Senin, 12 Januari 2015

BERITA ALAM ISLAMI


Salju Turun di Palestina, Warga Ingat Nakhbah



10721

0

Salju di Palestina © worldbulletin.net
Pemandangan berbeda terlihat di sejumlah wilayah Palestina, beberapa hari terakhir ini. Salju turun memutihkan bumi jihad itu.
Kendati sebagian wilayah Palestina khususnya di dataran tinggi hampir setiap tahun turun salju, namun salju yang besar hingga ke daerah lain di tahun ini mengingatkan golongan tua Palestina akan peristiwa Nakhbah pada tahun 1950.
Seperti dilansir InfoPalestina, para orang tua Palestina menceritakan, ketika terjadinya peristiwa Nakbah (penjajahan Zionis Israel) pada tahun 1950, Palestina saat itu diguyur salju sangat lebat. Turunnya salju terbesar itu membuat tahun nakhbah dikenal juga sebagai tahun salju. Seluruh Palestina ditutupi dengan salju, di tengah prahara yang menimpa bangsa Palestina berupa pengusiran pasca penjajahan Zionis tahun 1948.
Tepatnya pada 2 – 7 April 1950 salju besar turun menyelimuti wilayah Palestina, menjadi salju terbesar selama abad dua puluh.
Sebelumnya, pada tahun 1934 juga turun salju lebat, namun tak selebat tahun 1950. Pada tahun 1992 juga turun salju cukup lebat, namun tak bisa mengalahkan besarnya salju tahun 1950.
Karena itulah, para orang tua Palestina kembali teringat masa-masa penderitaan mereka ketika diusir dari rumah dan tanah airnya di bawah dinginnya guyuran salju pada tahun itu. [Ibnu K/bersamadakwah]


Israel Terus Menahan Uang Pajak Palestina

mahmoud-abbas-10
JERUSALEM – Pemerintah Palestina tidak mampu membayar gaji pegawai negeri sebagai akibat dari Israel terus menahan pendapatan pajak Palestina, juru bicara kementerian keuangan Palestina Abdul Rahman Bayatneh mengatakan pada hari Minggu.
Israel mengumpulkan pajak atas barang dan komoditas yang masuk atau keluar dari Palestina melintasi perbatasan internasional, yang mencapai hampir $ 175.000.000 per bulan.
Bayatneh mengatakan dalam panggilan telepon kantor berita Anadolu bahwa pemerintah Palestina tidak memiliki dana untuk menutupi gaji PNS sebesar $ 170 juta.
Sebelumnya menurut koran Israel Haaretz melaporkan bahwa Israel ingin memberikan tekanan pada Palestina dalam menanggapi permintaan Presiden Mahmoud Abbas untuk bergabung ICC awal bulan ini.
Perdana menteri Palestina, Rami Hamdallah, mengatakan awal bulan ini bahwa Israel tidak mentransfer pendapatan pajak Palestina sesuai jadwal, yang berarti bahwa gaji bulan Desember akan tertunda.
Orang-orang Palestina takut mata pencaharian dan perekonomian mereka akan dipengaruhi oleh keterlambatan dan berharap bahwa pemerintah Hamdallah akan menemukan solusi yang cepat untuk masalah ini.
Ragheb Dweikat, seorang guru sekolah umum, mengatakan kepada wartawan Anadolu bahwa ia  menggunakan cek bulanan untuk menutupi utang-utangnya dan jika ia tidak menerima gaji bulanan, ia bisa menghadapi hukuman penjara.
Pedagang Palestina, Khalil Mikdadi, juga mengatakan bahwa tidak membayar gaji karyawan sektor publik dapat mempengaruhi kondisi bisnis di pasar. Mikdadi menunjukkan bahwa pasar domestik Palestina lemah, karena hal ini bergantung pada gaji pegawai publik. (mk/knrp)
Editor: Mashan Khoiriyah
Sumber: Middle East Monitor





CAHAYA DI WAJAH UMMAT



Dalam satu kesatuan amal jama’i ada orang yang mendapatkan nilai tinggi karena ia betul-betul sesuai dengan tuntutan dan adab amal jama’i. Kejujuran, kesuburan, kejernihan dan kehangatan ukhuwahnya betul-betul terasa. Keberadaannya menggairahkan dan menenteramkan. Namun perlu diingat, walaupun telah bekerja dalam jaringan amal jama’i, namun pertanggungjawaban amal kita akan dilakukan di hadapan Allah Subhanahu wata’ala secara sendiri-sendiri.

Karenanya jangan ada kader yang mengandalkan kumpulan-kumpulan besar tanpa beru-saha meningkatkan kualitas dirinya. Ingat suatu pesan Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam : Man abtha-a bihi amaluhu lam yusri’ bihi nasabuhu (Siapa yang lamban beramal tidak akan dipercepat oleh nasabnya ).

Makna tarbiah itu sendiri adalah mengharuskan seseorang lebih berdaya, bukan terus-menerus menempel dan tergantung pada orang lain. Meskipun kebersamaan itu merupakan sesuatu yang baik tapi ada saatnya kita tidak dapat bersama, demikian sunahnya. Sebab kalau mau, para sahabat Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam  bisa saja menetap dan wafat di Madinah, atau terus menerus tinggal ber-mulazamah tinggal di masjidil Haram yang nilainya sekian ra-tus ribu atau di Masjid Nabawi yang pahalanya sekian ribu kali. Tapi mengapa makam para Sahabat tidak banyak berada di Baqi atau di Ma’la. Tetapi makam mereka banyak bertebaran jauh, beribu-ribu mil dari negeri mereka.

Sesungguhnya mereka mengutamakan adanya makna diri mereka sebagai perwujudan firman-Nya: Wal takum minkum ummatuy yad’una ilal khoir. Atau dalam firman-Nya: Kuntum khoiro ummati ukhrijat linnasi (Kamu adalah sebaik-baiknya ummat yang di-tampilkan untuk ummat manusia. Qs. 3;110). Ummat yang terbaik bukan untuk disem-bunyikan tapi untuk ditampilkan kepada seluruh ummat manusia. Inilah sesuatu yang sangat perlu kita jaga dan perhatikan. Kita semua beramal tapi tidak larut dalam kesendirian. Hendaklah ketika sendiri kita selalu mendapat cahaya dan menjadi cahaya yang menyinari lingkungan sekitarnya.

Jangan ada lagi kader yang mengatakan, saya jadi buruk begini karena lingkungan. Mengapa tidak berkata sebaliknya, karena lingkungan seperti itu, saya harus mempenga-ruhi lingkungan itu dengan pengaruh yang ada pada diri saya. Seharusnya dimanapun dia berada ia harus berusaha membuat kawasan-kawasan kebaikan, kawasan cahaya, kawas-an ilmu, kawasan akhlak, kawasan taqwa, kawasan al-haq, setelah kawasan-kawasan tadi menjadi sempit dan gelap oleh kawasan-kawasan jahiliyah, kezaliman, kebodohan dan hawa nafsu. Demikianlah ciri kader PK, dimanapun dia berada terus menerus memberi makna kehidupan. Seperti sejarah da’wah ini, tumbuh dari seorang, dua orang kemudian menjadi beribu-ribu atau berjuta-juta orang.

Sangat indah ungkapan Imam Syahid Hasan Al Banna, "Antum ruhun jadidah tarsi fi ja-sadil ummah". Kamu adalah ruh baru, kamu adalah jiwa baru yang mengalir di tubuh ummat, yang menghidupkan tubuh yang mati itu dengan Al-Qur’an.

Jangan ada sesudah ini, kader yang hanya mengandalkan kerumunan besar untuk mera-sakan eksistensi dirinya. Tapi, dimanapun dia berada ia tetap merasakan sebagai hamba Allah SWT, ia harus memiliki kesadaran untuk menjaga dirinya dan taqwanya kepada Allah SWT, baik dalam keadaan sendiri maupun dalam keadaan terlihat orang. Kemana-pun pergi, ia tak merasa kesunyian, tersudut atau terasing, karena Allah senantiasa ber-samanya. Bahkan ia dapatkan kebersamaan rasul-Nya, ummat dan alam semesta senanti-asa.

Kehebatan Namrud bagi Nabi Ibrahim AS tidak ada artinya, tidaklah sendirian. ALLAH bersamanya dan alam semesta selalu bersamanya. Api yang berkobar-kobar yang dinya-lakan Namrud untuk membinasakan dirinya, ternyata satu korps dengannya dalam menu-naikan tugas pengabdian kepada ALLAH. Alih-alih dari menghanguskannya, justeru ma-lah menjadi "bardan wa salaman" (penyejuk dan penyelamat). Karena itu, kader sejati yakin bahwa Allah Subhanahu wata’ala akan senantiasa membuka jalan bagi pejuang Da’wah sesuai dengan janji-Nya, In tansurullah yansurukum wayu sabit akdamakum (Jika kamu meno-long Allah, Ia pasti akan menolongmu dan mengokohkan langkah kamu)

Semoga para kader senantiasa mendapatkan perlindungan dan bimbingan dari Allah Subhanahu wata’ala ditengah derasnya arus dan badai perusakan ummat. Kita harus yakin sepenuhnya akan pertolongan Allah Subhanahu wata’ala dan bukan yakin dan percaya pada diri sendiri. Masukkan diri kedalam benteng-benteng kekuatan usrah atau halaqah tempat Junud Da’wah melingkar dalam suatu benteng perlindungan, menghimpun bekal dan amunisi untuk terjun ke arena pertarungan Haq dan bathil yang berat dan menuntut pengorbanan.


Disanalah kita mentarbiah diri sendiri dan generasi mendatang. Inilah sebagian pelipur kesedihan ummat yang berkepanjangan, dengan munculnya generasi baru. Generasi yang siap memikul beban da’wah dan menegakan Islam. Inilah harapan baru bagi masa depan yang lebih gemilang, dibawah naungan Alqur-an dan cahaya Islam rahmatan lil alamin



oleh alm KH. RAHMAT ABDULLAH 

Senin, 05 Januari 2015

AL HILM



Hilm adalah sikap tenang dan lembut yang tidak menggampangkan timbulnya amarah jiwa. Bila ada seseorang yang marah kemudian ia mampu meredam dan menghentikan amarahnya maka orang tersebut belum mencapai derajat hilm.
Hilm adalah pengusaan akal sepenuhnya terhadap emosi, tidak menanggapi kebodohan dan aniaya orang lain dengan sikap yang justru kontra produktif. Sikap Hilm digambarkan oleh Allah dalam Al Qur’an surat Al Furqan 63 dan 72. Mu’awiyah berkata, “Seorang hamba tidak akan sampai pada pandangan yang optimal sehingga hilmnya menang dalam menghadapi kebodohan dirinya dan sabarnya juga menang dalam menghadapi dorongan syahwatnya.” Mu’awiyah bertanya kepada bawahannya, “Bagaimana kamu memimpin rakyatmu?” lalu ia menjawab, “Aku tidak emosi (hilm) menghadapi kebodohan mereka.”
Sikap hilm adalah membalas dengan sesuatu yang lebih baik dari keburukan orang lain, sebagaimana firman Allah Swt dalam QS Fushshilat : 34. Seorang mukmin untuk mencapai derajat hilm harus mengetahui keutamaan-keutamaannya secara menyeluruh dan memahami jalan-jalan untuk merealisirnya.

Ma’na Al-Hilm
Hilm adalah menahan diri dari gejolak amarah. Jadi seorang yang memiliki sifat hilm adalah orang yang bisa menguasai dirinya dan mengendalikan emosinya serta menjaga ketenangan jiwanya. Dimana semua ini membutuhkan adanya azam yang kuat dari seorang muslim.
Keutamaan Al-Hilm
Sikap hilm ini memiliki keutamaan yang sangat banyak, diantaranya :
1.   Seruan Islam untuk memiliki sifat hilm, sebagaimana sabda Rasul saw,
“Tuntutlah ilmu itu di samping ilmu itu tuntutlah juga sifat tenang dan hilm. Lemah lembutlah terhadap orang-orang yang kalian ajar dan kepada orang yang mengajar kalian.”
2.   Meraih cinta Allah dan Rasul-Nya
Dengan sifat hilm ini seseorang akan mendapatkan kecintaan Allah dan Rasul-Nya. Rasul saw bersabda kepada Asyja’ bin Qois : “Sesungguhnya pada dirimu pada dua sifat yang dicintai oleh Allah dan Rasul-Nya : sifat hilm dan kehati-hatian.”
3.   Hilm adalah salah satu sifat Allah yang Maha Sempurna.
Sebagaimana firman Allah, “Ketahuilah bahwa Allah Maha Pengampun lagi Maha Pemaaf.” (Al Baqarah : 235).
4.   Do’a Nabi agar dikaruniai sifat hilm ini :
Salah satu bukti yang menunjukkan betapa besarnya keutamaan sifat ini adalah do’a Nabi saw yang memohon kepada Allah agar dikaruniai sifat ini. Dalam sebuah riwayat Rasul saw berdo’a,
“Ya Allah cukuplah aku dengan ilmu, hiasilah aku dengan sifat hilm, muliakanlah aku dengan taqwa dan baguskanlah rupaku dengan keselamatan fisik.”
5.   Dengan sifat hilm seseorang akan mendapatkan posisi terhormat di tengah masyarakat. Bahkan bisa dikatakan bahwa syarat seorang pemimpin adalah ia harus memiliki sifat hilm ini. Dalam sebuah atsar dikatakan,
“Barangsiapa memiliki sifat hilm niscaya ia akan memimpin dan barangsiapa memiliki kefahaman niscaya kepemimpinannya akan semakin bertambah.”
6.   Dengan sifat hilm ini seorang muslim akan mendapatkan pahala dan Allah sebagaimana firman-Nya, “Barangsiapa memaafkan dan memperbaiki hubungan, maka pahalanya menjadi tanggungan Allah.” (Asy-Syura : 40).
Kiat-kiat menumbuhkan sifat hilm : 
Sifat hilm ini termasuk sifat muktasabah yang bisa ditumbuhkan oleh seseorang pada dirinya, dan berikut ini kami akan memaparkan kiat-kiat untuk menumbuhkan sifat ini pada diri kita :
A.  Mengetahui sebab-sebab Hilm
Langkah pertama adalah mengetahui hal-hal yang biasanya menjadikan seseorang bisa menahan amarahnya terhadap orang lain. Hal-hal itu sangat banyak diantaranya,
a.   Kasih sayang kepada orang yang jahil.
Dalam sebuah kata-kata hikmah disebutkan, “Salah satu faktor terkuat yang menyebabkan seseorang memiliki sifat hilm adalah adalah kasih sayang terhadap orang-orang yang jahil.” Abu Darda’ pernah berkata kepada seorang lelaki yang mencaci maki beliau habis-habisan, “Hai Fulan, kamu jangan berlebih-lebihan dalam mencaci maki saya. Sisakanlah tempat untuk melakukan ishlah, karena kami tidak akan membalas kemaksiatan seseorang kepada Allah melainkan dengan memperbanyak ketaatan kepada-Nya.”
Kepada orang yang telah mencelanya Sya’bi berkata, “Bila aku seperti yang engkau katakan, maka semoga Allah mengampuniku. Dan bila aku tidak seperti yang engkau katakan maka semoga Allah mengampunimu.”
b.   Kemampuan untuk mengalahkan.
Kadang yang mendorong seseorang untuk bersifat hilm adalah karena ia memandang orang-orang yang mencaci atau menyakitinya adalah orang yang terlalu lemah untuk dilawan atau tak ada manfaatnya untuk membalas cacian atau perbuatan jahatnya. Rasul saw bersabda,
“Bila engkau bisa mengalahkan musuhmu maka jadikanlah maaf sebagai ungkapan rasa syukurmu atas kemenanganmu terhadapnya.”
Ahli hikmah berkata, “Kemuliaan yang paling baik adalah pemberian maaf dari orang yang mampu mengalahkan dan kedermawanan orang-orang fakir.” 
c.   Menjauhkan diri dari celaan
Kadang yang mendorong seseorang untuk bisa menahan diri dari marah adalah perasaan malu untuk meniru-niru perbuatan orang-orang yang bodoh. Jadi bersikap diam terhadap orang jahil jauh lebih baik daripada bersikap sebagaimana mereka. Tentang hamba-hamba Allah yang Maha Pengasih Allah berfirman, “Dan apabila orang-orang jahil menyapa mereka, mereka mengucapkan kata-kata yang baik.” (Al Furqan : 63).
Ada seorang berkata kepada Iskandar Agung, “Sesungguhnya Fulan bin Fulan telah mencaci maki Anda. Tidakkah Anda ingin memberi sanksi kepadanya?” Iskandar menjawab, “Kalau aku memberi sanksi maka mereka akan lebih memiliki alasan untuk mencaci-makiku.”
Sya’bi berkata, “Aku tidak sempat berbakti kepada ibuku. Hanya saja aku tidak akan mencela orang lain yang mengakibatkan ia mencela ibuku.”
d.   Karena takut akan siksa Allah
Balasan terhadap satu kejahatan seringkali lebih keras daripada kejahatan itu sendiri. Ketika seorang dicaci maki oleh orang lain, lalu ia membalasnya maka seringkali counter terhadap caci maki itu jauh lebih parah. Karenanya seseorang harus berhati-hati jangan sampai ia terjerumus dalam perbuatan dosa hanya karena ingin membalas celaan temannya. Bahkan kalau bisa ia harus diam dan tidak membalasnya sedikitpun.
Pernah suatu ketika Abu Bakar dicaci maki oleh seseorang di hadapan Rasulullah namun Abu Bakar hanya diam saja dan tidak membalasnya sehingga Rasulullah pun tersenyum melihat hal itu. Tetapi karena orang itu sudah keterlaluan maka Abu Bakar pun berusaha membantah sebagian dari apa yang dikatakan oleh orang itu. Pada saat itulah Rasulullah dengan wajah cemberut keluar dari ruang itu. Lalu Abu Bakar pun mendatangi Rasulullah seraya bertanya, “Ya Rasulullah mengapa ketika saya diam Anda kelihatan tersenyum, tetapi ketika saya membalas perkataan orang itu Anda justru cemberut dan lari dari majlis itu?” Rasulullah saw menjawab, “Ketika kamu diam ada malaikat yang di sampingmu, tetapi ketika kamu membalas malaikat itupun lari dan datanglah syetan, dimana aku tak ingin berada dalam satu majlis bersama syetan.” 
Kesimpulan
Hilm adalah bagian dari sifat sabar. Dimana sabar memiliki bentuk-bentuk yang sangat banyak. Sabar menahan syahwat adalah iffah. Sabar menghadapi kondisi kekurangan adalah qana’ah. Sabar dalam peperangan adalah syaja’ah. Sedangkan hilm adalah sabar dalam mengendalikan amarah.

Selasa, 30 Desember 2014

PIAGAM MADINAH


From Wikisource
Jump to: navigation, search

Dengan nama Tuhan Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang "Inilah Piagam Tertulis dari Nabi Muhammad SAW di kalangan Orang-orang yang beriman dan memeluk Islam (yang berasal) dari Quraisy dan Yatsrib, dan orang-orang yang mengikuti mereka, mempersatukan diri dan berjuang bersama mereka."


 MUKADDIMAH

 I PEMBENTUKAN UMMAT


== MUKADDIMAH ==

Dengan nama Tuhan Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang "Inilah Piagam Tertulis dari Nabi Muhammad SAW di kalangan Orang-orang yang beriman dan memeluk Islam (yang berasal) dari Quraisy dan Yatsrib, dan orang-orang yang mengikuti mereka, mempersatukan diri dan berjuang bersama mereka"
 I PEMBENTUKAN UMMAT
Pasal 1 Sesungguhnya mereka satu bangsa negara (ummat), bebas dari (pengaruh dan kekuasaan) manusia.
 II HAK ASASI MANUSIA
Pasal 2 Kaum Muhajirin dari Quraisy ttp mempunyai hak asli mereka,saling tanggung-menanggung, membayar dan menerima wang tebusan darah (diyat)kerana suatu pembunuhan, dengan cara yang baik dan adil di antara orang-orang beriman.
Pasal 3 1. Banu 'Awf (dari Yathrib) tetap mempunyai hak asli mereka, tanggung menanggung wang tebusan darah (diyat). 2. Dan setiap keluarga dari mereka membayar bersama akan wang tebusan dengan baik dan adil di antara orang-orang beriman.
Pasal 4 1. Banu Sa'idah (dari Yathrib) tetap atas hak asli mereka, tanggung menanggung wang tebusan mereka. 2. Dan setiap keluarga dari mereka membayar bersama akan wang tebusan dengan baik dan adil di antara orang-orang beriman.
Pasal 5 1. Banul-Harts (dari suku Yathrib) tetap berpegang atas hak-hak asli mereka, saling tanggung-menanggung untuk membayar wang tebusan darah (diyat) di antara mereka. 2. Setiap keluarga (tha'ifah) dapat membayar tebusan dengan secara baik dan adil di kalangan orang-orang beriman.
Pasal 6 1. Banu Jusyam (dari suku Yathrib) tetap berpegang atas hak-hak asli mereka, tanggung-menanggung membayar wang tebusan darah (diyat) di antara mereka. 2. Setiap keluarga (tha'ifah) dapat membayar tebusan dengan secara baik dan adil di kalangan orang-orang beriman.
Pasal 7 1. Banu Najjar (dari suku Yathrib) tetap berpegang atas hak-hak asli mereka, tanggung-menanggung membayar wang tebusan darah (diyat) dengan secara baik dan adil. 2. Setiap keluarga (tha'ifah) dapat membayar tebusan dengan secara baik dan adil di kalangan orang beriman.
Pasal 8 1. Banu 'Amrin (dari suku Yathrib) tetap berpegang atas hak-hak asli mereka, tanggung-menanggung membayar wang tebusan darah (diyat) di antara mereka. 2. Setiap keluarga (tha'ifah) dapat membayar tebusan dengan secara baik dan adil di kalangan orang-orang beriman.
Pasal 9 1. Banu An-Nabiet (dari suku Yathrib) tetap berpegang atas hak-hak asli mereka, tanggung-menanggung membayar wang tebusan darah (diyat) di antara mereka. 2. Setiap keluarga (tha'ifah) dapat membayar tebusan dengan secara baik dan adil di kalangan orang-orang beriman.
Pasal 10 1. Banu Aws (dari suku Yathrib) berpegang atas hak-hak asli mereka, tanggung-menanggung membayar wang tebusan darah (diyat) di antara mereka. 2. Setiap keluarga (tha'ifah) dapat membayar tebusan dengan secara baik dan adil di kalangan orang-orang beriman.
 III PERSATUAN SEAGAMA
Pasal 11 Sesungguhnya orang-orang beriman tidak akan melalaikan tanggungjawabnya untuk memberi sumbangan bagi orang-orang yang berhutang, karena membayar uang tebusan darah dengan secara baik dan adil di kalangan orang-orang beriman.
Pasal 12 Tidak seorang pun dari orang-orang yang beriman dibolehkan membuat persekutuan dengan teman sekutu dari orang yang beriman lainnya, tanpa persetujuan terlebih dahulu dari padanya.
Pasal 13 1. Segenap orang-orang beriman yang bertaqwa harus menentang setiap orang yang berbuat kesalahan , melanggar ketertiban, penipuan, permusuhan atau pengacauan di kalangan masyarakat orang-orang beriman. 2. Kebulatan persatuan mereka terhadap orang-orang yang bersalah merupakan tangan yang satu, walaupun terhadap anak-anak mereka sendiri.
Pasal 14 1. Tidak diperkenankan seseorang yang beriman membunuh seorang beriman lainnya karena lantaran seorang yang tidak beriman. 2. Tidak pula diperkenankan seorang yang beriman membantu seorang yang kafir untuk melawan seorang yang beriman lainnya.
Pasal 15 1. Jaminan Tuhan adalah satu dan merata, melindungi nasib orang-orang yang lemah. 2. Segenap orang-orang yang beriman harus jamin-menjamin dan setiakawan sesama mereka daripada (gangguan) manusia lain
IV PERSATUAN SEGENAP WARGANEGARA
Pasal 16 Bahwa sesungguhnya kaum-bangsa Yahudi yang setia kepada (negara) kita, berhak mendapatkan bantuan dan perlindungan, tidak boleh dikurangi haknya dan tidak boleh diasingkan dari pergaulan umum.
Pasal 17 1. Perdamaian dari orang-orang beriman adalah satu 2. Tidak diperkenankan segolongan orang-orang yang beriman membuat perjanjian tanpa ikut sertanya segolongan lainnya di dalam suatu peperangan di jalan Tuhan, kecuali atas dasar persamaan dan adil di antara mereka.
Pasal 18 Setiap penyerangan yang dilakukan terhadap kita, merupakan tantangan terhadap semuanya yang harus memperkuat persatuan antara segenap golongan.
Pasal 19 1. Segenap orang-orang yang beriman harus memberikan pembelaan atas tiap-tiap darah yang tertumpah di jalan Tuhan. 2. Setiap orang beriman yang bertaqwa harus berteguh hati atas jalan yang baik dan kuat.
Pasal 20 1. Perlindungan yang diberikan oleh seorang yang tidak beriman (musyrik) terhadap harta dan jiwa seorang musuh Quraisy, tidaklah diakui. 2. Campur tangan apapun tidaklah diijinkan atas kerugian seorang yang beriman.
Pasal 21 1. Barangsiapa yang membunuh akan seorang yang beriman dengan cukup bukti atas perbuatannya harus dihukum bunuh atasnya, kecuali kalau wali (keluarga yang berhak) dari si terbunuh bersedia dan rela menerima ganti kerugian (diyat). 2. Segenap warga yang beriman harus bulat bersatu mengutuk perbuatan itu, dan tidak diizinkan selain daripada menghukum kejahatan itu.
Pasal 22 1. Tidak dibenarkan bagi setiap orang yang mengakui piagam ini dan percaya kepada Tuhan dan hari akhir, akan membantu orang-orang yang salah, dan memberikan tempat kediaman baginya. 2. Siapa yang memberikan bantuan atau memberikan tempat tinggal bagi pengkhianat-pengkhianat negara atau orang-orang yang salah, akan mendapatkan kutukan dan kemurkaan Tuhan di hari kiamat nanti, dan tidak diterima segala pengakuan dan kesaksiannya.
Pasal 23 Apabila timbul perbezaan pendapat di antara kamu di dalam suatu soal, maka kembalikanlah penyelesaiannya pada (hukum) Tuhan dan (keputusan) Muhammad SAW.
 V GOLONGAN MINORITAS
Pasal 24 Warganegara (dari golongan) Yahudi memikul biaya bersama-sama dengan kaum beriman, selama negara dalam peperangan.
Pasal 25 1. Kaum Yahudi dari suku 'Awf adalah satu bangsa-negara (ummat) dengan warga yang beriman. 2. Kaum Yahudi bebas memeluk agama mereka, sebagai kaum Muslimin bebas memeluk agama mereka. 3. Kebebasan ini berlaku juga terhadap pengikut-pengikut/sekutu-sekutu mereka, dan diri mereka sendiri. 4. Kecuali kalau ada yang mengacau dan berbuat kejahatan, yang menimpa diri orang yang bersangkutan dan keluarganya.
Pasal 26 Kaum Yahudi dari Banu Najjar diperlakukan sama seperti kaum Yahudi dari Banu 'Awf di atas
Pasal 27 Kaum Yahudi dari Banul-Harts diperlakukan sama seperti kaum Yahudi dari Banu 'Awf di atas
Pasal 28 Kaum Yahudi dari Banu Sa'idah diperlakukan sama seperti kaum Yahudi dari Banu 'Awf di atas
Pasal 29 Kaum Yahudi dari Banu Jusyam diperlakukan sama seperti kaum Yahudi dari Banu 'Awf di atas
Pasal 30 Kaum Yahudi dari Banu Aws diperlakukan sama seperti kaum Yahudi dari Banu 'Awf di atas
Pasal 31 1. Kaum Yahudi dari Banu Tsa'labah, diperlakukan sama seperti kaum yahudi dari Banu 'Awf di atas 2. Kecuali orang yang mengacau atau berbuat kejahatan, maka ganjaran dari pengacauan dan kejahatannya itu menimpa dirinya dan keluarganya.
Pasal 32 Suku Jafnah adalah bertali darah dengan kaum Yahudi dari Banu Tsa'labah, diperlakukan sama seperti Banu Tsa'labah
Pasal 33 1. Banu Syuthaibah diperlakukan sama seperti kaum Yahudi dari Banu 'Awf di atas. 2. Sikap yang baik harus dapat membendung segala penyelewengan.
Pasal 34 Pengikut-pengikut/sekutu-sekutu dari Banu Tsa'labah, diperlakukan sama seperti Banu Tsa'labah.
Pasal 35 Segala pegawai-pegawai dan pembela-pembela kaum Yahudi, diperlakukan sama seperti kaum Yahudi.

 VI TUGAS WARGA NEGARA
Pasal 36 1. Tidak seorang pun diperbolehkan bertindak keluar, tanpa ijinnya Muhammad SAW 2. Seorang warga negara dapat membalaskan kejahatan luka yang dilakukan orang kepadanya 3. Siapa yang berbuat kejahatan, maka ganjaran kejahatan itu menimpa dirinya dan keluarganya, kecuali untuk membela diri 4. Tuhan melindungi akan orang-orang yang setia kepada piagam ini
Pasal 37 1. Kaum Yahudi memikul biaya negara, sebagai halnya kaum Muslimin memikul biaya negara 2. Di antara segenap warga negara (Yahudi dan Muslimin) terjalin pembelaan untuk menentang setiap musuh negara yang memerangi setiap peserta dari piagam ini 3. Di antara mereka harus terdapat saling nasihat-menasihati dan berbuat kebajikan, dan menjauhi segala dosa 4. Seorang warga negara tidaklah dianggap bersalah, karena kesalahan yang dibuat sahabat/sekutunya 5. Pertolongan, pembelaan, dan bantuan harus diberikan kepada orang/golongan yang teraniaya
Pasal 38 Warga negara kaum Yahudi memikul biaya bersama-sama warganegara yang beriman, selama peperangan masih terjadi

 VII MELINDUNGI NEGARA
Pasal 39 Sesungguhnya kota Yatsrib, Ibukota Negara, tidak boleh dilanggar kehormatannya oleh setiap peserta piagam ini
Pasal 40 Segala tetangga yang berdampingan rumah, harus diperlakukan sebagai diri-sendiri, tidak boleh diganggu ketenteramannya, dan tidak diperlakukan salah
Pasal 41 Tidak seorang pun tetangga wanita boleh diganggu ketenteraman atau kehormatannya, melainkan setiap kunjungan harus dengan izin suaminya
 VIII PIMPINAN NEGARA
Pasal 42 1. Tidak boleh terjadi suatu peristiwa di antara peserta piagam ini atau terjadi pertengkaran, melainkan segera dilaporkan dan diserahkan penyelesaiannya menurut (hukum ) Tuhan dan (kebijaksanaan) utusan-Nya, Muhammad SAW 2. Tuhan berpegang teguh kepada piagam ini dan orang-orang yang setia kepadanya
Pasal 43 Sesungguhnya (musuh) Quraisy tidak boleh dilindungi, begitu juga segala orang yang membantu mereka
Pasal 44 Di kalangan warga negara sudah terikat janji pertahanan bersama untuk menentang setiap agresor yang menyergap kota Yathrib
IX POLITIK PERDAMAIAN
Pasal 45 1. Apabila mereka diajak kepada pendamaian (dan) membuat perjanjian damai (treaty), mereka tetap sedia untuk berdamai dan membuat perjanjian damai 2. Setiap kali ajakan pendamaian seperti demikian, sesungguhnya kaum yang beriman harus melakukannya, kecuali terhadap orang (negara) yang menunjukkan permusuhan terhadap agama (Islam) 3. Kewajiban atas setiap warganegara mengambil bahagian dari pihak mereka untuk perdamaian itu
Pasal 46 1. Dan sesungguhnya kaum Yahudi dari Aws dan segala sekutu dan simpatisan mereka, mempunyai kewajiban yang sama dengan segala peserta piagam untuk kebaikan (pendamaian) itu 2. Sesungguhnya kebaikan (pendamaian) dapat menghilangkan segala kesalahan
 X PENUTUP
Pasal 47 1. Setiap orang (warganegara) yang berusaha, segala usahanya adalah atas dirinya 2. Sesungguhnya Tuhan menyertai akan segala peserta dari piagam ini, yang menjalankannya dengan jujur dan sebaik-baiknya 3. Sesungguhnya tidaklah boleh piagam ini dipergunakan untuk melindungi orang-orang yang dhalim dan bersalah 4. Sesungguhnya (mulai saat ini), orang-orang yang bepergian (keluar), adalah aman 5. Dan orang yang menetap adalah aman pula, kecuali orang-orang yang dhalim dan berbuat salah 6. Sesungguhnya Tuhan melindungi orang (warganegara) yang baik dan bersikap taqwa (waspada) 7. Dan (akhirnya) Muhammad adalah Pesuruh Tuhan, semoga Tuhan mencurahkan shalawat dan kesejahteraan atasnya

Pasal 1 Sesungguhnya mereka satu bangsa negara (ummat), bebas dari (pengaruh dan kekuasaan) manusia.
II HAK ASASI MANUSIA
Pasal 2 Kaum Muhajirin dari Quraisy ttp mempunyai hak asli mereka,saling tanggung-menanggung, membayar dan menerima wang tebusan darah (diyat)kerana suatu pembunuhan, dengan cara yang baik dan adil di antara orang-orang beriman.
Pasal 3 1. Banu 'Awf (dari Yathrib) tetap mempunyai hak asli mereka, tanggung menanggung wang tebusan darah (diyat). 2. Dan setiap keluarga dari mereka membayar bersama akan wang tebusan dengan baik dan adil di antara orang-orang beriman.
Pasal 4 1. Banu Sa'idah (dari Yathrib) tetap atas hak asli mereka, tanggung menanggung wang tebusan mereka. 2. Dan setiap keluarga dari mereka membayar bersama akan wang tebusan dengan baik dan adil di antara orang-orang beriman.
Pasal 5 1. Banul-Harts (dari suku Yathrib) tetap berpegang atas hak-hak asli mereka, saling tanggung-menanggung untuk membayar wang tebusan darah (diyat) di antara mereka. 2. Setiap keluarga (tha'ifah) dapat membayar tebusan dengan secara baik dan adil di kalangan orang-orang beriman.
Pasal 6 1. Banu Jusyam (dari suku Yathrib) tetap berpegang atas hak-hak asli mereka, tanggung-menanggung membayar wang tebusan darah (diyat) di antara mereka. 2. Setiap keluarga (tha'ifah) dapat membayar tebusan dengan secara baik dan adil di kalangan orang-orang beriman.
Pasal 7 1. Banu Najjar (dari suku Yathrib) tetap berpegang atas hak-hak asli mereka, tanggung-menanggung membayar wang tebusan darah (diyat) dengan secara baik dan adil. 2. Setiap keluarga (tha'ifah) dapat membayar tebusan dengan secara baik dan adil di kalangan orang beriman.
Pasal 8 1. Banu 'Amrin (dari suku Yathrib) tetap berpegang atas hak-hak asli mereka, tanggung-menanggung membayar wang tebusan darah (diyat) di antara mereka. 2. Setiap keluarga (tha'ifah) dapat membayar tebusan dengan secara baik dan adil di kalangan orang-orang beriman.
Pasal 9 1. Banu An-Nabiet (dari suku Yathrib) tetap berpegang atas hak-hak asli mereka, tanggung-menanggung membayar wang tebusan darah (diyat) di antara mereka. 2. Setiap keluarga (tha'ifah) dapat membayar tebusan dengan secara baik dan adil di kalangan orang-orang beriman.
Pasal 10 1. Banu Aws (dari suku Yathrib) berpegang atas hak-hak asli mereka, tanggung-menanggung membayar wang tebusan darah (diyat) di antara mereka. 2. Setiap keluarga (tha'ifah) dapat membayar tebusan dengan secara baik dan adil di kalangan orang-orang beriman.
 III PERSATUAN SEAGAMA
Pasal 11 Sesungguhnya orang-orang beriman tidak akan melalaikan tanggungjawabnya untuk memberi sumbangan bagi orang-orang yang berhutang, karena membayar uang tebusan darah dengan secara baik dan adil di kalangan orang-orang beriman.
Pasal 12 Tidak seorang pun dari orang-orang yang beriman dibolehkan membuat persekutuan dengan teman sekutu dari orang yang beriman lainnya, tanpa persetujuan terlebih dahulu dari padanya.
Pasal 13 1. Segenap orang-orang beriman yang bertaqwa harus menentang setiap orang yang berbuat kesalahan , melanggar ketertiban, penipuan, permusuhan atau pengacauan di kalangan masyarakat orang-orang beriman. 2. Kebulatan persatuan mereka terhadap orang-orang yang bersalah merupakan tangan yang satu, walaupun terhadap anak-anak mereka sendiri.
Pasal 14 1. Tidak diperkenankan seseorang yang beriman membunuh seorang beriman lainnya karena lantaran seorang yang tidak beriman. 2. Tidak pula diperkenankan seorang yang beriman membantu seorang yang kafir untuk melawan seorang yang beriman lainnya.
Pasal 15 1. Jaminan Tuhan adalah satu dan merata, melindungi nasib orang-orang yang lemah. 2. Segenap orang-orang yang beriman harus jamin-menjamin dan setiakawan sesama mereka daripada (gangguan) manusia lain
IV PERSATUAN SEGENAP WARGANEGARA
Pasal 16 Bahwa sesungguhnya kaum-bangsa Yahudi yang setia kepada (negara) kita, berhak mendapatkan bantuan dan perlindungan, tidak boleh dikurangi haknya dan tidak boleh diasingkan dari pergaulan umum.
Pasal 17 1. Perdamaian dari orang-orang beriman adalah satu 2. Tidak diperkenankan segolongan orang-orang yang beriman membuat perjanjian tanpa ikut sertanya segolongan lainnya di dalam suatu peperangan di jalan Tuhan, kecuali atas dasar persamaan dan adil di antara mereka.
Pasal 18 Setiap penyerangan yang dilakukan terhadap kita, merupakan tantangan terhadap semuanya yang harus memperkuat persatuan antara segenap golongan.
Pasal 19 1. Segenap orang-orang yang beriman harus memberikan pembelaan atas tiap-tiap darah yang tertumpah di jalan Tuhan. 2. Setiap orang beriman yang bertaqwa harus berteguh hati atas jalan yang baik dan kuat.
Pasal 20 1. Perlindungan yang diberikan oleh seorang yang tidak beriman (musyrik) terhadap harta dan jiwa seorang musuh Quraisy, tidaklah diakui. 2. Campur tangan apapun tidaklah diijinkan atas kerugian seorang yang beriman.
Pasal 21 1. Barangsiapa yang membunuh akan seorang yang beriman dengan cukup bukti atas perbuatannya harus dihukum bunuh atasnya, kecuali kalau wali (keluarga yang berhak) dari si terbunuh bersedia dan rela menerima ganti kerugian (diyat). 2. Segenap warga yang beriman harus bulat bersatu mengutuk perbuatan itu, dan tidak diizinkan selain daripada menghukum kejahatan itu.
Pasal 22 1. Tidak dibenarkan bagi setiap orang yang mengakui piagam ini dan percaya kepada Tuhan dan hari akhir, akan membantu orang-orang yang salah, dan memberikan tempat kediaman baginya. 2. Siapa yang memberikan bantuan atau memberikan tempat tinggal bagi pengkhianat-pengkhianat negara atau orang-orang yang salah, akan mendapatkan kutukan dan kemurkaan Tuhan di hari kiamat nanti, dan tidak diterima segala pengakuan dan kesaksiannya.
Pasal 23 Apabila timbul perbezaan pendapat di antara kamu di dalam suatu soal, maka kembalikanlah penyelesaiannya pada (hukum) Tuhan dan (keputusan) Muhammad SAW.
 V GOLONGAN MINORITAS
Pasal 24 Warganegara (dari golongan) Yahudi memikul biaya bersama-sama dengan kaum beriman, selama negara dalam peperangan.
Pasal 25 1. Kaum Yahudi dari suku 'Awf adalah satu bangsa-negara (ummat) dengan warga yang beriman. 2. Kaum Yahudi bebas memeluk agama mereka, sebagai kaum Muslimin bebas memeluk agama mereka. 3. Kebebasan ini berlaku juga terhadap pengikut-pengikut/sekutu-sekutu mereka, dan diri mereka sendiri. 4. Kecuali kalau ada yang mengacau dan berbuat kejahatan, yang menimpa diri orang yang bersangkutan dan keluarganya.
Pasal 26 Kaum Yahudi dari Banu Najjar diperlakukan sama seperti kaum Yahudi dari Banu 'Awf di atas
Pasal 27 Kaum Yahudi dari Banul-Harts diperlakukan sama seperti kaum Yahudi dari Banu 'Awf di atas
Pasal 28 Kaum Yahudi dari Banu Sa'idah diperlakukan sama seperti kaum Yahudi dari Banu 'Awf di atas
Pasal 29 Kaum Yahudi dari Banu Jusyam diperlakukan sama seperti kaum Yahudi dari Banu 'Awf di atas
Pasal 30 Kaum Yahudi dari Banu Aws diperlakukan sama seperti kaum Yahudi dari Banu 'Awf di atas
Pasal 31 1. Kaum Yahudi dari Banu Tsa'labah, diperlakukan sama seperti kaum yahudi dari Banu 'Awf di atas 2. Kecuali orang yang mengacau atau berbuat kejahatan, maka ganjaran dari pengacauan dan kejahatannya itu menimpa dirinya dan keluarganya.
Pasal 32 Suku Jafnah adalah bertali darah dengan kaum Yahudi dari Banu Tsa'labah, diperlakukan sama seperti Banu Tsa'labah
Pasal 33 1. Banu Syuthaibah diperlakukan sama seperti kaum Yahudi dari Banu 'Awf di atas. 2. Sikap yang baik harus dapat membendung segala penyelewengan.
Pasal 34 Pengikut-pengikut/sekutu-sekutu dari Banu Tsa'labah, diperlakukan sama seperti Banu Tsa'labah.
Pasal 35 Segala pegawai-pegawai dan pembela-pembela kaum Yahudi, diperlakukan sama seperti kaum Yahudi.

 VI TUGAS WARGA NEGARA
Pasal 36 1. Tidak seorang pun diperbolehkan bertindak keluar, tanpa ijinnya Muhammad SAW 2. Seorang warga negara dapat membalaskan kejahatan luka yang dilakukan orang kepadanya 3. Siapa yang berbuat kejahatan, maka ganjaran kejahatan itu menimpa dirinya dan keluarganya, kecuali untuk membela diri 4. Tuhan melindungi akan orang-orang yang setia kepada piagam ini
Pasal 37 1. Kaum Yahudi memikul biaya negara, sebagai halnya kaum Muslimin memikul biaya negara 2. Di antara segenap warga negara (Yahudi dan Muslimin) terjalin pembelaan untuk menentang setiap musuh negara yang memerangi setiap peserta dari piagam ini 3. Di antara mereka harus terdapat saling nasihat-menasihati dan berbuat kebajikan, dan menjauhi segala dosa 4. Seorang warga negara tidaklah dianggap bersalah, karena kesalahan yang dibuat sahabat/sekutunya 5. Pertolongan, pembelaan, dan bantuan harus diberikan kepada orang/golongan yang teraniaya
Pasal 38 Warga negara kaum Yahudi memikul biaya bersama-sama warganegara yang beriman, selama peperangan masih terjadi

 VII MELINDUNGI NEGARA
Pasal 39 Sesungguhnya kota Yatsrib, Ibukota Negara, tidak boleh dilanggar kehormatannya oleh setiap peserta piagam ini
Pasal 40 Segala tetangga yang berdampingan rumah, harus diperlakukan sebagai diri-sendiri, tidak boleh diganggu ketenteramannya, dan tidak diperlakukan salah
Pasal 41 Tidak seorang pun tetangga wanita boleh diganggu ketenteraman atau kehormatannya, melainkan setiap kunjungan harus dengan izin suaminya
 VIII PIMPINAN NEGARA
Pasal 42 1. Tidak boleh terjadi suatu peristiwa di antara peserta piagam ini atau terjadi pertengkaran, melainkan segera dilaporkan dan diserahkan penyelesaiannya menurut (hukum ) Tuhan dan (kebijaksanaan) utusan-Nya, Muhammad SAW 2. Tuhan berpegang teguh kepada piagam ini dan orang-orang yang setia kepadanya
Pasal 43 Sesungguhnya (musuh) Quraisy tidak boleh dilindungi, begitu juga segala orang yang membantu mereka
Pasal 44 Di kalangan warga negara sudah terikat janji pertahanan bersama untuk menentang setiap agresor yang menyergap kota Yathrib
 IX POLITIK PERDAMAIAN
Pasal 45 1. Apabila mereka diajak kepada pendamaian (dan) membuat perjanjian damai (treaty), mereka tetap sedia untuk berdamai dan membuat perjanjian damai 2. Setiap kali ajakan pendamaian seperti demikian, sesungguhnya kaum yang beriman harus melakukannya, kecuali terhadap orang (negara) yang menunjukkan permusuhan terhadap agama (Islam) 3. Kewajiban atas setiap warganegara mengambil bahagian dari pihak mereka untuk perdamaian itu
Pasal 46 1. Dan sesungguhnya kaum Yahudi dari Aws dan segala sekutu dan simpatisan mereka, mempunyai kewajiban yang sama dengan segala peserta piagam untuk kebaikan (pendamaian) itu 2. Sesungguhnya kebaikan (pendamaian) dapat menghilangkan segala kesalahan
 X PENUTUP
Pasal 47 1. Setiap orang (warganegara) yang berusaha, segala usahanya adalah atas dirinya 2. Sesungguhnya Tuhan menyertai akan segala peserta dari piagam ini, yang menjalankannya dengan jujur dan sebaik-baiknya 3. Sesungguhnya tidaklah boleh piagam ini dipergunakan untuk melindungi orang-orang yang dhalim dan bersalah 4. Sesungguhnya (mulai saat ini), orang-orang yang bepergian (keluar), adalah aman 5. Dan orang yang menetap adalah aman pula, kecuali orang-orang yang dhalim dan berbuat salah 6. Sesungguhnya Tuhan melindungi orang (warganegara) yang baik dan bersikap taqwa (waspada) 7. Dan (akhirnya) Muhammad adalah Pesuruh Tuhan, semoga Tuhan mencurahkan shalawat dan kesejahteraan atasnya