Jumat, 14 Juni 2013

Pelanggaran Perjanjian Setgab adalah Partai Demokrat

Pelanggar Perjanjian Setgab Adalah Partai Demokrat Bukan PKS, Lihat Butir Kesepakatan Setgab Koalisi Kita seringkali dicekoki oleh beberapa tokoh Partai Demokrat dengan beberapa butir Kesepakatan Setgab atau nota kesepahaman didalam koalisi. Dan seringkali kita tidak mengetahui apa saja butir-butir dalam poin penting tersebut, dan seberapa banyak Partai Demokrat melakukan pelanggaran pada Kesepakatan yang dibuat di Setgab. Untuk lebih lanjut, mari kita mengkritisi kesepakatan dalam nota kesepahaman dari Setgab yang aneh dan lucu karena seringkali yang melanggar seperti Partai Demokrat malah tidak ada tindakan apapun dari Setgab. Dari Kesepakatan Setgab tersebut ini jelas mengindikasikan bahwa memang Setgab tidak pro terhadap rakyat tetapi mesti harus pro terhadap partai pemerintahan yang saat ini dikuasai oleh Partai Demokrat. Dan sayangnya lagi, beberapa parati masih saja jadi “buruh” politik dari Partai Demokrat yang bisa menggiring opini dan kebijakan seenaknya tanpa memikirkan rakyat kecil, dan akhirnya diamini oleh PAN, PKB, PPP dan Golkar. Berikut butir-butir kesepakatannya: 1. Setiap anggota koalisi wajib memiliki dan menjalankan semangat kebersamaan dalam sikap dan komunikasi politik, yang sungguh-sungguh mencerminkan kehendak yang tulus untuk berkoalisi. Anggota koalisi sepakat untuk tidak mengeluarkan pernyataan dan tindakan maupun komunikasi politik yang senantiasa menyerang dan mendiskreditkan satu sama lain, sehingga semangat kebersamaan dan soliditas koalisi senantiasa dapat diimplementasikan bersama-sama. Kritik: Point satu, mengingatkan kita bahwa seringkali tokoh-tokoh Partai Demokrat menyudutkan PKS sebelum ada keputusan apapun mengenai PKS dari Setgab Koalisi. Tokoh Partai Demokrat juga sering membuat komentar kontroversial untuk menyuruh PKS agar keluar dari koalisi, padahal dalam butir disitu jelas bahwa point “Anggota koalisi sepakat untuk tidak mengeluarkan pernyataan dan tindakan maupun komunikasi politik yang senantiasa menyerang dan mendiskreditkan satu sama lain….” Seringkali Partai Demokrat melanggar Kesepakatan dari nota kesepahaman ini tetapi tidak ada tindakan apapun. Siapa sekarang yang melanggar? Tentu Partai Demokrat yang sering melanggar pada point ini. Bahkan Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Marwan Jafar sendiri menilai memang terdapat keanehan dalam setiap rapat Setgab, yaitu keanehan karena Setgab sebenarnya tidak mencerminkan semangat koalisi, dan anggotanya tidak kompak. "Semangat teman-teman di koalisi, tampaknya juga sudah berbeda kok. Gimana nggak beda, kami diskusi mencari titik temu terkait permasalahan, atau isu nasional, tapi hasilnya, jauh dari harapan. Nggak kompak. Padahal diskusinya sampai berjam-jam dan dilakukan sampai tengah malam, Misalnya, rapat membahas soal RUU Pemilu. Sampai seluruh anggota koalisi diminta membuat pernyataan secara tertulis. Tapi, tak juga ada kata sepakat. Ngga ada hasil kongkrit, cuma sebatas kongkow-kongkow," Marwan Jafar. 2. Keputusan-keputusan yang ditetapkan oleh Presiden, (yang dalam hal ini dibantu oleh Wakil Presiden) menyangkut kebijakan-kebijakan politik yang strategis dan posisi-posisi politik yang penting, setelah mempertimbangkan pandangan dan rekomendasi pimpinan partai koalisis pada rapat yang dipimpin oleh Ketua Setgab, wajib didukung dan diimplementasikan baik di pemerintahan maupun melalui fraksi-fraksi di DPR. Menteri-menteri dari parpol koalisi adalah merupakan perwakilan resmi parpol koalisi, karena itu wajib menjelaskan dan mensosialisasikan segala kebijakan maupun keputusan yang telah ditetapkan oleh Presiden kepada partainya. Kritikan: Berkali-kali Partai Demokrat dengan Presiden jarang mengadakan rapat bersama Setgab dengan pemimpin partai-partai koalisi, tetapi mereka langsung memutuskan sesuatu dan mewajibkan setiap anggota Setgab siap dengan keputusan tersebut, ini jelas point “…Setelah mempertimbangkan pandangan dan rekomendasi pimpinan partai koalisis pada rapat yang dipimpin oleh Ketua Setgab….” telah dilanggar oleh Partai Demokrat beserta juga Presiden SBY sendiri, sebagaimana pengakuan anggota Setgab yang lainnya bahwa hampir jarang sekali ada rapat di Setgab untuk membahas sesuatu, Bahkan SBY dan Ical (Aburizal Bakrie) selaku ketua dan wakil ketua saja jarang ikut dalam rapat Setgab. Dengan begitu, terlihat jelas bahwa Partai Demokrat sebenarnya ingin menjadi pemain tunggal dalam Setgab, partai ini sebenarnya tidak ingin berkoalisi tetapi ingin menjadikan partai lainnya sebagai “buruh” Setgab saja, yang bisa disuruh-suruh seenak Partai Demokrat. Poin ini jelas telah dilanggar oleh Partai Demokrat. 3. Dalam hal mekanisme kerja antara pemerintah dan DPR sesuai dengan fungsi-fungsi anggaran, legislasi, dan pengawasan, parpol koalisi sepakat untuk tetap memberi ruang pembahasan sebagaimana mekanisme kerja yang selama ini berlangsung antara pemerintah dan DPR, melalui forum-forum rapat kerja, rapat dengar pendapat, rapat konsultasi, dan lain-lain. Kritikan: Dari point ketiga ini menjelaskan secara gamblang bahwa ternyata Partai Demokrat dengan Setgab telah bertindak tidak profesional. Dinyatakan dengan jelas bahwa “…parpol koalisi sepakat untuk tetap memberi ruang pembahasan sebagaimana mekanisme kerja…” Hal ini bukankah sudah jelas, apa yang dilakukan oleh PKS sebagai mitra koalisinya dalam menjalankan proses legislasi dan pengawasan mengenai kenaikan harga BBM yang bisa memberatkan rakyat yang semestinya sudah jelas bahwa Setgab telah “Memberi ruang pembahasan” tersendiri antara Setgab dan Parlemen. Jika Partai Demokrat menganggap PKS melanggar nota kesepahaman antara Setgab Koalisi, maka yang sebenarnya melanggar dan tidak profesional itu adalah Partai Demokrat karena tidak mampu menempatkan posisi dimana Setgab dan dimana Parlemen dan dengan tegas dalam poin 3 tersebut sudah dijelaskan bahwa Parlemen diberikan ruang dalam pemabahasan. Jadi tentu hal ini mesti proporsional, dimana parlemen dan dimana Setgab Koalisi. Jadi, sebenarnya yang tidak profesional adalah Partai Demokrat sendiri dengan tokoh-tokoh jadul yang lebay-lebay itu. 4. Untuk lebih meningkatkan efektivitas dan komunikasi parpol koalisi, terutama dalam menentukan kebijakan-kebijakan politik yang strategis dan posisi-posisi politik yang penting, Presiden melakukan pertemuan dengan pimpinan parpol koalisi minimal satu kali dalam tiga bulan atau pada waktu-waktu yang ditentukan, yang pelaksanaannya diatur oleh Setgab. Kritikan: Dalam point 2 sudah dijelaskan bahwa jarang sekali Setgab melakukan rapat, bahkan rapat mengenai kenaikan BBM juga saat itu belum dibahas dalam Setgab. Lalu dengan seenaknya Partai Demokrat dan Presiden SBY menyuruh seluruh partai koalisi yang tergabung dalam Setgab untuk menyetujui usulan yang akan membuat rakyat menderita. Semestinya, partai koalisi yang istiqomah atau konsisten dalam membela rakyat tidak mengikuti kebijakan menaikkan harga BBM. Rapat Setgab-nya saja belum ada, kemudian seluruh partai koalisi disuruh untuk mengikuti kebijakan Partai Demokrat dan Presiden SBY, apa pemimpin partai koalisi ingin jadi buruh politiknya Partai Demokrat dan Presiden SBY? Na’udzubillah! 5. Bilamana terjadi ketidaksepakatan terhadap posisi bersama koalisi, terlebih menyangkut isu yang vital dan strategis, seperti yang tercantum dalam butir 2 tersebut di atas yang justru dituntut kebersamaan dalam koalisi, semaksimal mungkin tetap dilakukan komunikasi politik untuk menemukan solusi yang terbaik. Apabila pada akhirnya tidak ditemukan solusi yang disepakati bersama, maka parpol peserta koalisi yang bersangkutan dapat mengundurkan diri dari koalisi. Manakala parpol yang bersangkutan tidak mengundurkan diri pada hakikatnya kebersamaannya dalam koalisi parpol telah berakhir. Selanjutnya Presiden mengambil keputusan dan tindakan menyangkut keberadaan parpol dalam koalisi dan perwakilan partai yang berada dalam kabinet. Kritik: Poin 5 ini menjelaskan bahwa memang setiap kebijakan belum tentu semua partai koalisi akan sepaham, maka dituntut untuk menemukan solusi yang terbaik. Kalimat “…dilakukan komunikasi politik untuk menemukan solusi yang terbaik.” adalah kalimat yang tidak menjelaskan secara spesifik bahwa menurut siapakah kalimat “menemukan solusi yang terbaik”, ini menurut Setgab atau menurut partai koalisi masing-masing. Dengan berlandaskan poin 5 ini, tentu setiap partai boleh berpandangan berbeda dengan Setgab termasuk juga berbeda dengan keputusan mengenai ketidaksetujuan kenaikan BBM. Ini tentu sah-sah saja, atas poin-poin perjanjian yang tak jelas tersebut. Lalu apakah ada sanksi bagi Partai Demokrat dan Presiden SBY yang selalu membuat keputusan tanpa melalui rapat Setgab? Jika dalam paragraft kedua pada poin 5 ini para tokoh Partai Demokrat memberikan sebuah kesimpulan bahwa PKS telah melanggar nota kesepahaman dalam Setgab, ini tentu salah besar! Karena dari point 1-4 yang sering melanggar adalah Partai Demokrat sendiri. “Manakala parpol yang bersangkutan tidak mengundurkan diri pada hakikatnya kebersamaannya dalam koalisi parpol telah berakhir” ini bukanlah akhir dari koalisi, karena ini hanya sebatas makna de facto sedangkan perjanjian ini dibuat adalah dengan cara legalitas yuridis, tentu sangat lucu jika para ahli hukum dari Partai Demokrat tidak mengerti kalimat de facto dari kata tersebut. Dalam poin “Selanjutnya Presiden mengambil keputusan dan tindakan menyangkut keberadaan Parpol dalam koalisi…” Ini mestinya sebagai Presiden, SBY mesti tegas kepada setiap parpol. Jangankan kepada Parpol lain, SBY sendiri selaku Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat saja tidak mampu mengendalikan anak buahnya yang seringkali berkomentar arogan dan provokatif. Saling serang antara tokoh demokrat dan tokoh demokrat yang lain juga terjadi. Padahal diharapkan dari pangkat Jenderalnya, SBY mampu bersikap tegas. Tetapi, lagi-lagi Pak Presiden hanya sering merasa “Galau” lalu Curhat sama rakyat… (Kita nantikan edisi curhat Presiden SBY tentang galaunya memikirkan PKS…) 6. Dalam hal Presiden melakukan reshuffle kabinet, sesuai dengan urgensi dan prerogatifnya, Presiden dapat melakukan pergantian personil, perubahan portofolio, dan bahkan apabila sangat diperlukan melakukan pengurangan/penambahan jumlah menteri parpol dalam kabinet. Apabila Presiden mengambil keputusan demikian, di samping merupakan hak prerogatifnya, juga berdasarkan pertimbangan: a. Evaluasi Kinerja Kabinet Indonesia Bersatu II yang didasarkan pada Kontrak Kinerja dan Pakta Integritas. b. Efektivitas dan soliditas koalisi KIB II c. Masukan parpol koalisi atas permintaan Presiden sebelum keputusan Presiden diambil d. Dokumen-dokumen kesepakatan sebelumnya Kritikan: Bila para partai koalisi yang tergabung dalam Setgab dan beberapa para pengamat politik mengenai PKS akan didepak dari koalisi dan akan juga didepak para menteri dari Setgab, hal ini malah akan semakin membuat geli rakyat Indonesia. Memang hak prerogatif presiden dalam mengangkat dan menggantikana kabinet dari sejumlah menteri. Tetapi jika alasannya karena PKS melanggar aturan Setgab dan berakhir dikeluarkannya menteri PKS tentu yang harus jadi poin penting bahwa pengangkatan menteri itu tidak ada sangkut-pautnya dari keputusan Setgab. Dalam poin 6c hanya disebutkan “ c. Masukan parpol koalisi atas permintaan Presiden sebelum keputusan Presiden diambil”. Sebelum poin 5 dalam kalimat “Selanjutnya Presiden mengambil keputusan dan tindakan menyangkut keberadaan Parpol dalam koalisi…” ini dilaksanakan maka PKS tetap menjadi partai koalisi di Setgab. Kata “Selanjutnya” adalah tindakan terakhir sebuah keputusan jika partai koalisi tidak mengundurkan diri dari Setgab. Sekali lagi kita tekankan walaupun kalimat ini berbunyi “Manakala parpol yang bersangkutan tidak mengundurkan diri pada hakikatnya kebersamaannya dalam koalisi parpol telah berakhir” ini adalah makna de facto yang tentu bukan keputusan yuridis sesuai dengan perjanjian kontrak koalisi ini dibuat. Kata “Selanjutnya” adalah kata penekanan mengenai tindaklanjut yuridis dari presiden untuk menentukan partai tersebut masih dalam koalisi atau sudah dikeluarkan dari koalisi. Nah ini hanya presiden yang boleh menyampaikan, karena ia yang meminta PKS bergabung dalam koalisi. Seharusnya Presiden SBY jangan sampai jadi laki-laki pengecut, “mau enaknya saat kawin, ketika cerai cuman pake sms” 7. Guna menjamin terwujudnya koordinasi dan sinergi di antara parpol koalisi, telah dibentuk Setgab Koalisi. Setgab ini diketuai Presiden, dibantu oleh satu wakil ketua. Pelaksanaan rapat-rapat koordinasi diatur oleh Sekretaris Setgab, yang dipimpin oleh pimpinan rapat dalam hal ini para ketua umum parpol koalisi secara bergantian, minimal 1 bulan sekali. Kritik: Poin 7 ini tentu sudah menjadi poin yang sudah dilanggar oleh beberapa partai. Karena 1 bulan sekali belum tentu ada rapat di Setgab. Dan para pemimpin partai juga sangat jarang sekali menghadiri rapat di Setgab. 8. Pada prinsipnya semua anggota parpol koalisi bertekad untuk terus bersama-sama dalam koalisi, guna membangun dan meningkatkan kesejahteraan rakyat sehingga sinergi parpol koalisi dalam menyukseskan pemerintahan SBY-Boediono 2009-2014 dapat benar-benar diimplementasikan. Kesepakatan ini merupakan penyempurnaan tentang Tata Etika Pemerintahan RI 2009-2014 yang ditandatangani pada 15 Oktober 2009. Kritik: Mari kita belajar Etika kepada Ruhut Sitompul atau Sutan Batugana, tokoh ahli etika di Partai Demokrat… hehehehe (Ahli Etikanya aja seperti itu, apalagi yang paling ahli etika diatas Partai Demokrat?) Demikiran.

0 komentar:

Posting Komentar