Senin, 04 Juni 2018

I'TIKAF






DEFINISI I’TIKAF


                     Menurut bahasa I’tikaf berarti tinggal dan berdiam diri disuatu tempat.
Sedangkan menurut istilah  Syara’ I’tikaf adalah : tinggal didalam masjid dengan tujuan untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT disertai dengan niat dan cara yang telah ditentukan oleh Rasulullah SAW.
                                

DALIL DISYARIATKANNYA


                     Dalil disyariatkannya I’tikaf ialah firman Allah SWT (QS Al Baqarah : 125 )
                    
“ Dan telah kami perintahkan kepada Ibrahim dan Ismail : “ Bersihkanlah rumah-Ku untuk orang-orang yang thawaf, yang I’tikaf, yang ruku’ dan yang sujud.”

Adapun dalil dari Assunah, diantaranya adalah hadits Aisyah RA :

“ Dari Aisyah RA, ia berkata : Rasulullah SAW, melakukan I’tikaf pada sepuluh malam yang terakhir di bulan Ramadlan, sampai saat ia dipanggil Allah SAW.”

HIKMAH DISYARIATKANNYA.

                     Diantara hikmah disyariatkannya I’tikaf adalah sebagai berikut :

1.            Mengosongkan hati dari segala urusan duniawi dan menggantikannya dengan kesibukan ibadah dan berdzikir kepada Allah dengan sepenuh hati.

2.            Berserah diri kepada Allah SWT dengan menyerahkan segala urusannya kepadaNya dengan bersimpuh dihadapan pintu anugerah dan rahmatnya.


3.            Memohon perlindungan kepada Allah SWT yang maha kuasa dan maha tinggi, untuk selalu dilindungi dari gemerlapan dunia dan senantiasa mendapatkan hidayah dan inayahNya dalam mengarungi  gelombang samudera dunia.

 

 

SYARAT-SYARAT I’TIKAF


                     Diantara syarat  sah dari pelaksanaan  I’tikaf adalah sebagai berikut :

a.       Orang yang beri’tikaf harus muslim, karena Allah SWt tidak akan menerima ibadah yang dilakukan oleh orang yang tidak Islam.

b.      Orang yang beri’tikaf hendaklah suci dari badan, pakaian, tidak dalam kondisi junub, haidh dan nifas.


c.       Orang yang beri’tikaf haruslah orang yang sudah mumayyiz ( yang dapat membedakan antara yang benar dan yang salah ) atau ia sudah baligh.

d. Orang yang beri’tikaf haruslah memiliki niat untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT, tidak karena urusan dunia atau yang lainnya. Hal ini berdasarkan firman Allah SWT dalam surat Al Bayyinah ayat 5 ;

“Dan tidaklah diperintahkan kalian semua untuk ibadah kepada Allah kecuali dengan niat ikhlas.”

e. I’tikaf haruslah dilakukan di masjid. Hal ini berdasarkan firman Allah SWT ( QS : Al Baqarah ; 187 )

“Dan janganlah kalian menggauli mereka ( wanita ) sedang kalian dalam keaadan I’tikaf “

Ulama berbeda pendapat tentang masjid yang dibolehkan didalamnya untuk melaksanakan I’tikaf. Berikut penjelasannya :
Menurut pendapat Imam Hanafi dan Ahmad, masjid yang dibolehkan didalamnya untuk melaksanakan I’tikaf adalah yang didirikan didalamnya shalat berjamaah. Hal ini berdasarkan hadits Rasulullah SAW yang artinya :  “ Setiap masjid yang memilki imam dan muadzin maka sah dan boleh dilakukan I’tilaf didalamnya.” HR Daruquthni .
                    
                     Persyaratan ini, yang di maksud bila ynag melakukan I’tikaf itu laki-laki.
Adapun untuk wanita, maka boleh saja ia beri’tikaf dirumah dalam mushalla yang sengaja dibuat untuk shalat. Bahkan dalam madzhab ini , wanita yang beri’tikaf di masjid yang biasa untuk berjamaah sebagaimana termaksud diatas, hukumnya makruh. Begitu pula tidak sah bila ia beri’tikaf pada selain tempat yang biasa dia gunakan untuk shalat setiap hari.

Menurut pendapat Imam Malik dan Syafi’I dan Dawud Addzahiri, boleh melakukan I’tikaf di setiap masjid, tidak diharuskan di dalamnya didirikan shalat berjamaah, karena tidak nash atau dalil yang sharih ( langsung ) atau secara khusus tentang yang menyatakan tentang hal tersebut. Akan tetapi lebih diutamakan I’tikaf dilakukan di masjid jami’ karena Rasulullah SAW telah beri’tikaf di masjid jami’

HAL-HAL YANG MEMBATALKAN I’TIKAF

                     Diantara hal-hal yang dapat membuat rusaknya ibadah I’tikaf kita adalah sebagai berikut :

1.            Bersetubuh ( Jima’) sekalipun tidak ssmpai mengeluarkan mani. Karena Allah SWT telah berfirman ( QS : Al Baqarah : 187 )

“Janganlah kamu mencampuri mereka ( istri-istrimu ) ketika kamu beri’tikaf dalam masjid.”

Namun demikian, menurut Madzhab Syafi’I, kalau persetubuhan itu terjadi karena lupa, maka tidak membatalkan I’tikaf.

2.            Hal-hal yang mendorong terjadinya persetubuhan. Seperti mencium dengan syahwat atau mencumbu dan sebagainya bila menyebabkan keluar air mani. Tapi kalau tidak sampai demikian ,maka tidak membatalkan I’tikaf.

3.            Pingsan dan gila, baik karena mabuk atau lainnya.

4.            Keluarnya haidh dan nifas bagi wanita.

5.            Murtad dari Islam. Berdasarakan firman Allah SWT ( QS : Az Zumar )
“Jika kalian syirik kepada Allah, maka terhapuslah amal kalian”

6.            Keluar dari masjid ,yang tidak ada kepentingan atau keperluan  yang syar’i. Karena diantara syarat sahnya I’tikaf adalah harus di masjid.

HAL-HAL YANG BOLEH DILAKUKAN KETIKA BERI’TIKAF

                     Ada beberapa hal yang di mana mu’takif (orang yang I’tikaf) boleh melakukannya tanpa mempengaruhi hukum I’tikaf atau membatalkannya. Hal ini adalah sebagai berikut;

q  Keluar dari masjid untuk mengantarkan keluarganya. Hal ini berdasarkan hadits Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh shofiyah bahwa Rasulullah SAW pernah mengantarkannya ketika dia menjenguk atau menengoknya  dimalam hari. Dan pada saat itu shofiyah berada atau tinggal di rumah Usamah bin zaid.

q  Menyisir rambut, mencukur rambut, memotong kuku, dan membersihkan badan dari kotoran yang melekat di badannya. Hal ini berdasarkan hadits Rasulullah Saw. Berkata Aisyah Ra bahwasanya Rasulullah SAW menyuruh saya untuk menyisirkan rambutnya dengan mengeluarkan kepalanya ke jendela kamar, serta saya membersihkannya. HR. Bukhori Muslim.

q  Keluar dari dari masjid karena da keperluan atau kebutuhan. Hal ini berdasarkan hadits Aisyah RA. Bahwasannya Rasulullah Saw tidak masuk kerumahnya kecuali ada keperluan atau kebutuhan yang sangat penting. ( HR Bukhori Muslim )

q  Makan dan minum di dalam masjid serta tidur didalamnya, dengan menjaga kebersihan dan kesucian masjid. 



0 komentar:

Posting Komentar