Minggu, 14 Mei 2017

FIQH PUASA



DEFINISI

Puasa atau yang disebut “shiyaam dan shaum” dalam bahasa Arab, secara etimologi berarti al-imsak (menahan diri) dari sesuatu baik dalam bentuk perkataan maupun perbuatan. Pengertian ini bisa kita lihat dalam ayat Allah sebagi berikut;

“maka makan, minum dan bersenang hatilah kamu. Jika kamu melihat seorang manusia, maka katakanlah: "Sesungguhnya aku telah bernazar berpuasa untuk Tuhan Yang Maha Pemurah, maka aku tidak akan berbicara dengan seorang manusiapun pada hari ini".(QS 19:26)

Dan secar terminology Ulama fikih sepakat mendefinisikan puasa dengan “menahan diri dengan niat ta’abbud dari makan, minum, hubungan biologis dan segala perbuatan yang membatalkan sejak terbitnya fajar sampai terbenamnya matahari”.

SEJARAH DIWAJIBKAN PUASA

Puasa tidak hanya diwajibkan kepada Ummat Muhammad SAW saja, akan tetapi ibadah puasa merupakan kewajiban yang telah dipergilirkan Allah kepada setiap ummat dan Nabinya sebelum datangnya Islam. Rasulullah SAW -sebelum diwajibkan puasa Ramadlon- selalu melakukan puasa tiga hari setiap bulan, hingga Allah SWT mewajibkan kepada Ummat Islam berpuasa di bulan Romadlan. Sebagaimana yang telah dijelaskan oleh Al-Quran dalam surat Al-Baqarah;

“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.” (QS 2:183)

Ayat ini diturunkan pada hari Senin pada bulan Sya’ban tahun 2 H, setelah dua tahun ummat Islam berada di kota Madinah munawwarah.

LANDASAN SYAR’I

Hukum wajib berpuasa pada bulan Ramadlan didasarkan kepada beberapa sumber hokum Islam, yaitu Al-Quran, As-Sunnah dan Al-Ijma’

Al-Quran

“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.” (QS 2:183)

As-Sunnah

-Hadits Jibril yang bertanya kepada Rasulullah tentang “al-Islam” (HR Al-Bukhari Muslim)
-“Islam dibangun di atas lima dasar; bersaksi bahwasanya tidak ada tuhan selain Allah dan sesungguhnya Muhammad Rasulullah, mendirikan shalat, menunaikan zakat, menjalankan ibadah haji dan puasa Ramadlan.” (Muttafaqun Alaih)

Al-Ijma’

Semua Ulama sepakat bahwa berpuasa pada bulan Ramadlan hukumnya fardlu Ain yang harus dilakukan oleh seorang muslim yang telah memenuhi sarat wajib dan sahnya berpuasa.



Rukun Puasa Ramadhan

Sama seperti rukun puasa pada umumnya, rukun puasa ramadhan tidak berbeda dengan rukun puasa sunnah (baca macam-macam puasa sunnah). Rukun puasa ramadhan (baca:puasa ramadhan dan fadhilahnya)  yang utama terdiri dari dua yakni niat dan menahan diri dari segala yang membatalkan puasa.
1. Niat
Seseorang yang hendak berpuasa harus berniat untuk berpuasa saat malam hari sebelum puasa dimulai. Tanpa adanya niat maka puasa seseorang tidaklah sah. Hal ini dikarenakan niat adalah suatu hal yang penting dalam melakukan ibadah dan ibadah tersebut tergantung pada niatnya sebagaimana yang dijelaskan dalam dalil-dalil berikut ini
وَمَآ أُمِرُوٓا۟ إِلَّا لِيَعْبُدُوا۟ ٱللَّهَ مُخْلِصِينَ لَهُ ٱلدِّينَ حُنَفَآءَ وَيُقِيمُوا۟ ٱلصَّلَوٰةَ وَيُؤْتُوا۟ ٱلزَّكَوٰةَ ۚ وَذَٰلِكَ دِينُ ٱلْقَيِّمَةِ
“Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya beribadah kepada Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (men-jalankan) agama yang lurus”  (Al- Bayyinah: 5)
Juga disebutkan dalam hadits Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam :
.لُ بِالنِّيَّاتِ، وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَىإِنَّمَا اْلأَعْمَا
“Sesungguhnya amal perbuatan itu disertai niat dan setiap orang mendapat ganjaran atas amalnya sesuai dengan niatnya.”
Harus selalu diingat bahwa niat berpuasa harus dilakukan saat malam hari dan sebelum terbit fajar pada bulan Ramadhan. Hal ini juga berdasarkan hadits Hafshah Radhiyallahu anhuma, dia berkata, Rasulullah SAW bersabda
“Barangsiapa yang tidak berniat puasa sebelum terbit fajar, maka tidak ada puasa baginya.”
2. Menahan Diri dari Hal-hal yang Membatalkan Puasa
Saat berpuasa seseorang harus menahan diri dari segala sesuatu yang dapat membatalkan puasanya sebagaimana yang disebutkan dalam Firman Allah pada surat Albaqarah ayat 187.
بَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ فَالْآنَ بَاشِرُوهُنَّ وَابْتَغُوا مَا آَتَبَ اللَّهُ لَكُمْ وَآُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّىٰ يَتَ مَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ
“Maka sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah bagimu dan makan minumlah hingga jelas bagimu (perbedaan) antara benang putih dan benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa sampai (datang) malam” [Al-Baqarah: 187]
Oleh karena itu jika seseorang tidak dapat menahan diri dari hal-hal yang dapat membatalkannya maka puasanya tidak sah dan tidak diterima. Adapun hal-hal yang dapat membatalkan puasa diantaranya disebutkan dalam penjelasan berikut ini

Hal-Hal yang Membatalkan Puasa

Selama berpuasa kita wajib menahan diri dari segala sesuatu yang membatalkannya. Hal-hal yang dapat membatalkan puasa seseorang diantaranya adalah
1. Makan dan minum dengan sengaja
Puasa itu sendiri adalah ibadah yang mewajibkan kita untuk tidak makan dan minum selama selang waktu tertentu hingga waktu berbuka tiba (baca makanan yang cocok saat buka puasa). Jika seseorang makan atau minum saat berpuasa dengan sengaja batallah ibadah puasanya namun jika seseorang itu makan atau minum dalam keadaan lupa atau tidak sadar maka tidak batal puasanya dan ia juga tidak wajib mengganti atau mengqadha puasanya dikemudian hari. Sebagaimana hadits Rasullullah berikut ini
.فَإِنَّمَا أَطْعَمَهُ اللهُ وَسَقَاهُ ,فَلْيُتِمَّ صَوْمَهُ ,مَنْ نَسِيَ وَهُوَ صَائِمٌ فَأَآَلَ أَوْ شَرِبَ
“Barangsiapa yang lupa bahwasanya dia sedang berpuasa, lalu dia makan atau minum, maka hendaklah ia menyempurnakan puasanya, karena sesungguhnya Allah telah memberi makan dan minum kepadanya.” (HR Abu Hurairah)
2. Muntah dengan sengaja
Seseorang yang dengan sengaja memuntahkan sesuatu dari perutnya maka puasanya tersebut batal atau tidak sah hukumnya sedangkan jika ia tidak sengaja memuntahkan sesuatu maka ia tidak memiliki kewajiban untuk mengganti atau mengqadha puasa ataupun kafarat di hari lain setelah bulan ramadhan. Hal ini berdasarkan hadits Rasulullah SAW
.مَنْ ذَرَعَهُ القَيءُ فَلَيْسَ عَلَيْهِ قَضَاءٌ وَمَنِِ اسْتَقَاءَ عَمْدًا فَلْيَقْضِِ
“Barangsiapa yang muntah tanpa sengaja, maka dia tidak wajib mengqadha’ puasa, sedangkan barangsiapa yang sengaja muntah, maka wajib baginya mengqadha’.”
3. Haid dan Nifas
Perkara ini hanya membatalkan puasa pada wanita karena hanya wanita saja yang mengalami haid dan nifas. Darah haid atau nifas adalah darah kotor sehingga walaupun seorang wanita mengeluarkan darah tersebut pada detik detik terakhir waktu puasa atau menjelang waktu berbuka maka batallah puasanya. Hal ini berdasarkan ijma atau kesepakatan dari para ulama. Seorang wanita yang haid atau nifas tidak diperbolehkan untuk berpuasa selama masa haid atau nifasnya dan ia wajib mengganti atau mengqadha puasa tersebut dikemudian hari setelah bulan ramadhan berakhir.
4. Bersetubuh
Baik suami istri atau pasangan yang belum menikah atau zina (baca zina dalam islam) jika mereka melakukan persetubuhan disiang hari pada saat berpuasa maka hukumnya haram dan mereka wajib membayar kifarat yakni berpuasa selama dua bulan berturut-turut, memerdekakan budak, atau memberi makan 60 orang miskin sebagaimana hadits rasulullah SAW berikut ini
Dari Abu Hurairah RA, dia berkata, “Di saat kami sedang duduk bersama Nabi SAW, datanglah seorang laki-laki seraya berkata, ‘Wahai Rasulullah SAW binasalah aku.’ Beliau bertanya, ‘Apa yang telah membinasakan dirimu?’ Dia menjawab, ‘Aku telah berhubungan badan dengan isteriku sedangkan aku dalam keadaan berpuasa Ramadhan.’ Beliau bertanya, ‘Apakah kamu mampu memerdekakan seorang budak?’ ‘Tidak,’ jawabnya. Lalu beliau bertanya lagi: ‘Apakah engkau mampu berpuasa selama dua bulan berturut-turut?’ Dia menjawab, ‘Tidak.’
Beliau bertanya lagi, ‘Dan apakah engkau mampu memberi makan kepada 60 orang miskin?’ Dia pun menjawab, ‘Tidak.’ Kemudian Rasulullah SAW diam, dan di saat kami sedang dalam keadaan seperti itu, Rasulullah SAW diberi sekeranjang kurma, lalu beliau berkata, ‘Mana orang yang bertanya tadi?’ Orang itu pun menjawab, ‘Saya.’ Beliau bersabda, ‘Ambillah ini dan bersedekahlah dengannya!’ Laki-laki itu berkata, ‘Adakah orang yang lebih miskin dari pada kami wahai Rasulullah? Demi Allah tidak ada satu keluarga di antara dua tempat yang banyak batu hitamnya di Madinah yang lebih faqir dari pada kami.’ Maka Rasulullah SAW tertawa hingga terlihat gigi taringnya, kemudian beliau berkata, ‘Berilah makan keluargamu dari sedekah itu.’”
Rukun puasa ramadhan wajib dipenuhi bagi orang-orang yang berpuasa. Oleh sebab itu perhatikan baik-baik dan jagalah selalu diri kita dari perkara yang dapat membatalkan puasa serta ingatlah selalu untuk berniat menjalankan puasa dimalam sebelum melaksanakan ibadah puasa tersebut

HIKMAH PUASA

Ada beberapa hikmah dalam berpuasa yang bisa kita konklusikan sebagai berikut;

Hikmah Ruhiah (spritual)

q  Penguatan iman dan ketakwaan
q  Melahirkan bentuk ketundukan secara totalitas
q  Menahan diri dari mengikuti hawa nafsu
q  Medan pelatihan kesabaran, kejujuran dan kedisiplinan 

Hikmah Ijtima’iah (social)

q  Melahirkan rasa solidaritas yang tinggi sesama muslim
q  Sebagai media pemersatu ummat, karena semua muslim melakukan ibadah ini secara bersamaan dan serentak
q  Mempererat tali ukhuwah islamiah
q  Membiasakan menjalankan aturan-aturan ilahiah atau menumbuhkan kedisiplinan dalam merspon hokum-hukum Islam
q  Mengeleminir tinadakan kriminal dan bentuk-bentuk kemaksiatan

Himah shihiat (kesehatan)

q  Membersihkan kembali usus-usus
q  Memperbaiki alat pencernaan
q  Mengurangi berat badan
q  Menjaga hukum keseimbangan badan

“Berpuasalah kamu, niscaya kamu kan sehat (HR Abu Dawud, Abu Nu’aim dan dihasankan As-Suyuthi)

KEUTAMAAN PUASA

q  Media peleburan dosa-dosa kecil

“Shalat lima waktu, sahlat Jum’at ke Jum’at yang lain, Ramadlan ke Ramadlan yang lain mampu melebur dosa-dosa yang ada diantaranya selama dijauhi dosa-dosa besar.” (HR Muslim)

“Barang siapa yang berpuasa Ramadlan karen iman dan hanya mencari ridlo Allah semata, maka dosa-dosanya yang berlalu akan diampuni.” (Muttafaqun alaih)

q  Benteng api neraka

“Barang siapa yang berpuasa sehara karena Allah Azza wa Jalla, maka Allah akan menjauhkan wajahnya dengan puasa tersebut dari api neraka selam tujuh puluh atahun.” (Muttafaqun alaih)

“Puasa adalah benteng dari api neraka bagaikan benteng kamu di dalam peperangan.” (HR Ahmad dan yang lain)

q  Sarana dikabulkan do’a

“Sesungguhnya do’a menjelang berbuka bagi orang yang sedang berpuasa tidak pernah ditolak.” (HR Ibnu Majah dan al-Hakim)

q  Sarana mendapatkan pintu “Ar-Rayyan”

“Sesungguhnya di dalam surga ada sebuah pintu yang disebut “Ar-Rayyan”, yang mana semua orang yang berpuasa masuk dari pintu tersebut pada hari kiamat. Dan selain mereka tidak diperbolehkan masuk dari pintu tersebut…” (HR Muttafaqun alaih)  

MACAM-MACAM PUASA

Ditinjau dari hukum taklifi, puasa terbagi menjadi empat klasifikasi berikut ini;

Puasa Wajib

Ø  Puasa Ramadlan (QS 2;!83)
Ø  Puasa Qodla Ramadlan (QS 2;!84)
Ø  Puasa Nadzar
Ø  Puasa Kafarat (QS 58:4)

Ancaman Bagi Yang Sengaja Tidak Puasa Ramadlan

Rasulullah SAW bersabda;

“Ikatan Islam dan dasar-dasar agama ada tiga, di atasnya ditegakkan Islam, maka barang siapa yang meninggalkan satu dari tiga tersebut niscaya ia kafir dan halal darahnya; bersaksi bahwasanya tiada tuhan selain Allah, shalat lima waktu dan puasa Ramadlan.” (HR Abu Ya’laa, Ad-Dailamy dan disahihkan Ad-Dzahaby)

“Barang siapa yang tidak puasa satu hari dari Ramadlan dengan tanpa rukhshah yang telah diberikan Allah, maka seandainya ia puasa satu tahun penuh niscaya tidak akan bisa menggantikannya.” (HR Abu Dawud, Ibnu Majah dan At-tirmidzy)

Imam Ad-Dzahaby berkata: “Suatu ketetapan yang berlaku bagi orang-orang beriman (Ulama Islam) adalah “Barang siapa yang meninggalkan puasa Ramadlan tanpa sakit maka lebih buruk dari pada zina dan mabuk-mabukan. Bahkan orang ini diragukan keimanannya dan diduga ateis (zindik) dan telah terurai ikatan Islam.”

Puasa Sunnah

Ø  Hari Arafah (tanggal 9 Dzul Hijjah bagi muslim yang tidak menunaikan ibadah haji)

“Berpuasa pada hari Arafah mampu melebur dosa-dosa selama dua tahun, setahun yang berlalu dan setahun yang akan datang dan berpuasa pada tanggal sepuluh Muharram mampu melebur dosa setahun yang telah berlalu.” (HR Muslim)

Ø  Hari Asyura (tanggal 10 Muharram) dan Tasu’a (tanggal 9 Muharram)

“…apabila (bertemu) dengan tahun yang akan datang –Insya Allah- kami berpuasa pada hari kesembilan (Muharram).” (HR Muslim)

Ø  Enam Hari dari Bulan Syawwal
Ø  Bulan Sya’ban
Ø  Sepuluh Pertama dari Bulan Dzul Hijjah (kecuali Hari Raya Idul Adlha)
Ø  Bulan Muharram
Ø  Hari-hari Putih (tanggal 13,14 dan 15 setiap bulan qomariah)
Ø  Senin Kamis
Ø  Puasa Dawud (sehari puasa sehari buka)
Ø  Puasa untuk menahan nafsu bagi membujang

Puasa Makruh

Ø  Puasa Arafah bagi yang wuquf di Arafah
Ø  Mengkhususkan puasa hari Jum’at
Ø  Mengkhususkan puasa hari Sabtu
Ø  Puasa pada pertengahan Sya’ban
Ø  Puasa Wishal (menggabungkan dua hari tanpa berbuka)
Ø  Puasa hari Syak (tanggal 30 Sya’ban)
Ø  Puasa Dahr (Menahun)
Ø  Puasanya wanita yang tidak izin kepada suaminya

Puasa Yang Diharamkan

Ø  Puasa pada dua hari Raya (Idul Fitri dan Idul Adlha)
Ø  Puasa hari-hari Tasyriq
Ø  Puasanya Oarang yang haidl dan sedang nifas


SARAT-SARAT PUASA

Tidak semua orang harus melakukan ibadah puasa, kecuali telah memenuhi sarat-sarat berikut ini;

  • Islam, puasa tidak sah dilakukan oleh orang-orang kafir

  • Baligh, anak-anak yang belum mencapai usia baligh tidak wajib melakukan ibadah puasa, akan tetapi apabila ia berpuasa maka hukumnya sah

  • Berakal, orang-orang yang tidak berakal seperti orang gila, sakit ayan dan yang hilang akalnya tidak diwajibkan melakukan ibadah puasa.

Rasulullah Saw bersabda: “Qolam (beban hokum itu) dihilangkan dari tiga golongan; orang yang gila sampai ia sembuh, orang yang tidur sampai ia bangun dan anak kecil sampai ia baligh.” (HR Ahmad adan Abu Dawud)

  • Sehat dan mukim (tidak wajib bagi yang sakit dan musafir) (QS 2:184)

 
SUNAH-SUNAH PUASA

Beberapa amalan sunnah dalam berpuasa;

  1. Menyegerakan berbuka

“Manusia (yang berpuasa) senantiasa dalam kebaikan selama mereka menyegerakan berbuka.” (HR Muttafaqun Alaih)

“Sesungguhnya Rasulullah tidak melakukan shalat maghrib dulu sehingga ia berbuka, meskipun dengan setegukan air.” (HR At-Tirmidzi)

  1. Berbuka dengan ruthab (kurma tangkai yang masih muda), kurma dan atau air

  1. Berdo’a menjelang berbuka

4.     اللهم لك صمنا و على رزقك أفطرنا فتقبل منا إنك أنت السميع العليم

  1. Sahur dan mengakhirkan sahur

“Bersahurlah kamu, karena sesungguhnya sahur itu mengandung keberkahan.” (HR Muttafaqun Alaih)

“Ummatku senantiasa dalam kebaikan selama menyegerakan buka dan mengakhirkan sahur.” (HR Ahmad)

YANG DIMAKRUHKAN DALAM PUASA

  1. Berlebihan dalam berkumur dan menyedot air dengan hidung
  2. Mencium istri disertai dengan syahwat
  3. Memperhatikan istri dengan pandangan syahwat
  4. Menghayal hubungan suami istri
  5. Menyentuh wanita dengan tangan dan jasad
  6. Menggigit-gigit sesuatu yang dikuwatirkan masuk ke tenggorakan
  7. Mencicipi masakan
  8. Berbekam

YANG MEMBATALKAN PUASA

  1. Masuknya sesuatu ke dalam lambung melalui lubang-lubang yang memeiliki saluran khusus dengannya seperti anus, vagina, hidung, telinga dan lain-lain

  1. Keluarnya mani (seperma) akibat pandangan, khayalan, ciuman dan sentuhan

  1. Sengaja muntah

  1. Makan minum (dipaksa maupun tidak, menduga masih malam dan atau masuk maghrib)

  1. Berhubungan suami istri di siang hari

YANG DIPERBOLEHKAN DALAM BERPUASA

  1. Siwak atau menggosok gigi
  2. Berendam di dalam air
  3. Jima’ (berhubungan suami istri) sepanjang malam sampai munculnya fajar
  4. Berobat denagn cara disuntik pada tempat yang tidak ada hubungan secara langsung dengan lambung
  5. Semalaman dalam keadaan junub
  6. Menggunakan parfum
  7. Makan minum dalam keadaan lupa


0 komentar:

Posting Komentar