(berdasarkan Pasal 48 Ayat (3) dan Pasal 50 PKPU 26/2013)
Tanda coblos pada:
1.Kolom parpol, SAH untuk PARTAI POLITIK;
2.Kolom calon, SAH untuk CALON;
3.Kolom parpol DAN kolom calon, SAH untuk CALON;
4.Kolom parpol DAN lebih dari satu kolom
calon, SAH untuk PARPOL
5.Kolom parpol DAN lebih dari satu pada kolom
calon yang SAMA, SAH
untuk CALON
6.Di antara garis kolom dua calon yang
berbeda, SAH untuk PARPOL
7.Kolom yang berwarna abu-abu pada Surat
Suara (tidak terdapat nomor
urut dan nama calon), SAH untuk PARTAI POLITIK
8.Kolom calon, tetapi nama calon yang
bersangkutan tidak ada, SAH
untuk PARTAI POLITIK
9.Kolom calon, tetapi calon yang bersangkutan
meninggal atau dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat, SAH untuk PARTAI POLITIK
semoga bermanfaat ... !!
mari ... pilih wakil rakyat yang berkualitas !!!
0 komentar:
Posting Komentar