Senin, 17 Maret 2014

Perbedaan Ambang Batas Parlemen 2009 dan 2014 (PT)

Gunakan hak pilih anda .. pilih wakil rakyat yang berkualitas



















2009

Parpol harus memenuhi ambang batas perolehan suara 2,5 % dari suara sah nasional untuk diikutkan dalam  penetapan kursi DPR 



2014

Parpol harus memenuhi ambang batas perolehan suara 3,5 % dari suara sah nasional untuk diikutkan dalam  penetapan kursi DPR, DPRD provinsi & DPRD kabupaten/kota
(Putusan MK 52/PUU-X/2012: PT 3,5% hanya berlaku untuk DPR RI)





0 komentar:

Posting Komentar