Kamis, 09 Oktober 2014

Fiqh Prioritas dan Fiqh Komparasi ( Muwazanah ).


 Bila kita berbicara tentang fiqh prioritas,otomatisakan terbahas di dalamnya fiqh komparasi,karenadiantara keduanya terdapat komparasi yang amatkuat.Tak berlebihan apabila kita katakan bahwa fiqhkomparasi merupakan elemen penting dalam fiqhprioritas. Menurut Dr.Yusuf Qardhawi dalam bukunya " Aulawiyatall harakah Al Islamiyah ",yang dimaksud dengan fiqhkomparasi mencakup beberapa point :

1 ). Komparasi antara kemaslahatan satu sama lain,darisegi tingkatan,validitas,dan kedalaman pengaruhnya.


2 ) Komparasi antara kemudharatan ( mafasid ),satusama lain.


3 ).Komparasi antara kemaslahatan dankemudharatan,apabila terjadi kontradiksi antarakeduanya. 


A. ) Komparasi antara Kemaslahatan  satu sama lainnya:Jika terjadi kontradiksi antara kemaslahatan dengankemudharatan dalam tingkatan yang sama.Maka Maslahatyang di dalamnya terdapat pemeliharaan terhadap agamadi dahulukan terhadap pemeliharaan terhadap jiwa.Jiwa didahulukan terhadap akal,akal di dahulukanterhadap keturunan.Demikian halnya keturunan dikedepankan terhadap harta.( Fiqh Awwaliyat oleh YusufQardhawi ). Jihad dalam memelihara agama dan aqidah,diwajibkan,walaupun mengakibatkan terbunuhnya banyakjiwa.meminum khamar di bolehkan bagi orang yangkehausan,dan tidak menemukan selain khamar,karenamemelihara jiwa,lebih diutamakan dari pada memeliharaakal. Apabila kontradiksi terjadi antara kemaslahatan dalamtingkatan yang sama dan didalamnya terdapatpemeliharan terhadap aspek yang sama pula,maka dalamkondisi ini,kita mendahulukan kepentinganumum,ketimbang kepentingan pribadi.Misalnyapengharaman ihtikar ( monopoli ) dalam perniagaan. 


B. ) Komparasi antara Mudharat satu sama lainnya :Sebagaimana terjadi kontradiksi antara maslahat,dalammudharat juga kita temukan hal yang sama.Fuqaha telahmenegaskan bahwa jika terjadi kontradiksi antara duakemudharatan,yang salah satunya harus kitalakukan,maka kerjakan yang lebih kecil mudharatnya (akibat buruknya ). Berobat dengan najis,bila yang suci tidakdiperbolehkan,karena membiarkan penyakit tanpa diobatilebih fatal akibatnya ketimbang berobat dengan najis. Demikian juga,pembolehan mengangkat seorang pemimpinwalaupun ilmunya belum mencapai tingkat ijtihad.Sebabbahaya yang di timbulkan dari membiarkan ummat tanpapemimpin lebih besar ketimbang mengangkat pemimpinyang belum mencapai tingkat ijtihad. 


C.) Komparasi antara kemaslahatan dan kemudharatan : Jika dalam satu masalah terkumpul kemaslahatan dankemudharatan satu sama lainnya,dalam artian : Untukmencapai maslahat,kita harus melakukan mafsadat,jikatidak maka maslahat itu tidak tercapai.Dalam halini,kita harus mengambil yang dominan ( mayoritas).Karena sebagaimana yang digariskan oleh pakar ushulfiqh " Lilaksar hukmu lilkulli ".dianggap sebagaihukum keseluruhan.( tapi perlu di ingat disini kaedah asal,adalahmendahulukan agama, ( akidah ),baru jiwa,jiwa baruakal umum baru pribadi dan seterusnya ). 


Apabila dalam suatu masalah,kemudharatan yang lebihdominan,maka wajib menjauhinya dengan tanpamemperdulikan maslahat.Hal inilah yang tersurat dalamAl Qur'ah tentang hukum khamar dan judi : ( Q.S Albaqarah 129 ) Berbohong , misalnya,adalah suatu kemudharatan yangdiharamkan oleh agama.Tapi jika dengan berbohongmaslahat yang di timbulkan olehnya lebih besar,sepertiberbohong untuk islah  ( mendamaikan ) antaramanusia,maka berbohong itu di perbolehkan. Aplikasi fiqih Prioritas : Ada beberapa aplikasi dari fiqh Prioritas :1 ).Mengutamakan kualitas merupakan salah satuprioritas yang ditegaskan oleh Syar'i.Al Qur'anmengecam kelompok yang mengutamakan kuantitas,tetapitidak berkualitas.Lihatlah kecaman Allah terhadapummat islam yang jumlahnya banyak,tetapi tidakberkualitas,mereka bagaikan buih di lautan.
 Lihat Q.S. Al Ankabut 63,Al A'raf 187 ).


SebaliknyaAllah memuji kelompok yang beramal dan bersykursekalipun sedikit jumlahnya ( Q.S As Shad 24,Q.S AsSaba 13 ). Sebagai bukti,kita dapat mengingat kembali kisahtentara thalut yang berhasil menghancurkan pertahananjalut,walau kuantitas mereka jauh lebih kecil ( Q.S Albaqarah 249-251 ). 


Demikian juga halnya,apa yangterjadi pada rasulullah dan sahabatnya pada perangBadr , dengan jumlah yang kecil,dapat mengalahkan kaummusyrik yang jauh lebih besar jumlahnya. ( Q.S AlImran 123 ). 


Sementara di perang Hunain,ketika itu jumlah kaummuslimin hampir mengalami kekalahan ( ingat ceritaperang Hunain ).,kalau bukan karena pertolongan AllahSWT,mereka silau dengan kuantitas dan mulai dirasukiakan kesenangan harta rampasan perang,tanpamemperhatikan kualitas kekuatan rohani . ( kekuatan rohani inilah yang sering di lalaikan olehummat islam saat ini,sangat jarang yang memberi makanruhaninya,berupa penerangan cahaya Illahi dengan AlQur'an Hadist dan sejarah Nubala,kaumsalafusshalih,kurang memberi makan ruhani dan jiwamereka dengan ilmu  ) . dan juga kurang mendalami  siasat perang ( Q.S AtTaubah 25-26 ).Perang zaman dahulu dan saat ini denganpedang,tombak peluru,panah,bom,nuklir,namun perangyang tersembunyi,jarang di perhatikan ummatislam,yairu perang dengan " pemikiran " ( Ghazwatulfikr ). 


Tanpa disadari pemikiran Ummat islam sudah mulaidirasuki oleh pemikiran-pemikiran di luar Islam.Inilahperang yang teramat bahaya,karena ia tidakkelihatan,tapi dapat dirasakan akibat kekalahannya.  




Tujuan Agama dalam menjaga Kehidupan
manusia.
Ad-Dhoruriyyat Al Khomsah:
1.Menjaga Agama (Hifdzuddin)
2.Menjaga Jiwa (Hifdzun Nafs)
3.Menjaga Akal (Hifdzun ‘Aql)
4.Menjaga Keturunan (Hifdzun Nasab)
5.Menjaga Harta (Hifdzun Maal)



Dalam kitabnya membahas Prioritas dalam Hal :
Ilmu dan Pemikiran :
1.Prioritas Ilmu dari pada ‘Amal
2.Pemahaman daripada Menghafal
3.Tujuan Syariat daripada Dzohirnya
4.Ijtihad daripada Taklid.
Dalam Ibadah
1.Ibadah fardhu daripada Sunah
2. fardhu ‘ain daripada fardhu Kifayah
3. Hak-hak Jama’ah lebih didahulukan daripada hak-hak individu


Prioritas Dalam Da’wah

Meringankan dan Tidak Memberatkan
Memudahkan dan tidak menyulitkan
Terkadang perubahan Fatwa tergantung Perubahan Kondisi
Dalam berda’wah senantiasa memperhatikan hukum Tajarrud

Prioritas DalamAmal
Mendahulukan ‘Amal yang kontinu dari pada yang terputus
‘Amal yang bermanfaat daripada kurang bermanfaat
Terkadang suatu amalan berbeda keutamaannya dengan situasi dan Kondisi.

0 komentar:

Posting Komentar