Jumat, 05 Juli 2013

FIQH PUASA


DEFINISI

Puasa atau yang disebut “shiyaam dan shaum” dalam bahasa Arab, secara etimologi berarti al-imsak (menahan diri) dari sesuatu baik dalam bentuk perkataan maupun perbuatan. Pengertian ini bisa kita lihat dalam ayat Allah sebagi berikut;

“maka makan, minum dan bersenang hatilah kamu. Jika kamu melihat seorang manusia, maka katakanlah: "Sesungguhnya aku telah bernazar berpuasa untuk Tuhan Yang Maha Pemurah, maka aku tidak akan berbicara dengan seorang manusiapun pada hari ini".(QS 19:26)

Dan secar terminology Ulama fikih sepakat mendefinisikan puasa dengan “menahan diri dengan niat ta’abbud dari makan, minum, hubungan biologis dan segala perbuatan yang membatalkan sejak terbitnya fajar sampai terbenamnya matahari”.

SEJARAH DIWAJIBKAN PUASA

Puasa tidak hanya diwajibkan kepada Ummat Muhammad SAW saja, akan tetapi ibadah puasa merupakan kewajiban yang telah dipergilirkan Allah kepada setiap ummat dan Nabinya sebelum datangnya Islam. Rasulullah SAW -sebelum diwajibkan puasa Ramadlon- selalu melakukan puasa tiga hari setiap bulan, hingga Allah SWT mewajibkan kepada Ummat Islam berpuasa di bulan Romadlan. Sebagaimana yang telah dijelaskan oleh Al-Quran dalam surat Al-Baqarah;

“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.” (QS 2:183)

Ayat ini diturunkan pada hari Senin pada bulan Sya’ban tahun 2 H, setelah dua tahun ummat Islam berada di kota Madinah munawwarah.

LANDASAN SYAR’I

Hukum wajib berpuasa pada bulan Ramadlan didasarkan kepada beberapa sumber hokum Islam, yaitu Al-Quran, As-Sunnah dan Al-Ijma’

Al-Quran

“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.” (QS 2:183)

As-Sunnah

-Hadits Jibril yang bertanya kepada Rasulullah tentang “al-Islam” (HR Al-Bukhari Muslim)
-“Islam dibangun di atas lima dasar; bersaksi bahwasanya tidak ada tuhan selain Allah dan sesungguhnya Muhammad Rasulullah, mendirikan shalat, menunaikan zakat, menjalankan ibadah haji dan puasa Ramadlan.” (Muttafaqun Alaih)

Al-Ijma’

Semua Ulama sepakat bahwa berpuasa pada bulan Ramadlan hukumnya fardlu Ain yang harus dilakukan oleh seorang muslim yang telah memenuhi sarat wajib dan sahnya berpuasa.

HIKMAH PUASA

Ada beberapa hikmah dalam berpuasa yang bisa kita konklusikan sebagai berikut;

Hikmah Ruhiah (spritual)

q  Penguatan iman dan ketakwaan
q  Melahirkan bentuk ketundukan secara totalitas
q  Menahan diri dari mengikuti hawa nafsu
q  Medan pelatihan kesabaran, kejujuran dan kedisiplinan 

Hikmah Ijtima’iah (social)

q  Melahirkan rasa solidaritas yang tinggi sesama muslim
q  Sebagai media pemersatu ummat, karena semua muslim melakukan ibadah ini secara bersamaan dan serentak
q  Mempererat tali ukhuwah islamiah
q  Membiasakan menjalankan aturan-aturan ilahiah atau menumbuhkan kedisiplinan dalam merspon hokum-hukum Islam
q  Mengeleminir tinadakan kriminal dan bentuk-bentuk kemaksiatan

Himah shihiat (kesehatan)

q  Membersihkan kembali usus-usus
q  Memperbaiki alat pencernaan
q  Mengurangi berat badan
q  Menjaga hukum keseimbangan badan

“Berpuasalah kamu, niscaya kamu kan sehat (HR Abu Dawud, Abu Nu’aim dan dihasankan As-Suyuthi)

KEUTAMAAN PUASA

q  Media peleburan dosa-dosa kecil

“Shalat lima waktu, sahlat Jum’at ke Jum’at yang lain, Ramadlan ke Ramadlan yang lain mampu melebur dosa-dosa yang ada diantaranya selama dijauhi dosa-dosa besar.” (HR Muslim)

“Barang siapa yang berpuasa Ramadlan karen iman dan hanya mencari ridlo Allah semata, maka dosa-dosanya yang berlalu akan diampuni.” (Muttafaqun alaih)

q  Benteng api neraka

“Barang siapa yang berpuasa sehara karena Allah Azza wa Jalla, maka Allah akan menjauhkan wajahnya dengan puasa tersebut dari api neraka selam tujuh puluh atahun.” (Muttafaqun alaih)

“Puasa adalah benteng dari api neraka bagaikan benteng kamu di dalam peperangan.” (HR Ahmad dan yang lain)

q  Sarana dikabulkan do’a

“Sesungguhnya do’a menjelang berbuka bagi orang yang sedang berpuasa tidak pernah ditolak.” (HR Ibnu Majah dan al-Hakim)

q  Sarana mendapatkan pintu “Ar-Rayyan”

“Sesungguhnya di dalam surga ada sebuah pintu yang disebut “Ar-Rayyan”, yang mana semua orang yang berpuasa masuk dari pintu tersebut pada hari kiamat. Dan selain mereka tidak diperbolehkan masuk dari pintu tersebut…” (HR Muttafaqun alaih)  

MACAM-MACAM PUASA

Ditinjau dari hukum taklifi, puasa terbagi menjadi empat klasifikasi berikut ini;

Puasa Wajib

Ø  Puasa Ramadlan (QS 2;!83)
Ø  Puasa Qodla Ramadlan (QS 2;!84)
Ø  Puasa Nadzar
Ø  Puasa Kafarat (QS 58:4)

Ancaman Bagi Yang Sengaja Tidak Puasa Ramadlan

Rasulullah SAW bersabda;

“Ikatan Islam dan dasar-dasar agama ada tiga, di atasnya ditegakkan Islam, maka barang siapa yang meninggalkan satu dari tiga tersebut niscaya ia kafir dan halal darahnya; bersaksi bahwasanya tiada tuhan selain Allah, shalat lima waktu dan puasa Ramadlan.” (HR Abu Ya’laa, Ad-Dailamy dan disahihkan Ad-Dzahaby)

“Barang siapa yang tidak puasa satu hari dari Ramadlan dengan tanpa rukhshah yang telah diberikan Allah, maka seandainya ia puasa satu tahun penuh niscaya tidak akan bisa menggantikannya.” (HR Abu Dawud, Ibnu Majah dan At-tirmidzy)

Imam Ad-Dzahaby berkata: “Suatu ketetapan yang berlaku bagi orang-orang beriman (Ulama Islam) adalah “Barang siapa yang meninggalkan puasa Ramadlan tanpa sakit maka lebih buruk dari pada zina dan mabuk-mabukan. Bahkan orang ini diragukan keimanannya dan diduga ateis (zindik) dan telah terurai ikatan Islam.”

Puasa Sunnah

Ø  Hari Arafah (tanggal 9 Dzul Hijjah bagi muslim yang tidak menunaikan ibadah haji)

“Berpuasa pada hari Arafah mampu melebur dosa-dosa selama dua tahun, setahun yang berlalu dan setahun yang akan datang dan berpuasa pada tanggal sepuluh Muharram mampu melebur dosa setahun yang telah berlalu.” (HR Muslim)

Ø  Hari Asyura (tanggal 10 Muharram) dan Tasu’a (tanggal 9 Muharram)

“…apabila (bertemu) dengan tahun yang akan datang –Insya Allah- kami berpuasa pada hari kesembilan (Muharram).” (HR Muslim)

Ø  Enam Hari dari Bulan Syawwal
Ø  Bulan Sya’ban
Ø  Sepuluh Pertama dari Bulan Dzul Hijjah (kecuali Hari Raya Idul Adlha)
Ø  Bulan Muharram
Ø  Hari-hari Putih (tanggal 13,14 dan 15 setiap bulan qomariah)
Ø  Senin Kamis
Ø  Puasa Dawud (sehari puasa sehari buka)
Ø  Puasa untuk menahan nafsu bagi membujang

Puasa Makruh

Ø  Puasa Arafah bagi yang wuquf di Arafah
Ø  Mengkhususkan puasa hari Jum’at
Ø  Mengkhususkan puasa hari Sabtu
Ø  Puasa pada pertengahan Sya’ban
Ø  Puasa Wishal (menggabungkan dua hari tanpa berbuka)
Ø  Puasa hari Syak (tanggal 30 Sya’ban)
Ø  Puasa Dahr (Menahun)
Ø  Puasanya wanita yang tidak izin kepada suaminya

Puasa Yang Diharamkan

Ø  Puasa pada dua hari Raya (Idul Fitri dan Idul Adlha)
Ø  Puasa hari-hari Tasyriq
Ø  Puasanya Oarang yang haidl dan sedang nifas


SARAT-SARAT PUASA

Tidak semua orang harus melakukan ibadah puasa, kecuali telah memenuhi sarat-sarat berikut ini;

  • Islam, puasa tidak sah dilakukan oleh orang-orang kafir

  • Baligh, anak-anak yang belum mencapai usia baligh tidak wajib melakukan ibadah puasa, akan tetapi apabila ia berpuasa maka hukumnya sah

  • Berakal, orang-orang yang tidak berakal seperti orang gila, sakit ayan dan yang hilang akalnya tidak diwajibkan melakukan ibadah puasa.

Rasulullah Saw bersabda: “Qolam (beban hokum itu) dihilangkan dari tiga golongan; orang yang gila sampai ia sembuh, orang yang tidur sampai ia bangun dan anak kecil sampai ia baligh.” (HR Ahmad adan Abu Dawud)

  • Sehat dan mukim (tidak wajib bagi yang sakit dan musafir) (QS 2:184)

 
SUNAH-SUNAH PUASA

Beberapa amalan sunnah dalam berpuasa;

  1. Menyegerakan berbuka

“Manusia (yang berpuasa) senantiasa dalam kebaikan selama mereka menyegerakan berbuka.” (HR Muttafaqun Alaih)

“Sesungguhnya Rasulullah tidak melakukan shalat maghrib dulu sehingga ia berbuka, meskipun dengan setegukan air.” (HR At-Tirmidzi)

  1. Berbuka dengan ruthab (kurma tangkai yang masih muda), kurma dan atau air

  1. Berdo’a menjelang berbuka

4.     اللهم لك صمنا و على رزقك أفطرنا فتقبل منا إنك أنت السميع العليم

  1. Sahur dan mengakhirkan sahur

“Bersahurlah kamu, karena sesungguhnya sahur itu mengandung keberkahan.” (HR Muttafaqun Alaih)

“Ummatku senantiasa dalam kebaikan selama menyegerakan buka dan mengakhirkan sahur.” (HR Ahmad)

YANG DIMAKRUHKAN DALAM PUASA

  1. Berlebihan dalam berkumur dan menyedot air dengan hidung
  2. Mencium istri disertai dengan syahwat
  3. Memperhatikan istri dengan pandangan syahwat
  4. Menghayal hubungan suami istri
  5. Menyentuh wanita dengan tangan dan jasad
  6. Menggigit-gigit sesuatu yang dikuwatirkan masuk ke tenggorakan
  7. Mencicipi masakan
  8. Berbekam

YANG MEMBATALKAN PUASA

  1. Masuknya sesuatu ke dalam lambung melalui lubang-lubang yang memeiliki saluran khusus dengannya seperti anus, vagina, hidung, telinga dan lain-lain

  1. Keluarnya mani (seperma) akibat pandangan, khayalan, ciuman dan sentuhan

  1. Sengaja muntah

  1. Makan minum (dipaksa maupun tidak, menduga masih malam dan atau masuk maghrib)

  1. Berhubungan suami istri di siang hari

YANG DIPERBOLEHKAN DALAM BERPUASA

  1. Siwak atau menggosok gigi
  2. Berendam di dalam air
  3. Jima’ (berhubungan suami istri) sepanjang malam sampai munculnya fajar
  4. Berobat denagn cara disuntik pada tempat yang tidak ada hubungan secara langsung dengan lambung
  5. Semalaman dalam keadaan junub
  6. Menggunakan parfum
  7. Makan minum dalam keadaan lupa

0 komentar:

Posting Komentar