Jumat, 19 Januari 2018

CARA PERHITUNGAN SAINTE LAGUE PADA PILEG 2019




Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengesahkan Undang-Undang Pemilu pada hari Jumat, 21 Juli 2017.
Salah satu pasal yang ditetapkan adalah menyangkut cara perhitungan perolehan kursi partai politik dalam pemilu legislatif. Bila pada pemilu legislatif 2014 menggunakan metode Quota Hare, pada pemilu 2019 perhitungan kursi akan menggunakan metode Sainte Lague.
Untuk lebih memahami bagaimana menerapkan metode Sainte Lague, berikut ini simulasi cara perhitungan kursi partai.
Misalkan di satu dapil memiliki jatah 4 kursi. Dan hasil perolehan suara pemilu legislatif 2019 sebagai berikut;
– PKS : 200.000
– Demokrat: 100.000
– Gerindra : 50.000
– Nasdem : 25.000
– Partai2 lain: 5.000
Dengan metode Sainte Lague maka bilangan pembaginya bukan lagi menggunakan kuota kursi dapil tetapi angka 1,3,5,7 dst.
Dari simulasi hasil suara pileg diatas maka perhitungan perolehan kursi sbb:
1. Kursi Pertama diperoleh oleh PKS karena suara terbanyak (200.000 suara)
2. Kursi Kedua dihitung dengan cara sebagai berikut;
– PKS : 200.000/3 = 66.666,
– Demokrat : 100.000,
– Gerindra: 50.000,
– Nasdem : 25.00.
Berdasarkan perhitungan kursi kedua ini nampak Demokrat memiliki suara tertinggi (100.000) maka Demokrat mendapat 1 kursi.
3. Kursi ketiga dihitung dengan cara sebagai berikut;
– PKS : 200.000/3 = 66.666
– Demokrat : 100.000/3 = 33.333
– Gerindra: 50.000
– Nasdem : 25.000
Berdasarkan perhitungan kursi ketiga ini nampak PKS memiliki suara tertinggi (66.666) maka PKS mendapat 1 kursi lagi.
4.Kursi Keempat dihitung dengan cara sebagai berikut;
– PKS : 200.000/5 =40.000
– Demokrat : 100rbu/3 = 33.333,
– Gerindra: 50.000
– Nasdem : 25.000
Berdasarkan perhitungan kursi keempat ini nampak Gerindra memiliki suara tertinggi (50.000) maka Gerindra mendapat 1 kursi.
Berdasarkan simulasi menggunakan metode Sainte Lague maka perolehan hasil akhir sebagai berikut;
1. PKS.   : 2 kursi
2. Demokrat : 1 kursi
3.Gerindra 1 kursi
4. Nasdem 0 kursi


0 komentar:

Posting Komentar