1) Pelaksanaan kampanye melalui pertemuan terbatas, pertemuan
tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat
peraga. 11 Jan 2013 s/d 5 April 2014 Dilaksanakan oleh peserta Pemilu 2014 2) Pelaksanaan kampanye melalui rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik. 16 Mar s/d 5 April 2014 Dilaksanakan oleh peserta Pemilu 2014 3) Penyerahan laporan dana kampanye meliputi penerimaan dan pengeluaran kepada akuntan public melalui KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota 10 s/d 24 April 2014 Dilaksanakan oleh Partai Politik Peserta Pemilu dan Calon Anggota DPD 4) Audit dana kampanye 25 April s/d 25 Mei 2014 Dilaksanakan oleh Kantor Akuntan Publik 5) Penyerahan hasil audit dana kampanye kepada KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota 26 s/d 27 Mei 2014 6) Penyampaian hasil audit dana kampanye oleh KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota kepada peserta pemilu 28 Mei s/d 3 Juni 2014 Dilaksanakan oleh KPU, KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota 7) Pengumuman hasil audit penerimaan dan penggunaan dana kampanye 4 s/d 13 Juni 2014 9. Masa Tenang 6 s/d 8 April 2014 Pembersihan alat peraga kampanye oleh masing-masing peserta Pemilu 2014 Sumber: Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 21 Tahun 2013 Perubahan Keenam Atas Peraturan KPU Nomor 07 Tahun 2012 Tentang Tahapan, Program dan Jadual Penyelenggaraan Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2014 Sebagaimana Telah Diubah Terakhir Dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2013 |
|||||
Selasa, 04 Februari 2014
JADWAL KAMPANYE PEMILU 2014
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar