Selasa, 04 Februari 2014

JADWAL KAMPANYE PEMILU 2014

1) Pelaksanaan kampanye melalui pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga.
11 Jan 2013 s/d 5 April 2014
Dilaksanakan oleh peserta Pemilu 2014
2) Pelaksanaan kampanye melalui rapat umum dan iklan media
massa cetak dan elektronik.
16 Mar s/d 5 April 2014
Dilaksanakan oleh peserta Pemilu 2014
3) Penyerahan laporan dana kampanye meliputi penerimaan dan pengeluaran kepada akuntan public melalui KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota
10 s/d 24 April 2014
Dilaksanakan oleh Partai Politik Peserta Pemilu dan Calon Anggota DPD
4) Audit dana kampanye
25 April s/d 25 Mei 2014
Dilaksanakan oleh Kantor Akuntan Publik
5) Penyerahan hasil audit dana kampanye kepada KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota
26 s/d 27 Mei 2014
6) Penyampaian hasil audit dana kampanye oleh KPU, KPU provinsi,
dan KPU kabupaten/kota kepada peserta pemilu
28 Mei s/d 3 Juni 2014
Dilaksanakan oleh KPU, KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota
7) Pengumuman hasil audit penerimaan dan penggunaan dana kampanye
4 s/d 13 Juni 2014
9. Masa Tenang
6 s/d 8 April 2014
Pembersihan alat peraga kampanye oleh masing-masing peserta Pemilu 2014

Sumber: Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 21 Tahun 2013 Perubahan Keenam Atas Peraturan KPU Nomor 07 Tahun 2012 Tentang Tahapan, Program dan Jadual Penyelenggaraan Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2014 Sebagaimana Telah Diubah Terakhir Dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2013











0 komentar:

Posting Komentar