Rabu, 26 Februari 2020

PRINSIP 5,8,9



Prinsip 5 
"Pendapat imam atau wakilnya tentang sesuatu yang tidak ada teks hukumnya, tentang sesuatu yang mengandung ragam interpretasi, dan tentang sesuatu yang membawa kemaslahatan umum bisa diamalkan sepanjang tidak bertentangan dengan kaidah-kaidah umum syariat. Ia mungkin berubah seiring dengan perubahan situasi, kondisi, dan tradisi setempat. Yang prinsip, ibadah itu diamalkan dengan kepasrahan total tanpa mempertimbangkan makna. Sedangkan dalam urusan selain ibadah (adat istiadat) maka harus mempertimbangkan maksud dan tujuannya."

Dalam pasal yang kelima ini, Hasan al-Banna ingin mengatakan bahwa semua pendapat imam yang tidak ada teks hukumnya boleh kita amalkan jika memang itu membawa kemaslahatan ummat. Dari sini juga, semua manusia bisa menggunakan ijtihadnya masing-masing. Jadi dalam mengambil keputusan yang didalamnya tidak mengandung atau tidak ada dalil sebagai landasan hukumnya, maka kita boleh mengambil pendapat imam yang kita yakini atau kita punya ijtihad sendiri.

Namun, dalam bukunya "Membina Angkatan Mujahid" - yang dijadikan rujukan utama oleh penulis - dikatakan bahwa kenapa seorang imam ? Imam disini adalah kepala tertinggi dalam suatu negara. Kalau negara itu demokrasi, maka imam itu adalah presiden. Jadi, ketika ada permasalahan yang tidak ada didalam al-quran dan hadits, maka presiden berhak memilih dari berbagai pendapat dari ulama fiqh yang dianggap membawa mashlahat, karena tujuan kita adalah mewujudkan agama islam sebagai rahmatan lil 'alamin.

Namun dalam suatu kondisi dan tradisi tertentu, maka pendapat yang bersifat ijtihadi boleh kemudian kita atau presiden mengubah pendapatnya dan kemudian memilih pendapat dari ulama lain mengenai masalah tersebut. Jadi kemudian bagaimana bisa membawa islam ini jauh lebih mudah dipahami. Asalkan tidak mengandung interpretasi yang kemudian bisa menurunkan wibawa islam.

Dalam mengambil keputusan mana yang akan dijadikan pijakan hukum setelah al-quran dan hadits, maka harus ditetapkan dengan mengumpulkan orang-orang yang ahli dalam bidang fiqhiyah, dan bidang-bidang yang bersangkutan dengan permaslahan tersebut. Seperti contoh misalkan adalah bagaimana menyikapi halal atau haramnya kopi luwak. Imam negara ini harus mampu untuk memutuskan. Oleh karena itu, dibentuklah atau pendapat-pendapat tadi dibingkai oleh musyawarah ahlu syura di negara islam dalam persepektif kemashlahatan islam

Adapun ungkapan "Yang prinsip, ibadah itu diamalkan dengan kepasrahan total tanpa mempertimbangkan makna. Sedangkan dalam urusan selain ibadah (adat istiadat) maka harus mempertimbangkan maksud dan tujuannya." Adalah bahwa yang pokok dalam urusan syariat kehidupan kita harus mencari dalil dan hukum tentangnya. Kemudian dari sana kita membuat analogi untuk menghasilkan kaidah-kaidah baru dan kemashlahatan sebagai pemahaman secara umum. Adapun urusan peribadatan, yang pokok adalah sikap menerima dan komitmen.(Said Hawwa, membina angkatan mujahid, hal.145)


Prinsip 8 
"Khilaf dalam masalah furu'(cabang) hendaknya tidak menjadi faktor pemecah belah agama, tidak menyebabkan permusuhan, dan tidak menyebabkan kebencian. Setiap mujtahid mendapatkan pahalanya, sementara itu tidak ada larangan melakukan studi ilmiah yang jujur terhadap persoalan khilafiyah dalam naungan kasih sayang dan saling membantu karena Allah untuk menuju kepada kebenaran. Semua itu tanpa melahirkan sikap egois dan fanatik"

Dalam pasal kedelapan ini, ada beberapa poin yang bisa atau dapat kita ambil pelajaran darinya. Yang pertama : permasalahan khilafiyah yang kemudian tidak menjadi pemecah belah, permusuhan dan kebencian. yang kedua : Setiap mujtahid mendapatkan pahala atas apa yang telah di-ijtihad-kan. Yang ketiga : boleh untuk melakukan studi ilmiah yang jujur dalam masalah khilafiyah. Output dari ketiganya adalah tidak ada sikap egoisme dan fanatikisme.

Permasalahan khilafiyah tentu saja sudah menjadi bahan diskusi kita, baik di kelas maupun di ruangan kuliah sekalipun. Tentu ada beberapa hal yang kemudian tahu tentang bagaimana menyikapi perbedaan dalam masalah furu'iyah dan tentu ada juga yang sebenarnya paham, namun dirinya tidak paham dalam menyikapi masalah ini. Dan inilah yang kemudian harus dipahami. Mungkin, masyarakat luas di Indonesia ini masih dalam tahap yang kedua. Sehingga ketika mereka berdiskusi dan tidak ada penengah dalam hal ini, maka mereka sesungguhnya sudah terjerumus ke dalam hasutan syetan. Karena apa ? Karena hasil akhir dari diskusi itu nantinya hanya akan menimbulkan perpecahan dan terjadi class-isasi yang terasa terkotak-kotak. Golongan A bergaul dengan golongan A yang se-fikroh, golongan B bergaul dengan golongannya. Inilah yang kemudian Hasan al-Banna mewanti-wanti. Apakah kemudian kita tidak boleh membuka diskusi untuk porsi yang seperti ini ? Boleh, hanya saja kita harus lebih bersikap dewasa dan kemudian tidak terjadi pengkelasan masyarakat.

Prinsip dalam memahami masalah khilafiyah (perbedaan) adalah seperti apa yang dikatakan oleh Allah dalam surat al-Kafirun : Lakum diinukum waliya diin.. Bagimu agamamu, bagiku agamaku. Bagimu mazhabmu, bagiku mazhabku. Itu saja, selesai urusan. Jangan kemudian hanya berbeda pendapat, kita melupakan hal yang wajib yaitu menjaga persatuan dan kesatuan (baca : Ukhuwwah). Padahal,kan sudah jelas kalau dalam al-quran itu, Allah lebih menekankan kepada ukhuwwah ? Lalu adakah kemudian para sahabat menyikapi masalah khilafiyah ini juga dengan sikap kebencian dengan mazhab yang lain ? Khilafiyah dalam beribadah akan lebih baiknya mungkin kita serahkan kepad orang yang memang berkompeten dalam bidangnya. Dan tentu, merujuk dalam Pasal ke-6 mengatakan bahwa pendapat setiap orang boleh ditolak, boleh diterima.

"Setiap mujtahid mendapatkan pahalanya". Seperti yang telah penulis jelaskan pada pasal-pasal awal, bahwa seorang mujtahid jika benar akan mendapatkan pahala dan ketika salah atau dalam mengutip sebuah hadits ternyata hadits itu dhaif, maka tidak ada dosa baginya, wallahu a'lam apakah kemudian dia juga mendapatkan pahala atas apa yang diijtihadkan ataukah hanya sebatas tidak ada dosa atasnya. Karena sudah jelas permasalahan disini, bahwa ragam interpretasi dari perkataan Allah (al-Quran) yang bersifatnya masih global dan perkataan Nabi (hadits) pasti akan banyak. Sehingga tidak dapat kita pungkiri lagi, bahwa wajar kalau kemudian muncul mazhab-mazhab dalam ibadah. Sejenak kita merefleksikan diri kita dan kemudian kita kembali pada zaman penjajahan. Bagaimana para ulama bisa berkumpul, bersatu padu mulai dari ulama wahabbi hingga ulama nasionalis, misalkan. Mereka kemudian berkumpul membentuk organisasi M.I.A.I (Majlis Islam A'la Indonesia). Majelis ini sungguh sangat dihormati oleh semua kalangan masayrakat. Dan majelis ini, adalah perkumpulan dari ulama-ulama yang membahas tentang permasalahan khilafiyah. Lalu bagaimana dengan potret MUI (Majelis Ulama Indonesia) sekarang ini ? Sebagian fatwa-fatwanya tidak didengarkan oleh masyarakat luas. Inilah yang membuat umat islam mundur dari kejayaan. Masyarakat Islam Indonesia tidak lagi mendengarkan arahan atau fatwa-fatwa MUI. Akhirnya, fungsi MUI hanya terlihat sangat sempit dari yang sebelumnya.

"Sementara itu tidak ada larangan untuk melakukan studi ilmiah yang jujur terhadap persoalan khilafiyah dalam naungan kasih sayang dan saling membantu karena allah untuk menuju kepada kebenaran". Studi ilmiah yang seperti inilah yang akan membawa angin segar bagi kita semua. Kenapa angin segar ? Karena, dengan studi ilmiah akan terlihat lebih jelas semua permasalahan-permasalahan yang ada di dalam elemen masyarakat. Kemudian disini mengkaji tentang perbandingan mazhab dan satu kasus diselesaikan tidak hanya dengan sudut pandang satu mazhab saja, akan tetapi beberapa mazhab yang memang kuat di masyarakat luas. Asalkan ada syaratnya yaitu ia jujur terhadapa persoalan khilafiyah. Artinya bahwa ketika melakukan studi ilmiah ini, ia tidak memojokkan mazhab tertentu. Dan memang sengaja untuk menunjukkan bahwa mazhab-mazhab yang lain itu tidak salah. Karena mereka sudah punya dalilnya. Maka sangat tidak etis sekali kalau kita menjelek-jelekan mazhab lainnya.

"Semua itu tanpa melahirkan sikap egois dan fanatik". Inilah output yang diinginkan Hasan al-Banna dalam pasal ini. Dan mungkin implementasinya harus kepada yang lain. Disini sudah jelas, bahwa sikap egois dan fanatik akan membawa kepada perpecahan, permusuhan, dan perpecah-belahan. Kalau semua ketika kita dalam melakukan sebuah diskusi yang mungkin menelaah tentang khilafiyah, sifat inilah (tidak egois dan tidak fanatik) yang pertama kali harus kita tanamkan jikalau kita ingin berdiskusi ringan.





Prinsip 9
"Setiap masalah yang amal tidak dibangun diatasnya, sehingga menimbulkan perbincangan yang tidak perlu, adalah kegiatan yang dilarang secara syar'i. Misalnya memperbincangkan berbagai hukum tentang masalah yang tidak benar-benar terjadi atau memperbincangkan makna ayat-ayat al-Quran yang kandungan maknanya tidak dipahami oleh akal pikiran, atau memperbincangkan perihal perbandingan keutamaan sahabat-sahabat Nabi dan perselisihan yang terjadi diantara mereka, padahal masing-masing dari mereka memiliki keutamaan sebagai sahabat nabi dan pahala niatnya. Dengan ta'wil (menafsiri baik perilaku para sahabat) kita terlepas dari persoalan."

Disini Hasan al-Banna ingin mencoba untuk melepaskan kita dari perdebatan panjang dan berlarut-larut yang tiada manfaatnya. Mendiskusikan masalah memang ada baiknya, namun jika diskusi yang tidak membawa manfaat, maka sebaiknya dikurangi atau mungkin dihindari. Karena sesungguhnya kita hanya mampu berdiskusi tanpa beramal. Padahal, harapan dari setiap diskusi adalah amal atau kerja. Setelah berdiskusi tentu kita akan bergerak dan melakukan apa yang didiskusikan tadi.

Dalam pasal kesembilan ini, Hasan al-Banna memberikan contoh yaitu; 1). memperbincangkan berbagai hukum tentang masalah yang tidak benar-benar terjadi atau 2) memperbincangkan makna ayat-ayat al-Quran yang kandungan maknanya tidak dipahami oleh akal pikiran, atau 3) memperbincangkan perihal perbandingan keutamaan shabat-sahabat Nabi dan perselesihan yang terjadi diantara mereka. Mungkin tiga poin inilah yang kemudian menjadi sebab jatuhnya islam.

Permasalahan yang sebenarnya belum terjadi sesungguhnya tidak perlu kita untuk mendiskusikan. Hanya akan menambah beban kita sebagai seorang muslim. Perilaku para sahabat yang patut kita contoh adalah, mereka senatiasa tidak mendiskusikan permasalahan yang belum terjadi. Ketika sudah terjadi, maka mereka baru mencari landasannya di al-Quran dan Hadits. Kalaupun tidak ditemukan, maka mereka baru berdiskusi tentang hukumnya tersebut. Bagaimana tentang cerita yang di Bani Quraidhah, Rasulullah menyuruh untuk sholat ashar pas disana, namun ternyata ditengah perjalanan telah masuk ashar. Ada sebagian sahabat yang meneruskan perjalanannya dan ada sebagian berhenti untuk sholat dulu. Apa sebelum ada kasus seperti ini, para sahabat sudah mendiskusikannya ?? Inilah makna dari apa yang disampaikan oleh Imam Hasan al-Banna. Sahabat umar dahulu melaknat orang yang bertanya tentang sesuatu yang belum terjadi, sebagaimana yang diriwayatkan oleh Ad-Darimi.

Dalam bukunya Said Hawwa 'Membina Angkatan Mujahid' halaman 147. Bahwa ada beberapa masalah yang bukan termasuk wilayah aqidah yang dibebankan kepada kita, masalah itu juga tidak termasuk dalam fiqh yang kita perlukan, dia juga bukan termasuk masalah perilaku yang harus kita rujuk kepada al-Kitab dan Sunnah, bukan pula persolan penting bagi kehidupan dunia dan akhirat. Dan seyogyanya kita tidak usah membahasnya, karena ia tidak akan keluar dari wujudnya sebagai sikap mengikuti hawa nafsu, memuaskan logika semata, dan menyia-nyiakan waktu, bahkan ia termasuk dalam berilaku banyak omong (OmDo) dan memaksakan diri. Allah berfirman dalam surat Shad : 86 "Katakanlah (Hai Muhammad) ,'Aku tidak meminta upah sedikitpun kepadamu atas dakwahKu dan aku bukanlah termasuk golongan orang-orang yang memberat-beratkan". Bagaimana kemudian Rasulullah meneruskan ayat ini dengan sabdanya : "Aku dan kemashlahatan ummatku bersih dari memberat-beratkan diri".
Bahasan kedua dari pasal 9 ini, ustadz Hasan al-Banna mencoba mengingatkan kepada kita bahwa ada beberapa ayat di al-Quran yang memang tidak perlu penafsiran lebih dan juga ada ayat-ayat yang mutasyabihat. Dan menafsirkan ayat-ayat ini (ayat-ayat yang penafsirannya belum dipahami oleh manusia) termasuk contoh dari beberapa masalah yang tidak membuahkan amal dan tidak termasuk yang dibahas dalam ayat-ayat al-Quran yang jelas tafsirnya. Dan ini merupakan etika para ulama di setiap masa.

Fenomena dari memperbincangkan makna ayat-ayat al-Quran yang kandungan makna belum dipahami oleh akal adalah meyakini secara pasti sesuatu yang tidak seyogyanya diyakini demikian atau mendebatkan masalah yang tidak seharusnya dibahas dengan perdebatan. Sebagai contoh adalah ayat berikut :

"Bahwasannya orang-orang yang berjanji setia kepada kamu sesungguhnya mereka berjanji setia kepada Allah. Tangan Allah diatas tangan mereka "

Apakah yang dimaksud dengan tangan Allah dalam ayat diatas ? apakah tangan Allah memang seperti tangan kita sebagai makhluk atau seperti apa ?? Kita haruslah paham, bahwa sesungguhnya Allah itu tidak akan pernah menyerupai makhluk-Nya. Siapapun itu dan apapun bentuknya. Kita juga jangan terlalu mendebatkan permasalahan ini. Memperbincangkan dan mendiskusikan secara berlebihan dengan mengungkapkan berbagai kemungkinan atas nash adalah perbuatan memaksakan diri dan dapat menjerumuskan kedalam kesesatan.

Selanjutnya ustadz Hasan al-Banna mengatakan : "... atau memperbincangkan perihal perbandingan keutamaan dan perselisihan yang terjadi diantara para sahabat, padahal masing-masing dari mereka memiliki keutamaannya sebagai sahabat nabi dan pahala niatnya. Dengan takwil kita terlepas dari persoalan"

Memperbincangkan masalah membanding-bandingkan sahabat apakah sabahat ini baik, apakah sahabat itu buruk sifatnya adalah sesuatu yang tidak ada manfaatnya sama sekali. Karena mereka sudah mempunyai pahala atas niatnya masing-masing. Penulis mencoba menganalasis bahwa mendiskusikan masalah ini datang ketika ada fitnah yang menimpa sahabat ali dengan muawiyah dalam perang shiffinnya. Dan juga fitnah yang menimpa sahabat ali dengan ummul mukminin 'Aisyah dalam perang jamal.

Banyak orang-orang yang kemudian mempertanyakan misalnya dalam perang shiffin, Muawiyah adalah orang yang curang ketika dalam perang tersebut dan bla...bla...bla... Kita sebenarnya tidak ingin berlarut-larut untuk menanyakan atau mendiskusikan kira-kira siapa yang salah dalam perang shiffin yang menyebabkan orang-orang muslim bertumpah darah dengan orang-orang muslimnya. Kita cukup sampai batasan memahami hikmah dibalik peristiwa tersebut. Dan tidak usah saling menyalahkan.

Dalam hal ini, Said Hawwa punya beberapa pendapat :
1. Terdapat beberapa nash qath'iyyud dalalah (jelas maknanya) dan qath'iyyuts tsubut (jelas derajat riwayatnya) tentang keistimewaan sebagai sahabat dari sebagian yang lain. Ini bagian dari urusan aqidah yang sepatutnya diketahui oleh setiap muslim.
2. Perselisihan antara sahabat merupakan perselisihan yang-pada situasi tertentu- kadang-kadang mengakibatkan lahirnya peperangan. Namun perselisihan semacam itu hendaknya tidak berdampak bagi kesatuan umat islam di masa kini. Hanya saja jelas bahwa sebagian bentuk perselisihan itu telah diputuskan dalam nash. Hal ini tidak termasuk dalam berbagai masalah yang dilarang oleh Hasan al-Banna, karena merupakan bagian dari masalah-masalah aqidah. Nash yang menyatakan jelas dan tegas bahwa orang-orang yang menentang ali dari kalangan khawarij adalah kaum sesat. Nash menyatakan dengan jelas juga bahwa muawiyah adalah kelompok yang memberontak kepada ali. Jadi, sepanjang perkataan itu dibangun diatas pondasi argumentasi yang jelas, ia bukan termasuk sikap memaksakan diri, bahkan termasuk indikasi orang yang paham terhadap nash itu sendiri.
3. Perselisihan yang terjadi di kalangan sahabat itu tidak menafikkan keutamaan mereka. Oleh karenanya kita tidak boleh melemparkan tuduhan negatif tanpa dalil, tetapi hendaknya kita men-takwil kejadian yang menimpa kehidupan mereka bahwa hal itu terjadi karena berbeda ijtihad diantara mereka. Sebagian benar dan sebagian keliru. Itu lebih semangat bagi kita.

Jumat, 20 Desember 2019

PT SHAFFAN BERKAH BERSAMA






General Contractor, Pengadaan, Interior, Eksterior, Landscape

perusahaan yang bergerak dibidang perencanaan dan kontraktor, pengadaan, interior, eksterior & landscape  (desain, rancang dan bangun) 

Siap untuk  proyek hunian manapun, komersil dari mulai proses desain (2d & 3D) sampai dengan proses pengerjaan lapangan. 

Desain kreatif, workshop yang handal dan didukung tenaga kerja ahli yang profesional membuat kami dapat selalu menyajikan desain terbaik sesuai kebutuhan anda



Kantor : Komp. Ruko Kodya Asri, Jl. Gajah Mada No.B13 Jempong Baru, Kec. Sekarbela, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat 83116

https://goo.gl/maps/wwqdDEnb5vSgJgdWA







LANDSCAPE

EXTERIOR

GENERAL CONTRACTOR

BUILDING CONSTRUCTION

DESIGN & SUPERVISION




Selasa, 17 Desember 2019

DIRGAHAYU NTB yg ke 61








Dirgahayu NTB yg ke - 61
17 Desember 1958 - 17 Desember 2019




Kamis, 05 Desember 2019

Perbedaan Si Cerdas dan Si Bodoh





berikut lima perbedaaan fundamental antara orang cerdas dan orang bodoh.
1. Orang bodoh menyalahkan orang lain atas kesalahannya sendiri
Kebiasaan menyalahkan orang lain adalah perilaku tidak profesional yang tidak akan pernah dilakukan orang cerdas. Orang yang secara konsisten menutupi kesalahannya dengan menyalahkan orang lain menunjukkan betapa tidak bertanggung jawabnya dia.
2. Orang bodoh merasa paling benar sepanjang waktu
Dalam sebuah konflik, orang yang cerdas lebih mampu berempati pada orang lain dan mengerti argumentasi mereka. Orang cerdas mampu mengintegrasikan pendapat orang lain dengan pikirannya tanpa meremehkan pandangan orang lain.
Sebaliknya orang bodoh selalu merasa perlu untuk berargumentasi dengan orang lain untuk memastikan bahwa dirinya yang paling benar. Bias kognitif yang dialami orang bodoh membuatnya tidak mampu untuk melihat kemampuan sendiri sehingga selalu merasa dirinya superior.
3. Orang bodoh bereaksi terhadap konflik dengan kemarahan
Si cerdas juga bisa marah, tetapi marah yang bijaksana. Berbeda dengan orang bodoh yang bereaksi berlebihan dalam segala hal yang tidak menyenangkan hatinya.
4. Orang bodoh mengabaikan kebutuhan dan perasaan orang lain
Orang cerdas cenderung mampu berempati dengan keadaan orang lain. Tetapi, orang bodoh selalu mementingkan dirinya sendiri. Dia cenderung tidak mampu untuk melihat kebutuhan dan perasaan orang lain dengan karena egonya.
5. Orang bodoh merasa lebih baik dari siapa pun
Orang cerdas cenderung mampu memotivasi atau menolong orang lain. Hal ini dilakukan karena mereka percaya diri akan kemampuan sendiri tanpa takut dikalahkan orang lain. Sedangkan orang bodoh akan melakukan segala cara agar dirinya terlihat lebih baik dari orang lain. Mereka percaya bahwa dirinya jauh lebih baik dari semua orang.

Rabu, 20 November 2019

Seminar *4 Langkah Melunasi Hutang Riba* dan *Launching Cabang Elang Motor Mataram*




















Bingung mencari Solusi Hutang Riba ?
Apakah Anda ingin segera melunasi Hutang Riba ?

Jawabannya ada pada:

WORKSHOP: *4 LANGKAH MELUNASI HUTANG RIBA* dan *MARKETING FORUM ELANG MOTOR INDONESIA*
InsyaAllah semua orang bisa melunasi hutang Riba

Pemateri:
*ADE EKA SAPUTRA*
( @adekacoach )
Certified Business Practitioner NLP
10 tahun mantan praktisi Perbankan Syariah & Konvensional
Penulis buku “*Yuk Hijrah!*” dan “*Millenial StartUp*”
Direksi Elang Motor Indonesia

Waktu :
Selasa, 03 Desember 2019
08.00 – 11.45 WIB

Biaya : 100rb/orang
Free coffee break

Tempat :
Mataram Square Hotel *)
Jalan R Soeprapto No 21 A Mataram, Lombok, Mataram, Nusa Tenggara Barat, Indonesia, 83112

Untuk hasil yang lebih Maksimal disarankan bersama pasangan Suami & Istri
*Terbuka peluang* menjadi MARKETING FREELENCE dengan *penghasilan jutaan rupiah perbulan*. Daftar di tempat.

SEGERA DAFTAR, TEMPAT TERBATAS
——
*) dalam konfirmasi

Informasi & Pendafataran:
Admin Elang Mataram – 0819-1310-0200
Facebook: Komunitas Syariah Tanpa Riba
Instagram: @komunitassyariahtanpariba
website: www.komunitassyariahtanpariba.com

Minggu, 10 November 2019

Zero Waste



Berapa lama barang2 ini terurai ?

Tissue kertas  - 2-4 minggu
Kulit pisang- 3-4 mgg
Kantung kertas - 1 bulan
Koran - 1.5 bulan
Inti apel - 2 bulan
Kardus - 2 bulan
Sarung tangan katun - 3 bulan
Kulit jeruk  - 6 bulan
Tripleks - 1-3 tahun
Kaos kaki wol - 1-5tahun
Karton susu- 5 tahun
Puntung rokok - 10-12 tahun
Sepatu kulit - 25-40 tahun
Kaleng baja - 50 tahun
Gelas plastik busa - 50 tahun
Sol sepatu karet - 50-80 tahun
Kontainer plastik - 50-80 tahun
Kaleng aluminium - 200-500 tahun
Botol plastik - 450tahun
Popok sekali pakai - 550 tahun
 pancing monofilamen- 600 tahun
Kantong plastik - 200-1000 tahun.

Kami meminta anda untuk membagikan informasi ini dengan jaringan anda sebanyak mungkin.

Ini akan menciptakan kesadaran di antara orang-orang bahwa plastik adalah salah satu alasan utama terkait efek rumah kaca global.

Ayo dukung lingkungan yg hijau. 🌵🌲🌳🌴🌿🍀☘🍃🌾

Kamis, 17 Oktober 2019

COD

Arti COD: Apa Itu COD, Serta Kelebihan dan Kekurangan COD

Arti COD Adalah

Arti COD Adalah

Daftar isi

Selasa, 15 Oktober 2019

RKA




Proses Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA)

Salah satu dokumen penganggaran adalah RKA. Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) adalah dokumen perencanaan dan penganggaran yang berisi rencana pendapatan, rencana belanja program dan kegiatan SKPD dan K/L serta rencana pembiayaan serta prakiraan maju untuk tahun berikutnya.

RKA terdiri dari rencana kerja SKPD dan K/L dan anggaran yang diperlukan untuk melaksanakan rencana kerja dimaksud. Pada bagian rencana kerja berisikan informasi mengenai visi, misi, tujuan, kebijakan, program, hasil yang diharapkan, kegiatan, serta output yang diharapkan. Sedangkan pada bagian anggaran berisikan informasi mengenai biaya untuk masing-masing program dan kegiatan untuk tahun yang direncanakan yang dirinci menurut jenis belanja, prakiraan maju untuk tahun berikutnya, serta sumber dan sasaran pendapatan SKPD dan K/L.

Penyusunan RKA-SKPD Berdasarkan nota kesepakatan KUA dan PPA, TAPD menyiapkan rancangan surat edaran kepala daerah tentang pedoman penyusunan RKA-SKPD sebagai acuan kepala SKPD dalam menyusun RKA-SKPD. SURAT EDARAN KEPALA DAERAH Tentang Pedoman Penyusunan RKA-SKPD (Permendagri Nomor 13/2006, Pasal 89)

  1. PPA yang dialokasikan untuk setiap program SKPD berikut rencana pendapatan dan pembiayaan
  2. Sinkronisasi program dan kegiatan antar SKPD dengan kinerja SKPD berkenaan sesuai standar pelayanan minimal yang ditetapkan
  3. Batas waktu penyampaian RKA-SKPD kepada PPKD
  4. Hal-hal  lainnya yang perlu mendapat perhatian SKPD terkait dengan prinsip-prinsip peningkatan efisiensi, efektifitas, transparansi, dana kuntabilitas penyusunan anggaran dalam rangka pencapaian prestasi kerja
  5. Dokumen sebagai lampiran meliputi KUA, PPA, kode rekening APBD, format RKA-SKPD, analisis standar belanja dan standar satuan harga

RKA sendiri diterbitkan paling lambat awal bulan Agustus tahun berjalan.



Minggu, 13 Oktober 2019

DROPSHIP

BERBISNIS DENGAN POLA DAN SISTEM DROPSHIP

Pernah dengar istilah dropship ? Mungkin bagi yang sudah lama berbisnis online, dropship adalah istilah yang tak asing lagi. Tapi bagi yang baru mendengar atau sering mendengar dan belum tahu, sekarang mari kita bahas apa itu dropship.
Menurut Wikipedia, pengertian dropship adalah teknik penjualan di mana penjual tidak menyimpan persediaan barang, dan di mana jika penjual mendapatkan pesanan, penjual tersebut dapat langsung memesan dan merinci pengiriman barangnya ke distributor / pemasok / produsen.
Dropship adalah sistem dan pola bisnis yang populer sejak kemunculan dunia digital internet. Dengan pola dropship, ada banyak pihak yang terbantu baik itu pemasok, dropshipper dan konsumen atau pembeli. Pemasok adalah pemilik barang yang memiliki stok, dropshipper adalah pihak penjual (pemasar dan penjual) yang menjual barang milik pemasok, dan konsumen adalah pembeli yang membeli barang dari dropshipper.
Kalau Begitu, Apa Bedanya dengan Reseller?
Sebetulnya hanya satu yang membedakan antara reseller dan dropship. Apa itu STOK BARANG. Jadi reseller biasanya harus punya modal terlebih dahulu untuk membeli barang tersebut dan kemudian menyetoknya. Sementara dropship, kita tidak perlu modal untuk bisa menyetok barang. Dropshiper bisa langsung menjual produk hanya dengan modal gambar dan spesifikasi produk saja jadi lebih mudah memang untuk dijalankan.
Diagram Pola Bisnis Dropship

Lalu Dimana Peluang Bisnisnya?
Sistem dropship ini sebetulnya bisa menjadi peluang bisnis menjanjikan. Anda dapat memulai bisnis bahkan tanpa modal sedikitpun. Kok bisa tanpa modal? Ya, bisa sekali karena dalam sistem dropship ini, Anda bisa memilih sebagai dropshiper yang tidak perlu memiliki persediaan barang. Sementara stok barang hanya cukup di pemasok pihak saja. Sebetulnya di era ini, dipindahkan bisa menjadi dropshiper yang penting ada kemauan untuk menjual keterampilan yang dijual menjadi sangat penting.
Apa Saja Keuntungan Dropship?
Sistem dropship sebetulnya dapat memberikan keuntungan bagi siapa saja yang ingin terjun ke dunia bisnis. Bagi pemasok, mereka mendukung barangnya. Begitupun bagi dropshiper, ini bisa menjadi peluang besar. Dropshiper dapat menentukan keuntungan berapapun sesuai dengan keinginannya karena harga yang diberikan pemasok sudah cukup murah.
Apa Saja Keterampilan yang Dibutuhkan?
Jika hanya ingin mencoba untuk mulai ikut menerapkan pola dropship, tak perlu modal khusus untuk dimiliki. Namun, jika ingin memperoleh kepuasan, maka perlu untuk menambah keahlian Anda dengan beberapa keahlian lain dalam bidang pemasaran. Dasar keterampilan yang harus Anda ketahui adalah internet termasuk media sosial, pasar dan lainnya. Sementara skill advance yang diperlukan adalah Search Engine Optimization (SEO), Social Media Optimization (SMO), copywriting, teknik penutupan, dan lainnya.
Bagaimana Cara Memulainya?
Nah, sudah jelas kan? Kalau memang sudah jelas, maka hal selanjutnya tinggal memulainya. Namun, ada banyak yang belum paham bagaimana memulainya. Agar bisa memulainya, hal pertama yang harus Anda lakukan adalah dengan mencari pemasok terlebih dahulu. Pastikan Anda menghubungi pihak pemasok termasuk meminta ijin untuk membantu menjualnya. Pemasok bisa lakukan perjajian bersama. Pemasok yang dipilih pastinya yang terpercaya dan memiliki kualitas barang atau jasa yang bagus. Setelah menemukan barang yang pas dari pemasok terpercaya, selanjutnya Anda tinggal langsung menjualnya.


Kamis, 10 Oktober 2019

SCM

Tampilkan Penyebab SCM Rapat

A pa itu Show Cause Meeting (SCM) .. ??? Bagi rekan-rekan yang bekerja di proyek-proyek konstruksi pasti mengenal istilah "Show Cause Meeting - SCM" Proyek yang dikerjakan dalam jangka waktu lama atau khusus, sulit dimengerti ada. Baik menantang dari segi material / bahan, menghindari pekerja dilapangan dan kondisi alam.
Show Cause Meeting atau Rapat Pembuktian Keterlambatan
Show Cause Meeting (SCM) atau Rapat Pembuktian Keterlambatan pada proyek konstruksi. Show Cause Meeting (SCM) yang diadakan oleh Pejabat Dinas terkait dalam hal ini PPK. Rapat diadakan karena pentingnya kontrak kerja yang disetujui dan disepakati waktu pelaksanaan tidak sesuai dengan jadwal yang telah dibuat. 

Karena kontrak dinyatakan kritis dalam hal penanganan pekerjaan maka kontrak kritis harus dilakukan dengan rapat pembuktian Show Cause Meeting (SCM). Pejabat Dinas dalam hal ini PPK harus memberikan izin kepada kontraktor tentang keterlambatan dalam pelaksanaan pekerjaan.

A. Ketentuan Kontrak Kritis sebagai berikut:

1. Periode I (rencana fisik pelaksanaan 0% - 70% dari kontrak), Rencana fisik pelaksanaan terlambat 10 besar dari rencana. 
2. Periode II (rencana fisik pelaksanaan 70% - 100% dari kontrak), Perencanaan fisik pelaksanaan terlambat 5% dari rencana. 
3. Rencana fisik pelaksanaan 70% - 100% dari kontrak, pelaksanaan fisik pelaksanaan terlambat kurang dari 5% dari rencana dan akan melampui tahun anggaran berjalan.

B. Penanganan Kontrak Kritis sebagai berikut:

1. Pada saat kontrak diumumkan kritis, Rapat kerja menerbitkan persetujuan kepada kontraktor / penyediah dan selanjutnya diadakan Show Cause Meeting (SCM). 
2. Dalam SCM PPK, pekerjaan, direksi teknis dan penyediah membahas dan menyempakati kemajuan teknis yang harus diselesaikan oleh Penyediah dalam periode waktu tertentu (uji coba pertama) yang dituangkan dalam Berita Acara SCM Tingkat Pertama. 
3. Apabila penyediah gagal pada uji coba pertama, maka dilaksanakan SCM II yang membahas dan menyempakati peningkatan fisik yang harus disetujui oleh Penyedia dalam periode waktu tertentu (Uji coba kedua) yang dituangkan dalam Berita Acara SCM II.
4. Jika Penyedia gagal pada uji coba kedua, maka diselenggarakan SCM III yang membahas dan menyempakati peningkatan fisik yang harus diselesaikan oleh Penyedia dalam periode waktu tertentu (uji coba tiga) yang dituangkan dalam Berita Acara SCM III. 
5. Pada setiap percobaan coba yang gagal, PPK harus menerbitkan surat penolakan untuk Penyiaran atas keterlambatan pelaksanaan pekerjaan fisik 

setelah diberikan SCM III yaitu Rencana fisik pelaksanaan 70% - 100% dari kontrak, pelaksanaan percobaan fisik dipindahkan kurang dari 5% dari rencana dan akan melampui tahun anggaran berjalan dan Penyediah tidak memenuhi persyaratan fisik yang sudah ditentukan, PPK melakukan pertemuan bersama atasan PPK sebelum tahun anggaran berakhir, dengan ketentuan:
1. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dapat memberikan kesempatan untuk menyelesaikan pekerjaan paling lama 50 (lima puluh) hari kalender dengan ketentuan: 
a. Penyedia secara teknis mampu menyelesaikan pekerjaan paliung lama 50 (lima puluh) hari kalender, dan 
b. Penyedia dikenakan biaya penundaan sesuai SSSK memerlukan bantuan melampui masa pelaksanaan pekerjaan dalam kontrak. 
2. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dapat langsung memutuskan Kontrak dengan sepihak dengan mengesampingkan pasal 1266 buku Undang-Undang Hukum Perdata; atau
3. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dapat menunjuk pihak lain untuk melaksanakan pekerjaan. Pihak lain tersebut selanjutnya dapat menggunakan bahan / peralatan, Dokumen dokumen yang dibuat oleh penyedia layanan atas nama penyedia. Seluruh biaya yang timbul di dalam pekerjaan lain yang menjadi tanggung jawab penyedia bedasarkan kontrak awal. 

Catatan: 
Pasal 93 Perpres 54 tahun 2010 
(1) PPK dapat memutuskan kontrak sepihak yang disetujui: 


    b. Penyediah Barang / Jasa lalai / cidera janji dalam persiapan dan tidak memperbaiki kelalaiannya dalam jangka waktu yang telah ditentukan; 

Senin, 30 September 2019

FUNGSI APBD (ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH)




FUNGSI APBD (ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH)
1. Fungsi Otorisasi
APBD menjadi dasar dan pedoman pemerintah dalam menjalankan pendapatan dan belanja daerah pada tahun tersebut.
2. Fungsi Perencanaan
APBD dijadikan sebagai pedoman dalam perencanaan program kerja dan manajemen kegiatan pemerintah sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
3. Fungsi Pengawasan
APBD menjadi acuan bagi masyarakat dan Dewan Perwakilan Masyarakat Daerah (DPRD) dalam mengawasi kinerja pemerintahan yang bersangkutan.
4. Fungsi Alokasi
APBD digunakan untuk pengalokasian dana untuk kepentingan umum seperti menciptakan lapangan kerja, mengurangi pemborosan sumber daya, dan meningkatkan efektivitas perekonomian.
5. Fungsi Distribusi
APBD didistribusikan dengan tujuan menciptakan keadilan dan kepatutan dalam masyarakat.
6. Fungsi Stabilisasi
APBD juga dapat menjadi alat yang menstabilkan ekonomi jika terjadi masalah masalah ekstrim seperti inflasi yang meningkat tajam, pengangguran berkembang pesat, dll. APBD dapat memelihara dan mengupayakan pemecahan masalah tersebut sehingga keseimbangan perekonomian daerah tetap terjaga.
(.....)

Jumat, 27 September 2019

LAKUKAN SAJA APA YG MENJADI BAGIANMU




*


1.Rezeki Yang Telah Dijamin.
"Tidak ada satu makhluk melatapun yang bergerak di atas bumi ini yang tidak dijamin ALLAH rezekinya."
(Surah Hud : 6).
2. Rezeki Karena Usaha.
"Tidaklah manusia mendapatkan apa-apa kecuali apa yang dikerjakannya."
(Surah An-Najm : 39).
3. Rezeki Karena Bersyukur.
"Sesungguhnya jika kamu bersyukur pasti Kami akan menambah (nikmat) kepadamu."
(Surah Ibrahim : 7).
4. Rezeki Tak Terduga."Barangsiapa yang bertakwa kepada ALLAH nescaya Dia akan menjadikan baginya jalan keluar dan memberinya rezeki dari arah yang tidak disangka-sangkanya."
(Surah At-Thalaq : 2-3).
5. Rezeki Karena Istighfar.
"Beristighfarlah kepada Tuhanmu, sesungguhnya Dia adalah Maha Pengampun, pasti Dia akan mengirimkan hujan kepadamu dengan lebat, dan memperbanyak harta.”
(Surah Nuh : 10-11).
6. Rezeki Karena Menikah. "Dan nikahkanlah orang-orang yang masih membujang di antara kamu, dan juga orang-orang yang layak dari hamba sahayamu baik laki-laki dan perempuan. Jika mereka miskin, maka ALLAH akan memberikan kecukupan kepada mereka dengan kurnia-Nya."
(Surah An-Nur : 32).
7. Rezeki Karena Anak."Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu kerana takut miskin. Kamilah yang akan menanggung rezeki mereka dan juga (rezeki) bagimu.”
(Surah Al-Israa' : 31).
8. Rezeki Karena Sedekah
“Siapakah yang mahu memberi pinjaman kepada ALLAH, pinjaman yang baik (infak & sedekah), maka ALLAH akan melipat gandakan pembayaran kepadanya dengan lipatan yang banyak.”
(Surah Al-Baqarah : 245).

Jika 8 pintu itu sudah di masuki namun, kesulitan seolah tiada henti ....        _JANGAN JANGAN ADA DOSA RIBA YG BELUM DI TAUBATI,  ATAU BAHKAN BELUM KITA SADARI_

Sabtu, 14 September 2019

Pengangkatan Abu Bakar As Siddiq sebagai Khalifah



Proses pengangkatan Abu Bakar ra, sebagai khalifah berlangsung dramatis. Setelah Rasulullah wafat, kaum muslim di Madinah, berusaha utuk mencari penggantinya. Ketika kaum muhajirin dan ansar berkumpul di Saqifah bani Sa’idah terjadi perdebatan tentang calon khalifah. Masing-masing mengajukan argumentasinya tentang siapa yang berhak sebagai khalifah.

Kaum anshar mencalonkan Said bin Ubaidillah, seorang pemuka dari suku al-Khajraj sebagai pengganti nabi. Dalam kondisi tersebut Abu Bakar, Umar, dan Abu Ubaidah bergegas menyampaikan pendirian kaum muhajirin, yaitu agar menetapkan pemimpin dari kalangan Quraisy. Akan tetapi hal tersebut mendapat perlawanan keras dari al-Hubab bin munzir (kaum Anshar).

Di tengah perdebatan tersebut Abu Bakar mengajukan dua calon khalifah yaitu Abu Ubaidah bin Zahrah dan Umar bin Khattab, namun kedua tokoh ini menolak usulan tersebut. Akan tetapi Umar bin Khattab tidak membiarkan proses tersebut semakin rumit, maka dengan suara yang lantang beliau membaiat Abu Bakar sebagai khalifah yang diikuti oleh Abu Ubaidah.

Kemudian proses pembaiatanpun terus berlanjut seperti yang dilakukan oleh Basyir bin Saad beserta pengikutnya yang hadir dalam pertemuan tersebut.

Proses pengangkatan Abu Bakar ra, sebagai khalifah pertama, menunjukkan betapa seriusnya masalah suksesi kepemimpinan dalam masyarakat Islam pada saat itu, dikarenakan suku-suku Arab kepemimpinan mereka didasarkan pada sistem senioritas dan prestasi, tidak diwariskan secara turun temurun. Setelah didapatkan kesepakatan dalam proses pengangkatan Abu Bakar ra, sebagai khalifah, kemudian ia berpidato yang isinya berupa prinsip-prinsip kekuasaan demokratis yang selayaknya dimiliki oleh seorang pemimpin negara


Sampai akhir hayatnya, Rasulullah Muhammad SAW tidak menunjuk seseorang sebagai khalifah, sehingga ketika beliau meninggal dunia masyarakat muslim dalam kebingungan. Dan terdapatlah golongan Muhajirin dan Anshar berusaha memilih penerus dan penggantinya sambil masing-masing memunculkan tokohnya – meski pada akhirnya kedua tokoh dari masing-masing golongan yang mengusulkan tersebut menolak sambil berkata “Tidak, kami tidak mempunyai kelebihan dari kamu sekalian dalam urusan ini.” Dalam situasi yang semakin kritis, Umar dari golongan Muhajirin mengangkat tangan abu Bakar seraya menyampaikan sumpah setia kepadanya dan membaiatnya sebagai khalifah. Sikap Umar tersebut pun diikuti oleh Abu Ubadiyah dari Anshar beserta tokoh-tokohnya yang hadir. Mereka menyatakan kerelaannya membaiat Abu Bakar sebagai khalifah. 
Pidato Pelantikan
Dalam pidato pelantikannya Abu Bakar berkata “Saya, bukanlah yang terbaik diantara kamu sekalian. Oleh karena itu saya sangat menghargai dan mengharapkan saran dan pertolongan kalian semua. Menyampaikan kebenaran kepada seseorang yang terpilih sebagai penguasa adalah kesetiaan yang sebenar-benarnya; sedang menyembunyikan kebenaran adalah suatu kemunafikan. Orang yang kuat maupun orang yang lemah adalah sama kedudukannya dan saya akan memperlakukan kalian semua secara adil. Jika aku bertindak dengan hukum Allah dan Rasul-Nya, taatilah aku, tetapi jika aku mengabaikan ketentuan Allah dan Rasul-Nya, tidaklah layak kalian menaatiku.”

Pidato tersebut berisi prinsip-prinsip kekuatan demokratis, dan bukan kekuasaan yang bersifat otokratis. Seorang khlaifah wajib menjalankan pemerintahan sesuai dengan ajaran Islam dan mempertanggungjawabkan segala kebijaksanaannya kepada rakyatnya.

Semenjak diangkat sebagai Khalifah, Abu Bakar menghadapi berbagai permasalahan. Program pertama yang dicanangkan Abu Bakar setelah ia menjadi khalifah, adalah meredam pemberontakan, memerangi orang-orang yang membangkang tidak mau membayar zakat. Pemurtadan saat itu juga terjadi dimana-mana dan menimbulkan kekacauan. Sepeninggal Rasulullah SAW, memang banyak umat Islam yang kembali memeluk agamanya semula. Mereka berasa berhak berbuat sekehendak hati. Bahkan lebih tragis lagi, muncul orang-orang yang mengaku Rasul, antara lain Musallamah Al Kadzdzab, Tulaiha Al Asadi, dan Al Aswad Al Ansi.

Untuk meluruskan akidah orang-orang murtad tersebut, Abu Bakar mengirim sebelas pasukan perang ke sebelas daerah tujuan, diantaranya Pasukan Khalid bin Walid yang ditugaskan menundukkan Tulaiha Al Asadi, Pasukan Amer bin Ash ditugaskan di Qudla’ah, Suwaid bin Muqrim ditugaskan ke Yaman dan Khalid bin Said ditugaskan ke Syam.

Program Abu Bakar selanjutnya memproyekkan pengumpulan dan penulisan ayat-ayat Al Qur’an. Program ini dicanangkan atas usulan Umar bin Khattab, sedangkan pelaksananya dipercayakan kepada Zaid bin Tsabit.

Semasa pemerintahannya, Abu Bakar juga berhasil memperluas daerah dakwah Islamiyah, antara lain ke Irak yang ketika itu termasuk wilayah jajahan kerajaan Parsi dan ke Syam yang dibawah jajahan Romawi. 

Kematian


Abu Bakar meninggal pada tanggal 23 Agustus 634 di Madinah karena sakit yang dideritanya pada usia 63 tahun. Abu Bakar dimakamkan di rumah putrinya Aisyah di dekat Masjid Nabawi, di samping makam Nabi Muhammad SAW.