang diperoleh seseorang dengan kerjanya.
Pekerjaan orang dapat digolongkan dalam dua macam, yaitu: pekerjaan yang secara
langsung dikerjakan seseorang tanpa ada atasan yang mengendalikannya, sering
disebut dengan المهن الحرة free land, seperti : dokter praktek,
arsitek, pengacara, penjahit, tukang kayu, dsb. Dan pekerjaan yang dikendalikan
fihak lain, seperti institusi Negara, perusahaan, atau personal, kemudian ia
mendapatkan gaji atau kompensasi tertentu.
Jenis pekerjaan ini menjadi
sangat luas di zaman sekarang ini, dan telah menjadi mesin uang yang sangat
produktif melebihi produktifitas
pertanian, peternakan, dan perniagaan. Apakah ada zakat pada penghasilan
ini?
Pendapat konvensional yang
popular mengatakan bahwa pendapatan ini meskipun besar tidak berkewajiban
zakat, kecuali setelah mencapai masa satu tahun, mencapai nishab sepanjang
tahun, atau menurut madzhab Hanafi, mencapai nishab pada awal tahun.
Dr Yusuf Al Qardhawiy
menyerupakan pendapatan ini ke dalam kelompok hasil usaha.
Kedua: المال المستفاد Hasil Usaha dan Hukumnya
Hasil usaha adalah seluruh hail
yang barusaja diperoleh dan dimiliki seorang mukmin dengan cara yang syar’iy
(benar menurut hukum Islam).
Kebanyakan sahabat dan ulama fiqh
berpendapat bahwa hasil usaha tidak
wajib dikeluarkan zakatnya, kecuali sesudah melewati masa satu tahun. Inilah
pendapat madzhab Maliki, Syafi’iy dan Hanafi. Selain itu ada juga yang tidak
berpendapat seperti ini, di antaranya: Abdullah Ibnu Abbas, Abdullah Ibnu
Mas’ud, dan Mu’awiyah, diikuti kemudian oleh Umar bin Abdul Aziz, Az
Zuhriy, Al Hasan, Makhul, Al Auza’iy, demikian juga madzhab Hanbali, seperti
yang diriwayatkan dari Imam Ahmad yang mengatakan: “Barang siapa yang
menyewakan rumahnya maka ia mengeluarkan zakatnya pada saat menerima uang sewa
itu. Demikian yang tercantumd dalam AlMughni. Pendapat ini juga diterima oleh
An Nashir, Ash Shadiq, dan Al Baqir, dari kalangan ulama ahlul bait, dikuatkan
pula oleh pendapat Daud Azh Zhahiriy.
Perlu ditegaskan pula bahwa
Muawiyah pernah mengambil zakat dari gaji yang diberikan Negara kepada para
pegawai dan tentaranya. Sebagaimana Umar bin Abdul Aziz mengambil zakat dari
gaji yang dibagikan kepada para pegawainya. Artinya keduanya menerapkan hasil
ijtihadnya itu dalam skala Negara, dan tidak terdengar seorang sahabat maupun
tabiin yang menolaknya.
Ketiga: Nishab dan Prosentase
Batas nishab di sini dapat
digunakan nishab pertanian. Jika penghasilan sudah menccapai senilai lima wisq, hasil bumi
seperti gandum, maka ia wajib zakat.
Dapat juga digunakan nishab emas
yaitu senilai 85 gr emas. Pendapat ini lebih dekat ketika melihat yang diterima
oleh pekerja itu berupa uang. Kemudian ia mengeluarkan zakat ketika menerimanya
jika sudah mencapai satu nishab, dan jika belum mencapai nishab maka ia
gabungkan dengan pendapatan berikutnya sehingga pada akhir tahun ia keluarkan
zakatnya ketika masih mencapai nishab, sedangkan jika habis maka tidak zakat. Ada yang berpendapat
jumlah nishab itu setelah dikurangi kebutuhan dasar.
Prosentase zakat yang dikeluarkan
sebesar 2,5%
K.
SAHAM DAN SURAT BERHARGA
A. Saham
Modal perusahaan
pada umumnya terdiri dari penyertaan saham, yang dibeli seseorang. Dan saham
itu sendiri siap dijual belikan kapan saja (di bursa). Maka saham sesungguhnya
adalah modal perusahaan yang siap menguntungkan atau merugikan. Saham memiliki
nilai tertentu, harga pasar yang sangat terpengaruh oleh situasi.
Penerbitan, pemilikan, dan jual
beli saham hukumnya mubah menurut Jumhurul Ulama modern. Dan Pertanyaannya kemudian
adalah: Apakah saham berkewajiban zakat? Dan bagaimana zakatnya?
Dapat kita fahami bahwa saham itu
sudah menjadi komoditas perdagangan, pemiliknya dapat menjual belikannya
sebagaimana barang dagangan, demikianlah pendapat Syeikh Muhammad Abu Zahrah,
konsekwensinya maka wajib mengeluarkan zakat saham sebesar 2,5% dari harga
saham yang ada di pasar, ditambah dengan keuntungannya, jika mencapai satu
nishab, setelah dikurangi kebutuhan pokok pemiliknya.
Dapat juga dilakukan oleh
perusahaan –seperti yang dilakukan disperusahaan-perusahaan Islamiy-
mengeluerkan zakat modal dan keuntungannya, maka pemiliki saham tidak lagi
berkewajiban mengeluarkan zakatnya karean telah dikeluarkan oleh perusahaan.
B. السندات sertifikat deposito
Sertifikat deposito adalah surat resmi yang
dikeluarkan oleh Negara atau perusahaan atau Bank, dengan membayar sejumlah
biaya tertentu pada waktu tertentu. Sama dengan pinjaman yang memberi
keuntungan tertentu. Pemilik deposito sebagai penanam modal, dan pada waktu
tertentu ia dapat mengambil modal sekaligus keuntungannya. Deposito menyerupai
saham dari sisi kemungkinan untuk dijual belikan di pasar, dan dari sisi
nilainya di pasar berbeda dengan nilai namanya. Meskipun deposito ini hukumnya
haram karena mengambil keuntungan ribawi, maka tetap saja harus dibahas
zakatnya karena tetaplah ia merupakan harta walaupun diusahakan dengan cara
yang haram. Usaha yang haram itu tidak menghalangi kewajiban zakat bersama
dengan kewajiban menghentikan putaran haramnya.
Ada dua pendapat tentang pembahasan zakatnya:
- Surat-surat berharga itu dikeluarkan zakatnya sekali saja ketika mengambil dan sudah melewati masa satu tahun lebih, ia seperti hutang yang dikeluarkan zakatnya sekali saja. Demikian pendapat madzhab Imam Malik dan Abu Hanifah
- Dikeluarkan zakatnya setiap tahun, ia dianggap seperti hutang yang yakin dapat ditarik. Dengan ini ia berkembang dan memberikan keuntungan walaupun haram, maka ia lebih layak untuk dizakati, bersama dengan kewajiban untuk menghentikan usaha ini. Demikian pendapat jumhurul ulama, seperti yang ada dalam zakat hutang.
Perhitungannya menggunakan nilai resminya.
Sedangkan keuntungan haramnya tidak dikeluarkan zakatnya, karena harta haram
harus dikembalikan kepada yang berhak, dan jika tidak diketahui pemiliknya maka
semuanya harus diberikan kepada fakir miskin.
ZAKAT
DISTRIBUSI ZAKAT
A.
Mustahik Zakat
Firman Allah :
Artinya: Sesungguhnya zakat-zakat
itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus
zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak,
orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam
perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah; dan Allah Maha
Mengetahui lagi Maha Bijaksana. QS. At Taubah: 60
Pertama: Fuqara Masakin
1.
Fakir adalah orang yang membutuhkan dan tidak
meminta minta, sedangkan miskin adalah yang meminta-minta.
2.
Keduanya bermacam-macam:
- orang yang tidak memiliki kekayaan dan tidak pula pekerjaan
- orang yang memiliki kekayaan dan pekerjaan yang tidak mencukupi setengah kebutuhan
- orang yang memiliki kekayaan dan pekerjaan yang tidak mencukupi kebutuhan standar
3.
Sedangkan orang kaya yang tidak boleh menerima
zakat adalah orang yang telah memiliki kecukupan untuk diri dan keluarga.
4.
Orang fakir miskin diberikan sejumlah yang dapat
mencukupinya
- yang mencukupinya sepanjang hidupnya, menurut Imam Syafi’iy
- yang mencukupinya selama satu tahun menurut madzhab Maliki dan Hanbali
bentuk kecukupan sepanjang hidup
dapat berupa alat kerja, atau modal dagang, atau dibelikan bangunan kemudian
diambil hasil sewanya, dan sarana-sarana lainnya seperti yang disebutkan oleh
madzhab Syafi’iy dalam buku-bukunya secara rinci.
Di antara kecukupan adalah
buku-buku dalam bermacam ilmu, biaya pernikahan bagi yang membutuhkan. Sebab
tujuan utama zakat adalah mengangkat fakir miskin sampai pada standar layak.
Kedua: Amilin
Yaitu orang-orang yang bertugas
mengambil zakat dari para muzakki, dan mendistribusikan kepada para mustahiq.
mereka itu adalah kelengkapan personil dan finasial untuk mengelola zakat.
1.
Termasuk dalam kewajiban imam adalah mengutus
para pemungut zakat dan mendistribusikannya, seperti yang pernah Rasulullah dan
para khalifah sesudahnya lakukan
2.
Syarat orang-orang yang dapat dipekerjakan
sebagai amil pengelola zakat, adalah seorang muslim, baligh dan berakal,
mengerti hukum zakat-sesuai dengan kebutuhan lapangan- membidangi pekerjaannya,
dimungkinkan mempekerjakan wanita dalam sebagian urusan zakat, terutama yang berkaitan dengan wanita, dengan tetap
menjaga syarat-syarat syar’iy
3.
Para amil
mendapatkan kompensasi sesuai dengan pekerjaannya. Tidak diperbolehkan menerima
suap, meskipun dengan nama hadiah, seperti yang diriwayatkan dalam sebuah
hadits riwayat Bukhari Muslim: …Sesungguhnya aku mempekerjakan kalian salah
seorang di antaramu melaksanakan tugas yang pernah Allah sampaikan kepadaku,
kemudian datang kepadaku dan mengatakan: “Ini untukmu dan ini hadiah untukku,
apakah ketika ia duduk di rumah ayah ibunya akan ada hadiah yang
menghampirinya?
4.
Para amil harus
bersikap lunak dengan para muzakki, meyakinkan apa yang menjadi kewajibannya,
mendoakannya ketika mengambil zakat, menetapkan para mustahiq, dan memberikan
bagian mereka.
Ketiga : Muallaf
Mereka itu adalah orang-orang
yang sedang dilunakkan hatinya untuk memeluk Islam, atau untuk menguatkan
Islamnya, atau untuk mencegah keburukan sikapnya terhadap kaum muslimin, atau
mengharapkan dukungannya terhadap kaum muslimin.
1.
Bagian para muallaf tetap disediakan setelah
wafat Rasulullah saw, karena tidak ada nash/teks yang menghapusnya. Kebutuhan
untuk melunakkan hati akan terus ada sepanjang zaman. Dan di zaman sekarang ini
keberadaannya sangat terasa karena kelemahan kaum muslimin dan tekanan musuh
atas mereka.
2.
Yang berhak menetapkan hak para muallaf dalam
zakat hanyalah imam/kepala negara. Dan ketika tidak ada imam maka memungkinkan
para pemimpin lembaga Islam, atau organisasi massa tertentu mengambil peran ini
3.
Diperbolehkan juga di zaman sekarang ini
memberikan zakat kepada para muallaf bagi mereka yang telah masuk Islam untuk
memotivasi mereka, atau kepada sebagian organisasi tertentu untuk memberikan
dukungan terhadap kaum muslimiin. Juga dapat diberikan kepada sebagian penduduk
muslim yang miskin yang sedang dirakayasa musuh-musuh Islam untuk meninggalkan
Islam. Dalam kondisi ini mereka dapat pula diberikan dari selain zakat.
Keempat: Para
Budak
Zakat dapat juga digunakan untuk
membebaskan orang-orang yang sedang menjadi budak, yaitu dengan:
·
Membantu para budak mukatab yaitu budak yang
sedang menyicil pembayaran sejumlah tertentu untuk pembebasan dirinya dari
majikannya agar dapat hidup merdeka. Mereka berhak mendapatkannya dari zakat
·
Atau dengan membeli budakn kemudian dimerdekakan
Pada zaman sekarang ini, sejak
penghapusan system perbudakan di dunia mereka sudah tidak ada lagi. Tetapi
menurut sebagian madzhab Maliki dan Hanbali berpendapat tentang pembebasan
tawanan muslim dari tangan musuh dengan uang zakat termasuk dalam bab
perbudakan. Dengan demikian maka mustahik ini tetap akan ada selama masih
berlangsung peperangan antara kaum muslimin dengan musuhnya.
Kelima: Gharimin (berhutang)
Al Gharim adalah orang yang
berhutang dan tidak mampu membayarnya, ada dua macam jenis gharim yaitu:
1. Al
Gharim untuk kepentingan dirinya sendiri, yaitu orang yang berhutang untuk
menutup kebutuhan primer pribadi dan orang-orang yang menjadi tanggung
jawabnya, seperti rumah, makan, pernikahan, perabotan. Atau orang yang terkena
musibah sehingga kehilangan hartanya, dan memaksanya untuk berhutang. Mereka
dapat diberi zakat dengan syarat:
·
membutuhkan dana untuk membayar hutang
·
hutangnya untuk mentaati Allah atau untuk
perbuatan mubah
·
hutangnya
jatuh tempo saat itu atau pada tahun itu
·
tagihan
hutang dengan sesame manusia, maka hutang kifarat tidak termasuk dalam jenis
ini, karena tidak ada seorangpun yang dapat menagihnya.
Al Gharim diberikan sejumlah yang dapat melunasi
hutangnya.
2.
Al
Gharim untuk kemaslahatan orang lain, seperti orang yang berhutang untuk
mendamaikan dua orang muslim yang sedang berselisih, dan harus mengeluarkan
dana untuk meredam kemarahannya. Maka siapapun yang mengeluarkan dana untuk
kemaslahatan umum yang diperbolehkan agama, lalu ia berhutang untuk itu, maka
ia dibantu melunasinya dari zakat.
Diperbolehkan membayar hutangnya mayit dari zakat. Karena gharim mencakup
yang masih hidup dang yang sudah mati. Demikian madzhab Maliki, berdasrkan
hadits Nabi yang bersabda: “Aku adalah yang terdekat pada seorang mukmin
daripada diri mereka sendiri. Barang siapa yang meninggalkan harta maka itu
untuk ahli warisnya, dan barang siapa yang meninggalkan hutang, atau kehilangan
maka kepadaku dan kewajibanku” Muttafaq alaih.
Sebagian ulama hari ini memperbolehkan zakat dipinjamkan dengan qardhul
hasan, karena qiyas aulawiy (prioritas) yaitu: Jika hutang yang sudah terjadi
boleh dibayarkandari zakat, maka qardhul hasan yang bersih dari riba lebih
prioritas dari pada pembagian zakat. Berhutang dalam dua keadaan itu tujuannya
sama yaitu untuk menutup kebutuhan.
Keenam: Fi sabilillah
Ibnul Atsir berkata: kata Sabilillah berkonotasi
umum, untuk seluruh orang yang bekerja ikhlas untuk mendekatkan diri kepada
Allah dengan melaksanakan kewajiban, yang sunnah dan kebaikan-kebaikan lainnya.
Dan jika kata diucapkan maka pada umumnya ditujukan untuk makna jihad. Karena
banyaknya penggunaannya untuk konotasi ini maka sepertinya kata fisabilillah,
hanya digunakan untuk makna jihad ini (Kitab An Nihayah Ibnu Atsir)
Menurut empat madzhab, mereka bersepakat bahwa
jihad termasuk ke dalam makna fi sabilillah, dan zakat diberikan kepadanya
sebagai personil mujahidin. Sedangkan pembagian zakat kepada selain keperluan
zakat, madzhab Hannafi tidak sependapat dengan madzhab lainnya, sebagaimana
mereka telah bersepakat untuk tidak memperbolehkan penyaluran zakat kepada
proyek kebaikan umum lainnya seperti majid, madrasah, dll.
Pandapat lain. Imam Ar Razi mengatakan dalam
tafsirnya: “Sesungguhnya teks zhahir dari firman Allah (وفي سَبيل
الله) tidak hanya terbatas pada para tentara saja. Demikianlah yang
dirilis oleh Al Qaffal dalam tafsirnya dari sebagian ulama fiqih,, bahwasannya
mereka memperbolehkan penyaluran zakat kepada seluruh proyek kebaikan, seperti
mengkafani mayit, membangun pagar, membangun masjid, karena kata fi sabilillah
berlaku umum untuk semua proyek kebaikan.
As Sayyid Siddiq Hasan Khan berkata: Sabilillah
artinya seluruh jalan yang menuju kepada Allah. Sedangkan jihad –meskipun jalan
terbesar kepada Allah- tetapi tidak ada dalil yang mengkhususkan pembagian
zakat henya kepada mujahid. ( Ar Raudhatunnadiyyah).
Rasyid Ridha berkata: Sabilillah di sana adalah
kemaslahatan umum kaum muslimin yang digunakan
untuk menegakkan urusan dunia dan agama, bukan pada individunya. Yang
utama dan pertama adalah persiapan perang, seperti pembelian senjata,
perbekalan tentara, alat transportasi, pemberarngkatan pasukan…dan termasuk
juga dalam hal ini adalah mendirikan rumah sakit, membuka jalan, mempersiapkan
para da’I yang menyerukan Islam, mengirimkan mereka ke daerah-daerah kafir,
(Tafsir Al Manar)
Syeikh Mahmud Syaltut dalam bukunya “Islam Aqidah
dan Syari’ah” dalam hal ini menyatakan: Sabilillah adalah seluruh kemaslahatan
umum yang tidak dimiliki oleh seseorang, dan tidak memberi keuntungan kepada
perorangan. Lalu dia menyebutkan: setelah pembentukan satuan perang adalah
rumah sakit, jalan, rel kereta, dan mempersiapkan para da’i.
Syeikh Hasanain Makhluf, Muftin Mesir terdahulun berfatwa tentang
kebolehan menyalurkan zakat kepada seluruh organisasi kebaikan Islam, bersandar
kepada ungkapan Ar Razi dari Al Qaffal dll dalam memaknai kata fisabilillah.
Dalam Zhilalil Qur’an, Sayyid Quthb berkata:
fisabilillah adalah jalan luas yang mencakup seluruh kemaslahatan jama’ah yang
menegakkan kalimat Allah.
Kesimpulan: Yang rajah (kuat) bahwa yang dimaksud
dari firman Allah “fisabilillah” adalah jihad seperti yang dimaksudkan oleh
jumhurul ulama. Akan tetapi bentuk jihad pada masa sahabat dan para ulama
sesudahnya terbatas pada berperang. Karena hukum Allah sudah berdiri tegak dan
Negara Islam berwibawa. Adapun pada zaman sekarang ini, bentuk jihad itu tampil
dengan warna yang bermacam-macam untuk menegakkan agama Allah, menyampaikan
dakwah dan melindungi umat Islam. Kami berpendapat bahwa sangat mungkin untuk
menyalurkan zakat kepada lembaga-lembaga modern seperti ini yang masuk ke dalam
bab fisabilillah. Yaitu jalan yang digunakan untuk membela agama Allah dan
menjaga umat Islam, baik dalam bentuk tsaqafah (wawasan), pendidikan, media,
atau militer, dst. Dan perlu ditegaskan di sini bahwa peperangan yang boleh
dibiayai dengan zakat adalah perang fisabilillah di bawah bendera Islam, untuk
membela kepentingan Islam dan dibawah komando pemimpin Islam.
Ketujuh Ibnu sabil
Mereka adalah para musafir yang kehabisan biaya di
negera lain, meskipun ia kaya di kampong halamannya. Mereka dapat menerima
zakat sebesar biaya yang dapat mengantarkannya pulang ke negerinya, meliputi
ongkas jalan, dan perbekalan, dengan syarat:
·
Ia
membutuhkan di tempat ia kehabisan biaya
·
Perjalanannya
bukan perjalanan maksiyat, yaitu dalam perjalanan sunnah atau mubah
·
Sebagian
madzhab Maliki mensyaratkan: tidak ada yang memberinya pinjaman dan ia mampu
membayarnya
B.
Penyaluran Zakat Kepada Para Mustahik
1.
Imam Syafi’I berpendapat bahwa zakat harus
dibagikan kepada delapan kelompok itu dengan merata, kecuali jika salah satu
kelompok itu tidak ada, maka zakat diberikan kepada ashnaf yang masih ada. Jika
muzakki itu sendiri yang membagikan langsung zakatnya maka gugur pula bagian
amil.
2.
Madzhab Hanafi dan Maliki berpendapat bahwa
zakat boleh diberikan kepada sebagian ashnaf, tidak kepada seluruh ashnaf yang
ada. Bahkan mereka memperbolehkan pemberian zakat hanya kepada salah satu
ashnaf saja sesuai dengan kondisi. Inilah pendapat mayoritas ulama, dan
pendapat yang paling kuat, dengan memperhatikan hal-hal berikut ini:
a.
Tiidak diperbolehkan menghilangkan hak salah
satu mustahiq tanpa ada sebab, jika imam yang melakukan pembagian dan jumlah
zakat cukup banyak.
b.
Diperbolehkan memberikan zakat hanya kepada satu
ashnaf saja jika ada kemaslahatan yang dapat dipertannggung jawabkan, seperti
ketika perang yang mengharuskan zakat untuk pembiayaan mujahid di medan perang.
c.
Ketika membagikan zakat kepada semua ashnaf
secara menyeluruh tidak diharuskan membagi rata kepada mereka. Dan yang
diwajibkan adalah memberikan bagian pada masing-masing sesuai dengan jumlah dan
kebutuhan.
d.
Selalu diperhatikan bahawa kelompok prioritas
adalah fakir miskin. Kelompok yang diulang-ulang dalam Al Qur’an dan As Sunnah.
Maka tidak diperbolehkan menghalangi hak mereka dari zakat, kecuali karena
kondisi darurat sesaat.
e.
Jika muzakki yang membagikan langsung zakatnya,
dan jumlah zakatnya kecil, boleh diberikan kepada satu kelompok, dan satu orang
saja untuk mencapai tujuan zakat, yaitu menutup kebutuhan
f.
Jika imam yang membagikan, maka bagian amilin
tidak boloeh lebih banyak dari seperdelapan, menurut Imam Syafi’iy, agar zakat
tidak habis di tangan para pegawai saja.
C.
Orang Yang Tidak Boleh Menerima Zakat
Ada
lima kelompok
yang tidak diperbolehkan menerima zakat, yaitu:
1. الأغنياء orang kaya
Rasulullah saw
bersabda: « لا تحل الصَّدقة لغني... »، رواه الخمسة Tidak halal zakat diberikan kepada orang
kaya. HR lima
ulama hadits
·
Yang dikecualikan dari criteria ini adalah:
pasukan perang fi sabilillah, amil zakat, penghutang untuk kemaslahatan orang
lain, seperti yang dikatakan oleh jumhurul ulama.
·
Seorang anak dianggap cukup jika ayahnya kaya,
demikian juga seorang isteri dianggap kaya jika suaminya kaya, sehingga
keduanya tidak boleh diberi zakat.
2. الأقوياء المكتسبون orang kuat bekerja
Rasulullah saw
bersabda: « لا تَحل الصدقة لِغني، ولا لذي مِرَّة سَوي » رواه الخمسة tidak halal zakat diberikan kepada orang
kaya dan orang yang memilkiki organ lengkap. HR lima imam hadits. ذي مِرَّة adalah orang yang memiliki organ tubuh lengkap. Juga
dengan prnyataan Rasulullah terhadap dua orang lelaki yang meminta zakat: Jika
kalian mau akan aku berikan kepada kalian, tetapi tidak ada hak dalam zakat ini
bagi orang kaya dan orang yang kuat bekerja” HR Ahmad, Abu Daud dan An Nasa’iy
- Ia benar-benar memiliki pekerjaan yang menghasilkan, jika tidak ada pekerjaan maka ia diberi zakat
- Hasil penghasilannya cukup, jika tidak maka ia boleh menerima zakat sehingga mencukupi
3. غير المسلمين non muslim
a. Para ulama sepakat bahwa zakat tidak boleh diberikan
kepada orang kafir yang memerangi, orang murtad dan orang ateis.
b. Jumhurul
ulama khususnya empat imam madzhab bersepakat bahwa zakat tidak boleh diberikan
kepada kafir dzimmiy sebagai fakir, ia bisa menerima zakat menurut sebagian
ulama dalam statusnya sebagai muallaf. Mereka bersepakat bahwa ahludzimmah
boleh diberikan sedekah sunnah. Sebagaimana baitul mal memberikan kecukupan
mereka dari selain zakat.
c. Diperbolehkan
memberikan zakat kepada orang fasik, selama tidak terang-terangan dan terus
menerus menunjukkan kefasikannya. Agar
zakat tidak menjadi fasilitas kefasikannya. Dan diperbolehkan memberikan
zakat itu kepada keluarganya, karena kefasikan seseorang tidak boleh
menghilangkan hak orang lain.
d. diperbolehkan
memberikan zakat kepada sesama muslim meskipun dari firqah yang berbeda dengan
ahlussunnah, selama ia masih berstatus Islam, dan tidak melakukan perbuatan
bid’ah yang membuatnya kafir.
e.
Dan
yang lebih dari semua itu adalah memberikan zakat kepada seorang muslim yang
taat beragama.
4. الأقارب kerabat
1. Seorang
suami tidak boleh memberikan zakatnya kepada isteri, karena ia berkewajiban
untuk menafkahinya. Jika ia
memberikan zakat kepadanya maka seperti orang yang memberikan pada diri
sendiri. Sedangkan isteri boleh memberikan zakatnya kepada suami menurut
jumurul ulama, seperti dalam hadits isteri Ibnu Mas’ud yang bertanya kepada
Rasulullah saw bersama dengan seorang wanita anshar. Rasulullah
menjawab: «... لهما أَجران أَجر القرابة وأجر الصَّدقة» رواه
الشيخان.Keduanya mendapatkan dua pahala, pahala zakat dan pahala
kerabat. HR Asy Syaikhani
2. Tidak
boleh memberikan zakat kepada kedua orang tua, jika ia yang berkewajiban
menafkahinya, sebab ini sama dengan memberi kepada diri sendiri. Sebagaimana
tidak diperbolehkan memberikan zakat kepada anak yang menjadi kewajibannya.
3. Diperbolehkan
memberikan zakat kepada kerabat lain, bahkan menurut madzhab Hanafi -yang memperluas kewajiban nafkah itu kepada
keraba- tetapi tidak menjadikannya penghalang diberi zakat, sebab penghalang
zakat itu adalah bersambungnya manfaat antara pemberi dan penerima zakat, yang
mengesankan bahwa ia memberikan pada diri sendiri. Seperti yang terjadi pada
suami isteri, kedua orang tua dan anak.
5. آل محمد keluarga Nabi Muhammad SAW
1. Mereka
itu adalah keturunan Bani Hasyim menurut jumurul ulama, dan Asy Syafi’iyyah
menambahkan keturunan Abdul Muththalib pula.
2. Jumhurul
ulama berpendapat bahwa keluarga Nabi Muhammad tidak boleh menerima zakat,
karena zakat itu adalah kotoran manusia sepertti dalam hadits Muslim.
3. Larangan
ini mencakup zakat dan sedekah sunnah
4. Menurut
madzhab Hanafi, larangan ini khusus pada zaman Nabi Muhammad saw, untuk menepis
tuduhan miring, sedangkan setelah wafat Rasulullah maka mereka diperbolehkan
menerima zakat
5.
Keluarga
Bani Hasyim boleh memberikan zakat kepada sesame Bani Hasyim.
6.
Jika
mereka tidak mendapatkan jatah seperlimanya seperlima ghanimah dan fa’iy, maka
ia boleh menerima zakat menurut kesepakatan ulama.
D. Kesalahan
Membagi Zakat
Jika seorang
muzakki memberikan zakatnya kepada seorang mustahiq, kemudian diketahui bahwa
ia telah salah dengan membagikan zakat kepada orang yang tidak berhak, seperti
diserahkan kepada orang kafir, kerabat dekat, atau orang kaya, maka apa yang
harus dilakukan?
·
Jika muzakki telah berusaha, bertanya, dan
mencari, kemudian ia serahkan zakat dan ternyata d kemudian hari terbukti salah
alamat, maka ia tidak berkewajiban membayarnya lagi. Seperti dalam hadits Ma’n
bin Yazid ketika ayahnya meletakkan sedekah di masjid, kemudian Ma’n
mengambilnya dan diadukan kepada Rasulullah saw, lalu Nabi bersabda: “Bagimu
yang telah kamu niatkan wahai Yazid, dan bagimu yang telah kau ambil wahai
Ma’n. HR Al Bukhariy
·
Namun jika kesalahan itu karena tidak ada usaha,
bertanya dan mencari, maka muzakki harus bertanggung jawab atas kesalahannya itu,
dan membayar zakat lagi.
·
Sedang jika imam yang membagi zakat, lalu salah,
maka muzakki tidak berkewajiban apa-apa.
·
Dan kepada orang yang menerima zakat sementara
ia tidak berhak menerimanya maka ia harus mengembalikannya, atau mengembalilkan
nilainya jika sudah dibelanjakan.
E. Seputar Cara Pembayaran Zakat
1.
NEGARA DAN
ZAKAT
- Para Ulama telah bersepakat bahwa dasar palaksanaan zakat adalah bahwa seorang Imam mengumpulkannya dari para muzakki dan membagikannya kepada para mustahiq. artinya bahwa pengelolaan zakat itu merupakan salah satu tugas Negara Islam, dengan dalil-dalil berikut ini:
·
Al Qur’an, telah menetapkan dalam ayat zakat
tentang bagian amil zakt, ini mennunjukkan bahwa harus ada pegawai yang
ditunjuk oleh Negara guna menjalankan tugas ini dan diberikan gaji dari zakat.
·
As Sunnah Al Qauliyah: “…diambil dari
orang-orang kaya mereka lalu dibagikan kepada fakir miskin mereka…”di sini ada
yang mengambil dan yang membagi, dan tidak dibiarkan begitu saja kepada para
muzakki
·
As Sunnah Al Fi’liyyah, Rasulullah mengirimkan
para pemungut zakat. Demikian juga para khalifah sesudahnya
·
Logika, yaitu ketika zakat dibiarkan kepada
perorangan mengakibatkan terlantarnya hak-hak fakir miskin, yang bisa
menyebabkan keresahan dan ketidak adilan terhadap fakir msikin. Pada saat yang
sama Negara berkewajiban menjaga kehormatan fakir miskin. Belum lagi sebagian
distribusi zakat itu disalurkan untuk kepentingan umum yang hanya bisa
ditentukan oleh Negara.
- Harta zakat terbagi dalam dua macam, yang nyata dan yang tersembunyi. Zakat zhahir seperti zakat tanaman dan hewan, sedang yang tersembunyi seperti uang dan perdagangan.
·
para ulama telah bersepakat bahwa ketika seorang
imam meminta zakat dari para mustahiq maka harus diberikan baik dalam bentuk
zahir maupun tersembunyi. Dan ketika imam tidak mengurusi zakat maka tidak
menggugurkan zakat dari para muzakki itu, dan para muzakki wajib
mengeluarkannya sendiri dan membagikannya kepada para mustahiq.
·
seorang imam diperbolehkan menyerahkan cara
pembayaran zakat harta tersembunyi kepada para muzakki, seperti yang dilakukan
oleh Utsman ra, dan ketika itu para muzakki yang membagikannya langnsung kepada
mustahiq
·
kenyataan pembagian jenis harta zhahir dan
tersembunyi tidak banyak dampaknya pada zaman sekarang ini. Maka yang utama
adalah kembali kepada yang asli, yaitu urusan zakat harus tunduk kepada
kekuatan hukum syariat Islam, yang akan membantu mewujudkan tujuan kewajiban
ini.
- Ketika pemilik harta menolak membayar zakat, atau mengaku telah mengeluarkannya, atau menyembunyikan kewajibannya maka ia wajib
·
Jika ia mengingkari kewajiban zakat maka
hukumnya kafir, dan dihukum mati sebagai orang murtad
·
Jika
karena pelit, maka diambil zakatnya dengan paksa dan dipenjara
·
Para
ulama berbeda pendapat tentang apakah boleh menghukum orang yang menolak zakat
dengan diambil separo hartanya? Madzhab Hanbali memperbolehkannya, tetapi
jumhurul ulama menolak. Dan yang rajah (kuat) bahwa hukuman maliyah (material)
adalah jenis hukuman ta’zir yang diserahkan kepada kebijakan imam.
- Bolehkan membayar zakat kepada penguasa yang zhalim?
·
Jika
ia iltizam dengan Islam secara global, dan zalilm dalam beberapa sisi, maka
boleh membayar zakat kepadanya, jika ia menyalurkannya ke pos-pos yang
diperbolehkan agama. Sedang jika kezalimannya mencakup zakat, maka tiadk boleh
membayar kepadanya, kecuali jika ia mengambil paksa. Dan yang utama dalam
kondisi ini adalah mengulang mengeluarkannya kepada yang berhak. Ini hukumnya
wajib menurut madzhab Maliki, dan wajib menurut madzhab Hanafi dan Syafi’iy.
·
sedang
jika penguasa itu memerangi Islam dan para da’inya, dengan terang-terangan
mengajak kepada prinsip kafir, maka tidak boleh membayar zakat kepadanya dalam
keadaan apapun. Dan jika
penguasa itu mengambil maka muzakki harus mengulang mengeluarkan zakat.
F. Serba-Serbi
Seputar Pembayaran Zakat
- Niat
a. Karena
zakat adalah ibadah, maka pelaksanaannya harus disertai niat, sesperti dalam
hadits Nabi: ..Sesungguhnya amal itu tergantung dengan niatnya…”
b. muzakki
berniat untuk dirinya, sebagaimana seorang wali berniat untuk orang yang
diwaliin, seperti anak kecil, orang gila, orang bodoh ketika mereka hendak
mengeluarkan zakat
c. tempat
niat ada di dalam hati, dan waktunya ketika sedang mengeluarkan zakat.
d. ketika
penguasa mengambil zakat maka harus disertai pula niat muzakki sehingga
mendapat pahala dari zakatnya, dan diterima di sisi Allah. Jika tidak disertai
niat maka hanya cukup menurut Negara, artinya tidak diminta lagi, tetapi belum
cukup menurut Allah
- Membayar dengan nilai uang
a. Ketika
seseorang berkewajiban zakat seekor kambing untuk kembingnya, atau seekor onta
untuk ontanya, atau sekian kilo untuk tanamannya, maka ia diperbolehkan
membayar dengan uang senilainya, seperti dalam hadits Mu’adz bersama dengan
penduduk Yaman: “Bayarkan kepadaku dengan kain yang panjanganya lima hasta,
atau pakaian senilai zakat, karena yang demikian itu lebih mudah bagi kalian
dan lebih bermanfaat bagi kaum muhajirin di Madinah” HR Al Baihaqi dan Al
Bukhariy. Saat itu penduduk Yaman terkenal sebagai pembuat pakaian, dan
penduduk Madinahlebih membutuhkannya. Demikianlah pendapat madzhab Hanafi,
diriwayatkan pula oleh imam Ahmad bin Hanbal untuk selain zakat fitrah.
Merupakan madzhab Umar bin Abdul Aziz, Hasan Al Bashri, Sufyan Ats Tsauriy dan
Al Bukhariy. Menurut Ibnu Taimiyah membayar zakat dengan nilai uang
diperbolehkan karena kebutuhan, kemaslahatan atau keadilan.
b. Madzhab
Syafi’iy tidak memperbolehkan membayar zakat dengan nilai uang. Karena zakat
itu ibadah seperti shalat maka wajib dikerjakan seperti yang ada dalam teks
syar’iy. Dan menurut madzhab Maliki ada beberapa pendapat yang berbeda, dan
yang terkenal adalah makruh membayar zakat dengan uang
c. Sedang
jika imam menghendaki pembayaran dengan uang maka mereka sepakat boleh, karena
ia dianggap lebih memahami kemaslahatan.
- Memindahkan zakat ke tempat lain.
a.
Prinsip
zakat adalah dibagikan di negeri tempat zakat itu dikumpulkan, seperti dalam
hadits Nabi: “Diambil dari orang kaya mereka dan dibagikan kepada fakir misikin
mereka”. Demikianlah sunnah fi’liyyah Rasulullah saw dan khulafaurrasyidin
sesudahnya, tanpa ada yang berbeda pendapat dengannya.
b.
Ketika
negeri yang bersangkutan sudah cukup, maka boleh dipindahkan ke Negara lain,
atau diserahkan kepada imam untuk dibagikan sesuai dengan kebutuhan.
Demikianlah yang Rasulullah dan para khalifah lakuakan tanpa ada yang
menolaknya
c.
Sedangkan
jika fakir miskin di negeri yang bersangkutan masih membutuhkan zakatnya orang
kaya, maka pemindahan zakat ke Negara lain tidak boleh dilakukan kecuali jika
ada kebutuhan yang lebih mendesak. Seperti jika ada suatu Negara muslim yang
ditimpa bencana, atau sesuai dengan ijtihad imam menurut pendapat madzhab
Hanafi dan Maliki.
d.
Diperbolehkan
memindahkan zakat menurut madzhab Hanafi ke Negara lain jika muzakki memiliki
kerabat yang membutuhkan di negeri tersebut. Atau jika di negeri kedua itu
terdapat fakir miskin yang lebih membutuhkan dari pada negeri yang pertama.
Atau jika pemindahan itu lebih membawa maslahat bagi kaum muslimin, atau jika
dipindahkan dari negeri perang ke negeri aman, atau jika dipindahkan kepada
orang berilmu atau penuntut ilmu, atau dipindahkan untuk pembiayaan proyek
Islami yang bermanfaat bagi kaum muslimin di Negara kedua. Ibnu Abidin
menuturkan dalam hasyiyahnya lebih banyak lagi contoh seperti ini
- Mempercepat dan Menunda Zakat
a. Zakat
wajib dibayarkan seketika, maka ketika syarat-syarat zakat terpenuhi maka saat
itu pula wajib dikeluarkan zakatnya. Ia berdosa jika menundanya tanpa ada
sebab. Karena perintah menuntut disegerakan. Demikianlah madzhab jumhurul ulama
b. Diperbolehkan
mempercepat pembayaran zakat –artinya dikeluarkan sebelum waktunya- jika
zakatnya mensyaratkan haul (masa satu tahun). Demikianlahh madzhab jumhurul
ulama. Berbeda dengan madzhab Maliki. Sedang zakat yang tidak mensyaratkan satu
tahun seperti tanaman dan buah-buahan, maka tidak boleh membayarnya sebelum
waktunya.
c. Tidak
diperbolehkan pula menunda zakat ketika sudah jatuh waktu wajjibnya kecuali
jika ada hajat syar’iy seperti menunggu kerabat yang sedang membutuhkan. Dan
barang siapa yang menundanya tanpa ada sebab syar’iy ia berdosa menurut
kebanyakan ulama. Dan jika kemudian hartanya habis atau kurang sebagiannya
sebelum mengeluarkan zakat maka kewajibannya tidak gugur, dan menjadi
hutangnya.
d. Dan
jika zakat telah diambil dari sebagian harta yang dimiliki untuk dibagikan
kepada yang berhak kemudian hilang, maka jika karena keteledoran
pemeliharaannya, maka ia wajib menggantinya dan mengelurkan zakat lagi. Namun
jika tidak karena keteledoran maka ia tidak wajib menggantinya, dan cukup
membayarkan dengan yang tersisa.
e. Zakat
yang sudah menjadi kewajiban seseorang tidak akan pernah gugur sebelum dibayar
meskipun telah lewat beberapa tahun. Menurut jumhurul ulama zakatnya diambil
secara keseluruhan dari tahun-tahun yang telah berlalu.
f. Bahkan
zakat tidak gugur karena kematian. Ia tetap harus dibayarkan dari harta
peninggalan meskipun tidak diwasiatkan oleh orang yang meningal. Ini pendapat
Jumhur yang didasarkan kepada sabda Rasulullah saw. “… hutang kepada Allah
lebih berhar untuk dilunasi…” (Syaikhan)
- Rekayasa Menggugurkan Zakat
Haram hukumnya
dan zakat tidak gugur apapun bentuk rekayasnya. Barangkali di dunia bisa bebas
karena permintaan pemimpin untuk menggugurkannya, namun di akhirat tidak
selamat dari hisab Allah. Ini juga pendapat Jumhur, Malikiyah, Hanabilah, dan
lain-lain.
- Membayar zakat bisa dilakukan kepada orang fakir secara langsung dan tidak mengatakan bahwa itu zakat. Bahkan banyak ulama yang menganggapnya sunnah agar tidak menyakiti hatinya dan merendahkannya.
MASALAH-MASALAH YANG BERKAITAN ANTARA ZAKAT DAN PAJAK DAN
ZAKAT
FITRAH
A.
Apakah Ada Kewajiban harta selain zakat?
Zakat adalah
kewajiban pereodik harta, dan wajib dikeluarkan dalam setiap kesempatan dan
keadaan. Dalam kondisi biasa seorang muslim tidak diwajibkan selain zakat,
kecuali dengan sukarela.
1.
Dalam
kondisi darurat terdapat kewajiban harta selain zakat, yang disepakati para
ulama, yaitu:
a.
Hak
kedua orang tua, dalam bentuk nafkah yang mereka butuhkan pada saat anaknya
kaya
b.
Hak kerabat, dengan perbedaan tingkat kedekatan
yang mewajibkan nafkah
c.
Hak orang-orang
yang sangat membutuhkan pakaian atau rumah tinggal
d.
Membantu keluarga untuk membayar diyat
pembunuhan yang tidak disengaja
e.
Hak kaum muslimin yang sedang ditimpa bencana
- Masih ada hak-hak lain yang masih diperdebatkan apakah wajib atau sunnahh, antara lain:
a.
Hak tamu selama tiga hari
b.
Hak orang yang hendak meminjam kebutuhan rumah,
bagi tetangga
- Sedangkan hak fakir miskin terhadap harta orang kaya secara umum sudah banyak disebutkan dalam ayat-ayat Al Qur’an maupun dalam hadits. Dan bentuk masyarakat Islamiy yang saling melindungi tidak akan pernah terwujud tanpa hal ini.
Ketika zakat sudah mengcover kebutuhan fakir miskin, maka
orang-orang kaya tidak diminta yang selain zakat. Namun jika zakat belum
mencukupi maka harus diambilkan dari orang-orang kaya selain zakat, yang dapat
mencukupi kebutuhan dasar fakir miskin. Sebagaimana diambil pula dari orang
kaya itu kebutuhan untuk melindungi Negara dari ancaman musuh jika dari zakat
belum mencukupi. Semua ini hampir disepakati oleh para ulama, meskipun terdapat
perbedaan di sesputar (apakah ada kewajiban harta selain zakat?) perbedaan itu
terpulang kepada kewajiban selain zakat yang permanent, bukan yang insidentil.
- Apakah Boleh Menetapkan Pajak bersama dengan zakat?
- Bagi imam setelah bermusyawarah dengan ahlul halli wal aqdi, diperbolehkan untuk menetapkan zakat kepada kaum muslimin selain zakat, dengan dalil:
a.
Jaminan
sosial kaum muslimin hukumnya wajib. Jika dari zakat dan pendapatan kas Negara
tidak cukup, maka boleh menetapkan pajak tambahan kepada orang kaya
b.
Belanja
Negara sangat banyak, pos-pos dan sumber zakat sangat terbatas, maka bagaimana
mungkin mampu menutup kebutuhan Negara yang tidak masuk dalam pintu distribusi
zakat? Dan bagaimana mampu menutup pos penerima zakat jika sumber zakatnya sangat
kecil?
c.
Kewajiban
yang tidak akan terlaksana kecuali dengan adanya sarana, maka menghadirkan
sarana itu menjadi kewajiban pula. Dari itulah imam Al Ghazali Asy Syafi’iy
memperbolehkan imam untuk mewajibkan kepada orang kaya untuk membiayai
kebutuhan seorang tentara. Demikian juga imam Asy Syathibiy al Maliki
memperbolehkan imam yang adil untuk menugaskan orang kaya membiayai tentara
selain dari baitul mal. Dan para ulama lain berpendapat seperti ini.
- Syarat-syarat yang wajib diperhatikan dalam penetapan zakat
a.
Terdapat kebutuhan riil yang tidak tercukupi
oleh sumber-sumber pendanaan konvensional (zakat, bagi hasil ,…)
b.
Pembagian beban pajak secara adil kepada mereka
yang mampu
c.
Penyaluran uang pajak untuk kemaslahatan umat,
bukan kepentingan penguasa
d.
Mendapat persetujuan dewan permusyawaratan, atau
ahlul halli wal aqdi. Karena penetapan pajak merupakan keputusan sensitif, yang
mengintervensi kepemilikan pribadi yang dilindungi hukum. Maka tidak
diperbolehkan mengambilnya kecuali karena kebutuhan syar’iy yang ditetapkan
oleh ahlul halli wal aqdi.
Pajak yang ditetapkan
dengan memenuhi syarat-syarat di atas tidak lagi masuk dalam pungutan liar, dan
cukai yang tercela dan diharamkan dalam beberapa hadits.
- Zakat dan Pajak
- Hakekat zakat dan pajak
Meskipun
pajak dan zakat memiliki titik singgung yang sama, yaitu kewajiban yang
mengikat, dan kekuasaan yang menekan, namun di antara keduanya terdapat
perbedaan penting yaitu:
- Bahwa zakat itu adalah ibadah dan pajak adalah kewajiban Negara
- Penetapan nishab dan prosentase zakat ditetapkan oleh syari’ah, maka hukumnya tetap dan tidak berubah. Sedangkan pajak ditetapkan oleh ulil amri, maka merekalah yang menentukan dan menghapuskan
- Pajak berhubungan antara warga dan Negara. Sedangkan zakat adalah hubungan manusia dengan Tuhannya. Seorang muzakki akan membayar zakatnya meskipun tidak ada yang menagihnya.
- Pajak terbatas sasarannya hanya pada target materi, sedangkan zakat memiliki sasaran ruhiyah, akhlaq, dan insaniyah. Zakat adalah ibadah yang sekaligus pungutan.
- Prosentase Progresif antara Pajak dan Zakat
Pajak dengan prosentase tetap ialah yang telah ditetapkan
prosentasenya dengan satu ketentuan, meskipun kekayaan bertambah banyak.
Sedangkan pajak progresif yang semakin besar prosentasenya sesuai dengan
pertambahan kekayaan, seperti 10% untuk ribuan pertama, 12% untuk ribuan kedua,
14% untuk ribuan ketiga dst.
Dan
yang terkenal dalam zakat adalah prosentase tetap tidak dengan prosentase
progresif, meskipun kekayaan yang dikeluarkan zakatnya semakin besar. Untuk uang
misalnya 2,5% bagi yang memilikinya mencapai nishab, dan yang memilikinya
seribu kali nishab. Apa hikmah di balik itu?
1. Tujuan
pajak progresif adalah untuk mengembalikan keseimbangan dan mendekatkan
kesenjangan. Tujuan ini sangat serius diwujudkan dalam Islam, tetapi dengan
cara di luar zakat. System waris (harta pusaka) wasiat, larangan riba, larangan
penimbunan, dan larangan cara-cara haram lainnya, adalah upaya untuk mewujudkan
tujuan di atas
- zakat yang diambil dari orang kaya dan diberikan kepada fakir miskin, memiliki peran besar dalam mewujudkan tujuan di atas, pada saat pajak progresif diambil dari seluruh lapisan dan terkadang dari fakir miskin pula, kemudian digunakan untuk belanja Negara secara umum yang dimanfaatkan oleh orang kaya juga.
- Zakat sebagai ibadah harus ditetapkan dengan baku dan tidak berubah-rubah. Hal ini tidak menghalangi Negara ketika membutuhkan untuk menetapkan pajak selain zakat. Ulil amri dapat memetakan maslahat yang digunakan untuk menetapkan pajak progresif dalam kondisi tertentu. Sedangkan zakat tidak membuka peluang intervensi pendapat dan penyesuaian.
D. Zakat
Fithrah
1. Ta’rif
dan Hukumnya
a.
Zakat atau sedekah fitrah adalah zakat yang
disebabkan datangnya idul fitri setelah ramadhan. Diwajibkan pada tahun kedua
hijriyah-bersamaan dengan kewajiban puasa- berbeda dengan zakt-zakat yang
lainnya. Karena zakat ini wajib atas setiap orang bukan atas kekayaan.
b.
Jumhurul ulama bersepakat bahwa zakat fitrah itu
hukumnya wajib, seperti dalam hadits Ibnu Umar: Bahwasannya Rasulullah saw
mewajibkan zakat fitrah dari bulan Ramadhan satu sha’ kurma dan gandum atas
setiap orang merdeka atau budak sahaya, laki-laki dan wanita umat Islam ini”.
HR Al Jama’ah. Demikianlah pendapt empat madzhab
c.
Rasulullah saw telah menjelaskan hikmahnya
sebagai pembersih bagi orang yang berpuasa dari perbuatan sia-sia yang sangat
sulit dihindari orang yang sedang berpuasa. Zakat fitrah juga menjadi makanan
fakir miskin pada hari raya itu sehingga mereka semua dapat merayakan idul
fitri dengan senang dan bahagia.
2. Siapa
yang diwajibkan
- Zakat ini diwajibkan kepada setiap muslim budak atau merdeka, laki-laki atau wanita, kecil atau dewasa, miskin atau kaya. Seorang laki-laki mengeluarkan zakat untuk dirinya dan orang-orang yang menjadi tanggung jawabnya. Seorang isteri mengeluarkan zakat untuk dirinya atau oleh suaminya. Tidak wajib dibayarkan untuk bayi yang masih dalam kandungan, meskipun disunnahkan menurut Ahmad bin Hanbal
- Jumhurul ulama mensyaratkan zakat itu kepada seorang muslim yang memiliki kelebihan makanan pada hari ied itu sebesar zakat fitrah yang menjadi kewajibannya. Hutang yang belum jatuh tempo tidak boleh menggeser kewajiban zakat, berbeda dengan hutang yang sudah jatuh tempo (yang harus dibayar seketika itu).
3. Besar
zakat fitrah
a. Tiga
ulama (Malik, Syafi’iy, dan Ahmad) telah bersepakat bersama jumhurul ulama
bahwa zakat fitrah itu sebesar satu sha’ kurma, handum atau makanan lain yang
menjadi makanan pokok negeri yang bersangkutan. Seperti yang ada dalam hadits
di atas, juga hadits Abu Said Al Khudzriy : “Kami pernah membayar zakat fitrah
dan Rasulullah saw bersama kami berupa satu sha’ makanan, atau kurma, atau
gandum, seperti itu kami membayar zakat, sampai di zaman Muawiyah datang di
Madinah yang mengatakan: Sekarang saya berpendapat bahwa dua mud gandum Syam
itu sama dengan satu sha’ kurma, lalu pendapat ini dipakai kaum muslimin saat
itu.” HR Al Jama’ah. Madzhab Hanafi berpendapat bahwa zakat fitrah itu sebesar
satu sha’ dari semua jenis makanan.
- Satu sha’ adalah empat sendokan dengan dua telapak tangan orang dewasa standar atau empat mud. Karena sat umud itu juga sebesar sendokan dengan dua telapak tangan orang dewasa standar, yang dikonfersi kurang lebih 2176 gr
c. Zakat
fitrah dikeluarkan dari makanan pokok mayoritas penduduk di suatu negeri, atau
dari mayoritas makanan pokok muzakki jika lebih baik dari pada makanan pokok
negeri mustahik. Demikianlah pendapat jumhurul ulama.
d. Diperbolehkan membayar dengan nilai uang
satu sha’ jika lebih bermanfaat bagi fakir miskin. Demikianlah pendapat madzhab
Hanafi, yang diriwayatkan pula dari Umar bin Abdul Aziz dan Hasan Al Bashriy,
pendapat yang lebih mudah dikerjakan pada masa sekarang ini.
4. Waktunya
- Zakat fitrah wajib dibayar oleh orang yang bertemu dengan terbenam matahari hari terakhir bulan ramadhan, menurut madzhab Syafi’iy. Atau yang bertemu dengan terbit fajar hari ied menurut madzhab Hanafi dan Malikiy
- wajib mengeluarkannya sebelum shalat ied, seperti dalam hadits Ibnu Abbas. Diperbolehkan membayarnya lebih awal sejak masuk bulan Ramadhan menurut madzhab Syafi’iy. Dan yang utama mengakhirkannya satu atau dua hari menjelang iedul fitri. Demikianlah pendapat yang dipegang oleh madzhab Malikiy. Diperbolehkan mendahulukannya sampai awal tahun menurut madzhab Hanafiy, beralasan bahwa namanya tetap zakat. Dan menurut madzhab Hanbali diperbolehkan mensegerakannya mulai dari separo kedua bulan Ramadhan.
5. Kepada
Siapa Zakat ini dibagikan
- Para ulama bersepakat bahwa zakat fitrah ini dibagikan kepada fakir miskin kaum muslimin. Abu Hanifah memperbolehkan pembagianya kepada fakir miskin ahli dzimmah.
- Prinsipnya bahwa zakat fitrah itu diwajibkan untuk dibagkan kepada fakir miskin, sehingga tidak diberikan kepada delapan ashnaf lainnya. Kecuali jika ada kemaslahatan, atau kebutuhan lain. Zakat ini juga hanya dibagikan di negeri zakat itu diambil,, kecuali jika di negeri itu tidak ada fakir miskin maka diperbolehkan untuk memindahkannya ke Negara lain.
- Zakat fitrah tidak boleh dibagikan kepada orang yang tidak boleh menerima zakat mal, seperti orang murtad, fasik yang mengganggu kaum muslimin, anak, orang tua atau isteri.
E. EVALUASI
TANAMAN DAN BUAH
- Bacalah ayat pertama tentang zakat, kemudian jawablah pertanyaan berikut ini
a. Dari
mana anda memahami ayat di atas sehingga berkesimpulan bahwa: “الجود
بأطيب الموجود Berderma dari yang terbaik dari ayang
ada”
b. Apa
makna firman Allah: } ولستم بأخذيه إلا
أن تُغمضوا فيه {
c. Apakah
usaha mengeluarkan zakat dari yang terbaik dari hasil kerja hanya berlaku pada
kekayaan tertentu? Dan kenapa?
d. Carilah
tafsir ayat ini dari buku tafsir mana saja, kemudian salinlah sababunnuzulnya
ke dalam buku catatanmu.
e. Apa
pengaruh psikologis yang dialami oleh orang kaya dan orang miskin ketika zakat
itu dikeluarkan dari yang terbaik?
- Dari ayat zakat yang ada di surah Al An’am, jawablah pertanyaan berikut ini:
a.
Jelaskan
dari ayat di atas tentang kekuasaan dan kemurahan Allah atas hamba-Nya.
b.
Pilihlah
jawaban yang benar dengan memberi tanda silang di depannya:
ـ اعطوا الزرع ما
يستحقه من الحصاد الجيد ولا تبالغوا في حصده .
ـ أخرجوا زكاته يوم
حصاده دون إسراف في العطاء أو الأكل .
ـ أعطوا الأجر لحصاده
، ولا تزيدوا على أجر المثل .
ـ ادفعوا ثمنه
لأصحابه ولا تزيدوا على المثل .
c. Dari
ayat di atas menegaskan bahwa zakat tanaman dan buah-buahan diambil dari jenis
tanaman itu bukan dari harganya.
d. Kapan
zakat sepersepuluh itu di wajibkan pada hasil tanaman, dan kapan wajib
mengeluarkan seperduapuluhnya.
e.
Apa
hikmah perbedaan prosentase wajib zakat ini?
- lihatlah hadits ke lima, lalu jelaskan berikut ini:
a. nishab
tanaman pada awal Islam
b. perkiraan
nishab itu dengan ukuran dan timbangan modern
- a. letakkan kalimat yang cocol pada susunan berikut ini:
تمراً ـ بالحدس ـ تعرف ـ الأمين ـ
زبيباً ـ النخل ـ مقدار
( الخرص هو . . .
. مقدار الثمر . . . . والتخمين ، وذلك بأن يقوم الخارص . . . . العارف بتقدير ما
على . . . . . من الرب . . . . وما على الكروم من العنب . . . . لمعرفة . . . .
الزكاة فيه )
- Apa dalil disyariatkannya Al Kharsh (taksiran)? Dan apa hikmahnya?
- Ketika buah sudah tampak mutunya merah atau kuning, kurma sudah mulai terasa manisnya, dan pemilik ingin menikmatinya atau memberikannya kepada orang lain, apa yang harus ia lakukan untuk memudahkan dirinya, dan mendapat ridha rabbnya.
EVALUASI: EMAS DAN PERAK
- Sebutkan dalil dari Al Qur’an yang mewajibkan zakat emas dan perak
- Berapa nishab emas dan perak? Dan berapa persen yang harus dikeluarkan zakatnya?
- Pilihlah jawaban yang benar berikut ini: Dalam hadits yang diriwayatkan dari Ali ra ada dua syarat yang harus terpenuhi, yaitu:
- memiliki melebihi satu nishab, dan berupa uang saja
- memiliki kurang dari satu nishab, dan
- Pilihlah jawaban yang benar berikut ini:
ـ
ما زاد على عشرين ديناراً ، أو مائتي درهم ـ لا زكاة فيه .
ـ
ما نقص عن عشرين ديناراً ، أو مائتي درهم ـ لا زكاة فيه .
ـ
الواجب في نصاب الذهب نصف العشر ، وفي نصاب الفضة ربع العشر .
ـ
الواجب في نصاب كل من الذهب والفضة ربع العشر .
- Berapa ukuran nishab emas dan perak dengan ukuran gram?
- Mungkinkah dalam penentuan nishab dan prosentase wajib ini ditemukan manfaatnya? Dan kenapa?
- Apa hikmah syarat nishab dan masa satu tahun ?
- Bagaimana memperkirakan nishab dan zakat uang yang menjadi alat tukar sekarang ini?
- kapan perhiasan wanita dikeluarkan zakatnya?
- Apa yang ada fahami dari catatan Imam Malik terhadap dua riwayat dari Aisyah dan Abdullah ibn Umar.
- Jelaskan hukum zakat berikut ini:
- Perabotan yang terbuat dari emas, hukumnya haram, mencapai satu nishab dan melewati masa satu tahun
- Gigi emas seberat satu nishab, sudah melewati masa satu tahun.
- Perhiasan yang dijadikan investasi, tidak untuk perhiasan semata
- Perhiasan tidak mencapai satu nishab
- Perhiasan yang dipergunakan untuk pakaian bukan untuk dagangan
- Tulislah makalah tentang anak-anak muda yang berpakaian mirip dengan wanita, memakai emas, mensport mereka untuk membayar hak Allah. Jelaskan pula tentang haram/larangan memakai emas bagi laki-laki.
EVALUASI
HARTA PERNIAGAAN
- Apa yang dimaksudkan dengan harta perniagaan? Dan kenapa ada zakatnya?
- Jika diwajibkan zakat pada uang yang disimpan dan tidak berkembang, apa logis jika uang yang berkembang itu dalam perdagangan itu tidak wajib zakat? Mengapa?
- Ungakapan Ibnu Umar:” Tidak ada kewajiban zakat barang, kecuali yang diadakan untuk dagangan.” Dapat disimpulkan bahwa: (pilihlah jawaban yang benar, dengan memberi tanda silang)
- Bahwa wajib zakat pada setiap barang yang dimiliki seseorang
- Bahwa wajib zakat pada barang yang disiapkan untuk perdagangan saja
- Bahwa barang siapa yang membeli rumah untuk ditempati, bukan untuk dijual, berlaku kewajiban zakat.
- Bagaimana nishab harta perdagangan itu dihitung, sesuai yang anda fahami dari catatan Umar bin Abdul Aziz kepada Zuraiq?
- Jika anda ingin menyampaikan taujih kepada pedagang untuk menjelaskan kapan mereka berkewajiban zakat, bagaimana menghitung zakat harta perdagangannya, apa yang anda katakan? Dan apa dalilnya?
- Bagaimana pendapatmu tentang pemilik harta perniagaan yang nilainya kurang dari satu nishab? Kenapa?
- Bagaimana anda memberikan hukum masalah-masalah berikut ini?
- Seseorang membeli barang dagangan di bulan Ramadhan, kemudian pada bulan Muharram mengalami perkembangan pesat, apa yang dilakukan ketika mengeluarkan zakatnya pada bulan Ramadhan berikutnya?
- Seseorang memiliki barang dagangan di bulan Ramadhan, dan belum mencapai satu nishab, kemudian berkembang dan mencapai satu nishab pada bulan Muharram, kapan ia mengeluarkan zakatnya
- Seseorang yang berdagang perhiasan, ketika ia hendak mengeluarkan zakatnya, ia menghitung harganya atau berat dagangannya? Kenapa?
- Jika seorang muzakki telah mengeluarkan zakatnya sebelum penuh satu tahun, apa boleh hal itu? Kenapa?
- Ketika seorang pedagang mengeluarkan zakat perniagaannya, maka: (pilihlah jawaban yang benar):
- Mengeluarkan dari modal saja
- Mengeluarkan dari keuntungan saja
- Mengeluarkan dari modal dan keuntungan secara bersamaan
L. EVALUASI
EVALUASI : Z A K A T
- Kembalilah kepada tafsir ayat-ayat yang disebutkan dalam bab ini, fahamilah tafsir itu dengan baik kemudian tulislah dalam buku.
- Jelaskan pemahaman zakat dengan mengacu pada tafsir peertama, disertai dengan mu’jam (kamus) dan buku-buku fiqh
- Tulislah artikel yang mendorong untuk membayar zakat, dan peringatan penolaknya. Gunakan ayat dan hadits Nabi
- Mengapa Abu Bakar ra menetapkan untuk memerangi orang yang menolak zakat? Bagaimana sikap kaum muslimin terhadap keputusan itu?
- Abu Bakar mensejajarkan antara shalat dan zakat. Bacalah ayat-ayat Al Qur’an yang menyebutkannya dengan menggunakan Al Mu’jam Al Mufahras li Alfdh Al Qur’an. Kemudian sebutkan berapa jumlah ayat yang menggandengan antara shalat dan zakat, jelaskan petunjuk ayat itu.
- Kapan Allah menerima zakat?
- “Tidak akan berkurang harta karena zakat”. Bagaimana penjelasan ketidak kurangannya itu.
- Apa pengaruh membayar zakat bagi muzakki?
- Buatlah makalah dengan judul “Zakat & Solidaritas Sosial”. Bisa dibantu dengan buku At Takaful Al Ijtima’iy (Muhammad Abu Zahrah).
- apa saja rukun Islam? Mengapa zakat termasuk dalam rukun itu?
- Apa pandangan Islam tentang orang yang pelit? Bagaimana status sosialnya?
- Mengapa Rasulullah saw memperingatkan tentang sifat pelit? Apa hubungan antara ungkapa Nabi dengan firman Allah QS. 59:9
- Kapan zakat diwajibkan dan apa dalilnya?
- mengapa zakat dan sedekah yang diikuti dengan membangkit dan menyakiti menjadi batal? Apa konsekwensi dari pembatalan ini?
- Bagaimanakan terjadinya harta simpanan itu membuat pemiliknya diancam Allah?
- Ungkapkan adzab pedih yang dijanjikan kepada penyimpan harta dalam dua ayat di surah At Taubah
- Apa dampak social, ekonomi dan moral akibat penyimpanan harta
- Pilihlah ungkpan yang benar di bawah ini, dengan memberi tanda silang
ـ يجب على المولي إخراج الزكاة من مال الصبي والمجنون ،
إذا بلغ نصاباً .
ـ
تجب الزكاة على العبد فيما يملك ، لأن ملكه تام ، إذا بلغ نصاباً
ـ
تجب الزكاة على المرأة في مهرها بعد مضي حول من قبضها إياه إذا بلغ نصاباً .
ـ
لا تجب الزكاة في المال إلا إذا بلغ نصاباً وحال عليه الحول .
- Allah swt berfirman tentang sifat orang yang bertaqwa
إنهم كانوا قبل ذلك محسنين % كانوا قليلاً من
الليل ما يهجعون% وبالأسحار هم
يستغفرون %
وفي أموالهم حق للسائل والمحروم
Apa tanda ihsan mereka, apa kesan yang diberikan oleh
kata : حق
- LIhat kitab Fiqhussunah, judul: Ancaman menolak membayar zakat. Lalu jawablah pertanyaan berikut ini:
a. jelaskan makna mufradat ini dan tulis di buku: كنز ـ بُطِحَ لها
بقاع قرقر ـ تستن عليه
b.
apa hikmah keberadaan adzab seperti yang ada dalam hadits Nabi
c.
apa pesan yang disampaikan oleh ungkapan ini: كأوفر
ما كانت
- Tulislah makalah yang mengungkapkan pengeruh zakat bagi peningkatan kesejarteraan social
- Apakah sudah gugur zakat atas orang yang telah mengeluarkan sejumlah uang untuk zakat tanpa disertai niat zakat? Kenapa?
- Ada teks yang berbunyi: وصَلِ عليهم إن صلواتك سكن لهم
- Apa shalat yang dimaksud dalam ayat di atas terhadap muzakki
- Apa doa pengambil zakat saat menerima zakat muzakki.
Zakat Hewan
- Apakah kamu memahami hadits yang menegaskan nishab hewan ternak? Dari mana kamu dapatkannya?
- Hewan ternak apa saja yang disebutkan dalam hadits tersebut?
- Lihatlah kitab “Subulussalam” Juz II, carilah zakat sapi dan kerbau, jika sudah dapat berapa nishabnya? Dan apa saja kewajiban pemiliknya?
- Apa yang anda simpulkan dari ungkapan Rasulullah tentagn zakt kambing dalam ungkapannya “في سائمتها /yang digembalakan”
- Pilihlah jawaban yang benar berikut ini, dengan memberi tanda silang (X):
- seseorang memiliki duapuluh empat ekor sapi, maka zakatnya:
1. empat
ekor kambing
2. seekor
kambing
- seseorang memiliki delapan ekor onta, zakatnya
1. delapan
ekor kambing
2. seekor
jadza’ah
3. dua
ekor bintu labun
- seseorang memiliki seratus empat puluh
1.
tiga
ekor kambing dan satu ekor tabi’
2.
dua
ekor kambing dan satu ekor tabi’
3.
satu
ekor bintu labun dan satu ekor musinnah
- Apa yang dimaksudkan oleh kalimat berikut ini:
التبيع ـ المسنة ـ الحقة ـ السائمة
- Bagaimana pandapatmu tentang hal-hal beriktu ini:
- sempurna nishabnya pada awal tahun kemudian berkurang pada akhir tahun
- sudah melewati masa satu tahun penuh kepemilikan satu nishab utuh, tiba-tiba ada tambahan baru lagi karena ada hewan yang melahirkan
- seseorang memiliki kuda dan keledai satu nishab
- Ada tiga orang masing-masing memiliki empat puluh ekor kambing, lalu mereka bersepakat untuk menggabungkan kambingnya semua sehingga hanya mengeluarkan zakatnya satu ekor saja
- Hadits manakah yang sejalan dengan firman Allah : " ولا تيمموا الخبيث منه تنفقون" dan bagaimana penjelasannya
Bagaimana pendapatmu tentang
orang yang memiliki satu nishab sapi, tidak untuk tujuan keturunannya atau
produknya, tetapi dip
EVALUASI
- Bukalah kitab Fiqhussunnah, lalu jawablah pertanyaan berikut ini:
- Jelaskan pemahaman kalimat “rikaz” menurut bahasa dan istilah
- Apa perbedaan antara pertambangan dan rikaz (penemuan benda purbakala)
- Tunjukkan dalil wajib zakat pada tambang dan penemuan perbakala dalam konteks hadits Nabi: “ Bahan tambang itu bebas hukum, dan benda purbakala zakatnya seperlima”.
- Bagaimana Ibnul Qayyim menafsirkan ungkapan: " والمعدن جبار "
- Bacalah hadits yang diriwayatkan dari Amr bin Syi’b, lalu jawablah pertanyaan berikut ini:
- Hadits itu mencakup tempat ditemukannya benda purbakala. Jelaskan apa yang anda fahami dari hadits di atas
- Apa pengaruh perbedaan tempat penemuan benda purbakala itu terhadap hukum seperti yang dijelaskan dalam hadits?
- Bedakan antara benda temuan di tempat umum dan temuan benda purbakala, dan apa kewajiban seorang muslim jika mendapatinya?
- Apa yang dilakukan oleh seseorang yang menemukan benda di tempat umum dan telah mengumumkannya selama satu tahun dan tidak ada yang mengakuinya?
- Pilihlah jawaban yang benar berikut ini dengan memberi tanda silang (X) dari ungkapan: " وفي الركاز الخمس "
- seperlima bagi yang mendapatkan, dan empat perlimanya disekahkan
- seperlimanya untuk disedekahkan dan empat perlimanya bagi yang menemukan
- seperlimanya untuk pemilik lahan, dan empat perlimanya disedekahkan
- Apakah disyaratkan untuk mengeluarkan seperlima temuan purbakala itu setelah berlalu satu tahun? Kenapa?
- Bacalah tema ini dalam fiqhussunnah, kemudian tulislah dalam sebuah paper tentang distribusi seperlima itu dengan singkat.
- Dalam kitab Fiqhuzzakat, Al Qardhawiy, pada baba IX ada judul " الزكاة والضريبة Bacalah bab itu kemudian tulilah ringkasan fasal " حقيقة الضريبة وحقيقة الزكاة "/hakekat pajak dan zakat” dan pembahasan tentang " الأدلة على جواز فرض الضرائب مع الزكاة "dalil diperbolehkannya zakat bersama dengan pajak.
- Setelah mempelajari tema zakt ini, tulislah sebuah makalah yang mengupas tentang keindahan dan kejelian Islam dalam menetapkan hukum yang mampu membahagiakan dan memecahkan problem manusia.
EVALUASI
- Bacalah Tafsir Ibnu Katsir surat Al-MAidah ayat 60.
- Apa saja criteria Miskin sebagaimana yang dijelaskan Sunnah?
- “Tidak halal meminta-mita selain oleh tiga golongan…” Siapa saja mereka dan mengapa mereka boleh meminta-minta?
- Meminta-minta merupakan problematikan masyarakat modern. Jelaskan bagaimana Islam mengatasi masalah ini dan sebutkan dalilnya.
- Siapa saja Amilin itu? Mengapa mereka berhak menerima zakat? Dan mereka sekarang ini hampir tidak ada yang memenuhi criteria Amilin?
- Pada masa kekhalifahannya, Umar hanya membagi zakat pada tujuh ashnaf saja. Mengapa? Dan pelajaran apa yang bisa kita ambil?
- Buatlah tulisan tentang bagaimana Islam memberantas perbudakan.
- Kenapa seorang isteri boleh membayar zakat kepada suaminya, tetapi suami tidak boleh membayar zakat kepada isterinya?
- Kapan orang yang dililit hutang boleh menerima zakat dan kapan tidak boleh?
- Terangkan tetang sisi-sisi pembiayaan yang bisa dicover oleh status “fi sabilillah”?
- Siapakan ibnu sabil itu? Dan mengapa ia berhak menerima zakat?
- Terangkan siapa yang berhak dan tidak berhak menerima zakat berikut ini:
- Seorang anak membayar zakat hartanya kepada ayah yang miskin
- Seorang pegawai yang gajinya enam puluh dinar, menyewa rumah tiga puluh dinar, belanja anak isteri empat dinar
- Para mujahid di negeri Islam melawan komunis dan imperialis
- Seorang laki-laki berbadan sehat
- Pemilik pabrik besar terbakar pabriknya, banyak hutangnya, tak mampu melunasinya
- Seorang pelajar yang ayahnya sudah tidak mampu labgi membiayainya
- Terangkan waktu mengeluarkan zakat berikut ini: (tanaman, deposito di bank, harta perniagaan, perhiasan, hewan ternak)
- Banyak ulama yang berpendapat tentang diperbolehkannya membayar zakat sebelum waktunya. Apa yang mendukung pendapat mereka?
- Tulislah makalah yang mendorong tentang mempercepat pembayaran zakat, dan larangan penundaannya. Gunakan sebagian ayat Al Qur’an dan hadits Nabi.
- Maksud ungkapan Rasulullah saw “" ما خالطت الصدقة مالاً قط إلا أهلكته adalah (pilih jawaban yang benar dengan memberi tanda silang)
- fakir miskin yang menerima zakat, jangan mencampurkannya dengan harta miliknya, karena akan merusaknya
- orang kaya agar tidak lupa membayar zakat, sehingga bercampur dengan hartanya dan membinasakannya
- semula adalah harta yang penuh berkah, kemudian bercampur dengan harta lain, selain harta zakat dan membinasakannya
- Bacalah hadits yang diriwayatkan oleh Al Barra’ bin Azib, lalu jawablah pertanyaan berikut ini:
- Apa rahasia kesungguhan para salaf untuk mengetahui hal-hal yang mendekatkan ke surga dan menjauhkan dari neraka.
- Apa yang Rasulullah tunjukkan kepada penanya itu
- Bedakan antara membebaskan tawanan dan memerdekakan budak
- Apa hubungan hadits ini dengan pembagian zakat
EVALUASI
SHADAQAH
SUNNAH
- Dalam hadits disebutkan “سبعة يظلهم الله في ظله . ..
- Terangkan bagaimana cara orang itu bersedekah sehingga mendapatkan naungan di hari kiamat?
- Bagaimana anda menggabungkan antara hadits ini dengan firman Allah } الذين ينفقون أموالهم بالليل والنهار سراً وعلانية فلهم أجرهم عند ربهم ولا خوف عليهم ولا هم يحزنون dalam bersedekah
- Apa kebutuhan seorang hamba terhadap naungan sadakahnya di hari kiamat?
- Bagaimana perasaanmu ketika membaca hadits itu? Dan apa kewajibanmu terhadap orang-orang yang membutuhkan
- Apa perbedaan antara zakat dan shadaqah sunnah?
- Jelaskan maksud sabda Nabi: " يظلهم الله في ظله يوم لا ظل إلا ظله ".
- mengapa tujuh golongan ini mendapatkan balasan sebesar ini?
- Buatlah makalah yang memotivasi saudaramu untuk bersedekah sunnah, disertai ayat-ayat Al Qur’an maupun As Sunnah
- Bagaimana satu dirham bisa mendahului yang seribu dirham? Apa yang anda fahami dari hadits Nabi di atas
- Kapan wanita diperbolehkan untuk berinfak dari harta suaminya? Mengapa ia mendapatkan pahala? Dan apa pahala suaminya?
- Islam sangat menghargai pekerjaan, memotivasinya, dan tidak memperbolehkan meminta-minta kecuali dalam keadaan darurat, dan siapa saja yang memiliki hak di baitul mal.
- Dalil " اليد العليا خير من اليد السفلى pemahamannya adalah: (pilih yang benar)
- Yang di atas mengambil yang di bawah
- yang di atas adalah pemberi dan yang di bawah adalah pengambil
- yang di atas menutup hutang-hutang yang ada di bawah.
- Mengapa Rasulullah saw lebih memilih profesi tukang pungut kayu baker dalam taujihnya tentang kerja? Dan bagaimana Rasulullah menakut nakuti akibat meminta-minta di dunia dan di akhirat.
[1] Al
Majmu’ Imam Nawawi
[2] Al Bahru
ar Raiq, Ibn Nujaim
[3] madzhab
Malik dan As Syafi’iy berpendapat bahwa zakat itu wajib dikeluarkan dari
tanaman yang dijadikan makanan pokok, dan bisa disimpan. Menurutnya tidak wajib
zakat untuk semua jenis buah-buahan, pisang, kelapa, dan sejenisnya. Menurut
madzhab imam Ahmad bahwa zakat buah itu wajib dikeluarkan untuksemua buah yang
bisa ditimbang/ditakar, awet, dan kering. Makanan pokok tidak menjadi syarat.
Tidak wajib zakat pula pada buah-buahan seperti apel, atau sayur mayor seperti
terong, kacang dan timun.
0 komentar:
Posting Komentar