Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyertakan sejumlah aturan teknis pemilu termasuk persyaratan dukungan minimal bagi calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI pemilu 2019 mendatang.
Untuk menjadi calon anggota DPD RI 2019, bakal calon harus mengantongi dukungan pemilih yang dibuktikan dengan daftar dukungan yang dibubuhi tanda tangan atau cap jempol jari tangan dan dilengkapi fotokopi kartu tanda penduduk setiap pendukung.
Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat di dalam daftar pemilih tetap sampai dengan satu juta orang harus mendapatkan dukungan paling sedikit seribu pemilih.
Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat di dalam daftar pemilih tetap lebih dari satu juta sampai dengan lima juta orang harus mendapat dukungan paling sedikit dua ribu pemilih.
Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat di dalam daftar pemilih tetap lebih dari lima juta sampai dengan sepuluh juta orang harus mendapat dukungan paling sedikit tiga ribu pemilih.
Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat di dalam daftar pemilih tetap lebih dari sepuluh juta sampai dengan lima belas juta orang harus mendapat dukungan paling sedikit empat ribu pemilih.
Dan provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat di dalam daftar pemilih tetap lebih dari lima belas juta orang harus mendapat dukungan paling sedikit lima ribu pemilih.
Dukungan sebagaimana yang dimaksud harus tersebar di paling sedikit 50% dari jumlah kabupaten dan kota di provinsi yang bersangkutan.
Seorang pendukung tidak boleh memberikan dukungan kepada lebih dari satu orang calon anggota DPD serta melakukan perbuatan curang untuk menyesatkan seseorang dengan memaksa.
Pendaftaran calon anggota DPD dilaksanakan paling lambat sembilan bulan sebelum hari pemungutan suara.