DEFINISI
Puasa atau yang disebut “shiyaam dan shaum” dalam bahasa
Arab, secara etimologi berarti al-imsak (menahan diri) dari sesuatu baik dalam
bentuk perkataan maupun perbuatan. Pengertian ini bisa kita lihat dalam ayat
Allah sebagi berikut;
“maka makan, minum dan bersenang hatilah kamu. Jika kamu melihat
seorang manusia, maka katakanlah: "Sesungguhnya aku telah bernazar
berpuasa untuk Tuhan Yang Maha Pemurah, maka aku tidak akan berbicara dengan
seorang manusiapun pada hari ini".(QS 19:26)
Dan secar terminology Ulama fikih sepakat mendefinisikan
puasa dengan “menahan diri dengan niat ta’abbud dari makan, minum, hubungan
biologis dan segala perbuatan yang membatalkan sejak terbitnya fajar sampai
terbenamnya matahari”.
SEJARAH DIWAJIBKAN PUASA
Puasa tidak hanya diwajibkan
kepada Ummat Muhammad SAW saja, akan tetapi ibadah puasa merupakan kewajiban
yang telah dipergilirkan Allah kepada setiap ummat dan Nabinya sebelum
datangnya Islam. Rasulullah SAW -sebelum diwajibkan puasa Ramadlon- selalu
melakukan puasa tiga hari setiap bulan, hingga Allah SWT mewajibkan kepada
Ummat Islam berpuasa di bulan Romadlan. Sebagaimana yang telah dijelaskan oleh
Al-Quran dalam surat Al-Baqarah;
“Hai orang-orang yang beriman,
diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum
kamu agar kamu bertakwa.” (QS 2:183)
Ayat ini diturunkan pada hari
Senin pada bulan Sya’ban tahun 2 H, setelah dua tahun ummat Islam berada di
kota Madinah munawwarah.
LANDASAN SYAR’I
Hukum wajib berpuasa pada bulan
Ramadlan didasarkan kepada beberapa sumber hokum Islam, yaitu Al-Quran,
As-Sunnah dan Al-Ijma’
Al-Quran
“Hai orang-orang yang beriman,
diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum
kamu agar kamu bertakwa.” (QS 2:183)
As-Sunnah
-Hadits Jibril yang bertanya
kepada Rasulullah tentang “al-Islam” (HR Al-Bukhari Muslim)
-“Islam dibangun di atas lima
dasar; bersaksi bahwasanya tidak ada tuhan selain Allah dan sesungguhnya
Muhammad Rasulullah, mendirikan shalat, menunaikan zakat, menjalankan ibadah
haji dan puasa Ramadlan.” (Muttafaqun Alaih)
Al-Ijma’
Semua Ulama sepakat bahwa
berpuasa pada bulan Ramadlan hukumnya fardlu Ain yang harus dilakukan oleh
seorang muslim yang telah memenuhi sarat wajib dan sahnya berpuasa.
HIKMAH PUASA
Ada beberapa hikmah dalam berpuasa yang bisa kita
konklusikan sebagai berikut;
Hikmah Ruhiah (spritual)
q Penguatan
iman dan ketakwaan
q Melahirkan
bentuk ketundukan secara totalitas
q Menahan
diri dari mengikuti hawa nafsu
q Medan
pelatihan kesabaran, kejujuran dan kedisiplinan
Hikmah Ijtima’iah (social)
q Melahirkan
rasa solidaritas yang tinggi sesama muslim
q Sebagai
media pemersatu ummat, karena semua muslim melakukan ibadah ini secara
bersamaan dan serentak
q Mempererat
tali ukhuwah islamiah
q Membiasakan
menjalankan aturan-aturan ilahiah atau menumbuhkan kedisiplinan dalam merspon
hokum-hukum Islam
q Mengeleminir
tinadakan kriminal dan bentuk-bentuk kemaksiatan
Himah shihiat (kesehatan)
q Membersihkan
kembali usus-usus
q Memperbaiki
alat pencernaan
q Mengurangi
berat badan
q Menjaga
hukum keseimbangan badan
“Berpuasalah kamu, niscaya kamu kan sehat (HR Abu Dawud, Abu
Nu’aim dan dihasankan As-Suyuthi)
KEUTAMAAN PUASA
q Media
peleburan dosa-dosa kecil
“Shalat lima waktu, sahlat Jum’at
ke Jum’at yang lain, Ramadlan ke Ramadlan yang lain mampu melebur dosa-dosa
yang ada diantaranya selama dijauhi dosa-dosa besar.” (HR Muslim)
“Barang siapa yang berpuasa
Ramadlan karen iman dan hanya mencari ridlo Allah semata, maka dosa-dosanya
yang berlalu akan diampuni.” (Muttafaqun alaih)
q Benteng
api neraka
“Barang siapa yang berpuasa sehara
karena Allah Azza wa Jalla, maka Allah akan menjauhkan wajahnya dengan puasa
tersebut dari api neraka selam tujuh puluh atahun.” (Muttafaqun alaih)
“Puasa adalah benteng dari api
neraka bagaikan benteng kamu di dalam peperangan.” (HR Ahmad dan yang lain)
q Sarana
dikabulkan do’a
“Sesungguhnya do’a menjelang
berbuka bagi orang yang sedang berpuasa tidak pernah ditolak.” (HR Ibnu Majah
dan al-Hakim)
q Sarana
mendapatkan pintu “Ar-Rayyan”
“Sesungguhnya di dalam surga ada
sebuah pintu yang disebut “Ar-Rayyan”, yang mana semua orang yang berpuasa
masuk dari pintu tersebut pada hari kiamat. Dan selain mereka tidak
diperbolehkan masuk dari pintu tersebut…” (HR Muttafaqun alaih)
MACAM-MACAM PUASA
Ditinjau dari hukum taklifi, puasa terbagi menjadi empat
klasifikasi berikut ini;
Puasa Wajib
Ø Puasa
Ramadlan (QS 2;!83)
Ø Puasa
Qodla Ramadlan (QS 2;!84)
Ø Puasa
Nadzar
Ø Puasa
Kafarat (QS 58:4)
Ancaman Bagi Yang Sengaja Tidak Puasa Ramadlan
Rasulullah SAW bersabda;
“Ikatan Islam dan dasar-dasar agama ada tiga, di atasnya
ditegakkan Islam, maka barang siapa yang meninggalkan satu dari tiga tersebut
niscaya ia kafir dan halal darahnya; bersaksi bahwasanya tiada tuhan selain
Allah, shalat lima waktu dan puasa Ramadlan.” (HR Abu Ya’laa, Ad-Dailamy dan
disahihkan Ad-Dzahaby)
“Barang siapa yang tidak puasa satu hari dari Ramadlan
dengan tanpa rukhshah yang telah diberikan Allah, maka seandainya ia puasa satu
tahun penuh niscaya tidak akan bisa menggantikannya.” (HR Abu Dawud, Ibnu Majah
dan At-tirmidzy)
Imam Ad-Dzahaby berkata: “Suatu ketetapan yang berlaku bagi
orang-orang beriman (Ulama Islam) adalah “Barang siapa yang meninggalkan puasa
Ramadlan tanpa sakit maka lebih buruk dari pada zina dan mabuk-mabukan. Bahkan
orang ini diragukan keimanannya dan diduga ateis (zindik) dan telah terurai
ikatan Islam.”
Puasa Sunnah
Ø Hari
Arafah (tanggal 9 Dzul Hijjah bagi muslim yang tidak menunaikan ibadah haji)
“Berpuasa pada hari Arafah mampu melebur dosa-dosa
selama dua tahun, setahun yang berlalu dan setahun yang akan datang dan
berpuasa pada tanggal sepuluh Muharram mampu melebur dosa setahun yang telah
berlalu.” (HR Muslim)
Ø Hari
Asyura (tanggal 10 Muharram) dan Tasu’a (tanggal 9 Muharram)
“…apabila (bertemu) dengan tahun
yang akan datang –Insya Allah- kami berpuasa pada hari kesembilan (Muharram).”
(HR Muslim)
Ø Enam
Hari dari Bulan Syawwal
Ø Bulan
Sya’ban
Ø Sepuluh
Pertama dari Bulan Dzul Hijjah (kecuali Hari Raya Idul Adlha)
Ø Bulan
Muharram
Ø Hari-hari
Putih (tanggal 13,14 dan 15 setiap bulan qomariah)
Ø Senin
Kamis
Ø Puasa
Dawud (sehari puasa sehari buka)
Ø Puasa
untuk menahan nafsu bagi membujang
Puasa Makruh
Ø Puasa
Arafah bagi yang wuquf di Arafah
Ø Mengkhususkan
puasa hari Jum’at
Ø Mengkhususkan
puasa hari Sabtu
Ø Puasa
pada pertengahan Sya’ban
Ø Puasa
Wishal (menggabungkan dua hari tanpa berbuka)
Ø Puasa
hari Syak (tanggal 30 Sya’ban)
Ø Puasa
Dahr (Menahun)
Ø Puasanya
wanita yang tidak izin kepada suaminya
Puasa Yang Diharamkan
Ø Puasa
pada dua hari Raya (Idul Fitri dan Idul Adlha)
Ø Puasa
hari-hari Tasyriq
Ø Puasanya
Oarang yang haidl dan sedang nifas
SARAT-SARAT PUASA
Tidak semua orang harus melakukan ibadah puasa, kecuali
telah memenuhi sarat-sarat berikut ini;
- Islam, puasa tidak sah dilakukan oleh orang-orang kafir
- Baligh, anak-anak yang belum mencapai usia baligh tidak wajib melakukan ibadah puasa, akan tetapi apabila ia berpuasa maka hukumnya sah
- Berakal, orang-orang yang tidak berakal seperti orang gila, sakit ayan dan yang hilang akalnya tidak diwajibkan melakukan ibadah puasa.
Rasulullah Saw bersabda: “Qolam
(beban hokum itu) dihilangkan dari tiga golongan; orang yang gila sampai ia
sembuh, orang yang tidur sampai ia bangun dan anak kecil sampai ia baligh.” (HR
Ahmad adan Abu Dawud)
- Sehat dan mukim (tidak wajib bagi yang sakit dan musafir) (QS 2:184)
SUNAH-SUNAH PUASA
Beberapa amalan sunnah dalam berpuasa;
- Menyegerakan berbuka
“Manusia (yang berpuasa) senantiasa dalam kebaikan
selama mereka menyegerakan berbuka.” (HR Muttafaqun Alaih)
“Sesungguhnya Rasulullah tidak
melakukan shalat maghrib dulu sehingga ia berbuka, meskipun dengan setegukan
air.” (HR At-Tirmidzi)
- Berbuka dengan ruthab (kurma tangkai yang masih muda), kurma dan atau air
- Berdo’a menjelang berbuka
4.
اللهم لك صمنا و على رزقك أفطرنا فتقبل منا إنك أنت
السميع العليم
- Sahur dan mengakhirkan sahur
“Bersahurlah kamu, karena
sesungguhnya sahur itu mengandung keberkahan.” (HR Muttafaqun Alaih)
“Ummatku senantiasa dalam kebaikan
selama menyegerakan buka dan mengakhirkan sahur.” (HR Ahmad)
YANG DIMAKRUHKAN DALAM PUASA
- Berlebihan dalam berkumur dan menyedot air dengan hidung
- Mencium istri disertai dengan syahwat
- Memperhatikan istri dengan pandangan syahwat
- Menghayal hubungan suami istri
- Menyentuh wanita dengan tangan dan jasad
- Menggigit-gigit sesuatu yang dikuwatirkan masuk ke tenggorakan
- Mencicipi masakan
- Berbekam
YANG MEMBATALKAN PUASA
- Masuknya sesuatu ke dalam lambung melalui lubang-lubang yang memeiliki saluran khusus dengannya seperti anus, vagina, hidung, telinga dan lain-lain
- Keluarnya mani (seperma) akibat pandangan, khayalan, ciuman dan sentuhan
- Sengaja muntah
- Makan minum (dipaksa maupun tidak, menduga masih malam dan atau masuk maghrib)
- Berhubungan suami istri di siang hari
YANG DIPERBOLEHKAN DALAM BERPUASA
- Siwak atau menggosok gigi
- Berendam di dalam air
- Jima’ (berhubungan suami istri) sepanjang malam sampai munculnya fajar
- Berobat denagn cara disuntik pada tempat yang tidak ada hubungan secara langsung dengan lambung
- Semalaman dalam keadaan junub
- Menggunakan parfum
- Makan minum dalam keadaan lupa
0 komentar:
Posting Komentar